Pada Zaman Pemerintahan Hindia Belanda, Pulau Sumbawa, Flores, Sumba, Timor dan Kepulauannya merupakan satu kesatuan wilayah administratif, yang waktu itu disebut Keresidenan Timor. Konstelasi Pemerintahan yang dianut Pemerintah Hindia Belanda sesuai dengan landasan politik yang bertujuan untuk menjamin kepentingan penjajah ialah tetap mengakui kedaulatan Swapraja dibawah pimpinan Raja-raja, yang seluruhnya berjumlah 48 Swapraja. Hal tersebut diatur dalam perjanjian politik yang dikenal dengan Korte Verklaring. Dengan demikian hubungan antara raja-raja dengan Pemerintahan Hindia Belanda seolah-olah berada dalam kedudukan yang sama. Namun dalam kenyataannya, politik ini jelas hanya menguntungkan Pemerintah Kolonial.
Dengan Undang-Undang NIT Nomor 44 Tahun 1950 buatan Hindia Belanda, Federasi Swapraja diberi status daerah yang berhak menyelenggarakan Rumah Tangganya sendiri sehingga masing-masing Swapraja yang ada di Daerah Flores, Sumba, Timor dan Kepulauannya merupakan bagian dari daerah itu; namun dipihak lain berlaku pula Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1948, sehingga terjadi Dualisme pelaksanaan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan Undang-Undang ini, DPRD yang ada berjalan terus dengan ketentuan bahwa tugas legislatif sepenuhnya dipegang oleh Dewan Pemerintah Harian, sedangkan Dewan Raja-Raja dihapus karena tidak sesuai dengan aspirasi politik saat itu dimana bentuk Negara Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan.
Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 dibentuk Provinsi Administrasi Sunda Kecil yang meliputi 6 (enam) Daerah termasuk Flores, Sumba, Timor dan Kepulauannya yang dengan Undang-Undang Darurat Nomor 9 tahun 1954 (Lembaran negara Tahun 1954 Nomor 66) Nama Sunda Kecil diganti dengan Nusa Tenggara.
Nusa Tenggara Timur terdiri dari pulau-pulau yang memiliki penduduk yang beraneka ragam, dengan latar belakang yang berbeda-beda. Sampai dengan tahun 1957 Kepulauan Nusa Tenggara merupakan daerah Swatantra Tingkat I. Selanjutnya tahun 1958 berdasarkan Undang-Undang Nomor 64 tahun 1958 Daerah Swatantra Tingkat I Nusa Tenggara dikembangkan menjadi 3 Provinsi yaitu Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dengan demikian Provinsi Nusa Tenggara Timur keberadaannya adalah sejak tahun 1958 sampai sekarang.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I NTT Nomor Pem. 66/1/35, Tanggal 5 Juni 1962 dibentuk 64 Kecamatan di Provinsi NTT termasuk 6 (enam) Kecamatan di Kabupaten Sumba Timur, suatu indikasi ke arah penghapusan Swapraja secara bertahap.
Sumber: http://sejarahbangsaindonesia.blogdetik.com/