A.     RTRW Provinsi Sumatera Barat

1.      Rencana Struktur Ruang Provinsi Sumatera Barat

Rencana pengembangan sistem perkotaan di Provinsi Sumatera Barat dimaksudkan untuk menggambarkan peran dan fungsi setiap kota dalam pengembangan wilayah secara keseluruhan dalam lingkup Provinsi Sumatera Barat.


a)     Rencana Sistem Kegiatan

Rencana pengembangan pusat kegiatan di Provinsi Sumatera Barat juga mengacu pada kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) yang meliputi Pusat Kegiatan Nasional (PKN), Pusat Kegiatan Wilayah (PKW), dan Pusat Kegiatan Lokal (PKL). Untuk Pusat Kegiatan Wilayah yang dipromosikan oleh provinsi di sebut PKWp.

Berdasarkan kriteria dan arahan kebijakan pengembangan yang telah disampaikan maka rencana struktur pusat kegiatan di Provinsi Sumatera Barat sampai tahun 2029 terdiri dari 1 (satu) kota PKN, 5 (lima) kota PKW, 4 (empat) kota PKWp, dan 12 (duabelas) kota PKL.


Tabel Sistem Perkotaan Provinsi Sumatera Barat sampai Tahun 2029

PKN

PKW

PKWp

PKL

Kota Padang

1.  Kota Bukittinggi

2.  Kota Pariaman

3.  Kota Sawahlunto

4.  Kota Solok

5.  Muara Siberut

1.Kota Payakumbuh

2. Pulau Punjung

3. Tapan

4. Simpang Empat

1. Painan

2. Kota Padang Panjang

3. Lubuk Sikaping

4. Sari Lamak

5. Batusangkar

6. Padang Aro

7. Tuapejat

8. Lubuk Basung

9. Muaro Sijunjung

10. Lubuk Alung

11. Aro Suka

12. Parik Malintang

Sumber : PP 26 Tahun 2008, dan Hasil Rencana, 2009.

Ketrangan = PKN dan PKW : ditetapkan sesuai kebijakan nasional

PKWp dan PKL : ditetapkan atas usulan sesuai potensi dan arah kebijakan Provinsi Sumatera Barat

 

Secarah wilayah administrasi pemerintahan Kota Padang dan sekitarnya yang meliputi wilayah Lubuk Alung (Kabupaten Padang Pariaman), Kota Pariaman, Aro Suka (Kabupaten Solok), Kota Solok dan Painan (Kabupaten Pesisir Selatan) dapat dikembangkan sebagai Kota Metropolitan dengan peran masing-masing sebagai berikut :

a.       Kota Padang sebagai kawasan perkotaan inti,

b.       Lubuk Alung, Kota Pariaman, Kota Solok, Aro Suka dan Painan sebagai kawasan perkotaan satelit,

c.       Kota-kota kecamatan selain yang berfungsi sebagai ibukota kabupaten berfungsi sebagai kota kecil.

 

b)     Rencana Sistem Jaringan Transportasi

Pengembangan sistem transportasi dilakukan secara terintegrasi yang meliputi rencana pengembangan transportasi darat, transportasi laut, dan transportasi udara.

 

Rencana Jaringan Transportasi Darat

Pengembangan sistim jaringan transportasi darat di Provinsi Sumatera Barat hingga tahun 2029 meliputi jaringan jalan, jaringan jalur kereta api, dan jaringan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan (ASDP). Berdasarkan uraian tersebut, maka rencana pengembangan jaringan jalan di Provinsi Sumatera Barat meliputi :

1.       Jaringan Jalan


Tabel Rencana Jaringan Jalan di Provinsi Sumatera Barat

Rencana Jaringan Jalan

Lokasi Rencana Jaringan Jalan

Rencana jalan arteri primer

1.      Kota Padang – Kota Bukittinggi;

2.      Kota Bukittinggi – Kota Payakumbuh;

3.      Kota Payakumbuh – Sarilamak – Batas Provinsi Riau;

4.      Kota Bukittinggi – Lubuk Sikaping;

5.      Lubuk Sikaping – Batas Provinsi Sumatera Utara;

6.      Kota Padang – Kota Solok;

7.      Kota Solok – Kiliranjao;

8.      Kiliranjao – Batas Provinsi Riau;

9.      Kiliranjao – Batas Provinsi Jambi;

10.   Kota Padang Panjang – Kota Solok

11.   Kota Padang – Painan;

12.   Painan – Batas Provinsi Bengkulu;

13.   Kota Padang – Kota Pariaman;

14.   Kota Pariaman – Simpang Empat;

15.   Simpang Empat – Batas Provinsi Sumatera Utara.

Rencana jalan kolektor primer

1.       Pasar Baru – Alahan Panjang – Kiliranjao;

2.       Simpang Empat – Talu – Panti;

3.       Rao – Koto Tinggi;

4.       Lubuk Basung – Kota Bukittinggi;

5.       Kota Pariaman – Sicincin;

6.       Kota Payakumbuh – Sitangkai – Muaro Sijunjung;

7.       Baso – Batusangkar;

8.       Batusangkar – Kota Sawahlunto;

9.       Kota Padang Panjang – Batu Sangkar;

10.    Batu Sangkar – Sitangkai;

11.    Kota Solok – Alahan Panjang;

12.     Lubuk Selasih – Padang Aro – Batas Provinsi Jambi;

13.    Padang Aro – Kab. Dharmasraya.

14.    Sicincin – Malalak – Jembatan Ngarai Sianok – Kota Bukit Tinggi

Rencana pengembangan jalan strategis nasional

Silaping – Manggopoh

Rencana pengembangan jalan bebas hambatan

Kota Padang – Kota Bukittinggi dan Kota Bukittinggi – Kota Payakumbuh – Batas Provinsi Riau

Sumber : Perda Provinsi Sumatera Barat No 13 Tahun 2012 Tentang RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2012-2032

 

2.       Jaringan Jalur Kereta Api

Arahan pengembangan perkeretaapian di Sumatera Barat, adalah:

      a.    Pengembangan jaringan jalur kereta api berikut prasarananya pada lintas barat Sumatera di Provinsi Sumatera Barat meliputi jalur Lubuk Alung - Naras - Sungai Limau - Simpang Empat, Padang (Teluk Bayur) - Lubuk Alung - Padang Panjang - Solok - Sawahlunto, Padang Panjang - Bukittinggi - Payakumbuh dan Double Track Teluk Bayur - Indarung.

    b. Pembangunan jalur short cutPauh Limo (Padang) - Solok, Sawahlunto - Muaro - Teluk Kuantan/Pekanbaru dan Muaro - Muaro Bungo yang merupakan bagian dari rencana pembangunan jaringan Kereta Api Trans Sumatera (Connecting Trans Sumatera Railway).

      c.  Pengoperasian kereta api komuter dan kereta api bandara meliputi jalur Padang (Pulau Air - Simpang Haru) - Duku - Lubuk Alung - Pariaman - Bandara Internasional Minangkabau (BIM).

     d.  Pengembangan prasarana penunjang lainnya terutama untuk penunjang kawasan pariwisata dan kelancaran serta keamanan operasi kereta api.

 

3.   Pengembangan Sistim Terminal

Arahan pengembangan sistem terminal di Provinsi Sumatera Barat hingga tahun 2029 terdiri dari terminal regional tipe A dan tipe B.

 

4.       Pengembangan Sistim Angkutan Umum Massal

Sistem angkutan umum massal dikembangkan pada kawasan perkotaan dan perdesaan. Pengembangan angkutan umum masal perlu direncanakan untuk mendukung fungsi kawasan Metropolitan Padang dan sekitarnya. Untuk daerah terpencil di pedesaan dapat diadakan angkutan umum masal dengan Subsidi Bus Perintis.


Jaringan Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan

Angkutan danau di provinsi ini lebih banyak dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata, seperti di Danau Maninjau Kabupaten Agam, Danau Singkarak Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar, Danau Kembar (Danau Diatas dan Danau Dibawah) dan Danau Talang Kabupaten Solok, Danau Buatan Koto Panjang Kabupaten Limapuluh Kota (batas Provinsi Riau). Angkutan sungai untuk tujuan wisata juga dimugkinkan di Sungai Dareh. Kabupaten Dharmasraya. Disamping itu juga diperlukan peningkatan dermaga sungai dan danau tersebut.

Angkutan penyeberangan, saat ini terdapat Pelabuhan Penyeberangan Teluk Bungus yang melayani kapal penyeberangan dari Kota Padang ke pelabuhan Tua Pejat, Sikakap dan Muara Siberut di Kabupaten Kepulauan Mentawai yang dikelola oleh PT. ASDP (Persero) Cabang Padang. Jumlah armada penyeberangan tersebut 1 (satu) kapal yaitu KMP AMBU-AMBU yang termasuk kapal jenis Ro-Ro berbobot 500 GRT.

Beberapa pelabuhan penyeberangan yang dikembangkan di masa mendatang adalah Pelabuhan Penyeberangan Bungus di Kota Padang, Pelabuhan Tua Pejat di Pulau Sipora, Pelabuhan Sikakap di Pulau Pagai Utara dan Pelabuhan Muara Siberut di Pulau Siberut dan Pelabuhan Simailepet, keempatnya di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

 

Transportasi Laut

Rencana pengembangan transportasi laut di Provinsi Sumatera Barat, meliputi :

       a)     Peningkatan dan perluasan fasilitas Pelabuhan Internasional Teluk Bayur

      b)     Peningkatan sarana dan prasarana serta fasilitas Pelabuhan Nasional, Regional dan Lokal : Pelabuhan Muara Padang; Pelabuhan Panasahan - Carocok Painan. Pesisir Selatan; Pelabuhan Sioban; Pelabuhan Pokai; Pelabuhan Tua Pejat; Pelabuhan Simailepet; Pelabuhan Sikakap; Pelabuhan Muara Sikabaluan; Pelabuhan Bake

    c)   Pembangunan Pelabuhan Baru Regional/ Lokal : Pelabuhan Teluk Tapang di Kabupaten Pasaman Barat; Pelabuhan Malakopak di Kabupaten Kepulauan Mentawai; Pelabuhan Muara Saibi di Kabupaten Kepulauan Mentawai; Pelabuhan Singapokna di Kabupaten Kepulauan Mentawai; Pelabuhan Labuhan Bajau di Kabupaten Kepulauan Mentawai; Pelabuhan Sinakak di Kabupaten Kepulauan Mentawai; Pelabuhan Berilau, Pasapuat/Simanganyak, Pei-pei/Teluk Katurai, Taleleu di Kabupaten Kepulauan Mentawai

      d)     Pengerukan Kolam dan Alur Pelabuhan : Muara Padang dan Air Bangis Kab. Pasaman Barat

      e)     Penetapan Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp) untuk setiap Pelabuhan Laut yang ada : Pelabuhan Teluk Bayur; Pelabuhan Sikakap; Pelabuhan Sioban; Pelabuhan Tua Pejat; Pelabuhan Simailepet; Pelabuhan Pokai; Pelabuhan Panasahan – Carocok Painan; Pelabuhan Teluk Tapang Kab. Pasaman Barat.

     f)   Pemanfaatan Kawasan Muara Khusus untuk Pelabuhan Wisata Marina, yaitu : Pelabuhan Marina di Muara Batang Anai Kab. Padang Pariaman; Pelabuhan Marina di Muara Padang; Dermaga di lokasi Surving Kab. Kepulauan Mentawai.

     g)    Pengembangan jaringan pelayanan angkutan trayek perintis untuk membuka daerah terisolir di Kabupaten Kepulauan Mentawai, yaitu : Panasahan Painan, Muara Sikabaluan, Labuhan Bajou, Tua Pejat, Pei-pei/ Teluk Katurai , Simailepet/ Siberut Muara Saibi, Sikabaluan/ Pokai, Singapokna, Betaet, Berilau, Pasapuat/ Simanganyak, Sikakap, Malakopak, Bake/ Bulasat, Sinakak.

     h)   Pengembangan pelabuhan khusus untuk menunjang pengembangan kegiatan atau fungsi tertentu, misalnya untuk kepentingan militer atau pertahanan/keamanan.

 

Transportasi Udara

Bandara yang ada di provinsi ini meliputi Bandara Internasional Minangkabau di Kabupaten Padang Pariaman (Bandara Pengumpul), Bandara Lanud Tabing di Kota Padang, Bandara Rokot dan Minas (MPLC) di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Bandara di Kabupaten Dharmasraya, Bandara Piobang di Kabupaten Limapuluh Kota, dan Bandara Tidar Kerinci Agung di Kabupaten Solok Selatan.

Rencana pengembangan bandara di provinsi ini diarahkan untuk mendorong penguatan Bandara Internasional Minangkabau sebagai Bandara Internasional, dengan memadukan berbagai pelayanan transportasi serta mengembangkan kegiatan komersial yang bernilai tambah, dan penguatan pelayanan cargo.

 

c)      Rencana Sistem Jaringan Energi

Pengembangan jaringan prasarana energi di Provinsi Sumatera Barat terutama jaringan prasarana energi listrik yang meliputi prasarana pembangkit dan jaringan. Penyediaan energi listrik di wilayah Sumatera Barat untuk jangka pendek, jika dilihat dari pembangkit yang ada sudah melebihi kapasitas, namun yang menjadi kendala kapasitas yang ada digunakan untuk kebutuhan energi listrik di Provinsi lain.

 

d)     Rencana Sistem Jaringan Telekomunikasi

                Penyediaan telepon sampai saat ini masih didominasi oleh PT. Telkom Tbk melalui penyediaan beberapa sentral telepon otomatis (STO) yang tersebar pada seluruh kota dan kabupaten di propinsi ini. Prasarana telekomunikasi yang dikembangkan, meliputi sistem kabel, sistem seluler, dan sistem satelit. Prasarana telekomunikasi dikembangkan hingga ke pelosok wilayah yang belum terjangkau sarana prasarana telekomunikasi, sehingga kebutuhan telekomunikasi dapat dipenuhi.

 

e)     Rencana Sistem Jaringan Sumberdaya Air

                Rencana pengembangan sumberdaya air di Provinsi Sumatera Barat hingga tahun 2029 dilakukan melalui upaya konservasi dan pengelolaan secara terpadu terutama bagi aliran sungai lintas provinsi secara sinergi dengan wilayah provinsi lain yang terkait. Beberapa WS lintas provinsi yang dimaksud adalah :

      1.       Batang Natal – Batang Batahan (Sumatera Barat – Sumatera Utara)

      2.       Rokan (Sumatera Utara - Sumatera Barat - Riau)

      3.       Kampar (Sumatera Barat – Riau)

      4.       Indragiri (Sumatera Barat – Riau)

      5.       Batanghari (Sumatera Barat – Jambi)

Selain itu juga terdapat beberapa aliran sungai yang termasuk sungai strategis nasional, yaitu Kampar, Indragiri, Anai-Kuranji-Arau-Mangau-Antokan (AKUAMAN).

 

f)       Rencana Sistem Prasarana Lingkungan

Prasarana lingkungan ini digunakan antar wilayah melalui berbagai mekanisme kerjasama. Pengembangan sistem prasarana lingkungan ini sebagai upaya bersama dalam menghadapi dampak lingkungan, maka perlu di kembangkan lokasi yang digunakan bersama antar kabupaten/kota dengan sistem pengelolaan yang berwawasan lingkungan.

Prasarana lingkungan terdiri atas :

      1.       Tempat pembuangan akhir (TPA) terpadu (regional).

      2.       Tempat pengolahan dan atau pengelolaan limbah industri B3 dan non B3.

      3.       Sistem drainase.

      4.       Sistem pengelolaan air minum (SPAM).

      5.       Sarana dan prasarana lingkungan yang sifatnya menunjang kehidupan masyarakat.

 

2.      Rencana Pola Ruang Provinsi Sumatera Barat

a)     Kawasan Lindung

Pengelolaan kawasan lindung secara baik dan benar, dapat megurangi tingkat bahaya bencana alam yang ditimbulkan seperti banjir, longsor, pendangkalan waduk, kekeringan, dan sebagainya. Selain bencana alam kerusakan kawasan lindung juga menimbulkan bencana sosial akibat hilangnya aset hidup yang seharusnya diperoleh masyarakat.


Tabel Rencana Pola Ruang Kawasan Lindung Provinsi Sumatera Barat

Kawasan

Peruntukan Kawasan

Kawasan yang Memberikan PerlindunganbTerhadap Kawasan Bawahannya

 

Kawasan Hutan Lindung

Seluruh wilayah kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Barat kecuali Kota Bukittinggi dan

Kota Pariaman

Kawasan Bergambut

Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Agam bagian barat di daerah Tiku dan Masang, serta di Kabupaten Pesisir Selatan di daerah Lunang dan Silaut

Kawasan Resapan Air

Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Pasaman Barat,

Kabupaten Pasaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Sijiunjung dan Kota Padang

Kawasan Perlindungan Setempat

 

Kawasan Sempadan Pantai

Kabupaten Pesisir Selatan, Kota Padang, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman Barat, dan Kabupaten Kepulauan Mentawai

Kawasan Sempadan Sungai

Seluruh Kota dan Kabupaten

Kawasan Sekitar Danau atau Waduk

Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Solok Kabupaten Limapuluh Kota

Kawasan Sempadan Mata Air

Seluruh Kabupaten dan Kota

Kawasan Ruang Terbuka Hijau

Kota Pusat Kegiatan Nasional (PKN), Kota Pusat Kegiatan Wilayah (PKW), Kota Pusat Kegiatan Lokal (PKL) di Provinsi Sumatera Barat

Kawasan Suaka Alam, Pelestarian Alam dan Cagar Budaya

 

Kawasan Rawan Bencana Alam

 

Kawasan Rawan Tanah Longsor

Kabupaten Pasaman sampai pada perbatasan Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Lima Puluh Kota sampai wilayah perbatasan Provinsi Riau, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Agam, Kota Padang Panjang, Kota Padang, Kota Solok, Kabupaten Sijunjung, Kota Sawahlunto, Kabupaten Pesisir Selatan hingga ke perbatasan Provinsi Bengkulu.

Kawasan Rawan Gelombang Pasang

Kota Padang, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Pesisir Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat

Kawasan Rawan Banjir

kawasan Kinali, Air Bangis, dan Sasak di Kabupaten Pasaman Barat; Painan, Air Haji, dan sekitar Lunang Silaut, Tarusan, Kambang di Kabupaten Pesisir Selatan; Kota Solok, Kota Padang, Kota Pariaman, Kabupaten Solok, Kabupatern Solok Selatan, Kabupaten Padang Pariaman; Kabupaten Limapuluh Kota, Kota  Sawahlunto, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Kepulauan Mentawai, dan Kabupaten Agam

Kawasan Lindung Geologi

 

Kawasan Cagar Alam Geologi

kawasan karst di daerah kubah Batusangkar, dan bukit-bukit karst di Sungaidareh Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Sijunjung

Kawasan Rawan Bencana Alam Geologi

 

·  Kawasan rawan letusan gunung api

Gunung Marapi, Gunung Tandikat (anak Gunung Singgalang), Gunung Talang dan Gunung Kerinc

·  Kawasan rawan gempa bumi

Kabupaten Pesisir Selatan, Kota Padang, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman Barat, dan Kabupaten Kepulauan Mentawai

·  Kawasan rawan gerakan tanah

Kabupaten Pasaman, Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Agam, Kabupaten Padang Pariaman, Kota Padang Panjang, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Sijunjung, dan Kabupaten Pesisir Selatan

·  Kawasan yang terletak di zona patahan aktif

Kabupaten Pasaman, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Agam, Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Solok, Kota Solok, dan Kabupaten Solok Selatan

·  Kawasan rawan tsunami

seluruh kawasan pesisir pantai Provinsi Sumatera Barat termasuk Kepulauan Mentawai beserta pulau-pulau kecil lainnya

·  Kawasan rawan abrasi

Kota Padang hingga Kota Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman Barat, dan Kabupaten Pesisir Selatan serta Kepulauan Mentawai

Kawasan yang Memberikan Perlindungan Terhadap Air Tanah

kawasan tuf Ngarai Sianok, Danau Dibawah, dan

kaldera Gunung Marapi

Kawasan Lindung Lainnya

Taman Buru (Taman Buru Siduali); Cagar Biosfer (TN Siberut); Kawasan Perlindungan Plasma Nutfah (TNKS dan TN Siberut)

Sumber : Perda Provinsi Sumatera Barat No 13 Tahun 2012 Tentang RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2012-2032

 

b)     Kawasan Budidaya

Penetapan kawasan budidaya di Provinsi Sumatera Barat hingga tahun 2029 selain didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008 tentang RTRWN, juga hasil kesepakatan antar wilayah pada Ditjen Penataan Ruang yang menyangkut klasifikasi pemanfaatan ruang kabupaten dan provinsi.


Tabel Rencana Pola Ruang Kawasan Budidaya Provinsi Sumatera Barat

Kawasan

Peruntukan Kawasan

Kawasan Peruntukan Hutan Produksi

Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dhamasraya, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Agam, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, dan Kota Sawahlunto

Hutan Produksi Terbatas (HPT)

seluruh wilayah kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Barat kecuali Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Tanah Datar, Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Pariaman, Kota Payakumbuh, dan Kota Solok

Hutan Produksi tetap (HP)

seluruh wilayah kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Barat kecuali Kabupaten Padang Pariaman, Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Pariaman, Kota Payakumbuh, dan Kota Solok

Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK)

seluruh wilayah kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Barat kecuali Kabupaten Padang Pariaman, Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Pariaman, Kota Payakumbuh, dan Kota Solok

Kawasan Peruntukan Hutan Rakyat

seluruh wilayah kabupaten/kota dalam Provinsi Sumatera Barat

Kawasan Peruntukan Perkebunan

Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Agam, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Padang Pariaman, dan Kabupaten Kepulauan Mentawai

Kawasan Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura

 

Pertanian Lahan sawah

Kabupaten Pasaman (Irigasi Panti Rao), Kabupaten Dharmasraya (Irigasi Batang Hari), Kabupaten Pasaman Barat (Irigasi Batang Tongar dan Irigasi Batang Batahan), Kabupaten Pesisir Selatan (Irigasi Inderapura), Kabupaten Padang Pariaman (Irigasi Batang Anai II)

Kawasan Pertanian Lahan Kering (Palawija dan Hortikultura)

Komoditi sayuran (seperti kubis, kentang, bawang merah, cabe) :

Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Solok, Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Pasaman Barat, dan Kota Pariaman

Buah-buahan (seperti : manggis, pisang, jeruk, melinjo, markisah, alpokat, salak) :

Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Kepulauan Mentawai, dan Kota Pariaman

Tanaman hias dan obat-obatan :

Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kota Padang, Kota Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Tanah Datar

Kawasan Peruntukan Perikanan

 

Perikanan Tangkap

(1) Kota Padang, (2) Kota Pariaman, (3) Kabupaten Padang Pariaman, (4) Kabupaten Agam, (5) Kabupaten Pasaman Barat dan (6) Kabupaten Kepulauan Mentawai dan (7). Kabupaten Pesisir Selatan

Perikanan Budidaya

 

·      Perikanan darat

Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, dan Kabupaten Limapuluh Kota

·      Perikanan budidaya laut

Teluk-teluk sepanjang pantai Provinsi Sumatera Barat

Kawasan Pertambangan

Blok North Kuantan, Blok Bukit Barisan Barat Daya, Wilayah kerja geothermal solok, dan Wilayah kerja geothermal solok Selatan.

Kawasan Industri

Perbatasan Kabupaten Padang Pariaman seluas 70 Ha dan Kota Padang seluas 150 Ha berupa Kawasan Padang Industrial Park (PIP)

Kawasan Pariwisata

 

·      DPP I

Kota Bukittinggi, Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Limapuluh Kota, dan Kota Payakumbuh

·      DPP II

Kota Padang, Kabupaten Padang Pariaman, Kota Pariaman, Kabupaten Pasaman Barat

·      DPP III

Kabupaten Tanah Datar, Kota Padang Panjang

·      DPP IV

Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan dan Kota Solok

·      DPP V

Kota Sawahlunto, Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Dharmasraya

·      DPP VI

Kabupaten Pesisir Selatan

·      DPP VII

Kabupaten Kepulauan Mentawai

Kawasan Permukiman

Kota Padang

Kawasan Peruntukan Lainnya

Seluruh kabupaten/kota yang akan diatur lebih lanjut oleh kabupaten/kota yang bersangkutan

Sumber : Perda Provinsi Sumatera Barat No 13 Tahun 2012 Tentang RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2012-2032

 

c)      Kawasan Budidaya yang Memiliki Nilai Strategis

Kawasan budidaya yang memiliki nilai strategis di Provinsi Sumatera Barat adalah merupakan kawasan andalan yang ditetapkan secara nasional dengan PP Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN).


Tabel Rencana Pola Ruang Kawasan Budidaya yang Memiliki Nilai Strategis Provinsi Sumatera Barat

Kawasan

Peruntukan Kawasan

Kawasan andalan

1.   Kawasan Padang Pariaman dan sekitarnya.

2.   Kawasan Agam - Bukittinggi (PLTA Koto Panjang).

3.   Kawasan Kepulauan Mentawai dan sekitarnya.

4.   Kawasan Solok dan sekitarnya (Danau Kembar Diatas/Dibawah-PIP Danau Singkarak - Lubuk Alung -Ketaping).

5.   Kawasan Laut Kepualauan Mentawai (Siberut dan sekitarnya).

Kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil

 

·      Instalasi Militer

Teluk Bayur Kota Padang dan Pulau Pisang Kota Padang

·      Pelabuhan Kelas A

 

Sumber : Perda Provinsi Sumatera Barat No 13 Tahun 2012 Tentang RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2012-2032


 

d.      Kawasan Strategis Provinsi Sumatera Barat

Kawasan strategis provinsi adalah wilayah penataan ruangnya yang di prioritaskan karena mempunyai pengaruh yang sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan.


Tabel  Rencana Pola Ruang Kawasan Strategis Provinsi Sumatera Barat

Kawasan Strategis Provinsi

Peruntukan Kawasan

Pertumbuhan Ekonomi

 

·   Kawasan Strategis ITBM (Indarung – Teluk Bayur – Bungus –Mandeh)

Teluk Bayur – Indarung

·   Kawasan Industri (KI)

By Pass antara Kota Padang dan Kabupaten Padang Pariaman

·   Kawasan Strategis Poros Barat – Timur (Jalur Padang – batas Prov. Riau)

jalur koridor jalan Negara Padang – Bukittinggi – Payakumbuh – Batas Provinsi Riau

·   Kawasan Strategis Tapus, Rao dan Mapat Tunggul

Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara, dan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau

·   Kawasan Strategis Sungai Rumbai

perbatasan antara Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat dengan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi

·   Kawasan Strategis Lunang Silaut

perbatasan antara Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat dengan Kabupaten Muko-muko Provinsi Bengkulu

·   Kawasan Strategis Pangkalan Koto Baru

perbatasan antara Kabupaten Limapuluh Kota Provinsi Sumatera Barat dengan Kabupaten Kampar Provinsi Riau

·   Kawasan Strategis Kamang Baru

perbatasan antara Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat dengan Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau

·   Kawasan Strategis Abai Sangir-Taluak Aie Putiah

perbatasan antara Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi

Sosial Budaya

Budaya Batu Sangkar Kabupaten Tanah Datar, yang mana terdapat, Batu Batikam, Batu Basurek, Kuburan Panjang, dan Istana Pagaruyung

Fungsi dan Daya Dukung Lingkungan

Kawasan Strategis Ngarai Sianok di Kota Bukittinggi

Kawasan Strategis Danau Singkarak di Kabupaten Solok dan

Kabupaten Tanah Datar.

Kawasan Strategis Danau Maninjau di Kabupaten Agam

Kawasan Strategis Danau Diatas, Danau Dibawah dan Danau Talang di Kabupaten Solok.

Sumber : Perda Provinsi Sumatera Barat No 13 Tahun 2012 Tentang RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2012-2032


         2.     RPJMD Provinsi Sumatera Barat

Rencana  Pembangunan  Jangka  Menengah  Daerah  Provinsi  Sumatera  Barat T ahun  2010-2015,  adalah  rencana  pelaksanaan  tahap  ke  dua  dari pelaksanaan  Rencana  Pembangunan  Jangka  Panjang  Daerah  Provinsi Sumatera  Barat  Tahun  2005-2025. maka visi  pemerintah  daerah  Provinsi Sumatera  Barat  T ahun  2010-2015  adalah  :

Terwujudnya Masyarakat Sumatera Barat Madani yang Adil, Sejahtera dan Bermartabat.

Misi pembangunan jangka menengah daerah ini ditetapkan sejalan dengan  RPJP  Provinsi  Sumatera  Barat  sebagai  berikut:

    1.       Mewujudkan  tata  kehidupan  yang  harmonis,  agamais, beradat,  dan  berbudaya  berdasarkan  falsafah  ”Adat  Basandi Syarak,  Syarak  Basandi  Kitabullah”;

      2.       Mewujudkan  tata-pemerintahan  yang  baik,  bersih  dan profesional;

     3.       Mewujudkan  sumberdaya  manusia  yang  cerdas,  sehat, beriman,  dan  berkualitas  tinggi;

    4.       Mewujudkan ekonomi masyarakat yang tangguh,  produktif, berbasis kerakyatan,  berdayasaing  regional  dan  global;

      5.       Mewujudkan  pembangunan  yang  berkelanjutan  dan berwawasan  lingkungan.


Tabel Hubungan Antara Strategi dan Arah Kebijakan Pada Misi 1

VISI          :     Terwujudnya Masyarakat Sumatera Barat Madani yang Adil, Sejahtera, dan Bermartabat

MISI 1     :     Mewujudkan tata kehidupan yang harmonis, agamais, beradat, dan berbudaya berdasarkan falsafah “Adat Basandi Syara’ Syara’ Basandi Kitabullah”

TUJUAN

SASARAN

STRATEGI

ARAH KEBIJAKAN

1. Terciptanya kehidupan masyarakat madani yang harmonis dan agamais

1.    Meningkatnya pemahaman dan pengamalan ajaran agama

2.    Meningkatnya pelayanan kehidupan beragama

3.    Meningkatnya kerukunan hidup umat beragama

1.Meningkatkan kualitas pendidikan agama

2.Meningkatkan pelayanan pada rumah ibadah

3.Mengembangkan komunikasi antar umat beragama

1.    Meningkatkan akses informasi keagamaan

2.    Meningkatkan kualitas pengelola rumah ibadah

3.    Meningkatkan kapasitas pemahaman tokoh penggerak keagamaan.

4.     Pembinaan mental para generasi muda

5.    Menambah jam pelajaran untuk praktek agama

6.    Mengembangkan forum pertemuan  antar agama

2.Diwarisinya dan diamalkannya nilai-nilai kearifan adat dan budaya

1.   Meningkatnya pemahaman dan pengamalan nilai-nilai adat dan budaya

2.   Berkembangnya nilai-nilai seni dan  sosial budaya

1.Mengembangkan pendidikan adat  dan budaya daerah

2.Meningkatkan kapasitas kelembagaan adat dan budaya daerah

3.Mengembangan lembaga seni dan budaya

1.Mengaktualisasikan  ABS-SBK dalam kehidupan bermasyarakat

2.Meningkatkan dan mengembangkan lembaga seni dan budaya daerah

3.Menambah jam pelajaran praktek pendidikan akhlak

4.Meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia seni dan  budaya daerah

1.Terwujudnya optimalisasi peran lembaga adat dan lembaga agama dalam tata  kehidupan masyarakat

1.Meningkatnya kapasitas sumberdaya manusia pemangku adat

2.Berkurangnya tingkat konflik dalam masyarakat

3.Berkurangnya kenakalan remaja dan perbuatan maksiat

1.  Meningkatkan kelembagaan adat dan budaya daerah manusia pemangku adat

2.  Meningkatkan peranan pemangku adat dalam pendidikan adat

3.  Meningkatkan pendidikan bagi moral remaja

4.  Menekan terjadinya perbuatan maksiat

1.Meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia pemangku adat

2.Meningkatkan komunikasi pemangku adat dengan masyarakat

3.Meningkatkan penyuluhan nilai-nilai adat dan budaya kepada remaja

4.Fasilitasi pengawasan  terhadap pelanggaran perbuatan maksiat

Sumber : RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2010-2015


Tabel  Hubungan Antara Strategi dan Arah Kebijakan Pada Misi 2

VISI     : Terwujudnya Masyarakat Sumatera Barat Madani yang Adil, Sejahtera, dan Bermartabat

MISI 2  :   Mewujudkan tata pemerintahan yang baik, bersih, dan professional

TUJUAN

SASARAN

STRATEGI

ARAH KEBIJAKAN

1.Terwujudnya tata pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel

1.     Meningkatnya status opini BPK terhadap laporan keuangan

2.     Tersedianya data dan informasi statistik

3.     Meningkatnya efektivitas peraturan daerah

1.Meningkatkan jumlah dan kualitas peraturan daerah

2.Meningkatkan jenis dan kualitas data statistik

3.Meningkatkan efisensi   penggunaan anggaran dan pengelolaan aset daerah

1.Mengembangkan produk hukum yang efektif

2.Tersedianya data dan informasi statistik

3.Meningkatkan pengawasan pengelolaan keuangan dan aset daerah

2.Terwujudnya pelayanan publik yang prima  

1.Meningkatnya efektivitas pelayanan satu pintu

2.Meningkatnya pelayanan pengadaan barang dan jasa secara elektronik

1.                     Meningkatkan  ketatalaksanaan  pelayanan publik

2.                     Mengembangkan kualitas pelayanan satu pintu

3.                     Mengembangkan pelayanan pengadaan barang dan jasa secara elektronik

1.  Mengembangkan prosedur operasional standar pelayanan satu pintu

2.  Meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia pelayanan satu pintu

3.  Memasyarakatkan layanan pengadaan barang dan jasa secara elektronik

3.Terwujudnya aparatur pemerintah yang profesional dan bebas KKN

1.Meningkatnya kompetensi aparatur daerah

2.Meningkatnya kinerja aparatur daerah dalam bekerja

3.Berkurangnya temuan audit inspektorat

1.Meningkatkan kualitas rekrutmen aparatur

2.Meningkatkan kemampuan aparatur dalam bidangnya

3.Meningkatkan ketepatan penempatan aparatur

4.Meningkatkan disiplin aparatur

5.Meningkatkan motivasi kerja aparatur

1.Mengembangkan pola seleksi aparatur yang berkualitas

2.Mengembangkan diklat  aparatur yang berkualitas

3.Meningkatkan pembinaan  karir aparatur yang terarah

4.Meningkatkan pengawasan pelaksanaan tugas aparatur

5.Megembangkan pola insentif yang efektif

6.Melakukan restrukturisasi organisasi perangkat daerah

7.Meningkatkan manajemen kepegawaian

4.Terwujudnya tata pemerintahan yang aspiratif dan partisipatif 

1.Meningkatnya efektivitas perencanaan pembangunan

2.Meningkatnya koordinasi dan sinergisitas pelaksanaan pembangunan

1.Meningkatkan kualitas   perencanaan pembangunan

2.Mengembangkan perencanaan berbasis data

3.Meningkatkan kualitas koordinasi pelaksanaan pembangunan

1.  Mengembangkan kualitas musrenbang daerah

2.  Mengembangkan penelitian dan pengembangan terapan

3.  Mengembangkan basis data pembangunan  

4.  Meningkatkan administrasi  pengawasan pembangunan

Sumber : RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2010-2015

 

Tabel Hubungan Antara Strategi dan Arah Kebijakan Pada Misi 3

VISI     : Terwujudnya Masyarakat Sumatera Barat Madani yang Adil, Sejahtera, dan Bermartabat

MISI 3  :   Mewujudkan sumberdaya manusia yang cerdas, sehat, beriman dan berkualitas tinggi

TUJUAN

SASARAN

STRATEGI

ARAH KEBIJAKAN

1.Terwujudnya sumberdaya manusia yang cerdas dan sehat

1.Meningkatnya angka partisipasi sekolah

2.Meningkatnya rata-rata lama bersekolah

3.Meningkatnya prestasi pemuda dan olah raga

4.Meningkatnya pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak

5.Meningkatnya umur harapan hidup dan berkurangnya kematian bayi dan ibu melahirkan

6.Menurunnya persentase prevalensi gizi kurang

7.Meningkatnya kualitas kesehatan  perempuan dan Anak

1.  Meningkatkan akses pendidikan usia dini, dasar, dan menengah

2.  Meningkatkan kualitas pendidikan dasar dan menengah

3.  Meningkatkan kualitas pembinaan pemuda dan olah raga

4.  Meningkatkan kualitas pendidikan perempuan dan anak

5.  Meningkatkan pelayanan kesehatan

6.  Penurunan persentase prevalensi gizi kurang

7.  Mengembangkan pelayanan kesehatan terhadap perempuan dan anak

1.      Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan usia dini

2.      Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan dasar

3.      Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan menengah

4.      Mengembangkan organisasi pembina pemuda & olah raga

5.      Meningkatkan pendidikan  gender

6.      Meningkatkan kesehatan ibu dan anak

7.      Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia pelayan kesehatan

8.      Meningkatkan ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan

9.      Meningkatkan sarana dan prasarana kesehatan

10.  Meningkatkan kualitas gizi masyarakat

11.  Meiningkatkan pelayanan  keluarga berencana

2.Terwujudnya pola pendidikan berkarakter dan berkualitas    

1.                    Meningkatnya kualifikasi guru

2.                    Meningkatnya jumlah sekolah unggul dengan pendidikan berkarakter

3.                    Berkembangnya pendidikan bernuansa surau

1.Meningkatkan strata pendidikan  guru

2.Meningkatkan sertifikasi guru

3.Meningkatkan jumlah  pendidikan berkarakter

4.Mengembangkan pendidikan bernuansa surau

1.Meningkatkan pendidikan guru minimal sarjana

2.Mningkatkan kualitas proses sertifikasi guru

3.Meningkatkan jumlah sekolah pendidikan berkarakter

4.Mengembangkan pendidikan bernuansa surau

3.Terwujudnya lembaga pendidikan penghasil  wirausaha wan yang profesional

1.  Berkembangnya lembaga pendidikan kejuruan dan kewirausahaan

2.  Meningkatnya jumlah wirausahawan yang profesional

 

1.  Mengembangan lembaga pendidikan kejuruan dan kewirausahaan

2.  Meningkatkan jumlah wirausahawan profesional

1.Meningkatkan jumlah dan kuantitas sekolah kejuruan

2.Mengembangkan lembaga pendidikan kejuruan &kewirausahaan

3.Mengembangkan kemitraan lembaga pendidikan dengan dunia usaha

4.Berkembang nya penerapan ilmu pengetahuan  dan teknologi tepat guna   

1.  Berkembangnya budaya dan minat baca masyarakat

2.  Meningkatnya pengembangan dan penerapan IPTEK

1.Mengembangkan sumber-sumber belajar yang berkualitas

2.Meningkatkan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam proses produksi

1.Mengembangkan perpustakaan berkualitas

2.Meningkatkan pelayanan perpustakaan

3.Meningkatkan penelitian & pengembangan terapan

4.Meningkatkan pertemuan antara peneliti dengan masyarakat dan swasta

Sumber : RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2010-2015

 

Tabel  Hubungan Antara Strategi dan Arah Kebijakan Pada Misi 4

VISI     : Terwujudnya Masyarakat Sumatera Barat Madani yang Adil, Sejahtera, dan Bermartabat

MISI 4  : Mewujudkan ekonomi masyarakat  yang  tangguh, produktif, berbasis kerakyatan, berdaya saing regional dan global

TUJUAN

SASARAN

STRATEGI

ARAH KEBIJAKAN

1.Terwujudnya Sumatera Barat sebagai provinsi agribisnis 

1.                    Meningkatnya   kualitas dan produktivitas berbagai komoditi  pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan

2.                    Meningkatnya jumlah dan luas kawasan sentra produksi komoditi unggulan bidang pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan

3.                    Berkembangnya industri pengolahan hasil pertanian (Agro-industri) dan pengolahan hasil perikanan laut (Fishery Processing)

4.                    Meningkatnya kesejahteraan petani

1.Meningkatkan produksi dan penanganan pasca panen  komoditi  unggulan pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan

2.Mengembangkan sentra produksi komoditi pertanian unggulan bidang pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan

3.Mengembangkan industri pengolahan hasil pertanian (Agro-industri) dan pengolahan hasil perikanan laut (Fishery Processing)

4.Memperkuat manajemen untuk mengelola resiko usaha pertanian

5.Mengembang kan pembinaan untuk menerapkan pertanian maju

6.Menambah jam kerja petani dengan usaha pertanian lain

1.     Meningkatkan  luas tanam komoditi  unggulan pertanian, perkebunan, peternakan & perikanan

2.     Meningkatkan penerapan teknologi dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan

3.     Merevitalisasi sistem kelembagaan penyuluhan

4.     Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia petani

5.     Membangun sarana dan prasarana pendukung pengembangan wilayah produksi dan cluster agroindustri pedesaan.

6.     Mengembangkan sistem dan kelembagaan pasar pertanian yang difokuskan kepada peningkatan kemampuan akses lokal (wilayah dan kawasan)

7.     Mengembangkan  sentra produksi komoditi pertanian unggulan dengan menggunakan pendekatan wilayah dan kawasan

8.     Mengembangkan industri pengolahan hasil pertanian (Agro-industri) hasil perikanan (Fishery Processing)

9.     Memberikan bantuan dan pendampingan untuk usaha perkebunan, peternakan, & perikanan

10.Mengembangkan gerakan terpadu dalam menfasilitasi petani untuk meningkatkan pendapatannya

11.Meningkatkan kemampuan produksi, distribusi, dan konsumsi untuk keamanan pangan berbasis nagari

2.Berkembangnya industri olahan dan perdagangan     

1.                    Berkembangnya usaha mikro, kecil dan menengah

2.                    Meningkatnya industri unggulan daerah

3.                    Meningkatnya sarana dan prasarana perdagangan

1.Mengembangkan industri pengolahan  berbasis komoditi unggulan daerah

2.Meningkatkan jumlah pelaku usaha industri pengolahan

3.Mengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi

4.Menyediakan pasar yang  layak  untuk perdagangan

5.Melindungi konsumen dari kecurangan perdagangan

6.Meningkatkan daya saing komoditi daerah

7.Meningkatkan kerjasama promosi dan investasi

1.Menfasilitasi pengembangan  industri pengolahan berbasis komoditi unggulan daerah

2.Meningkatkan kualitas sumber daya manusia pelaku industri

3.Meningkatkan kemudahan permodalan bagi UMKMK

4.Meningkatkan pembinaan manajemen dan pemasaran bagi UMKMK

5.Meningkatkan kualitas kelembagaan UMKMK

6.Meningaktkan keterampilan pelaku usaha dan aparatur UMKMK

7.Meningkatkan kemitraan bisnis bagi UMKMK

8.Membangun pasar daerah yang layak bagi perdagangan

9.Meningkatkan informasi pasar bagi produsen dan konsumen

10.    Memperpendek mata rantai pemasaran

11.   Meningkatkan penerapan teknologi dalam proses produksi

12.    Mengembangkan pemberian insentif bagi para investor

13.   Meningkatkan informasi peluang investasi bagi calon investor

14.   Mengembang kan pelayanan satu pintu yang prima dalam penanaman modal

3.Terwujudnya Sumatera Barat sebagai tujuan wisata alam dan budaya    

1.    Meningkatnya jumlah dan kualitas kawasan wisata alam dan wisata budaya yang sudah tertata dengan baik

2.    Meningkatnya jumlah wisatawan nusantara dan mancanegara

1.Mengembangkan kawasan wisata alam unggulan utama Sumatera Barat

2.Mengembangkan kawasan wisata budaya unggulan utama Sumatera Barat

3.Meningkatkan kualitas promosi destinasi wisata  

4.Meningkatkan kualitas sumberdaya pelaku usaha dan aparatur parawisata

1.     Mengembangkan kawasan (kws) wisata alam Gunung Padang

2.     Mengembangkan kws. wisata alam Mandeh

3.     Mengembangkan kws. wisata alam Panorama Baru

4.     Mengembangkan kws. wisata alam Danau Kembar

5.     Mengembangkan kws. wisata alam kws. Harau

6.     Mengembangkan kws. wisata alam Lembah Anai

7.     Mengembangkan kws. wisata budaya Ulakan Tapakis

8.     Mengembangkan kws. wisata budaya Pagaruyung

9.     Mengembangkan kws. wisata alam danau maninjau

10.Mengembangkan kws. wisata surfing Mentawai

11.Meningkatkan promosi yang efektif melalui berbagai media

12.Meningkatkan sadar wisata di wilayah destinasi wisata

4.Berkurangnya penduduk miskin, pengangguran dan jumlah daerah tertinggal

1.    Menurunnya persentase penduduk miskin

2.    Menurunnya persentase pengangguran

3.    Meningkatnya akses menuju daerah tertinggal

4.    Meningkatnya sarana prasarana pada daerah tertinggal

5.    Berkurangnya pengangguran dan kemiskinan pada daerah tertinggal

6.    Meningkatnya kualitas SDM pada daerah tertinggal

1.      Mengembangkan pendataan  penduduk miskin

2.      Membangun gerakan terpadu dalam mengentaskan kemiskinan

3.      Mningkatkan pemberdayaan bagi penduduk miskin

4.      Memberikan bantuan bagi penduduk miskin dalam berbagai bidang

5.      Meningkatkan kualitas tenaga kerja

6.      Memperluas kesempatan kerja bagi angkatan kerja

7.      Meningkatkan infrastruktur

8.      Meningkatkan rasio elektrifikasi

9.      Meningkatkan kualitas sarana dan prasana pelayanan dasar

10.  Meningkatkan pelayanan pendidikan dan kesehatan

1.     Mengembangkan basis data   penduduk miskin

2.     Memlakukan koordinasi program pengentasan kemiskinan

3.     Mningkatkan keterampilan  penduduk miskin

4.     Memberikan bantuan biaya pendidikan penduduk miskin

5.     Memberikan jaminan kesehatan penduduk miskin

6.     Malkuan gerakan terpadu pemberdayaan fakir miskin

7.     Memberi bantuan permodalan bagi usaha mikro

8.     Meningkatkan perlindungan bagi keluarga miskin

9.     Meningkatkan kualitas dan keterampilan tenaga kerja

10.Menambah lapangan usaha bagi angkatan kerja

11.Meningkatkan kualitas jalan dan jembatan

12.Meningkatkan jaringan listrik dan telekomunikasi

13.Meningkatkan sarana air bersih dan sanitasi

14.Memperluas lapangan kerja

15.Meningkatkan usaha ekonomi mikro

16.Meningkatkan jumlah dan kualitas sarana pendidikan

17.Meningkatkan jumlah dan kualitas sarana kesehatan

5.Terpenuhinya infrastruktur yang menunjang pengembangan ekonomi rakyat  

1.                    Meningkatnya kuantitas dan kualitas jalan dan jembatan

2.                    Tersedianya perumahan dan pemukiman masyarakat

3.                    Meningkatnya pengelolaan sumberdaya air

4.                    Meningkatnya pelayanan sarana dan prasarana transportasi darat,kereta api,  ASDP, laut,  dan udara

5.                    Meningkatnya ketersediaan dan keterjangkauan energi listrik

1.   Membangun jalan dan jembatan pada kawasan sentra produksi

2.   Meningkatkan daya dukung, kapasitas dan kualitas pelayanan jalan dan jembatan untuk daerah perekonomian dengan potensi berkembang pesat,

3.   Membangun jalan pada kawasan strategis, khusus, potensi, perbatasan, terpencil dan terluar

1.     Meningkatkan investasi swasta dalam pembangunan infrastruktur (pu)

2.     Meningkatkan aksesibilitas wil. yang sedang dan belum berkembang pada koridor utama, perdesaan, wilayah perbatasan, terpencil dan pulau (pu)

3.     Meningkatkan kualitas jalan dan jembatan (pu)

4.     Mengoptimalkan pengawasan beban lebih pada jalan (pu)

5.     Membangun jalan dan jembatan penunjang ekonomi rakyat, pariwisata, mitigasi bencana (pu)

6.     Meningkatkan kondisi pelayanan prasarana jalan sesuai dengan standar pelayanan minimal (pu)

7.     Meningkatkan kualitas lingkungan permukiman melalui penyediaan prasarana, sarana dasar, dan utilitas umum (air bersih, limbah, sampah dan drainase) yang memadai dan terpadu  (perumahan)

8.     Meningkatkan keamanan dan keselamatan bangunan gedung melalui pengawasan dan pembinaan teknis standar bangunan gedung serta peningkatan keserasiannya dengan tata ruang dan lingkungan (perumahan)

9.     Penataan kawasan perumahan dan permukiman yang bersih, sehat dan asri (perumahan)

10.Merencanakan dan mengendalikan pemanfaatan ruang (tata ruang)

11.Melindungi kawasan prioritas dari daya rusak air akibat banjir, abrasi pantai, dan lahar gunung berapi/sedimen

12.Mengelola konservasi sungai, danau dan sumber air lainnya (pu)

13.Peningkatan dan mempertahankan kondisi saluran irigasi dalam rangka menunjang ketahanan pangan dan pengentasan kemiskinan(pu)

14.Optimalisasi bendung dan embung yang telah dibangun untuk menunjang irigasi dan pengendalian(pu)

15.Mendayagunakan sumberdaya air untuk pemenuhan kebutuhan air baku rumah tangga, pertanian, perkotaan, dan industri(pu)

Sumber : RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2010-2015

 

Tabel Hubungan Antara Strategi dan Arah Kebijakan Pada Misi 5

 VISI     : Terwujudnya Masyarakat Sumatera Barat Madani yang Adil, Sejahtera, dan Bermartabat

MISI 5  :  Mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan 

TUJUAN

SASARAN

STRATEGI

ARAH KEBIJAKAN

1.Terwujudnya kesiapan masyarakat menghadapi bencana  

1.Tersedianya informasi  wilayah rawan bencana

2.Meningkatnya sarana prasarana penanggulangan bencana

3.Meningkatnya  kesiapsiagaan masyarakat dalam penanggulangan bencana

1.Menyediakan informasi  wilayah rawan bencana

2.Meningkatan sarana prasarana penanggulangan bencana

3.Peningkatan kesiapsiagaan masyarakat dalam penanggula ngan bencana

1.                     Menyediakan peta dan informasi  wilayah rawan bencana

2.                     Meningkatkan sarana prasarana evakuasi bencana

3.                     Melaksanakan penyuluhan dan sosialisasi kesiagaan bencana

4.                     Melaksanakan rehjabilitasi & rekonstruksi pasca bencana

5.                     Meningkatkan kesiap siagaan masyarakat dalam penanggulangan bencana

2.Tercapainya lingkungan hidup yang ber kualitas  

1.                   Meningkatnya kesadaran masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup

2.                   Meningkatnya konservasi, rehabilitasi, dan pemulihan ekosistem

3.                   Menurunnya jumlah illegal loging dan illegal fishing

1.Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup

2.Meningkatkan konservasi, rehabilitasi, dan pemulihan ekosistem

3.Menurunan jumlah illegal loging dan illegal fishing

1.  Melaksanakan penyuluhan dan sosialisasi pelestarian lingkungan hidup

2.  Mengembangkan konservasi sumberdaya alam

3.  Mengendalikan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup

4.  Mengamankan hutan dari illegal logging

5.  Mengamankan laut dari ilegal fishing

6.  Mengelola dan merehabilitasi ekosistem pesisir dan laut

Sumber : RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2010-2015