A.  RTRW Provinsi Sumatera Utara

Tujuan penataan ruang wilayah Provinsi Sumatera Utara yang tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2010-2030 adalah mewujudkan wilayah yang sejahtera, merata, berdaya saing dan berwawasan lingkungan.  Kebijakan penataan ruang wilayah provinsi meliputi:

a.     mengurangi kesenjangan pengembangan wilayah timur dan barat;

b.  mengembangkan sektor ekonomi unggulan melalui peningkatan daya saing dan diversifikasi produk;

c.     mewujudkan ketahanan pangan melalui intensifikasi lahan yang ada dan ekstensifikasi kegiatan pertanian pada lahan non-produktif;

d.     menjaga kelestarian lingkungan dan mengembalikan keseimbangan ekosistem;

e.  mengoptimalkan pemanfaatan ruang budidaya sebagai antisipasi perkembangan wilayah; dan

f.   meningkatkan aksesibilitas dan memeratakan pelayanan sosial ekonomi ke seluruh wilayah provinsi.


1.   Rencana Struktur Ruang Wilayah

Rencana struktur ruang wilayah provinsi meliputi sistem perkotaan, sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energi,  sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan sumber daya air dan sistem prasarana lingkungan.

a)     Sistem Perkotaan

Sistem perkotaan Provinsi Sumatera Utara terdiri atas PKN, PKW, PKL, dan PKWp.

Tabel Rencana Sistem Perkotaan Provinsi Sumatera Utara


No

Hierarki

Kota

Status Kota

Strategi

Fungsi yang Diarahkan

1.   

PKN

Kawasan Perkotaan Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro)

Eksisting dan Sedang berkembang

Revitalisasi

-     Pusat pemerintahan Provinsi

-     Pusat perdagangan dan jasa regional

-     Pusat distribusi dan kolektor barang & jasa regional

-     Pusat pelayanan jasa pariwisata

-     Pusat transportasi darat, laut, dan udara regional

-     Pendidikan tinggi

-     Industri

2.   

PKW

Tebingtinggi

Eksisiting

Revitalisasi

-     Pemerintahan Kota

-     Perdagangan dan jasa

3.   

Sidikalang, Kab. Dairi

Sedang berkembang

Revitalisasi

-     Pusat pemerintahan Kabupaten

-     Industri pengolahan hasil pertanian

-     Perdagangan

4.   

Pematangsiantar

Eksisiting

Revitalisasi

-     Pemerintahan Kota

-     Perdagangan dan jasa

-     Industri

5.   

Balige, Kab. Toba Samosir

Sedang berkembang

Revitalisasi

-     Pusat pemerintahan Kabupaten

-     Perdagangan

-     Industri pengolahan hasil pertanian tanaman pangan dan hasil perikanan

-     Pelayanan jasa pariwisata

-     Pendidikan Tinggi

6.   

Rantau Prapat, Kab. Labuhan Batu

Sedang berkembang

Revitalisasi

-     Pusat pemerintahan Kabupaten

-     Perdagangan dan Jasa

-     Pengolahan hasil perkebunan

7.   

Kisaran, Kab. Asahan

Sedang berkembang

Revitalisasi

-     Pusat pemerintahan Kabupaten

-     Industri pengolah hasil perkebunan dan pertanian tanaman pangan

-     Perdagangan dan Jasa

8.   

Gunung Sitoli

Sedang berkembang

Revitalisasi

-     Pusat pemerintahan Kabupaten

-     Pariwisata Bahari

-     Pengolahan hasil perikanan

9.   

Padang Sidempuan

Eksisiting

Revitalisasi

-     Pusat pemerintahan Kabupaten

-     Pengolahan hasil pertanian tanaman pangan dan hasil hutan

-     Perdagangan dan Jasa

10. 

Sibolga

Eksisiting

Revitalisasi

-     Pemerintahan Kota

-     Pusat perdagangan dan jasa regional

-     Pusat pelayanan jasa pariwisata

-     Pengolahan hasil perikanan

-     Pusat transportasi laut

-     Pusat pendidikan

11. 

PKL

Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang

 

Pengembangan baru

-     Pengolahan Hasil Pertanian Tanaman Pangan

-     Permukiman

-     Perdagangan dan Jasa Skala lokal

12. 

Pangkalan Brandan, Kab. Langkat

 

Revitalisasi

-     Pengolahan hasil pertambangan

-     Pengolahan hasil pertanian

-     Perikanan

13. 

Stabat, Kab. Langkat

 

Revitalisasi

-     Pengolahan Hasil Pertanian Tanaman Pangan

-     Industri Pengolahan hasil Pertanian

14. 

Parbaungan, Kab.

Serdang Bedagei

 

Pengembangan baru

-     Permukiman

-     Perdagangan dan Jasa

15. 

Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagei

 

Pengembangan baru

-     Permukiman Perkotaan

-     Pengolahan hasil Perikanan

16. 

Limapuluh, Kab. Batubara

 

Pengembangan baru

-   Permukiman perkotaan

 Perdagangan dan Jasa

17. 

Indrapura, Kab. Batubara

 

Pengembangan baru

-     Perikanan

-     Pelabuhan

-     Pengolahan hasil pertanian

-     Pendidikan kejuruan

18. 

Perdagangan, Kab. Batubara

 

 

Pengembangan baru

-     Pengolahan Hasil Perkebunan

-     Perdagangan

19. 

TanjungBalai, Kota Tanjung Balai

 

Revitalisasi

-     Pengolahan Hasil perikanan Pelabuhan

-     Permukiman perkotaan

20. 

Simpang Empat, Kab. Asahan

 

Pengembangan baru

-     Permukiman Perkotaan

-     Pengolahan Hasil perikanan

21. 

Aek Kanopan, Kab. Labuhan Batu

 

Revitalisasi

-     Pengolahan hasil perkebunan

-     Pengolahan hasil pertanian

22. 

Labuhan Bilik, Kab. Labuhan Batu

 

Revitalisasi

-     Industri Pengolahan hasil Perikanan

-     Jasa

23. 

Kota Pinang, Kab. Labuhan Batu

 

Revitalisasi

-     Pertanian tanaman pangan

-     Perkebunan

24. 

Aek Nabara, Kab. Labuhan Batu

 

Pengembangan baru

-     Perkebunan

-     pertanian tanaman pangan

25. 

Gunung Tua, Kab. Padang Lawas Utara

 

Revitalisasi

-     Pertanian tanaman pangan

-     Perkebunan

26. 

Sipirok, Kab. Tapanuli Selatan

 

Revitalisasi

-     Pengolahan hasil perkebunan dan hutan

-     Pendidikan kejuruan

27. 

Batang Toru, Kab. Tapanuli Selatan

 

Pengembangan baru

-     Pengolahan hasil perkebunan dan hutan

-     Pendidikan kejuruan

28. 

Siabu, Kab. Mandailing Natal

 

Pengembangan baru

-     Pengolahan hasil pertanian

-     Pendidikan kejuruan

29. 

Kotanopan, Kab. Mandailing Natal

 

Revitalisasi

-     Pengolahan hasil pertanian

-     Pendidikan kejuruan

30. 

Natal, Kab. Mandailing Natal

 

Revitalisasi

-     Perikanan

-     Pertanian tanaman pangan

31. 

Panyabungan, Kab. Mandailing Natal

 

Revitalisasi

-     Pengolahan Hasil Hutan dan perkebunan

-     Pertanian tanaman pangan

32. 

Sibuhuan, Kab. Padang Lawas 

 

Pengembangan baru

-     Perkebunan

-     pertanian tanaman pangan

33. 

Pandan/Pinangsori, Kab. Tap. Tengah

 

Pengembangan baru

-     Permukiman perkotaan

-     Perdagangan dan Jasa

34. 

Barus/Husor, Kab. Tap. Tengah

 

Pengembangan baru

-     Perikanan tangkap

-     Perkebunan

-     Jasa

35. 

Pangururan, Kab. Samosir

 

Pengembangan baru

-     Pariwisata

-     Jasa

-     Pengolahan Hasil pertanain

36. 

Porsea, Kab. Toba Samosir

 

Pengembangan baru

-     pertanian tanaman pangan

-     Pengolahan hasil hutan

37. 

Dolok Sanggul, Kab. Humbang Hasundutan

 

Revitalisasi

-     pertanian tanaman pangan

-     Pengolahan hasil hutan

-     Pengolahan Hasil perkebunan

38. 

Tarutung, Kab. Tapanuli Utara

 

Revitalisasi

-     pertanian tanaman pangan

-     Pengolahan hasil hutan

-     Pengolahan Hasil perkebunan

39. 

Siborong-borong, Kab. Tapanuli Utara

 

Pengembangan baru

-     Pertanian Tanaman Pangan

-     Pengolahan hasil perkebunan

40. 

Kabanjahe, Kab. Karo

 

Revitalisasi

-     Agroindustri

-     Pengolahan hasil perkebunan

41. 

Brastagi, Kab. Karo

 

 

 

 

 

Revitalisasi

-     Pengolahan hasil pertanian tanaman pangan

-     Pariwisata

-     Agroindustri

42. 

Merek, Kab. Karo

 

Revitalisasi

 

-     Pertanian tanaman pangan

-     Perkebunan

-     Pengolahan hasil pertanian tanaman pangan

43. 

Tiga Binanga, Kab. Karo               

 

Pengembangan baru

-     Pertanian tanaman pangan

-     Perkebunan

44. 

Kutabuluh, Kab. Karo

 

Pengembangan baru

-     Pertanian tanaman pangan

-     Perkebunan

-     Pengolahan hasil pertanian tanaman pangan

45. 

Salak, Kab. Pakpak Bharat

 

Revitalisasi

-     Pertanian tanaman pangan

-     Pendidikan kejuruan

46. 

Saribudolok, Kab. Simalungun

 

Pengembangan baru

-     Pertanian tanaman pangan

-     Pendidikan kejuruan

47. 

Pematang Raya/ Sondi, Kab. Simalungun

 

Revitalisasi

-     Permukiman perkotaan

-     Pendidikan

48. 

Parapat, Kab.  Simalungun

 

Revitalisasi

-     Pariwisata

-     Perkebunan

49. 

Lotu, Kab. Nias Utara

 

Pengembangan baru

-     Perikanan

-     perkebunan

-     Peternakan

50. 

Teluk Dalam, Kab. Nias Selatan

 

Revitalisasi

-     Perikanan tangkap

-     Pariwisata Bahari

51. 

Lahomi, Kab. Nias Barat

 

Pengembangan baru

-     Perikanan tangkap

-     perkebunan

52. 

PKW p

Tanjung Balai

 

Revitalisasi

-     Pengolahan Hasil perikanan Pelabuhan

-     Permukiman perkotaan

53. 

Tarutung

 

Revitalisasi

-     pertanian tanaman pangan

-     Pengolahan hasil hutan

-     Pengolahan Hasil perkebunan

 

b)     Sistem Jaringan Transportasi

Sistem jaringan transportasi meliputi sistem jaringan transportasi darat, sistem jaringan transportasi laut dan sistem jaringan transportasi udara.

Untuk mewujudkan sistem jaringan transportasi darat yang melayani pergerakan orang dan barang antar wilayah maka rencana pengembangan sistem jaringan tranportasi darat terdiri dari:

Tabel Rencana Pengembangan Sistem Jaringan Transportasi Darat

No.

Jaringan Transportasi Darat

Rencana Pengembangan

1.

Pengembangan jaringan jalan

Pengembangan jaringan jalan yang memiliki peranstrategis

a.   Jalan Lintas Timur  meliputi  Batas Aceh – Sp. Pangkalan Susu – Tanjung Pura – Binjai – Medan – Tg. Morawa – Lubuk Pakam Perbaungan – Sei Rampah – Tebing Tinggi – Indrapura – Limapuluh – Sei Bejangkar – Kisaran – Sp. Kawat – Pulau Rakyat – Aek Kanopan – Rantau Parapat – Sp. Kotapinang – Batas Riau;

b.   Jalan Lintas Tengah  meliputi  Batas Aceh – Lau Pakam – Sidikalang – Panji – Tele – Dolok Sanggul – Siborong-borong – Tarutung – Sipirok – Padangsidimpuan – Siabu – Jembatan Merah – Ranjaubatu – batas Sumatera Barat (ke arah Lubuk Sikaping);

c.    Jalan Lintas Barat meliputiBatas Aceh – Barus – Sibolga – Pandan – Batang Toru – Batumondom – Singkuang – Natal – Sp. Gambir – Batas Sumatera Barat;

d.   Jalan Poros Provinsi meliputi :

1)   Ruas Medan – Kabanjahe – Merek – Sumbul – Sisikalang – Batas Aceh (ke arah Tapaktuan);

2)   Ruas Tebing Tinggi – Pematangsiantar – Parapat – Balige – Tarutung – Sibolga;

3)   Ruas Sp. Kotapinang – Gunung Tua – Padangsidimpuan – Batang Toru.

Pengembangan jaringan jalan bebas hambatan

a.   Ruas Belawan-Medan-Tanjung Morawa;

b.   Ruas Batas Aceh – Binjai – Medan – Lubuk Pakam – Kualanamu – Tebing Tinggi;

c.    Ruas Kisaran – Tebing Tinggi;

d.   Ruas Rantau Prapat – Kisaran;

e.   Ruas Batas Riau – Simpang Sigambal – Rantau Prapat; dan

f.    Ruas Tebing Tinggi – Pematangsiantar – Parapat – Sibolga.

Pengembangan sistem jaringan jalan arteri primer  dan kolektor primer 

a.   Jaringan Jalan Arteri Primer; 

b.   Jaringan Jalan Kolektor Primer K-1;

c.    Jaringan Jalan Kolektor Primer K-2;

d.   Jaringan Jalan Kolektor Primer K-3.

Pengembangan jaringan jalan lainnya

a.   Ruas Lubuk Pakam – Saribudolok – Tongging (Rawasaring);

b.   Ruas jalan Susur Pantai Timur dari ruas Kabupaten Langkat hingga Labuhan Batu diintegrasikan dengan waterbus;

c.    Ruas jalan terpisah dengan jaringan jalan nasional yaitu Lingkar Pulau Nias dan Lingkar Pulau Samosir;

d.   jalan elak (by pass) pada wilayah kabupaten/kota;

e.   jalan untuk memacu pertumbuhan ekonomi lokal.

Pengembangan titik simpul pemadu moda

2.

Pengembangan sistem jaringan jalur kereta api

a.     jalur kereta api antar kota di pantai timur yang menghubungkan batas Aceh – Besitang – Binjai – Medan – Lubuk Pakam – Tebingtinggi – Kisaran – Rantauprapat – batas Riau;

b.     jalur kereta api antar kota Tebing Tinggi – Pematangsiantar, Kisaran –  Tanjungbalai, Medan – Deli Tua, Merek – Pematang Siantar, dan Medan – Pancur Batu;

c.     jalur kereta api antar kota bagian barat yang menghubungkan batas Aceh – Sibolga – batas Sumatera Barat;

d.     jalur kereta api antar kota di bagian tengah utara yang menghubungkan Rantauprapat – Gunung Tua – Padangsidimpuan – Sibolga;

e.     jalur kereta api menuju pelabuhan Belawan – Gabion (Pelabuhan Peti Kemas), Bandar Tinggi – Pelabuhan Kuala Tanjung, Kisaran – Pelabuhan Tanjung Tiram, Rantauprapat – Aek Nabara – Negeri Lama – Labuhan Bilik;

f.      jalur kereta api menghubungkan Aras Kabu menuju bandar udara Kuala Namu;

g.     simpul kereta api di stasiun kereta api di Medan, Sibolga, Pematangsiantar, Tebingtinggi, Kisaran, dan Rantauprapat;

h.     pengembangan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang tidak sebidang.

3.

Pengembangan sistem jaringan sungai, danau dan penyeberangan

a.     pelabuhan penyeberangan lintas negara yaitu Belawan – Malaysia dan Tanjung Balai – Malaysia; 

b.     pelabuhan penyeberangan lintas provinsi yaitu Gunung Sitoli – Singkil, Pulau Telo –Teluk Bayur;

c.     pelabuhan penyeberangan lintas kabupaten/kota yaitu Sibolga – Gunung Sitoli, Ajibata – Tomok, Simanindo – Tigaras, Belawan Lama – Batang Sere, Belawan Lama – Karang Gading, Sibolga – Teluk Dalam, Teluk Dalam – Pulau-pulau Batu, Balige – Onan Runggu, Nainggolan – Muara, Belawan - Batang Sere, Belawan – Sungai Dua, Belawan – Paluh Subur, Belawan – Paluh Makna, Belawan - Paluh Manan, Belawan – Karang Gading.

4.

Pengembangan sistem jaringan angkutan barang

a.     Penetapan lokasi terminal angkutan barang dengan fasilitasnya diarahkan pada kawasan pelabuhan dan industri serta lokasi yang ditetapkan pada jaringan jalan arteri primer; dan

b.     Pengembangan terminal angkutan barang diarahkan pada pelabuhan Belawan, Perbaungan, Pancur Batu, Tebing Tinggi, dan Labuhan Angin

5.

Pengembangan sistem jaringan angkutan penumpang

a.     penataan pelayanan angkutan umum disesuaikan dengan hierarki jalan;

b.     pemantapan terminal penumpang tipe A  yang meliputi Terminal Amplas dan Pinang Baris di Kota Medan, Sitinjo di Kabupaten Dairi, Sarantama di Kota Pematangsiantar, Bandar Kajun di Kota Tebing Tinggi, Tarutung di Kabupaten Tapanuli Utara, Kisaran di Kabupaten Asahan, Panyabungan di Kabupaten Mandailing Natal;

c.     pemantapan terminal penumpang tipe B di Kota Pinang, Rantau Prapat, Sibolga, Lubuk Pakam, Kabanjahe, Sosorsaba, Perdagangan, Ikan Paus, Bahorok, Pasar X Tanjung Pura, Selesai, Tanjung Beringin, Batu Nadua, Aek Kanopan;

d.     pengembangan Terminal Penumpang C tersebar di Kabupaten/Kota seluruh Provinsi Sumatera Utara;

e.     pengembangan sistem angkutan komuter Mebidangro dengan sistem angkutan penumpang massal;

f.      pengembangan sistem angkutan penumpang massal untuk melayani Bandar Udara Kuala Namu berupa jaringan jalan darat, kereta api, dan angkutan laut/sungai; dan

g.     pengembangan angkutan penumpang pada Jalur Susur Lintas Pantai Timur.

Sumber: Ranperda RTRW Provinsi Sumatera Utara 2010-2030 

Pengembangan tatanan kepelabuhan laut meliputi pelabuhan utama, pelabuhan pengumpul, pelabuhan regional dan pelabuhan pengumpang lokal. Adapun rencana pengembangan sistem jaringan transportasi laut di Provinsi Sumatera Utara antara lain:

1.    Pelabuhan utama meliputi pelabuhan Belawan dan Sibolga.

2.  Pelabuhanpengumpul meliputi Pelabuhan Tanjung Balai Asahan dan Pelabuhan Kuala Tanjung

3.  Pelabuhan pengumpan regional meliputi pelabuhan Pangkalan Susu, Gunung Sitoli, Pangkalanberandan, Tanjung Leidong, Sei Berombang, Tanjung Sarang Elang, Labuhan Angin, Lahewa, Pulau Telo, Teluk Dalam, Natal, Pangkalan Dodek, Tanjung Beringin, Tanjung Pura, Tanjung Tiram, Teluk Nibung, Pantai Cermin, Rantau Panjang, Afulu, Sirombu, Barus.

4.   Pelabuhan pengumpan lokal meliputi pelabuhan Perupuk, Sialang buah, Pulau Kampai, Tapak Kuda, Kuala Serapuh, Pantai Labu, Percut, Ajamu, Gajah mati, Labuhan Bilik, Sei Kubung, Simandulang, Pantai Pukat, Sikara-kara, Tabuyung, Singkuwang, Hinako, Lagundri, Lahusa, Lehelewau, Pulau Bais, P.Tanamasa, Sigolo - golo, Solonako, Tuhemberua, Labuhan Hiu, Moale, Manduamas, Muara Tapus, Batahan.


Sementara rencana pengembangan sistem jaringan transportasi udara Provinsi Sumatera Utara meliputi:

1.    Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan primer yaitu Bandar udara Kuala Namu di Kabupaten Deli Serdang dan Polonia di Kota Medan.

2.    Bandar udara pengumpan yang meliputi bandar udara Dr. Ferdinand Lumban Tobing di Kabupaten Tapanuli Tengah, Binaka di Kota Gunung Sitoli, Sibisa di Kabupaten Toba Samosir, Aek Godang di Kabupaten Padang Lawas Utara, Silangit di Kabupaten Tapanuli Utara, Lasondre di Pulau-Pulau Batu.

3.    Pembangunan bandar udara baru meliputi bandar udara Mandailing Natal di Kabupaten Mandailing Natal dan Teluk Dalam di Kabupaten Nias Selatan.

 

c)     Sistem Jaringan Energi

Sistem jaringan energi Provinsi Sumatera Utara meliputi penyediaan minyak dan gas bumi, pembangkit tenaga listrik, dan jaringan transmisi tenaga listrik.

Tabel Rencana Pengembangan Sistem Jaringan Energi

No.

Sistem Jaringan Energi

Rencana Pengembangan

1.

Pengembangan sistem penyediaan minyak dan gas bumi

a.   sistem penyediaan dari  Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Labuhan Batu dan
Provinsi Riau (Pertamina Sumbagut); dan

b.   pembangunan terminal gas terapung di kawasan pesisir timur dan kawasan pantai barat yang potensial.

2.

Pengembangan pembangkit tenaga listrik

a.   peningkatan kapasitas pembangkit tenaga listrik yang telah ada  antara lain PLTG/U Belawan, PLTG Paya Pasir, PLTG Glugur, PLTD Titi Kuning, PLTA Sipansihaporas, PLTA Renun, PLTU Labuhan Angin, PLTA Inalum, PLTP Sibayak,  PLTM Kombih I dan VII, PLTM Boho, PLTM Silang, PLTM Sibundong, PLTD G. Sitoli, PLTD T. Dalam; PLTMH Batang Gadis I dan II, PLTMH Aek Raisan I dan II;

b.   pembangunan pembangkit listrik baru berbasiskan pertambangan  batu bara, panas bumi, hidro meliputi : PLTU Labuhan Angin Tapanuli Tengah; PLTA Asahan III Asahan – Tobasa; PLTU New Sumut Sumbagut; PLTU Pangkalan Susu Langkat; PLTU Gunung Sitoli; PLTU New Sumut Pangkalan Brandan Langkat; PLTU Sumut Infrastructure; PLTP Sibayak Karo; PLTP Sorik Merapi Mandailing Natal; PLTP Sarulla; PLTP Pusu Buhit; PLTP Simbolon; PLTP Sipaholon Tapanuli Utara, PLTU Rancong, PLTU Kuala Tanjung, PLTA Asahan I, PLTM Parlilitan, PLTM Parluasan, PLTM Pakat, PLTM Aek Hutaraja, PLTU Sumut-I, PLTU Sumut-2, PLTA Asahan IV dan V, PLTMH Lae Une, PLTMH Lae Kombih III dan IV; dan pembangkit listrik lainnya.

c.    pengembangan sumber energi baru yang berbasiskan potensi panas bumi, tenaga hidro power, biomassa dan biogas; dan

d.   pengembangan sistem pembangkit mikrohidro, tenaga surya, tenaga angin dan tenaga diesel dengan sistem jaringan terisolasi pada Pulau Berhala, pulau-pulau kecil atau gugus pulau serta kawasan terpencil dan pedalaman.

3.

Pengembangan sistem jaringan transmisi tenaga listrik

a.   sistem jaringan interkoneksi se Sumatera  dan sistim energi Asean; dan

b.   sistem jaringan transmisi SUTET dan SUTUT menyebar pada wilayah kabupaten kota.

Sumber: Ranperda RTRW Provinsi Sumatera Utara 2010-2030

 

d)     Sistem Jaringan Telekomunikasi

Rencana Pengembangan Sistem jaringan telekomunikasi meliputi:

  1. Pengembangan sistem jaringan terestrial kabel serat optik di perkotaan PKN Mebidangro.
  2. Pengembangan sistem jaringan teresterial kabel dan nirkabel di jaringan pusat pelayanan wilayah pantai timur dan pantai barat.
  3. Pengembangan jaringan telekomunikasi satelit pada PKW, kawasan tertinggal dan kawasan perbatasan Pulau Berhala dan pembangunan Stasiun Bumi di Kabupaten Karo.
  4. Pengembangan Menara Bersama Telekomunikasi di kawasan perkotaan, daerah komersil, dan blankspot jaringan wilayah perdesaan.
  5. Peningkatan sinergi dan integrasi prasarana jaringan telekomunikasi.

 

e)     Sistem Jaringan Sumber Daya Air

Pengembangan jaringan sumberdaya air dan sarana prasarana sumber daya air bertujuan untuk mendukung ketahanan pangan, ketersediaan pangan, ketersediaan air baku, pengendalian banjir dan pengamanan pantai. Sistem jaringan sumber daya air meliputi jaringan sumber daya air (air permukaan sungai, badan air danau, kawasan rawa, cekungan air tanah dan sumber mata air lainnya) dan prasarana sumber daya air (prasarana irigasi, prasarana air minum, dan prasarana pengendalian daya rusak air).

Tabel Rencana Pengembangan Sistem Jaringan Sumber Daya Air

No.

Sistem Jaringan Sumber Daya Air

Rencana Pengembangan

1.

Pengembangan Sistem Jaringan Sumber Daya Air

a.   Pengembangan jaringan sumber daya air permukaan melalui pengelolaan Wilayah Sungai

b.   Pengembangan sumber daya badan air

c.    Cekungan air tanah (CAT)

d.   Pengembangan sumber daya air pada kawasan rawa yang tersebar di kawasan Pantai Timur dan Pantai Barat.

e.   Pengembangan sumber mata air.

2.

Pengembangan sistem jaringan prasarana irigasi

a.   pengembangan jaringan prasarana irigasi sungai dan rawa di Pantai Timur dan Pantai Barat;

b.   pemantapan waduk yang telah ada antara lain Waduk Bahbolon, Batang Angkola, Batang Gadis, Sigura-gura, Batang Anai, Batang Batahan dan Batang Tongar;

c.    Waduk Lau Simeme di Kabupaten Deli Serdang; dan

d.   pemantapan sumur bor yang telah dibangun di beberapa kawasan

3.

Pengembangan sistem jaringan prasarana air minum

a.   peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang telah ada;

b.   pengembangan SPAM dengan sistem jaringan perpipaan melayani kawasan permukiman perkotaan dan pedesaan, kawasan pariwisata dan kawasan industri dan kawasan kegiatan budidaya lainnya;

c.    pengembangan SPAM bukan jaringan pada kawasan terpencil, pesisir dan pulau kecil terluar;

d.   konservasi terhadap kualitas dan kontinuitas air baku melalui keterpaduan pengaturan pengembangan SPAM dan prasarana sarana sumber daya air dan sanitasi; dan

e.   pengembangan kelembagaan badan layanan umum (BLU) SPAM.

4.

Pengembangan prasarana pengendalian daya rusak air pada alur sungai, danau, waduk dan pantai

a.   sistem drainase dan pengendalian banjir;

b.   sistem penanganan erosi dan longsor; dan

c.    sistem pengamanan abrasi pantai.

5.

Pengembangan sistem jaringan drainase  dan pengendalian banjir

a.   sistem jaringan drainase makro diarahkan untuk melayani suatu kawasan perkotaan yang terintegrasi dengan sistem jaringan sumber daya air dan jaringan drainase mikro diarahkan untuk melayani kawasan permukiman bagian dari kawasan perkotaan;

b.   sistem jaringan drainase dikembangkan dengan prinsip menahan sebanyak mungkin resapan air hujan ke dalam tanah/onsite stormwater detention (OSD) melalui bangunan alam dan/atau buatan seperti sumur-sumur resapan, kolam tendon/retensi, polder, penataan lansekap dan lain-lain;

c.    penyediaan sumur-sumur resapan dan kolam retensi ditetapkan pada kawasan perkotaan dengan ruang terbuka hijau kurang dari 30%.

Sumber: Ranperda RTRW Provinsi Sumatera Utara 2010-2030


f)    Sistem Jaringan Prasarana Lingkungan

Rencana pengembangan sistem jaringan prasarana lingkungan meliputi sistem pengelolaan sampah dan sistem pengelolaan air limbah.

1.    Sebaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah tersebar di seluruh kabupaten/kota.

 

2.  Sebaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) regional, meliputi: TPA Regional untuk melayani kawasan perkotaan antara lain Kawasan Mebidangro, Aek Nabobar di Sibolga–Pandan, Tapanuli Tengah, Kota Tebing Tinggi-Rampah Serdang Bedagei, Kota Tanjung Balai-Kisaran, Asahan, Kota Pematangsiantar-Kabupaten Simalungun dan di Pulau Nias.

 

2.   Rencana Pola Ruang Wilayah

Rencana pola ruang Provinsi Sumatera Utara meliputi pola ruang kawasan lindung dan pola ruang kawasan budidaya.


a)    Kawasan Lindung

Rencana pengelolaan kawasan lindung meliputi kawasan hutan lindung, kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya, kawasan rawan bencana alam, kawasan lindung geologi dan kawasan lindung lainnya.

Tabel Peruntukan Kawasan Lindung

No.

Rencana Pengembangan Kawasan Lindung

Kawasan Peruntukan

1.

Kawasan Hutan Lindung

Menyebar di wilayah kabupaten/kota seluas kurang lebih 11.426 km2 (sebelas ribu empat ratus duapuluh enam kilometer persegi).

2.

Kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya

·       kawasan lahan gambut yang menyebar di wilayah Kabupaten Langkat, Humbang Hasundutan, Asahan, Labuhanbatu, Tapanuli Tengah, Mandailing Natal; dan

·       kawasan resapan air terletak menyebar di wilayah kabupaten dan kota.

3.

Kawasan perlindungan setempat

·       kawasan sempadan pantai yang menyebar di wilayah kabupaten dan kota di wilayah pesisir pantai barat dan pantai timur;

·       kawasan sempadan sungai  besar dan kecil yang menyebar di wilayah kabupaten dan kota;

·       kawasan sekitar danau/waduk yang menyebar di wilayah kabupaten dan kota;

·       kawasan sekitar mata air yang menyebar di wilayah kabupaten dan kota; dan

·       kawasan ruang terbuka hijau kota sebesar 30% dari luas wilayah kota yang menyebar di wilayah kabupaten dan kota.

4.

kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya

·       kawasan suaka alam meliputi : suaka alam Sibolangit Deli Serdang, suaka alam Liang Balik dan Batu Ginurit Labuhan Batu; suaka alam Dolok Sibual – buali Tapanuli Selatan, suaka alam Dolok Sipirok Tapanuli Selatan, Sei Ledong Labuhan Batu, suaka alam Lubuk Raya Tapanuli Selatan;

·       kawasan suaka margasatwa meliputi suaka margasatwa Karang Gading kabupaten Deli Serdang dan Langkat; Siranggas Pakpak Bharat; Dolok Surungan Toba Samosir; Dolok Saut Tapanuli Utara, Barumun Tapanuli Selatan dan Kepulauan Nias;

·       kawasan pelestarian alam dan wisata alam meliputi Taman Wisata Alam Sibolangit Deli Serdang, Holiday Resort Labuhan Batu, Lau Debuk-Debuk dan Deleng Lancuk Karo, Si Cikeh-Cikeh Dairi, Sijaba Huta Ginjang dan Muara Tapanuli Utara.

·       kawasan pantai berhutan bakau atau hutan mangrove meliputi: wilayah Pantai Timur pada pantai utara Kabupaten Langkat, Deli serdang, Serdang Bedagai, Batubara, Asahan, ke daerah selatan pantai Kabupaten Labuhan Batu dan Labuhan Batu Utara dan di wilayah Pantai Barat dari pantai selatan Kabupaten Mandailing Natal, Tapanuli Tengah serta di daerah ke Kepulauan Nias;

·       kawasan taman nasional dan taman hutan Raya meliputi Taman Nasional Gunung Leuser di Langkat, Deli Serdang; Taman Nasional Batang Gadis di Mandailing Natal, Taman Hutan Raya Bukit Barisan Kabupaten Deli Serdang, Simalungun, Karo, dan Langkat dan Taman hutan raya kota Kota Medan di lokasi eks Bandar Udara Polonia seluas minimal duapuluh lima hektar;

·       kawasan cagar budaya  meliputi:  Istana Maimun, Mesjid Raya, Kediaman Chong A Fie di Kota Medan,  rumah tradisional Lingga Barus Jahe Karo, rumah adat Pematang Purba di Simalungun, istana Kota Pinang Labuhan Batu Selatan, Istana Lima Laras Batu Bara, Candi Portibi Padang Lawas Utara, makam batu dan permukiman tradisional di Tomok Pulau Samosir dan rumah adat, rumah tradisional dan  tugu batu di Pulau Nias;

·       pulau-pulau kecil dengan luasan maksimal sepuluh kilometer persegi  di perairan pantai Barat dan di perairan Pantai Timur.

5.

Kawasan rawan bencana

·       kawasan rawan gerakan tanah, tanah longsor pada sebagian besar wilayah Sumatera Utara di sekitar Bukit Barisan membujur arah Utara – Selatan meliputi Kabupaten Tapanuli Utara, Toba Samosir, Tapanuli Tengah, Mandailing Natal, Pakpak Bharat, Dairi, Simalungun, Deli Serdang, Langkat dan Pulau Nias bagian Selatan dan bagian Tengah meliputi Kabupaten Nias pada Kecamatan Hiliduho; Kabupaten Nias Barat Kota Gunung Sitoli.

·       kawasan di zona patahan aktif di wilayah pantai barat dan wilayah pantai Kepulauan Nias.

·       kawasan rawan gelombang pasang, abrasi dan tsunami; gelombang pasang; rawan abrasi meliputi wilayah pantai timur dan pantai barat dan wilayah pantai Kepulauan Nias.

·       kawasan rawan banjr meliputi di sepanjang pantai Timur yang dilalui oleh jalur lintas timur Sumatera dan  wilayah pantai Kepulauan Nias.

·       kawasan rawan angin puting beliung meliputi  Kabupaten Langkat dan Deli Serdang.

·       kawasan rawan letusan gunung berapi meliputi:

1)    Gunung Sorik Merapi di Mandailing Natal  dengan zonasi tipe A;

2)    Gunung Dolok Martimbang/Namoralangit/Hela Toba di Tapanuli Utara type B;

3)    Gunung Sibual-buali, Gunung Sinabung dan Sibayak di Berastagi, Karo, Pusuk Buhit di Toba Samosir dan Sibualbuali di Tapanuli Selatan dengan Tipe C.

6.

Kawasan lindung geologi

a.      kawasan cagar alam geologi keunikan batuan dan fosil meliputi

1)    batu gamping gloukonit Sibaganding, Parapat - Kabupaten Simalungun; dan

2)    Batumilmil, Kabanjahe - Kabupaten Karo.

b.      kawasan imbuhan air tanah yang memberikan perlindungan terhadap air tanah meliputi:

1)    CAT Medan di Kabupaten Langkat, Deli Serdang, Karo, dan Simalungun;

2)    CAT Sibulus Salam di Kabupaten Tapanuli Tengah;

3)    CAT Sidikalang di Kabupaten Dairi, Samosir, dan Humbang Hasundutan, Pakpak Bharat;

4)    CAT Samosir di Kabupaten Samosir;

5)    CAT Porsea Prapat di Kabupaten Toba Samosir;

6)    CAT Tarutung di Kabupaten Tapanuli Utara;

7)    CAT Kuala Batangtoru di Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kab Tapanuli Utara;

8)    CAT Teluk Durian/ Pekanbaru di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Padanglawas, dan Padanglawas Utara; dan

9)    CAT Padangsidempuan Kabupaten Tapanuli Selatan.

7.

Kawasan lindung lainnya

a.    kawasan lindung Taman Buru Pulau Pini di kepulauan Nias.

b.   kawasan terumbu karang meliputi

1)    pesisir pantai dan perairan Kepulauan Pulau Poncan Godang, Poncan Kecil, Pulau Unggas, Pulau Bakal, Pulau Tunggul Nasi, Pulau Bansalar dan Pulau Talam di Kabupaten Tapanuli Selatan.

2)    di kepulauan Nias sekitar perairan Pulau Nias, Pulau Masin, Pulau Pasakek, Pulau Sumbawa dan Pulau Kasik, di Pantai Timur

3)    perairan sekitar Pulau Berhala Kabupaten Serdang Bedagai.

Sumber: Ranperda RTRW Provinsi Sumatera Utara 2010-2030

 

b)     Kawasan Budidaya

Rencana struktur ruang Provinsi Sumatera Utara dapat dilihat pada tabel berikut ini:

Tabel Rencana Pengembangan Kawasan Budidaya Provinsi Sumatera Utara

No.

Kawasan Budidaya

Kawasan Peruntukan

1.

Kawasan Peruntukan Hutan Produksi

a.    hutan produksi terbatas tersebar di seluruh Kabupaten dan Kota Padangsidimpuan;

b.   hutan produksi tetap tersebar di seluruh Kabupaten  dan Kota Tanjungbalai; dan

c.    hutan produksi konversi tersebar di Kabupaten Asahan, Deli Serdang, Labuhanbatu, Mandailing Natal, Pakpak Bharat, Simalungun, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tabasa, Padanglawas Utara,  Padanglawas, Kepulauan Nias.

2.

Kawasan Peruntukan Pertanian

a.      pengembangan pertanian lahan basah dan lahan kering tersebar di seluruh kabupaten yang memiliki potensi dan kesesuaian lahan.

b.      pengembangan pertanian lahan basah dipertahankan sebagai lahan pertanian berkelanjutan beririgasi teknis tersebar di wilayah kabupaten kota untuk selanjutnya ditetapkan oleh kabupaten bersangkutan.

c.      Kawasan Agropolitan Dataran Tinggi tersebar pada 11 :

1.    Merek, Kabupaten Karo;

2.    Siborong borong, Kabupaten Tapanuli Utara;

3.    Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan;

4.    Lumban Julu, Kabupaten Toba Samosir;

5.    Harian, Kabupaten Samosir;

6.    Silimakuta, Kabupaten Simalungun; 

7.    Sitinjo, Kabupaten Dairi;

8.    Siempat Rube, Kabupaten Pakpak Bharat;

9.    Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar;

10.  Kabupaten Mandailing Natal; dan

11.  Kabupaten Tapanuli Selatan.

d.      pengembangan kawasan agromarinepolitan di kawasan pesisir Pantai Barat dan pesisir Pantai Timur.

3.

Pengembangan Kawasan Perkebunan

a.    Pola ruang kawasan perkebunan seluas kurang lebih 16.247 km2 yang meliputi kawasan budidaya perkebunan besar dan perkebunan tanaman rakyat.

b.   Pengembangan kawasan budidaya perkebunan besar tersebar meliputi Kabupaten Langkat, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Simalungun, Batu Bara, Asahan, Labuhan Batu, Labuhan Batu Utara, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, dan Pulau Nias.

c.    Pengembangan kawasan Taman Teknologi Pertanian (Agrotechno Park) di sekitar kawasan Bandara Kuala Namu dan kawasan lainnya yang diperuntukkan.

4.

Pengembangan Kawasan Peternakan

a.     Pengembangan  kawasan budidaya peternakan hewan besar dilakukan di wilayah yang memiliki potensi dan sesuai untuk pengembangan perternakan hewan besar meliputi di Langkat, Deli Serdang, Simalungun, Asahan, Toba Samosir, Dairi, Karo, Labuhan Batu, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Padang Lawas Utara, Padang Lawas, Mandailing Natal dan kepulauan Nias.

b.     Pengembangan  kawasan budidaya peternakan hewan kecil dilakukan di wilayah yang memiliki potensi dan sesuai untuk pengembangan perternakan hewan kecil meliputi seluruh kabupaten kota.

5.

Pengembangan Kawasan Perikanan dan Kelautan

Pengembangan kawasan budidaya perikanan dan kelautandilakukan di wilayah yang memiliki potensi dan sesuai untuk pengembangan perikanan dan kelautanmeliputi :

a.       pengembangan perikanan budidaya meliputi Kabupaten Toba Samosir, Simalungun, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Karo, Dairi, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan dan Samosir;

b.       pengembangan perikanan tangkap di Kabupaten Langkat, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Labuhan Batu, Labuhan Batu Utara, Asahan, Batubara, Tanjung Balai, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Mandailing Natal, Kepulauan Nias dan KotaSibolga;

c.       Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) untuk mendukung kegiatan perikanan tangkap tersebar di Pantai Timur maupun Pantai Barat Sumatera Utara, diantaranya adalah di Kabupaten Langkat: PPI Pangkalan Susu, PPI Pangkalan Berandan, PPI Kuala Gebang; di Kota Medan : PPI Kampung Nelayan, PPI Bagan Deli; di Kabupaten Deli Serdang : PPI Percut Sei Tuan, PPI Hamparan Perak, PPI Pantai Labuh; di Kabupaten Serdang Bedagai: PPI Tanjung Beringin, PPI Sialang Buah, PPI Bandar Khalipah; di Kabupaten Batu Bara : PPI Pangkalan Dodek, PPI Tanjung Tiram; di Kota Tanjung Balai : PPI Pacak Kerang; di Kabupaten Asahan : PPI Rantau Panjang, PPI Sei Kepayang; di Kabupaten Labuhan Batu : PPI Sei Berombang; di Kabupaten Tapanuli Tengah: PPI Sorkam, PPI Barus; di Kota Sibolga: PPI Sarudik; di Kota Mandailing Natal: PPI Batahan, PPI Natal, PPI Sikara-Kara; Kota Gunung Sitoli : PPI Gunung Sitoli; Kabupaten Nias Selatan : PPI Teluk Dalam, PPI Pulau Telo.

d.       pengembangan agromarinepolitan meliputi kawasan pantai Barat dan pantai Timur, serta Kepulauan Nias.  

6.

Pengembangan Kawasan Pertambangan

(1)    Pola ruang kawasan pertambangan meliputi pertambangan rakyat dan pertambangan besar.

(2)    Pengembangan  kawasan pertambangan dilakukan di wilayah yang memiliki potensi dan sesuai untuk pengembangan pertambangan meliputi :

a.  tambang minyak dan gas bumi meliputi Kabupaten Langkat, Kota Binjai, Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Padang Lawas, Pulau Nias;

b.tambang panas bumi meliputi Kabupaten Karo, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Langkat, Kabupaten Samosir, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Mandailing Natal;

c.   potensi gambut meliputi Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Langkat;

d.tambang batubara meliputi Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Langkat, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Selatan;

e.   tambang radio aktif meliputi Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara;

f.   tambang belerang, meliputi Kabupaten Karo, Kabupaten Samosir, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Mandailing Natal;

g.  tambang timah meliputi Kabupaten Labuhan Batu dan Kabupaten Labuhan Batu Selatan;

h.tambang timah hitam meliputi Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Dairi, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Humbang Hasundutan;

i.   tambang emas meliputi Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Humbang Hasundutan;

j.   tambang besi meliputi Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Tapanuli Tengah;

k.  tambang tembaga meliputi Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Tapanuli Tengah;

l.   tambang seng, meliputi Kabupaten Dairi, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan;

m.tambang bauksit, meliputi Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kabupaten Mandailing Natal;

n.tambang bismut meliputi Kabupaten Mandailing Natal;

o.  tambang arsen meliputi Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Tapanuli Selatan;

p.tambang wolfromit meliputi Kabupaten Labuhan Batu Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah;

q.tambang fluorit dan tungsten meliputi Kabupaten Labuhan Batu Utara;

r.   tambang mangan, tellurium, platina, molibdenum, antimoni, dan chromium meliputi kabupaten mandailing natal;

s.   tambang niobium meliputi Kabupaten Tapanuli Tengah;

t.   tambang tambang bahan mineral bukan logam dan batuan yaitu bentonit, batu gamping/batu kapur, zeolit, dolomit, marmer, travertin, diatomea, trass, andesit, granit, felspar, kaolin, batu mulia, batu apung, perlit, kalsit, kuarsa, phospat, pasir kuarsa, kuarsit, grafit, mika, oker, talk, serpentinit, lempung, pasir dan batu (sirtu), pasir laut, arahan lokasi kegiatan pertambangan tersebar di seluruh kabupaten;

u.tambang air tanah meliputi :CAT Langsa; CAT Medan; CAT Kutacane; CAT Sibulus Salam; CAT Sidikalang; CAT Samosir; CAT Porsea-Prapat;  CAT Tarutung; CAT Onolimbu; CAT Lahewa; CAT Sirombu; CAT Kuala Batangtoru; CAT Teluk durian; CAT Banjarampa; CAT Panyabungan; CAT Pasaribuhan; CAT Padangsidempuan; CAT Natal Ujung Gading; CAT Lubuk Sikaping.

7.

Pengembangan Kawasan Industri

(1)    Pola ruang kawasan industri meliputi industri UMKM, menengah, besar dan kawasan ekonomi khusus dalam sentra industri dan kawasan industri.

(2)    Pengembangan kawasan budidaya perindustrian dilakukan di wilayah yang memiliki potensi dan sesuai untuk pengembangan perindustrian meliputi:

a.  pengembangan pusat industri dilakukan di wilayah yang memiliki potensi dan sesuai  lahan meliputi : Kawasan Industri Tertentu Teluk Dalam Nias Selatan; Sentra Industri Kecil Dolok Sanggul Humbang Hasundutan; Lingkungan Industri Kecil, Kawasan Industri Tebing Tinggi, KI UMKM, Padang Hulu di Kota Tebing Tinggi; Kawasan Industri BWK I, Padangsidimpuan Utara, Kawasan Industri BWK II, Padangsidimpuan Tenggara di Kota Padangsidimpuan; Kawasan Industri Berbasis Agro Silalahi Sabungan Dairi; Kawasan Industri Berbasis Kompetensi, Inti Industri Daerah di Kota Tanjung Balai; Kota Sibolga, Porsea, Balige Kabupaten Toba Samosir serta kota di Pantai Barat.

b.kawasan industri menengah dan industri besar dilakukan di wilayah yang memiliki potensi dan sesuai  lahan  meliputi kawasan Mebidangro, Kawasan Industri Padang Hilir di Kota Tebing Tinggi; Kawasan Industri Panai Hulu di Kabupaten Labuhan Batu; Kawasan Industri Bagan Asahan di Kota Tanjung Balai;  Kawasan Industri Lamhotma, Kawasan Industri Tanjung Morawa,  Kawasan Industri Medan II,  Kawasan Industri Percut Sei Tuan; Kawasan Industri Medan I, II,  Medan Star di Kota Medan;  Kawasan Industri Medan II Paluh Merbau, Kawasan Industri Tanjung Morawa di Kabupaten Deli Serdang; Pusat Distribusi Regional Siantar Marihat Pematangsiantar, Kawasan Industri Pematangsiantar di Kota Pematangsiantar; Kawasan Industri Sei Mangke di Kabupaten  Simalungun; Kawasan Industri Martoba di Kota Pematangsiantar; Kawasan Industri Berbasis Kompetensi, Inti Industri Daerah Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai; Kawasan Peruntukan Industri di Kabupaten Sidikalang, Dairi; Kawasan Industri Pangkalan Susu di Kabupaten Langkat.

c.  pengembangan kawasan ekonomi khusus diarahkan pada lokasi yang memiliki potensi dan sesuai  lahan meliputi di kawasan Pantai Barat dan kawasan Pantai Timur.

8.

Kawasan Peruntukan Pariwisata 

(1)    Pola ruang kawasan parwisata meliputi pariwisata alam, pariwisata budaya dan pariwisata minat khusus.

(2)    Pengembangan  kawasan budidaya pariwisata dilakukan di kawasan yang memiliki potensi dan sesuai untuk pengembangan pariwisata dengan memperhatikan Destinasi Pengembangan Wisata (DPP) dan pada kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya serta kawasan lainnya meliputi :

a.     pariwisata alam meliputi: Kawasan Danau Toba, air terjun Sipiso-piso dan permukiman tradisional, Brastagi dan Kabanjahe di dataran tinggi Karo, Haranggaol Kabupaten Karo Taman Hutan Rakyat Bukit Barisan; Pantai Cermin Kabupaten Deli Serdang, Lagundri, Sorake, Pantai Morate, Pantai Solonoko, Pulau Mursala Kepulauan Nias, Pulau Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah, Pulau Poncan Kabupaten Tapanuli Selatan, Pantai Perupuk Kabupaten Labuhan Batu; Kawasan Bukit Lawang, Bahorok.

b.     pariwisata kebudayaan meliputi: Istana kerajaan dan rumah kediaman Istana Maimun, Kediaman Chong A Fie, Istana Lima Laras di Kabupaten Asahan; Istana Kota Pinang di Kabupaten Labuhan Batu Utara, Istana Sisimangaraja di Bakkara Humbang Hasundutan, bangunan religius Mesjid Raya di Kota Medan, Mesjid Azizi di Kota Langkat, Candi Portibi di Padang Lawas; Permukiman Tradisional  Desa Lingga di Kabupaten Karo, Pematang Purba di Kabupaten Simalungun, Perkampungan Tua Suku Batak Harian Boho, rumah tradisional Nias dan batu loncat, Rumah dan Makam Kuno Raja Sidabutar di Kabupaten Samosir; dan

c.     pariwisata minat khusus  meliputi: Museum dan Kebun Binatang di Pematangsiantar; arung jeram di Sei Asahan dan Sei Binge di Langkat; olahraga air di Sorake, Lagundri, Sigologola, Teluk Dalam, Nisdi dan Pulau Batu; olah raga paralayang di Sitopsi; rohani di Salib Kasih Tapanuli Utara; Rekreasi Pantai Theme Park di Serdang Bedagai; Rekreasi pegunungan Hillpark di Sibolangit.

9.

Kawasan peruntukan permukiman

(1)    Pola ruang kawasan permukiman meliputi permukiman perkotaan dan pedesaan.

(2)    Pengembangan kawasan permukiman dilakukan di wilayah yang memiliki kriteria dan sesuai untuk permukiman dengan mengikuti hirarki fungsional rencana struktur ruang.

10.

Pengembangan Kawasan Peruntukan Budi Daya Lainnya

(1)    Rencana pengembangan peruntukan budidaya lainnya meliputi kawasan pertahanan keamanan  dan kawasan lainnya.

(2)    Pengembangan untuk kawasan pertahanan keamanan meliputi :

a.  Pendaratan Pasukan di Pangkalan Susu Langkat, Pantai Cermin Deli Serdang dan Pulau Berhala  Serdang Bedagai, Tanjung Tiram Asahan, Pantai Barus dan Pantai Pandan Tapanuli Tengah

b.Kawasan Pangkalan Perlawanan di Kecamatan Raya Simalungan, Kecamatan Sipiongot Tapanuli Selatan.

c.  Daerah Latihan Militer di Naga Huta Pematangsiantar, Aek Natolu Toba Samosir dan Tanjung Dolok Simalungan.

d.Penguasaan teritorial di Pantai Barat Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh Selatan.

e.  Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut I di Medan Belawan.

f.  Pusat Latihan Militer Angkatan Laut di Paluh Kurau Deli Serdang.

g.  Pos Pengamat Pulau Terluar Lantamal I di Pulau Berhala Kabupaten Serdang Bedagai.

h.Markas strategi daerah Lantamal di Belawan, Bandar Khalifah, Pangkalan Susu, Bagan Asahan.

 

Sumber: Ranperda RTRW Provinsi Sumatera Utara 2010-2030


3.   Penetapan Kawasan Strategis

Kawasan strategis Provinsi Sumatera Utara didasarkan atas kepentingan pertumbuhan ekonomi, sosial budaya dan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup. Sebaran kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi meliputi:

a.   Kawasan Perkotaan Mebidangro;

b.   Kawasan Danau Toba dan sekitarnya;

c.    Kawasan Kepulauan Nias;

d.   Kawasan Labuhan Angin – Sibolga; 

e.   Kawasan Tanjungbalai – Asahan;

f.    Kawasan Agropolitan Dataran Tinggi meliputi :

·         Merek, Kabupaten Karo;

·         Siborong borong, Kabupaten Tapanuli Utara;

·         Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan;

·         Lumban Julu, Kabupaten Toba Samosir;

·         Harian, Kabupaten Samosir;

·         Silimakuta, Kabupaten Simalungun; 

·         Sitinjo, Kabupaten Dairi;

·         Siempat Rube, Kabupaten Pakpak Bharat;

·         Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar;

·         Kabupaten Mandailing Natal; dan

·         Kabupaten Tapanuli Selatan.

g.   Kawasan Tebingtinggi – Pematangsiantar;

h.   Kawasan Labuhan Batu dan sekitarnya; dan

i.    Kawasan Tarutung.

 

B.    RPJMD Provinsi Sumatera Utara

Visi pembangunan Sumatera Utara Tahun 2009-2012 adalah “Sumatera Utara yang Maju dan Sejahtera dalam Harmoni Keberagaman”. Peletakan dasar program dan kegiatan pencapaian visi dimaksud dimulai dengan memperhatikan unsur-unsur manajemen profesional dan pengelolaan organisasi secara efektif dan efesien.

Dalam mewujudkan visi yang telah ditetapkan, maka misi yang dilaksanakan adalah:

1.  Mewujudkan Sumatera Utara yang maju, aman, bersatu, rukun dan damai dalam kesetaraan.

2.    Mewujudkan masyarakat Sumatera Utara yang mandiri dan sejahtera dan berwawasan

3.    lingkungan.

4.    Mewujudkan Sumatera Utara yang berbudaya, religius dalam keberagaman.

5.   Mewujudkan masyarakat Sumatera Utara yang partisipatif dan peduli terhadap proses pembangunan.

Penjelasan makna atas pernyataan misi dimaksud adalah :

  1. Mewujudkan Sumatera Utara Yang Maju, Aman, Bersatu, Rukun dan Damai Dalam Kesetaraan, bermakna bahwa untuk mewujudkan kondisi sumatera yang maju, aman, bersatu, rukun dan damai dalam kesetaraan maka arah kebijakan pembangunan kedepannya difokuskan kepada mewujudkan pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan yang ditopang oleh peningkatan daya guna dan daya hasil yang lebih maksimal dari berbagai sektor–sektor potensial seperti bidang pertanian, kehutanan, industri, usaha kecil dan menengah dan pariwisata.
  2. Mewujudkan Masyarakat Sumatera Utara Yang Mandiri Dan Sejahtera dan Berwawasan Lingkungan, bermakna bahwa untuk mewujudkan kondisi masyarakat Sumatera Utara yang mandiri dan sejahtera maka arah kebijakan pembangunan kedepannya difokuskan pada pemenuhan kebutuhan-kebutuhan dan hak-hak dasar masyarakat serta meningkatkan kepekaaan sosial melalui pengembangan berbagai program yang lebih menyentuh kepada kebutuhan masyarakat terutama dalam bidang pendidikan dan kesehatan, yang berlandaskan pada pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
  3. Mewujudkan Sumatera Utara yang Berbudaya, Religius Dalam Keberagaman, bermakna bahwa untuk mewujudkan kondisi Sumatera Utara yang berbudaya, religius dalam keberagaman maka arah kebijakan pembangunan kedepannya difokuskan kepada kebijakankebijakan yang mampu menciptakan suasana kehidupan intern dan antar umat yang saling menghormati dalam rangka menciptakan suasana yang aman dan damai serta menyelesaikan dan mencegah konflik antar umat beragama serta meningkatkan kualitas pelayanan kehidupan beragama bagi seluruh lapisan masyarakat agar dapat memperoleh hak-hak dasar dalam memeluk agamanya masing-masing dan beribadah sesuai agama dan kepercayaannya.
  4. Mewujudkan Masyarakat Sumatera Utara Yang Partisipatif Dan Peduli Terhadap Proses Pembangunan, bermakna bahwa untuk mewujudkan kondisi pemberdayaan masyarakat demi menciptakan masyarakat yang mandiri arah kebijakan pembangunan kedepannya diarahkan kepada penciptaan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang (enabling); memperkuat potensi atau daya yang dimiliki masyarakat (empowering) serta melindungi kelompok lemah agar tidak tertindas oleh kelompok kuat, dan mencegah terjadinya persaingan yang tidak seimbang serta eksplotasi yang kuat atas yang lemah.

Tabel Strategi dan Arah Kebijakan RPJMD Provinsi Sumatera Utara

No.

Strategi

Kebijakan

1.

Strategi pembinaan hubungan antar kelompok masyarakat dan peningkatan rasa

persatuan bangsa dalam NKRI yang didukung iklim kehidupan beragama yang kondusif

kebijakan peningkatan pengawasan kinerja aparat penegak hukum dan penataan

lembaga hukum dengan melalui pengadaan peralatan keamanan dan ketertiban umum,

peningkatan disiplin aparatur, dan peningkatan kapasitas sumber daya aparatur serta

peningkatan fungsi pelayanan masyarakat.

kebijakan penguatan lembaga-lembaga sosial, organisasi kemasyarakatan maupun

keagamaan melalui pembinaan kekuatan rakyat dan perlindungan masyarakat/penanganan

bencana.

kebijakan peningkatan kesejahteraan dan penerapan produk secara hukum yang adil

dan berwibawa melalui peningkatan SDM dan perlindungan masyarakat, pemeliharaan

keamananan, ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat.

kebijakan peningkatan kualitas kehidupan beragama melalui peningkatan

pemahaman dan pengembangan nilai-nilai keagamaan, dan juga peningkatan kerukunan umat

beragama.

kebijakan perlindungan dan dukungan terhadap kegiatan keagamaan dan lembaga

keagamaan melalui pengembangan lembaga-lembaga sosial keagamaan dan lembaga

pendidikan keagamaan serta penelitian dan pengembangan agama.

2.

Strategi pembangunan kedua yaitu strategi peningkatan kapasitas kelembangaan

pemerintah daerah secara berkesinambungan

kebijakan penataan kelembagaan dan peningkatan kualitas kinerja pemerintahan

daerah melalui peningkatan koordinasi dan tertib administrasi pemerintahan dan keuangan

daerah, peningkatan pengawasan dan akuntabilitas aparatur Negara, peningkatan kapasitas

kelembagaan pemerintah, peningkatan kualitas layanan publik, pengelolaan sumber daya

manusia aparatur, dan penataan administrasi kependudukan.

kebijakan pembinaan hubungan antar lembaga daerah melalui peningkatan kerjasama

daerah/negara/lembaga.

pembinaan sumber daya aparatur menjadi profesional, cepat tanggap dan penuh

dedikasi.

3.

pengembangan ekonomi kerakyatan berbasis lingkungan dan peningkatan daya

tarik iklim investasi daerah melalui pertumbuhan ekonomi daerah dan pemerataan hasil

pembangunan

kebijakan pengembangan pertanian rakyat, perikanan, perkebunan, peternakan dan

usaha mikro kecil dan menengah yang berdaya saing, melalui urusan pertanian yaitu

pengembangan kawasan agropolitan dataran tinggi bukit barisan, urusan pertanian tanaman

pangan yaitu ketersediaan bahan pangan pokok dan strategis, mempertahankan swasembada

beras, dan intensifikasi dan ekstensifikasi tanam hortikutura selain padi. Urusan perindustrian

yang meliputi penataan struktur industri, persaingan usaha, pengamanan perdagangan dan

perlindungan konsumen, dan juga pengembangan distribusi barang.

kebijakan peningkatan promosi sektor-sektor unggulan daerah

pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya dan potensi daerah melalui urusan

perencanaan pembangunan yang terdiri atas peningkatan kapasitas perencanaan daerah,

penyempurnaan dan pengembangan data dan statistik pembangunan daerah berbasis

teknologi informasi, dan peningkatan koordinasi dan kerjasama perencanaan pembangunan daerah.

4.

peningkatan sinergi pembangunan sarana dan prasarana daerah berbasis

kerjasama daerah.

peningkatan sarana dan prasarana dalam mendukung

jalannya proses pembangunan yang terdiri atas urusan pekerjaan umum bidang jalan dan

jembatan, dan sumber daya air, penataan ruang, peningkatan pembangunan perumahan dan

pemukiman dan urusan perhubungan serta ketersediaan energi.

5.

pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (strategy basic need)

kebijakan penanggulangan kemiskinan melalui urusan sosial dan jaminan

kesejahteraan sosial, pelayanan dan rehabilitasi sosial, pemberdayaan kelembagaan

kesejahteraan sosial, penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial, pengembangan

sistem perlindungan sosial, serta peningkatan kualitas.

kebijakan peningkatan derajat kesehatan dan pelayanan sosial yang meliputi

lingkungan sehat, promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat, Pencegahan dan

Pemberantasan Penyakit (P2P), Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), Upaya Kesehatan

Perorangan (UKP), perbaikan gizi masyarakat, sumber daya kesehatan, pengawasan obat dan

makanan/obat dan perbekalan kesehatan, serta kebijakan dan manajemen pembangunan

kesehatan.

kebijakan peningkatan dan pemerataan akses pendidikan yang berkualitas melalui

urusan pendidikan yang mencakup pendidikan anak usia dini (PAUD), wajib belajar pendidikan

12 tahun, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, pendidikan non formal, peningkatan mutu

pendidik dan tenaga kependidikan, pengembangan budaya baca dan pembinaan

perpustakaan.

kebijakan pemberdayaan sumberdaya manusia demi kelangsungan masa depan

masyarakat yang cerah melalui urusan tenaga kerja yang terdiri atas pengawasan aparatur,

penuntasan KKN dan pelanggaran hukum, pengembangan dan perluasan kesempatan kerja,

peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja, perlindungan dan pengembangan

lembaga ketenagakerjaan, peningkatan ekonomi wilayah, pengembangan wilayah strategis

dan cepat tumbuh, serta pengembangan wilayah tertinggal.

Sumber: RPJMD Provinsi Sumatera Utara 2009-2013

Saat ini sedang dilakukan pembahasan penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2014-2019[1].

 



[1] Sumber: http://www.medanbisnisdaily.com (diakses pada 02 Juni 2013)