Investor yang akan melakukan Investasi harus melalui beberapa tahapan prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Prosedur tersebut mencakup pembentukan badan hukum,perizinan,rekomendasi dan fasilitas. Prosedur untuk melakukan investasi dan berusaha di wilayah hukum Indonesia terdiri dari Lima Tahap (Step) :
1. Mendirikan Usaha dan Melakukan Pendaftaran
2. Memperoleh Izin Persiapan dan Konstruksi
3. Memperoleh Perizinan untuk Pelaksanaan dan Operasional
4. Penggunaan tenaga Kerja Asing
5. Mendapatkan Fasilitas Penanaman Modal
Lebih lanjut anda dapat melihat pada tautan ini.