Mengenai asal nama Riau ada beberapa penafsiran. Pertama toponomi Riau berasal dari penamaan orang Portugis dengan kata rio yang berarti sungai. Kedua mungkin berasal dari tokoh Sinbad al-Bahar dalam kitab Alfu Laila Wa Laila (Seribu Satu Malam) yang menyebut riahi, yang berarti air atau laut, dan yang ketiga berasal dari penuturan masyarakat setempat, diangkat dari kata rioh atau riuh, yang berarti ramai, hiruk pikuk orang bekerja.
Berdasarkan beberapa keterangan di atas, maka nama Riau besar kemungkinan memang berasal dari penamaan rakyat setempat, yaitu orang Melayu yang hidup di daerah Bintan. Nama itu besar kemungkinan telah mulai terkenal semenjak Raja Kecik memindahkan pusat kerajaan Melayu dari Johor ke Ulu Riau pada tahun 1719. Setelah itu nama ini dipakai sebagai salah satu negeri dari empat negeri utama yang membentuk kerajaan Riau, Lingga, Johor dan Pahang.
Kemudian dengan Perjanjian London (1824) antara Belanda dengan Inggris, kerajaan ini terbelah dua. Belahan Johor - Pahang berada di bawah pengaruh Inggris, sedangkan belahan Riau - Lingga berada di bawah pengaruh Belanda. Dalam zaman penjajahan Belanda (1905 - 1942), nama Riau dipakai untuk nama sebuah keresidenan, yang daerahnya meliputi Kepulauan Riau serta pesisir Timur Sumatera bagian tengah.
Setelah Provinsi Riau terbentuk tahun 1958, maka nama itu di samping dipergunakan untuk nama sebuah kabupaten, dipergunakan pula untuk nama sebuah Provinsi yang penduduknya dewasa itu sebagian besar terdiri dari orang Melayu.
Kerajaan Melayu yang pernah berdiri di rantau ini, antara lain adalah:
§ Kerajaan Inderagiri (1658-1838)
§ Kerajaan Siak (1723-1858)
§ Kerajaan Pelalawan (1530-1879)
§ Kerajaan Riau-Lingga (1824-1913)
§ Kerajaan kecil lainnya, seperti Tambusai, Rantau Binuang Sakti, Rambah, Kampar dan Kandis (Rantau Kuantan).
Kata Melayu berasal dari kata Mala dan Yu. Mala artinya mula atau permulaan, sedangkan Yu artinya negeri. Melayu artinya negeri yang mula-mula ada. Pendapat ini sesuai dengan perkembangan bangsa Melayu dari daratan Asia Tenggara, pada kira-kira tahun 2000 sebelum Masehi dan 1500 sebelum Masehi yang menyebar ke seluruh Indonesia. Pendapat lain mengatakan, bangsa Melayu berasal dari kata layu yang artinya rendah. Maksudnya bangsa Melayu itu rendah hati sangat hormat kepada pemimpinnya. Istilah Melayu ini dipergunakan untuk menamakan sebuah Kemaharajaan Melayu dan Kerajaan Melayu Riau. Perkataan Melayu juga dipakai menamakan rakyat pendukung kerajaan-kerajaan tersebut sehingga terkenal sebagai suku Melayu dengan bahasa yang dipergunakan bahasa Melayu. Bahasa Melayu ini pada masa dahulu menjadi Lingua Franca di kawasan Asia Tenggara ini.
Riwayat Provinsi Riau
Riau dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 10 tahun 1948, tentang pembagian Sumatera dalam tiga Provinsi. Antara lain Sumatera Tengah yang meliputi keresidenan Sumatera Barat, Riau dan Jambi.Keinginan rakyat Riau yang menghendaki daerah otonomi dibahas dalam berbagai kesempatan, antara lain: