Provinsi Kepulauan Riau Provinsi Logo



The Beauty of Nature

Pesona Kepulauan Riau dapat dilihat dari keindahan Alam dan sumberdaya Alam yang sangat melimpah di Provinsi ini. Provinsi Kepulauan Riau  merupakan gerbang wisata dari mancanegara kedua setelah Pulau Bali. Jumlah wisatawan asing yang datang berkunjung mencapai kurang lebih 2 juta orang pada tahun 2010. Objek wisata di Provinsi Kepulauan Riau antara lain adalah wisata pantai yang terletak di berbagai kabupaten dan kota. Pantai Melur, Pulau Abang dan Pantai Nongsa di kota Batam, Pantai Pelawan di Kabupaten Karimun, Pantai Lagoi, Pantai Tanjung Berakit, Pantai Trikora, dan Bintan Leisure Park di kabupaten Bintan. Kabupaten Natuna terkenal dengan wisata baharinya seperti snorkeling.

Selain wisata pantai dan bahari, provinsi Kepulauan Riau juga memiliki objek wisata lainnya seperti cagar budaya, makam-makam bersejarah, tarian-tarian tradisional serta event-event khas daerah. Di kota Tanjungpinang terdapat pulau Penyengat sebagai pulau bersejarah karena di pulau ini terdapat masjid bersejarah dan makam-makam Raja Haji Fisabililah dan Raja Ali Haji yang kedua-duanya adalah pahlawan nasional.[1]

 



[1]http://kepri.travel/wonderful-kepri-2/ diakses tanggal 15 April 2013


Charm Of Gas And Oil Natural Resources

Provinsi Kepulauan Riau memiliki potensi yang besar untuk kegiatan bisnis dan investasi dalam berbagai sektor, diantaranya sumber daya alam minyak bumi dan gas alam (migas).Salah satu fokus utama pembangunan industri dan ekonomi di provinsi Kepulauan Riau adalah industri minyak bumi dan gas alam, yaitu saat Batam mulai dikembangkan pada awal tahun 1970, sebagai basis/pusat logistik dan operasional untuk kegiatan eksplorasi minyak dan gas oleh Pertamina, BUMN minyak Indonesia. Hal ini menarik minat perusahaan asing seperti J. Ray McDermott yang kemudian membuka fasilitas fabrikasi di Batam untuk merakit struktur yang dibutuhkan oleh Pertamina dan perusahaan lain. Kabupaten Natuna khususnya, diyakini memiliki cadangan minyak dan gas yang belum dimanfaatkan secara signifikan dan menjadi sasaran baik investor domestik maupun asing.

Kepri memiliki potensi sumber daya alam mineral dan energi yang relatif cukup besar dan bervariasi baik berupa bahan galian A (strategis) seperti minyak bumi dan gas alam, bahan galian B (vital) seperti timah, bauksit dan pasir besi, maupun bahan galian golongan C seperti granit, pasir dan kuarsa.

Ladang gas Natuna yang terletak di bagian utara dan selatan kepulauan Natuna diperkirakan memiliki cadangan gas alam lebih dari 50 triliun kaki kubik . Ditemukan pada tahun 1970 oleh perusahaan Agip-Italia, dimana lapangan gas ini adalah yang terbesar di Asia Tenggara. Sejak ditemukannya, beberapa investor yang mengelola proyek ini selain Pertamina adalah Exxon Mobil, Premier Oil, dan Conoco Philips. Kabupaten Anambas juga memiliki cadangan minyak dan gas yang signifikan serta kemungkinan lain di sektor sumber daya. Pulau Matak adalah basis utama untuk eksplorasi minyak dan berfungsi sebagai basis perusahaan untuk Conoco, Philips dan Premier Oil.



Zona Perdagangan Bebas Batam Bintan Karimun (BBK)

Zona Perdagangan Bebas di Indonesia  yang memiliki kegiatan sangat besar yaitu pada daerah Batam, Bintan dan Karimun yang memiliki letak di Provinsi Kepulauan Riau. Pada tanggal 19 Januari 2009, Presiden Republik Indonesia meresmikan Batam-Bintan-Karimun sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas  berdasarkan UU No.44 tahun 2007. Pada Peraturan yang ada Zona Perdagangan bebas yaitu: Suatu daerah dalam wilayah Republik Indonesia yang dikecualikan dari pajak impor, pajak penjualan, pajak pertambahan nilai atas barang mewah, dan setiap kewajiban pajak (costums duties)".

Pembentukan zona perdagangan bebas Batam, Bintan, Karimun:

  1. Pemerintah Indonesia merancang Batam, Bintan, Karimun sebagai proyek percontohan untuk zona perdagangan bebas di Indonesia.
  2. Menandatangani kerangka perjanjian antara Indonesia dan Singapura tentang pembangunan ekonomi Batam, Bintan, Karimun.
  3. Tim manajemen yang kuat: dewan zona dan badan pelaksana.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia yang berlaku No. 46, 47, dan 48/2007 tentang pelabuhan bebas dan zona perdagangan bebas Batam, Bintan dan Karimun. Keputusan Presiden no. 9, 10, dan 11/2009 tentang kepabeanan, pajak, perlakuan cukai dan pemotongan, dan kontrol atas ekspor dan impor barang dari dan ke pelabuhan bebas dan zona perdagangan bebas. Peraturan Menteri Keuangan, PMK No. 240, 241, dan 242 sebagai revisi PMK No. 45, 46, dan 47/2009 tentang tata cara, administrasi, pembayaran, pengawasan, dan pembayaran kembali pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah; pajak pada saat pengeluaran dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari zona perdagangan bebas di tempat lain dalam daerah pabean dan masuk dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari tempat lain dalam daerah pabean ke dalam zona perdagangan bebas.

Adapun ketentuan umum untuk impor dan ekspor barang dari/ke luar negeri di zona perdagangan bebas Batam - Bintan – Karimun antara lain :

  1. Impor barang dapat dilakukan oleh importir kecuali barang terlarang seperti senjata, narkoba, atau barang yang ditetapkan oleh pemerintah.
  2. Lisensi dari badan pelaksana zona perdagangan bebas harus diperoleh sebelum impor.
  3. Impor semua barang-barang konsumsi hanya dapat dilakukan oleh importir yang mendapat persetujuan badan pelaksana zona perdagangan bebas.
  4. Barang yang diimpor harus sesuai dengan ruang lingkup bisnis (jenis dan kualitas harus disebutkan) dari importir.
  5. Semua ekspor barang ke luar negeri dan daerah di luar zona perdagangan bebas harus dilaporkan ke badan pelaksana zona perdagangan bebas Batam Bintan Karimun.

Fasilitas dan insentif pada zona perdagangan bebas di Batam - Bintan – Karimun :

  1. Bea cukai : Proses pemasukan dan pengeluaran barang cepat, tidak ada bea impor dan ekspor.
  2. Perpajakan : Pembebasan pajak pertambahan nilai, pajak barang mewah, dan pajak penjualan.
  3. Layanan satu pintu (one stop service) untuk memproses semua perizinan.
  4. Prosedur imigrasi sederhana.
  5. Kebijakan buruh yang ramah.
  6. Fasilitas transportasi dan telekomunikasi yang baik.
  7. Sistem keamanan dan perlindungan yang baik.



Maritime Fisheries in Kepri

Sebagai provinsi kepulauan, wilayah ini terdiri atas 96 % lautan. Kondisi ini sangat mendukung bagi pengembangan usaha budidaya perikanan mulai usahapembenihan sampai pemanfaatan teknologi budidaya maupun penangkapan. Di Kabupaten Karimun terdapat budidaya Ikan kakap, budidaya rumput laut, kerambah jaring apung. Kota Batam, Kabupaten Bintan, Lingga, dan Natuna juga memiliki potensi yang cukup besar di bidang perikanan. Selain perikanan tangkap di keempat Kabupaten tersebut, juga dikembangkan budidaya perikanan air laut dan air tawar.

Di kota Batam tepatnya di Pulau Setoko, bahkan terdapat pusat pembenihan ikan kerapu yang mampu menghasilkan lebih dari 1 juta benih setahunnya. Di Kota Batam tepatnya didaerah telaga punggur, ada satu pelabuhan perikanan yang dikelola murni oleh swasta . Pelabuhan Perikanan Swasta Telaga Punggur diresmikan pada tanggal 08 Januari 2010 oleh Menteri Kelautan dan Perikanan R.I Dr. Ir. H. Fadel Muhammad. Letak pelabuhan perikanan swasta Telaga Punggur sangat strategis karena berhadapan dengan jalur lintas kapal penangkapan ikan antara Propinsi Kepri dan Natuna, ZEEI , Laut Cina Selatan serta keberadaan pelabuhan perikanan swasta Telaga Punggur di Kota Batam sangat dekat dengan negara Singapura yang dapat meningkatkan ekspor hasil laut dan menambah pendapatan asli daerah.

Gambar Perikanan Provinsi Kepulauan Riau