Provinsi Map


Dengan berakhirnya masa Kesultanan Jambi, menyusul gugurnya Sultan Thaha Syaifudin pada tanggal 27 April 1904 dan berhasilnya Belanda menguasai wilayah-wilayah Jambi, maka Jambi ditetapkan sebagai karisidenan dan masuk kedalam wilayah Nederlandsch Indie, di mana residen Jambi pertama ialah O.L Helfrich yang diangkat berdasarkan keputusan Gubernur Jenderal Belanda No.2 tanggal 14 Mei 1906. Kekuasaan Belanda di Jambi berlangsung selama kurang lebih 36 Tahun lamanya karena pada sekitar tahun 1942 berlangsung peralihan kekuasaan ke tangan Jepang.

Pada saat proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 Sumatera menjadi sebuah provinsi dimana Medan menjadi ibukotanya dan MR Muhamad Hassan sebagai Gubernurnya. Pada tanggal 18 April 1946 Komite Nasional Indonesia Sumatera bersidang di Bukit Tinggi memutuskan Provinsi Sumatera terdiri dari tiga sub Provinsi yaitu sub Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Tengah dan Sumatera Selatan. Dimana sub Provinsi Sumatera Tengah mencakup karisidenan Sumatera Barat, Riau dan Jambi. Terjadi tarik menarik Karisidenan Jambi untuk masuk ke Sumatera Selatan dan Sumatera Tengah melalui undang-undang nomor 101 tahun 1948 ditetapkan sebagai provinsi. Menyusul UU No.61 tahun 1958 dan diteruskan pada tanggal 19 Desember 1958 Mendagri Sanoesi Hardjadinata mengangkat dan menetapkan Djamin gr. Datuk Bagindo sebagai Residen Jambi. Selanjutnya melalui peraturan daerah nomor 1 tahun 1970,lahirlah Provinsi Jambi.[1]

 

Sumber: [1]www.ajungantmii.com/  diakses tanggal 15 April 2013