A. RTRW Provinsi Sumatera Barat
1. Rencana Struktur Ruang Provinsi Sumatera Barat
Rencana pengembangan sistem perkotaan di Provinsi Sumatera Barat dimaksudkan untuk menggambarkan peran dan fungsi setiap kota dalam pengembangan wilayah secara keseluruhan dalam lingkup Provinsi Sumatera Barat.
a) Rencana Sistem Kegiatan
Rencana pengembangan pusat kegiatan di Provinsi Sumatera Barat juga mengacu pada kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) yang meliputi Pusat Kegiatan Nasional (PKN), Pusat Kegiatan Wilayah (PKW), dan Pusat Kegiatan Lokal (PKL). Untuk Pusat Kegiatan Wilayah yang dipromosikan oleh provinsi di sebut PKWp.
Berdasarkan kriteria dan arahan kebijakan pengembangan yang telah disampaikan maka rencana struktur pusat kegiatan di Provinsi Sumatera Barat sampai tahun 2029 terdiri dari 1 (satu) kota PKN, 5 (lima) kota PKW, 4 (empat) kota PKWp, dan 12 (duabelas) kota PKL.
Tabel Sistem Perkotaan Provinsi Sumatera Barat sampai Tahun 2029
PKN |
PKW |
PKWp |
PKL |
Kota Padang |
1. Kota Bukittinggi 2. Kota Pariaman 3. Kota Sawahlunto 4. Kota Solok 5. Muara Siberut |
1.Kota Payakumbuh 2. Pulau Punjung 3. Tapan 4. Simpang Empat |
1. Painan 2. Kota Padang Panjang 3. Lubuk Sikaping 4. Sari Lamak 5. Batusangkar 6. Padang Aro 7. Tuapejat 8. Lubuk Basung 9. Muaro Sijunjung 10. Lubuk Alung 11. Aro Suka 12. Parik Malintang |
Sumber : PP 26 Tahun 2008, dan Hasil Rencana, 2009.
Ketrangan = PKN dan PKW : ditetapkan sesuai kebijakan nasional
PKWp dan PKL : ditetapkan atas usulan sesuai potensi dan arah kebijakan Provinsi Sumatera Barat
Secarah wilayah administrasi pemerintahan Kota Padang dan sekitarnya yang meliputi wilayah Lubuk Alung (Kabupaten Padang Pariaman), Kota Pariaman, Aro Suka (Kabupaten Solok), Kota Solok dan Painan (Kabupaten Pesisir Selatan) dapat dikembangkan sebagai Kota Metropolitan dengan peran masing-masing sebagai berikut :
a. Kota Padang sebagai kawasan perkotaan inti,
b. Lubuk Alung, Kota Pariaman, Kota Solok, Aro Suka dan Painan sebagai kawasan perkotaan satelit,
c. Kota-kota kecamatan selain yang berfungsi sebagai ibukota kabupaten berfungsi sebagai kota kecil.
b) Rencana Sistem Jaringan Transportasi
Pengembangan sistem transportasi dilakukan secara terintegrasi yang meliputi rencana pengembangan transportasi darat, transportasi laut, dan transportasi udara.
Rencana Jaringan Transportasi Darat
Pengembangan sistim jaringan transportasi darat di Provinsi Sumatera Barat hingga tahun 2029 meliputi jaringan jalan, jaringan jalur kereta api, dan jaringan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan (ASDP). Berdasarkan uraian tersebut, maka rencana pengembangan jaringan jalan di Provinsi Sumatera Barat meliputi :
1. Jaringan Jalan
Tabel Rencana Jaringan Jalan di Provinsi Sumatera Barat
Rencana Jaringan Jalan |
Lokasi Rencana Jaringan Jalan |
Rencana jalan arteri primer |
1. Kota Padang – Kota Bukittinggi; 2. Kota Bukittinggi – Kota Payakumbuh; 3. Kota Payakumbuh – Sarilamak – Batas Provinsi Riau; 4. Kota Bukittinggi – Lubuk Sikaping; 5. Lubuk Sikaping – Batas Provinsi Sumatera Utara; 6. Kota Padang – Kota Solok; 7. Kota Solok – Kiliranjao; 8. Kiliranjao – Batas Provinsi Riau; 9. Kiliranjao – Batas Provinsi Jambi; 10. Kota Padang Panjang – Kota Solok 11. Kota Padang – Painan; 12. Painan – Batas Provinsi Bengkulu; 13. Kota Padang – Kota Pariaman; 14. Kota Pariaman – Simpang Empat; 15. Simpang Empat – Batas Provinsi Sumatera Utara. |
Rencana jalan kolektor primer |
1. Pasar Baru – Alahan Panjang – Kiliranjao; 2. Simpang Empat – Talu – Panti; 3. Rao – Koto Tinggi; 4. Lubuk Basung – Kota Bukittinggi; 5. Kota Pariaman – Sicincin; 6. Kota Payakumbuh – Sitangkai – Muaro Sijunjung; 7. Baso – Batusangkar; 8. Batusangkar – Kota Sawahlunto; 9. Kota Padang Panjang – Batu Sangkar; 10. Batu Sangkar – Sitangkai; 11. Kota Solok – Alahan Panjang; 12. Lubuk Selasih – Padang Aro – Batas Provinsi Jambi; 13. Padang Aro – Kab. Dharmasraya. 14. Sicincin – Malalak – Jembatan Ngarai Sianok – Kota Bukit Tinggi |
Rencana pengembangan jalan strategis nasional |
Silaping – Manggopoh |
Rencana pengembangan jalan bebas hambatan |
Kota Padang – Kota Bukittinggi dan Kota Bukittinggi – Kota Payakumbuh – Batas Provinsi Riau |
Sumber : Perda Provinsi Sumatera Barat No 13 Tahun 2012 Tentang RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2012-2032
2. Jaringan Jalur Kereta Api
Arahan pengembangan perkeretaapian di Sumatera Barat, adalah:
a. Pengembangan jaringan jalur kereta api berikut prasarananya pada lintas barat Sumatera di Provinsi Sumatera Barat meliputi jalur Lubuk Alung - Naras - Sungai Limau - Simpang Empat, Padang (Teluk Bayur) - Lubuk Alung - Padang Panjang - Solok - Sawahlunto, Padang Panjang - Bukittinggi - Payakumbuh dan Double Track Teluk Bayur - Indarung.
b. Pembangunan jalur short cutPauh Limo (Padang) - Solok, Sawahlunto - Muaro - Teluk Kuantan/Pekanbaru dan Muaro - Muaro Bungo yang merupakan bagian dari rencana pembangunan jaringan Kereta Api Trans Sumatera (Connecting Trans Sumatera Railway).
c. Pengoperasian kereta api komuter dan kereta api bandara meliputi jalur Padang (Pulau Air - Simpang Haru) - Duku - Lubuk Alung - Pariaman - Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
d. Pengembangan prasarana penunjang lainnya terutama untuk penunjang kawasan pariwisata dan kelancaran serta keamanan operasi kereta api.
3. Pengembangan Sistim Terminal
Arahan pengembangan sistem terminal di Provinsi Sumatera Barat hingga tahun 2029 terdiri dari terminal regional tipe A dan tipe B.
4. Pengembangan Sistim Angkutan Umum Massal
Sistem angkutan umum massal dikembangkan pada kawasan perkotaan dan perdesaan. Pengembangan angkutan umum masal perlu direncanakan untuk mendukung fungsi kawasan Metropolitan Padang dan sekitarnya. Untuk daerah terpencil di pedesaan dapat diadakan angkutan umum masal dengan Subsidi Bus Perintis.
Jaringan Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan
Angkutan danau di provinsi ini lebih banyak dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata, seperti di Danau Maninjau Kabupaten Agam, Danau Singkarak Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar, Danau Kembar (Danau Diatas dan Danau Dibawah) dan Danau Talang Kabupaten Solok, Danau Buatan Koto Panjang Kabupaten Limapuluh Kota (batas Provinsi Riau). Angkutan sungai untuk tujuan wisata juga dimugkinkan di Sungai Dareh. Kabupaten Dharmasraya. Disamping itu juga diperlukan peningkatan dermaga sungai dan danau tersebut.
Angkutan penyeberangan, saat ini terdapat Pelabuhan Penyeberangan Teluk Bungus yang melayani kapal penyeberangan dari Kota Padang ke pelabuhan Tua Pejat, Sikakap dan Muara Siberut di Kabupaten Kepulauan Mentawai yang dikelola oleh PT. ASDP (Persero) Cabang Padang. Jumlah armada penyeberangan tersebut 1 (satu) kapal yaitu KMP AMBU-AMBU yang termasuk kapal jenis Ro-Ro berbobot 500 GRT.
Beberapa pelabuhan penyeberangan yang dikembangkan di masa mendatang adalah Pelabuhan Penyeberangan Bungus di Kota Padang, Pelabuhan Tua Pejat di Pulau Sipora, Pelabuhan Sikakap di Pulau Pagai Utara dan Pelabuhan Muara Siberut di Pulau Siberut dan Pelabuhan Simailepet, keempatnya di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Transportasi Laut
Rencana pengembangan transportasi laut di Provinsi Sumatera Barat, meliputi :
a) Peningkatan dan perluasan fasilitas Pelabuhan Internasional Teluk Bayur
b) Peningkatan sarana dan prasarana serta fasilitas Pelabuhan Nasional, Regional dan Lokal : Pelabuhan Muara Padang; Pelabuhan Panasahan - Carocok Painan. Pesisir Selatan; Pelabuhan Sioban; Pelabuhan Pokai; Pelabuhan Tua Pejat; Pelabuhan Simailepet; Pelabuhan Sikakap; Pelabuhan Muara Sikabaluan; Pelabuhan Bake
c) Pembangunan Pelabuhan Baru Regional/ Lokal : Pelabuhan Teluk Tapang di Kabupaten Pasaman Barat; Pelabuhan Malakopak di Kabupaten Kepulauan Mentawai; Pelabuhan Muara Saibi di Kabupaten Kepulauan Mentawai; Pelabuhan Singapokna di Kabupaten Kepulauan Mentawai; Pelabuhan Labuhan Bajau di Kabupaten Kepulauan Mentawai; Pelabuhan Sinakak di Kabupaten Kepulauan Mentawai; Pelabuhan Berilau, Pasapuat/Simanganyak, Pei-pei/Teluk Katurai, Taleleu di Kabupaten Kepulauan Mentawai
d) Pengerukan Kolam dan Alur Pelabuhan : Muara Padang dan Air Bangis Kab. Pasaman Barat
e) Penetapan Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp) untuk setiap Pelabuhan Laut yang ada : Pelabuhan Teluk Bayur; Pelabuhan Sikakap; Pelabuhan Sioban; Pelabuhan Tua Pejat; Pelabuhan Simailepet; Pelabuhan Pokai; Pelabuhan Panasahan – Carocok Painan; Pelabuhan Teluk Tapang Kab. Pasaman Barat.
f) Pemanfaatan Kawasan Muara Khusus untuk Pelabuhan Wisata Marina, yaitu : Pelabuhan Marina di Muara Batang Anai Kab. Padang Pariaman; Pelabuhan Marina di Muara Padang; Dermaga di lokasi Surving Kab. Kepulauan Mentawai.
g) Pengembangan jaringan pelayanan angkutan trayek perintis untuk membuka daerah terisolir di Kabupaten Kepulauan Mentawai, yaitu : Panasahan Painan, Muara Sikabaluan, Labuhan Bajou, Tua Pejat, Pei-pei/ Teluk Katurai , Simailepet/ Siberut Muara Saibi, Sikabaluan/ Pokai, Singapokna, Betaet, Berilau, Pasapuat/ Simanganyak, Sikakap, Malakopak, Bake/ Bulasat, Sinakak.
h) Pengembangan pelabuhan khusus untuk menunjang pengembangan kegiatan atau fungsi tertentu, misalnya untuk kepentingan militer atau pertahanan/keamanan.
Transportasi Udara
Bandara yang ada di provinsi ini meliputi Bandara Internasional Minangkabau di Kabupaten Padang Pariaman (Bandara Pengumpul), Bandara Lanud Tabing di Kota Padang, Bandara Rokot dan Minas (MPLC) di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Bandara di Kabupaten Dharmasraya, Bandara Piobang di Kabupaten Limapuluh Kota, dan Bandara Tidar Kerinci Agung di Kabupaten Solok Selatan.
Rencana pengembangan bandara di provinsi ini diarahkan untuk mendorong penguatan Bandara Internasional Minangkabau sebagai Bandara Internasional, dengan memadukan berbagai pelayanan transportasi serta mengembangkan kegiatan komersial yang bernilai tambah, dan penguatan pelayanan cargo.
c) Rencana Sistem Jaringan Energi
Pengembangan jaringan prasarana energi di Provinsi Sumatera Barat terutama jaringan prasarana energi listrik yang meliputi prasarana pembangkit dan jaringan. Penyediaan energi listrik di wilayah Sumatera Barat untuk jangka pendek, jika dilihat dari pembangkit yang ada sudah melebihi kapasitas, namun yang menjadi kendala kapasitas yang ada digunakan untuk kebutuhan energi listrik di Provinsi lain.
d) Rencana Sistem Jaringan Telekomunikasi
Penyediaan telepon sampai saat ini masih didominasi oleh PT. Telkom Tbk melalui penyediaan beberapa sentral telepon otomatis (STO) yang tersebar pada seluruh kota dan kabupaten di propinsi ini. Prasarana telekomunikasi yang dikembangkan, meliputi sistem kabel, sistem seluler, dan sistem satelit. Prasarana telekomunikasi dikembangkan hingga ke pelosok wilayah yang belum terjangkau sarana prasarana telekomunikasi, sehingga kebutuhan telekomunikasi dapat dipenuhi.
e) Rencana Sistem Jaringan Sumberdaya Air
Rencana pengembangan sumberdaya air di Provinsi Sumatera Barat hingga tahun 2029 dilakukan melalui upaya konservasi dan pengelolaan secara terpadu terutama bagi aliran sungai lintas provinsi secara sinergi dengan wilayah provinsi lain yang terkait. Beberapa WS lintas provinsi yang dimaksud adalah :
1. Batang Natal – Batang Batahan (Sumatera Barat – Sumatera Utara)
2. Rokan (Sumatera Utara - Sumatera Barat - Riau)
3. Kampar (Sumatera Barat – Riau)
4. Indragiri (Sumatera Barat – Riau)
5. Batanghari (Sumatera Barat – Jambi)
Selain itu juga terdapat beberapa aliran sungai yang termasuk sungai strategis nasional, yaitu Kampar, Indragiri, Anai-Kuranji-Arau-Mangau-Antokan (AKUAMAN).
f) Rencana Sistem Prasarana Lingkungan
Prasarana lingkungan ini digunakan antar wilayah melalui berbagai mekanisme kerjasama. Pengembangan sistem prasarana lingkungan ini sebagai upaya bersama dalam menghadapi dampak lingkungan, maka perlu di kembangkan lokasi yang digunakan bersama antar kabupaten/kota dengan sistem pengelolaan yang berwawasan lingkungan.
Prasarana lingkungan terdiri atas :
1. Tempat pembuangan akhir (TPA) terpadu (regional).
2. Tempat pengolahan dan atau pengelolaan limbah industri B3 dan non B3.
3. Sistem drainase.
4. Sistem pengelolaan air minum (SPAM).
5. Sarana dan prasarana lingkungan yang sifatnya menunjang kehidupan masyarakat.
2. Rencana Pola Ruang Provinsi Sumatera Barat
a) Kawasan Lindung
Pengelolaan kawasan lindung secara baik dan benar, dapat megurangi tingkat bahaya bencana alam yang ditimbulkan seperti banjir, longsor, pendangkalan waduk, kekeringan, dan sebagainya. Selain bencana alam kerusakan kawasan lindung juga menimbulkan bencana sosial akibat hilangnya aset hidup yang seharusnya diperoleh masyarakat.
Tabel Rencana Pola Ruang Kawasan Lindung Provinsi Sumatera Barat
Kawasan |
Peruntukan Kawasan |
Kawasan yang Memberikan PerlindunganbTerhadap Kawasan Bawahannya |
|
Kawasan Hutan Lindung |
Seluruh wilayah kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Barat kecuali Kota Bukittinggi dan Kota Pariaman |
Kawasan Bergambut |
Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Agam bagian barat di daerah Tiku dan Masang, serta di Kabupaten Pesisir Selatan di daerah Lunang dan Silaut |
Kawasan Resapan Air |
Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Sijiunjung dan Kota Padang |
Kawasan Perlindungan Setempat |
|
Kawasan Sempadan Pantai |
Kabupaten Pesisir Selatan, Kota Padang, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman Barat, dan Kabupaten Kepulauan Mentawai |
Kawasan Sempadan Sungai |
Seluruh Kota dan Kabupaten |
Kawasan Sekitar Danau atau Waduk |
Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Solok Kabupaten Limapuluh Kota |
Kawasan Sempadan Mata Air |
Seluruh Kabupaten dan Kota |
Kawasan Ruang Terbuka Hijau |
Kota Pusat Kegiatan Nasional (PKN), Kota Pusat Kegiatan Wilayah (PKW), Kota Pusat Kegiatan Lokal (PKL) di Provinsi Sumatera Barat |
Kawasan Suaka Alam, Pelestarian Alam dan Cagar Budaya |
|
Kawasan Rawan Bencana Alam |
|
Kawasan Rawan Tanah Longsor |
Kabupaten Pasaman sampai pada perbatasan Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Lima Puluh Kota sampai wilayah perbatasan Provinsi Riau, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Agam, Kota Padang Panjang, Kota Padang, Kota Solok, Kabupaten Sijunjung, Kota Sawahlunto, Kabupaten Pesisir Selatan hingga ke perbatasan Provinsi Bengkulu. |
Kawasan Rawan Gelombang Pasang |
Kota Padang, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Pesisir Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat |
Kawasan Rawan Banjir |
kawasan Kinali, Air Bangis, dan Sasak di Kabupaten Pasaman Barat; Painan, Air Haji, dan sekitar Lunang Silaut, Tarusan, Kambang di Kabupaten Pesisir Selatan; Kota Solok, Kota Padang, Kota Pariaman, Kabupaten Solok, Kabupatern Solok Selatan, Kabupaten Padang Pariaman; Kabupaten Limapuluh Kota, Kota Sawahlunto, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Kepulauan Mentawai, dan Kabupaten Agam |
Kawasan Lindung Geologi |
|
Kawasan Cagar Alam Geologi |
kawasan karst di daerah kubah Batusangkar, dan bukit-bukit karst di Sungaidareh Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Sijunjung |
Kawasan Rawan Bencana Alam Geologi |
|
· Kawasan rawan letusan gunung api |
Gunung Marapi, Gunung Tandikat (anak Gunung Singgalang), Gunung Talang dan Gunung Kerinc |
· Kawasan rawan gempa bumi |
Kabupaten Pesisir Selatan, Kota Padang, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman Barat, dan Kabupaten Kepulauan Mentawai |
· Kawasan rawan gerakan tanah |
Kabupaten Pasaman, Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Agam, Kabupaten Padang Pariaman, Kota Padang Panjang, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Sijunjung, dan Kabupaten Pesisir Selatan |
· Kawasan yang terletak di zona patahan aktif |
Kabupaten Pasaman, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Agam, Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Solok, Kota Solok, dan Kabupaten Solok Selatan |
· Kawasan rawan tsunami |
seluruh kawasan pesisir pantai Provinsi Sumatera Barat termasuk Kepulauan Mentawai beserta pulau-pulau kecil lainnya |
· Kawasan rawan abrasi |
Kota Padang hingga Kota Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman Barat, dan Kabupaten Pesisir Selatan serta Kepulauan Mentawai |
Kawasan yang Memberikan Perlindungan Terhadap Air Tanah |
kawasan tuf Ngarai Sianok, Danau Dibawah, dan kaldera Gunung Marapi |
Kawasan Lindung Lainnya |
Taman Buru (Taman Buru Siduali); Cagar Biosfer (TN Siberut); Kawasan Perlindungan Plasma Nutfah (TNKS dan TN Siberut) |
Sumber : Perda Provinsi Sumatera Barat No 13 Tahun 2012 Tentang RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2012-2032
b) Kawasan Budidaya
Penetapan kawasan budidaya di Provinsi Sumatera Barat hingga tahun 2029 selain didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008 tentang RTRWN, juga hasil kesepakatan antar wilayah pada Ditjen Penataan Ruang yang menyangkut klasifikasi pemanfaatan ruang kabupaten dan provinsi.
Tabel Rencana Pola Ruang Kawasan Budidaya Provinsi Sumatera Barat
Kawasan |
Peruntukan Kawasan |
Kawasan Peruntukan Hutan Produksi |
Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dhamasraya, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Agam, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, dan Kota Sawahlunto |
Hutan Produksi Terbatas (HPT) |
seluruh wilayah kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Barat kecuali Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Tanah Datar, Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Pariaman, Kota Payakumbuh, dan Kota Solok |
Hutan Produksi tetap (HP) |
seluruh wilayah kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Barat kecuali Kabupaten Padang Pariaman, Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Pariaman, Kota Payakumbuh, dan Kota Solok |
Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) |
seluruh wilayah kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Barat kecuali Kabupaten Padang Pariaman, Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Pariaman, Kota Payakumbuh, dan Kota Solok |
Kawasan Peruntukan Hutan Rakyat |
seluruh wilayah kabupaten/kota dalam Provinsi Sumatera Barat |
Kawasan Peruntukan Perkebunan |
Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Agam, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Padang Pariaman, dan Kabupaten Kepulauan Mentawai |
Kawasan Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura |
|
Pertanian Lahan sawah |
Kabupaten Pasaman (Irigasi Panti Rao), Kabupaten Dharmasraya (Irigasi Batang Hari), Kabupaten Pasaman Barat (Irigasi Batang Tongar dan Irigasi Batang Batahan), Kabupaten Pesisir Selatan (Irigasi Inderapura), Kabupaten Padang Pariaman (Irigasi Batang Anai II) |
Kawasan Pertanian Lahan Kering (Palawija dan Hortikultura) |
Komoditi sayuran (seperti kubis, kentang, bawang merah, cabe) : Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Solok, Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Pasaman Barat, dan Kota Pariaman |
Buah-buahan (seperti : manggis, pisang, jeruk, melinjo, markisah, alpokat, salak) : Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Kepulauan Mentawai, dan Kota Pariaman |
|
Tanaman hias dan obat-obatan : Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kota Padang, Kota Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Tanah Datar |
|
Kawasan Peruntukan Perikanan |
|
Perikanan Tangkap |
(1) Kota Padang, (2) Kota Pariaman, (3) Kabupaten Padang Pariaman, (4) Kabupaten Agam, (5) Kabupaten Pasaman Barat dan (6) Kabupaten Kepulauan Mentawai dan (7). Kabupaten Pesisir Selatan |
Perikanan Budidaya |
|
· Perikanan darat |
Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, dan Kabupaten Limapuluh Kota |
· Perikanan budidaya laut |
Teluk-teluk sepanjang pantai Provinsi Sumatera Barat |
Kawasan Pertambangan |
Blok North Kuantan, Blok Bukit Barisan Barat Daya, Wilayah kerja geothermal solok, dan Wilayah kerja geothermal solok Selatan. |
Kawasan Industri |
Perbatasan Kabupaten Padang Pariaman seluas 70 Ha dan Kota Padang seluas 150 Ha berupa Kawasan Padang Industrial Park (PIP) |
Kawasan Pariwisata |
|
· DPP I |
Kota Bukittinggi, Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Limapuluh Kota, dan Kota Payakumbuh |
· DPP II |
Kota Padang, Kabupaten Padang Pariaman, Kota Pariaman, Kabupaten Pasaman Barat |
· DPP III |
Kabupaten Tanah Datar, Kota Padang Panjang |
· DPP IV |
Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan dan Kota Solok |
· DPP V |
Kota Sawahlunto, Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Dharmasraya |
· DPP VI |
Kabupaten Pesisir Selatan |
· DPP VII |
Kabupaten Kepulauan Mentawai |
Kawasan Permukiman |
Kota Padang |
Kawasan Peruntukan Lainnya |
Seluruh kabupaten/kota yang akan diatur lebih lanjut oleh kabupaten/kota yang bersangkutan |
Sumber : Perda Provinsi Sumatera Barat No 13 Tahun 2012 Tentang RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2012-2032
c) Kawasan Budidaya yang Memiliki Nilai Strategis
Kawasan budidaya yang memiliki nilai strategis di Provinsi Sumatera Barat adalah merupakan kawasan andalan yang ditetapkan secara nasional dengan PP Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN).
Tabel Rencana Pola Ruang Kawasan Budidaya yang Memiliki Nilai Strategis Provinsi Sumatera Barat
Kawasan |
Peruntukan Kawasan |
Kawasan andalan |
1. Kawasan Padang Pariaman dan sekitarnya. 2. Kawasan Agam - Bukittinggi (PLTA Koto Panjang). 3. Kawasan Kepulauan Mentawai dan sekitarnya. 4. Kawasan Solok dan sekitarnya (Danau Kembar Diatas/Dibawah-PIP Danau Singkarak - Lubuk Alung -Ketaping). 5. Kawasan Laut Kepualauan Mentawai (Siberut dan sekitarnya). |
Kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil |
|
· Instalasi Militer |
Teluk Bayur Kota Padang dan Pulau Pisang Kota Padang |
· Pelabuhan Kelas A |
|
Sumber : Perda Provinsi Sumatera Barat No 13 Tahun 2012 Tentang RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2012-2032
d. Kawasan Strategis Provinsi Sumatera Barat
Kawasan strategis provinsi adalah wilayah penataan ruangnya yang di prioritaskan karena mempunyai pengaruh yang sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan.
Tabel Rencana Pola Ruang Kawasan Strategis Provinsi Sumatera Barat
Kawasan Strategis Provinsi |
Peruntukan Kawasan |
Pertumbuhan Ekonomi |
|
· Kawasan Strategis ITBM (Indarung – Teluk Bayur – Bungus –Mandeh) |
Teluk Bayur – Indarung |
· Kawasan Industri (KI) |
By Pass antara Kota Padang dan Kabupaten Padang Pariaman |
· Kawasan Strategis Poros Barat – Timur (Jalur Padang – batas Prov. Riau) |
jalur koridor jalan Negara Padang – Bukittinggi – Payakumbuh – Batas Provinsi Riau |
· Kawasan Strategis Tapus, Rao dan Mapat Tunggul |
Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara, dan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau |
· Kawasan Strategis Sungai Rumbai |
perbatasan antara Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat dengan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi |
· Kawasan Strategis Lunang Silaut |
perbatasan antara Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat dengan Kabupaten Muko-muko Provinsi Bengkulu |
· Kawasan Strategis Pangkalan Koto Baru |
perbatasan antara Kabupaten Limapuluh Kota Provinsi Sumatera Barat dengan Kabupaten Kampar Provinsi Riau |
· Kawasan Strategis Kamang Baru |
perbatasan antara Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat dengan Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau |
· Kawasan Strategis Abai Sangir-Taluak Aie Putiah |
perbatasan antara Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi |
Sosial Budaya |
Budaya Batu Sangkar Kabupaten Tanah Datar, yang mana terdapat, Batu Batikam, Batu Basurek, Kuburan Panjang, dan Istana Pagaruyung |
Fungsi dan Daya Dukung Lingkungan |
Kawasan Strategis Ngarai Sianok di Kota Bukittinggi |
Kawasan Strategis Danau Singkarak di Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar. |
|
Kawasan Strategis Danau Maninjau di Kabupaten Agam |
|
Kawasan Strategis Danau Diatas, Danau Dibawah dan Danau Talang di Kabupaten Solok. |
Sumber : Perda Provinsi Sumatera Barat No 13 Tahun 2012 Tentang RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2012-2032
2. RPJMD Provinsi Sumatera Barat
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Barat T ahun 2010-2015, adalah rencana pelaksanaan tahap ke dua dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2005-2025. maka visi pemerintah daerah Provinsi Sumatera Barat T ahun 2010-2015 adalah :
Terwujudnya Masyarakat Sumatera Barat Madani yang Adil, Sejahtera dan Bermartabat.
Misi pembangunan jangka menengah daerah ini ditetapkan sejalan dengan RPJP Provinsi Sumatera Barat sebagai berikut:
1. Mewujudkan tata kehidupan yang harmonis, agamais, beradat, dan berbudaya berdasarkan falsafah ”Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”;
2. Mewujudkan tata-pemerintahan yang baik, bersih dan profesional;
3. Mewujudkan sumberdaya manusia yang cerdas, sehat, beriman, dan berkualitas tinggi;
4. Mewujudkan ekonomi masyarakat yang tangguh, produktif, berbasis kerakyatan, berdayasaing regional dan global;
5. Mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Tabel Hubungan Antara Strategi dan Arah Kebijakan Pada Misi 1
VISI : Terwujudnya Masyarakat Sumatera Barat Madani yang Adil, Sejahtera, dan Bermartabat |
|||
MISI 1 : Mewujudkan tata kehidupan yang harmonis, agamais, beradat, dan berbudaya berdasarkan falsafah “Adat Basandi Syara’ Syara’ Basandi Kitabullah” |
|||
TUJUAN |
SASARAN |
STRATEGI |
ARAH KEBIJAKAN |
1. Terciptanya kehidupan masyarakat madani yang harmonis dan agamais |
1. Meningkatnya pemahaman dan pengamalan ajaran agama 2. Meningkatnya pelayanan kehidupan beragama 3. Meningkatnya kerukunan hidup umat beragama |
1.Meningkatkan kualitas pendidikan agama 2.Meningkatkan pelayanan pada rumah ibadah 3.Mengembangkan komunikasi antar umat beragama |
1. Meningkatkan akses informasi keagamaan 2. Meningkatkan kualitas pengelola rumah ibadah 3. Meningkatkan kapasitas pemahaman tokoh penggerak keagamaan. 4. Pembinaan mental para generasi muda 5. Menambah jam pelajaran untuk praktek agama 6. Mengembangkan forum pertemuan antar agama |
2.Diwarisinya dan diamalkannya nilai-nilai kearifan adat dan budaya |
1. Meningkatnya pemahaman dan pengamalan nilai-nilai adat dan budaya 2. Berkembangnya nilai-nilai seni dan sosial budaya |
1.Mengembangkan pendidikan adat dan budaya daerah 2.Meningkatkan kapasitas kelembagaan adat dan budaya daerah 3.Mengembangan lembaga seni dan budaya |
1.Mengaktualisasikan ABS-SBK dalam kehidupan bermasyarakat 2.Meningkatkan dan mengembangkan lembaga seni dan budaya daerah 3.Menambah jam pelajaran praktek pendidikan akhlak 4.Meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia seni dan budaya daerah |
1.Terwujudnya optimalisasi peran lembaga adat dan lembaga agama dalam tata kehidupan masyarakat |
1.Meningkatnya kapasitas sumberdaya manusia pemangku adat 2.Berkurangnya tingkat konflik dalam masyarakat 3.Berkurangnya kenakalan remaja dan perbuatan maksiat |
1. Meningkatkan kelembagaan adat dan budaya daerah manusia pemangku adat 2. Meningkatkan peranan pemangku adat dalam pendidikan adat 3. Meningkatkan pendidikan bagi moral remaja 4. Menekan terjadinya perbuatan maksiat |
1.Meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia pemangku adat 2.Meningkatkan komunikasi pemangku adat dengan masyarakat 3.Meningkatkan penyuluhan nilai-nilai adat dan budaya kepada remaja 4.Fasilitasi pengawasan terhadap pelanggaran perbuatan maksiat |
Sumber : RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2010-2015
Tabel Hubungan Antara Strategi dan Arah Kebijakan Pada Misi 2
VISI : Terwujudnya Masyarakat Sumatera Barat Madani yang Adil, Sejahtera, dan Bermartabat |
|||
MISI 2 : Mewujudkan tata pemerintahan yang baik, bersih, dan professional |
|||
TUJUAN |
SASARAN |
STRATEGI |
ARAH KEBIJAKAN |
1.Terwujudnya tata pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel |
1. Meningkatnya status opini BPK terhadap laporan keuangan 2. Tersedianya data dan informasi statistik 3. Meningkatnya efektivitas peraturan daerah |
1.Meningkatkan jumlah dan kualitas peraturan daerah 2.Meningkatkan jenis dan kualitas data statistik 3.Meningkatkan efisensi penggunaan anggaran dan pengelolaan aset daerah |
1.Mengembangkan produk hukum yang efektif 2.Tersedianya data dan informasi statistik 3.Meningkatkan pengawasan pengelolaan keuangan dan aset daerah |
2.Terwujudnya pelayanan publik yang prima |
1.Meningkatnya efektivitas pelayanan satu pintu 2.Meningkatnya pelayanan pengadaan barang dan jasa secara elektronik |
1. Meningkatkan ketatalaksanaan pelayanan publik 2. Mengembangkan kualitas pelayanan satu pintu 3. Mengembangkan pelayanan pengadaan barang dan jasa secara elektronik |
1. Mengembangkan prosedur operasional standar pelayanan satu pintu 2. Meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia pelayanan satu pintu 3. Memasyarakatkan layanan pengadaan barang dan jasa secara elektronik |
3.Terwujudnya aparatur pemerintah yang profesional dan bebas KKN |
1.Meningkatnya kompetensi aparatur daerah 2.Meningkatnya kinerja aparatur daerah dalam bekerja 3.Berkurangnya temuan audit inspektorat |
1.Meningkatkan kualitas rekrutmen aparatur 2.Meningkatkan kemampuan aparatur dalam bidangnya 3.Meningkatkan ketepatan penempatan aparatur 4.Meningkatkan disiplin aparatur 5.Meningkatkan motivasi kerja aparatur |
1.Mengembangkan pola seleksi aparatur yang berkualitas 2.Mengembangkan diklat aparatur yang berkualitas 3.Meningkatkan pembinaan karir aparatur yang terarah 4.Meningkatkan pengawasan pelaksanaan tugas aparatur 5.Megembangkan pola insentif yang efektif 6.Melakukan restrukturisasi organisasi perangkat daerah 7.Meningkatkan manajemen kepegawaian |
4.Terwujudnya tata pemerintahan yang aspiratif dan partisipatif |
1.Meningkatnya efektivitas perencanaan pembangunan 2.Meningkatnya koordinasi dan sinergisitas pelaksanaan pembangunan |
1.Meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan 2.Mengembangkan perencanaan berbasis data 3.Meningkatkan kualitas koordinasi pelaksanaan pembangunan |
1. Mengembangkan kualitas musrenbang daerah 2. Mengembangkan penelitian dan pengembangan terapan 3. Mengembangkan basis data pembangunan 4. Meningkatkan administrasi pengawasan pembangunan |
Sumber : RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2010-2015
Tabel Hubungan Antara Strategi dan Arah Kebijakan Pada Misi 3
VISI : Terwujudnya Masyarakat Sumatera Barat Madani yang Adil, Sejahtera, dan Bermartabat |
|||
MISI 3 : Mewujudkan sumberdaya manusia yang cerdas, sehat, beriman dan berkualitas tinggi |
|||
TUJUAN |
SASARAN |
STRATEGI |
ARAH KEBIJAKAN |
1.Terwujudnya sumberdaya manusia yang cerdas dan sehat |
1.Meningkatnya angka partisipasi sekolah 2.Meningkatnya rata-rata lama bersekolah 3.Meningkatnya prestasi pemuda dan olah raga 4.Meningkatnya pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak 5.Meningkatnya umur harapan hidup dan berkurangnya kematian bayi dan ibu melahirkan 6.Menurunnya persentase prevalensi gizi kurang 7.Meningkatnya kualitas kesehatan perempuan dan Anak |
1. Meningkatkan akses pendidikan usia dini, dasar, dan menengah 2. Meningkatkan kualitas pendidikan dasar dan menengah 3. Meningkatkan kualitas pembinaan pemuda dan olah raga 4. Meningkatkan kualitas pendidikan perempuan dan anak 5. Meningkatkan pelayanan kesehatan 6. Penurunan persentase prevalensi gizi kurang 7. Mengembangkan pelayanan kesehatan terhadap perempuan dan anak |
1. Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan usia dini 2. Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan dasar 3. Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan menengah 4. Mengembangkan organisasi pembina pemuda & olah raga 5. Meningkatkan pendidikan gender 6. Meningkatkan kesehatan ibu dan anak 7. Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia pelayan kesehatan 8. Meningkatkan ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan 9. Meningkatkan sarana dan prasarana kesehatan 10. Meningkatkan kualitas gizi masyarakat 11. Meiningkatkan pelayanan keluarga berencana |
2.Terwujudnya pola pendidikan berkarakter dan berkualitas |
1. Meningkatnya kualifikasi guru 2. Meningkatnya jumlah sekolah unggul dengan pendidikan berkarakter 3. Berkembangnya pendidikan bernuansa surau |
1.Meningkatkan strata pendidikan guru 2.Meningkatkan sertifikasi guru 3.Meningkatkan jumlah pendidikan berkarakter 4.Mengembangkan pendidikan bernuansa surau |
1.Meningkatkan pendidikan guru minimal sarjana 2.Mningkatkan kualitas proses sertifikasi guru 3.Meningkatkan jumlah sekolah pendidikan berkarakter 4.Mengembangkan pendidikan bernuansa surau |
3.Terwujudnya lembaga pendidikan penghasil wirausaha wan yang profesional |
1. Berkembangnya lembaga pendidikan kejuruan dan kewirausahaan 2. Meningkatnya jumlah wirausahawan yang profesional
|
1. Mengembangan lembaga pendidikan kejuruan dan kewirausahaan 2. Meningkatkan jumlah wirausahawan profesional |
1.Meningkatkan jumlah dan kuantitas sekolah kejuruan 2.Mengembangkan lembaga pendidikan kejuruan &kewirausahaan 3.Mengembangkan kemitraan lembaga pendidikan dengan dunia usaha |
4.Berkembang nya penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna |
1. Berkembangnya budaya dan minat baca masyarakat 2. Meningkatnya pengembangan dan penerapan IPTEK |
1.Mengembangkan sumber-sumber belajar yang berkualitas 2.Meningkatkan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam proses produksi |
1.Mengembangkan perpustakaan berkualitas 2.Meningkatkan pelayanan perpustakaan 3.Meningkatkan penelitian & pengembangan terapan 4.Meningkatkan pertemuan antara peneliti dengan masyarakat dan swasta |
Sumber : RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2010-2015
Tabel Hubungan Antara Strategi dan Arah Kebijakan Pada Misi 4
VISI : Terwujudnya Masyarakat Sumatera Barat Madani yang Adil, Sejahtera, dan Bermartabat |
|||
MISI 4 : Mewujudkan ekonomi masyarakat yang tangguh, produktif, berbasis kerakyatan, berdaya saing regional dan global |
|||
TUJUAN |
SASARAN |
STRATEGI |
ARAH KEBIJAKAN |
1.Terwujudnya Sumatera Barat sebagai provinsi agribisnis |
1. Meningkatnya kualitas dan produktivitas berbagai komoditi pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan 2. Meningkatnya jumlah dan luas kawasan sentra produksi komoditi unggulan bidang pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan 3. Berkembangnya industri pengolahan hasil pertanian (Agro-industri) dan pengolahan hasil perikanan laut (Fishery Processing) 4. Meningkatnya kesejahteraan petani |
1.Meningkatkan produksi dan penanganan pasca panen komoditi unggulan pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan 2.Mengembangkan sentra produksi komoditi pertanian unggulan bidang pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan 3.Mengembangkan industri pengolahan hasil pertanian (Agro-industri) dan pengolahan hasil perikanan laut (Fishery Processing) 4.Memperkuat manajemen untuk mengelola resiko usaha pertanian 5.Mengembang kan pembinaan untuk menerapkan pertanian maju 6.Menambah jam kerja petani dengan usaha pertanian lain |
1. Meningkatkan luas tanam komoditi unggulan pertanian, perkebunan, peternakan & perikanan 2. Meningkatkan penerapan teknologi dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan 3. Merevitalisasi sistem kelembagaan penyuluhan 4. Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia petani 5. Membangun sarana dan prasarana pendukung pengembangan wilayah produksi dan cluster agroindustri pedesaan. 6. Mengembangkan sistem dan kelembagaan pasar pertanian yang difokuskan kepada peningkatan kemampuan akses lokal (wilayah dan kawasan) 7. Mengembangkan sentra produksi komoditi pertanian unggulan dengan menggunakan pendekatan wilayah dan kawasan 8. Mengembangkan industri pengolahan hasil pertanian (Agro-industri) hasil perikanan (Fishery Processing) 9. Memberikan bantuan dan pendampingan untuk usaha perkebunan, peternakan, & perikanan 10.Mengembangkan gerakan terpadu dalam menfasilitasi petani untuk meningkatkan pendapatannya 11.Meningkatkan kemampuan produksi, distribusi, dan konsumsi untuk keamanan pangan berbasis nagari |
2.Berkembangnya industri olahan dan perdagangan |
1. Berkembangnya usaha mikro, kecil dan menengah 2. Meningkatnya industri unggulan daerah 3. Meningkatnya sarana dan prasarana perdagangan |
1.Mengembangkan industri pengolahan berbasis komoditi unggulan daerah 2.Meningkatkan jumlah pelaku usaha industri pengolahan 3.Mengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi 4.Menyediakan pasar yang layak untuk perdagangan 5.Melindungi konsumen dari kecurangan perdagangan 6.Meningkatkan daya saing komoditi daerah 7.Meningkatkan kerjasama promosi dan investasi |
1.Menfasilitasi pengembangan industri pengolahan berbasis komoditi unggulan daerah 2.Meningkatkan kualitas sumber daya manusia pelaku industri 3.Meningkatkan kemudahan permodalan bagi UMKMK 4.Meningkatkan pembinaan manajemen dan pemasaran bagi UMKMK 5.Meningkatkan kualitas kelembagaan UMKMK 6.Meningaktkan keterampilan pelaku usaha dan aparatur UMKMK 7.Meningkatkan kemitraan bisnis bagi UMKMK 8.Membangun pasar daerah yang layak bagi perdagangan 9.Meningkatkan informasi pasar bagi produsen dan konsumen 10. Memperpendek mata rantai pemasaran 11. Meningkatkan penerapan teknologi dalam proses produksi 12. Mengembangkan pemberian insentif bagi para investor 13. Meningkatkan informasi peluang investasi bagi calon investor 14. Mengembang kan pelayanan satu pintu yang prima dalam penanaman modal |
3.Terwujudnya Sumatera Barat sebagai tujuan wisata alam dan budaya |
1. Meningkatnya jumlah dan kualitas kawasan wisata alam dan wisata budaya yang sudah tertata dengan baik 2. Meningkatnya jumlah wisatawan nusantara dan mancanegara |
1.Mengembangkan kawasan wisata alam unggulan utama Sumatera Barat 2.Mengembangkan kawasan wisata budaya unggulan utama Sumatera Barat 3.Meningkatkan kualitas promosi destinasi wisata 4.Meningkatkan kualitas sumberdaya pelaku usaha dan aparatur parawisata |
1. Mengembangkan kawasan (kws) wisata alam Gunung Padang 2. Mengembangkan kws. wisata alam Mandeh 3. Mengembangkan kws. wisata alam Panorama Baru 4. Mengembangkan kws. wisata alam Danau Kembar 5. Mengembangkan kws. wisata alam kws. Harau 6. Mengembangkan kws. wisata alam Lembah Anai 7. Mengembangkan kws. wisata budaya Ulakan Tapakis 8. Mengembangkan kws. wisata budaya Pagaruyung 9. Mengembangkan kws. wisata alam danau maninjau 10.Mengembangkan kws. wisata surfing Mentawai 11.Meningkatkan promosi yang efektif melalui berbagai media 12.Meningkatkan sadar wisata di wilayah destinasi wisata |
4.Berkurangnya penduduk miskin, pengangguran dan jumlah daerah tertinggal |
1. Menurunnya persentase penduduk miskin 2. Menurunnya persentase pengangguran 3. Meningkatnya akses menuju daerah tertinggal 4. Meningkatnya sarana prasarana pada daerah tertinggal 5. Berkurangnya pengangguran dan kemiskinan pada daerah tertinggal 6. Meningkatnya kualitas SDM pada daerah tertinggal |
1. Mengembangkan pendataan penduduk miskin 2. Membangun gerakan terpadu dalam mengentaskan kemiskinan 3. Mningkatkan pemberdayaan bagi penduduk miskin 4. Memberikan bantuan bagi penduduk miskin dalam berbagai bidang 5. Meningkatkan kualitas tenaga kerja 6. Memperluas kesempatan kerja bagi angkatan kerja 7. Meningkatkan infrastruktur 8. Meningkatkan rasio elektrifikasi 9. Meningkatkan kualitas sarana dan prasana pelayanan dasar 10. Meningkatkan pelayanan pendidikan dan kesehatan |
1. Mengembangkan basis data penduduk miskin 2. Memlakukan koordinasi program pengentasan kemiskinan 3. Mningkatkan keterampilan penduduk miskin 4. Memberikan bantuan biaya pendidikan penduduk miskin 5. Memberikan jaminan kesehatan penduduk miskin 6. Malkuan gerakan terpadu pemberdayaan fakir miskin 7. Memberi bantuan permodalan bagi usaha mikro 8. Meningkatkan perlindungan bagi keluarga miskin 9. Meningkatkan kualitas dan keterampilan tenaga kerja 10.Menambah lapangan usaha bagi angkatan kerja 11.Meningkatkan kualitas jalan dan jembatan 12.Meningkatkan jaringan listrik dan telekomunikasi 13.Meningkatkan sarana air bersih dan sanitasi 14.Memperluas lapangan kerja 15.Meningkatkan usaha ekonomi mikro 16.Meningkatkan jumlah dan kualitas sarana pendidikan 17.Meningkatkan jumlah dan kualitas sarana kesehatan |
5.Terpenuhinya infrastruktur yang menunjang pengembangan ekonomi rakyat |
1. Meningkatnya kuantitas dan kualitas jalan dan jembatan 2. Tersedianya perumahan dan pemukiman masyarakat 3. Meningkatnya pengelolaan sumberdaya air 4. Meningkatnya pelayanan sarana dan prasarana transportasi darat,kereta api, ASDP, laut, dan udara 5. Meningkatnya ketersediaan dan keterjangkauan energi listrik |
1. Membangun jalan dan jembatan pada kawasan sentra produksi 2. Meningkatkan daya dukung, kapasitas dan kualitas pelayanan jalan dan jembatan untuk daerah perekonomian dengan potensi berkembang pesat, 3. Membangun jalan pada kawasan strategis, khusus, potensi, perbatasan, terpencil dan terluar |
1. Meningkatkan investasi swasta dalam pembangunan infrastruktur (pu) 2. Meningkatkan aksesibilitas wil. yang sedang dan belum berkembang pada koridor utama, perdesaan, wilayah perbatasan, terpencil dan pulau (pu) 3. Meningkatkan kualitas jalan dan jembatan (pu) 4. Mengoptimalkan pengawasan beban lebih pada jalan (pu) 5. Membangun jalan dan jembatan penunjang ekonomi rakyat, pariwisata, mitigasi bencana (pu) 6. Meningkatkan kondisi pelayanan prasarana jalan sesuai dengan standar pelayanan minimal (pu) 7. Meningkatkan kualitas lingkungan permukiman melalui penyediaan prasarana, sarana dasar, dan utilitas umum (air bersih, limbah, sampah dan drainase) yang memadai dan terpadu (perumahan) 8. Meningkatkan keamanan dan keselamatan bangunan gedung melalui pengawasan dan pembinaan teknis standar bangunan gedung serta peningkatan keserasiannya dengan tata ruang dan lingkungan (perumahan) 9. Penataan kawasan perumahan dan permukiman yang bersih, sehat dan asri (perumahan) 10.Merencanakan dan mengendalikan pemanfaatan ruang (tata ruang) 11.Melindungi kawasan prioritas dari daya rusak air akibat banjir, abrasi pantai, dan lahar gunung berapi/sedimen 12.Mengelola konservasi sungai, danau dan sumber air lainnya (pu) 13.Peningkatan dan mempertahankan kondisi saluran irigasi dalam rangka menunjang ketahanan pangan dan pengentasan kemiskinan(pu) 14.Optimalisasi bendung dan embung yang telah dibangun untuk menunjang irigasi dan pengendalian(pu) 15.Mendayagunakan sumberdaya air untuk pemenuhan kebutuhan air baku rumah tangga, pertanian, perkotaan, dan industri(pu) |
Sumber : RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2010-2015
Tabel Hubungan Antara Strategi dan Arah Kebijakan Pada Misi 5
VISI : Terwujudnya Masyarakat Sumatera Barat Madani yang Adil, Sejahtera, dan Bermartabat |
|||
MISI 5 : Mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan |
|||
TUJUAN |
SASARAN |
STRATEGI |
ARAH KEBIJAKAN |
1.Terwujudnya kesiapan masyarakat menghadapi bencana |
1.Tersedianya informasi wilayah rawan bencana 2.Meningkatnya sarana prasarana penanggulangan bencana 3.Meningkatnya kesiapsiagaan masyarakat dalam penanggulangan bencana |
1.Menyediakan informasi wilayah rawan bencana 2.Meningkatan sarana prasarana penanggulangan bencana 3.Peningkatan kesiapsiagaan masyarakat dalam penanggula ngan bencana |
1. Menyediakan peta dan informasi wilayah rawan bencana 2. Meningkatkan sarana prasarana evakuasi bencana 3. Melaksanakan penyuluhan dan sosialisasi kesiagaan bencana 4. Melaksanakan rehjabilitasi & rekonstruksi pasca bencana 5. Meningkatkan kesiap siagaan masyarakat dalam penanggulangan bencana |
2.Tercapainya lingkungan hidup yang ber kualitas |
1. Meningkatnya kesadaran masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup 2. Meningkatnya konservasi, rehabilitasi, dan pemulihan ekosistem 3. Menurunnya jumlah illegal loging dan illegal fishing |
1.Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup 2.Meningkatkan konservasi, rehabilitasi, dan pemulihan ekosistem 3.Menurunan jumlah illegal loging dan illegal fishing |
1. Melaksanakan penyuluhan dan sosialisasi pelestarian lingkungan hidup 2. Mengembangkan konservasi sumberdaya alam 3. Mengendalikan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup 4. Mengamankan hutan dari illegal logging 5. Mengamankan laut dari ilegal fishing 6. Mengelola dan merehabilitasi ekosistem pesisir dan laut |
Sumber : RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2010-2015