A. RTRW Provinsi Sumatera Utara
Tujuan penataan ruang wilayah Provinsi Sumatera Utara yang tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2010-2030 adalah mewujudkan wilayah yang sejahtera, merata, berdaya saing dan berwawasan lingkungan. Kebijakan penataan ruang wilayah provinsi meliputi:
a. mengurangi kesenjangan pengembangan wilayah timur dan barat;
b. mengembangkan sektor ekonomi unggulan melalui peningkatan daya saing dan diversifikasi produk;
c. mewujudkan ketahanan pangan melalui intensifikasi lahan yang ada dan ekstensifikasi kegiatan pertanian pada lahan non-produktif;
d. menjaga kelestarian lingkungan dan mengembalikan keseimbangan ekosistem;
e. mengoptimalkan pemanfaatan ruang budidaya sebagai antisipasi perkembangan wilayah; dan
f. meningkatkan aksesibilitas dan memeratakan pelayanan sosial ekonomi ke seluruh wilayah provinsi.
1. Rencana Struktur Ruang Wilayah
Rencana struktur ruang wilayah provinsi meliputi sistem perkotaan, sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energi, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan sumber daya air dan sistem prasarana lingkungan.
a) Sistem Perkotaan
Sistem perkotaan Provinsi Sumatera Utara terdiri atas PKN, PKW, PKL, dan PKWp.
Tabel Rencana Sistem Perkotaan Provinsi Sumatera Utara
No |
Hierarki |
Kota |
Status Kota |
Strategi |
Fungsi yang Diarahkan |
1. |
PKN |
Kawasan Perkotaan Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro) |
Eksisting dan Sedang berkembang |
Revitalisasi |
- Pusat pemerintahan Provinsi - Pusat perdagangan dan jasa regional - Pusat distribusi dan kolektor barang & jasa regional - Pusat pelayanan jasa pariwisata - Pusat transportasi darat, laut, dan udara regional - Pendidikan tinggi - Industri |
2. |
PKW |
Tebingtinggi |
Eksisiting |
Revitalisasi |
- Pemerintahan Kota - Perdagangan dan jasa |
3. |
Sidikalang, Kab. Dairi |
Sedang berkembang |
Revitalisasi |
- Pusat pemerintahan Kabupaten - Industri pengolahan hasil pertanian - Perdagangan |
|
4. |
Pematangsiantar |
Eksisiting |
Revitalisasi |
- Pemerintahan Kota - Perdagangan dan jasa - Industri |
|
5. |
Balige, Kab. Toba Samosir |
Sedang berkembang |
Revitalisasi |
- Pusat pemerintahan Kabupaten - Perdagangan - Industri pengolahan hasil pertanian tanaman pangan dan hasil perikanan - Pelayanan jasa pariwisata - Pendidikan Tinggi |
|
6. |
Rantau Prapat, Kab. Labuhan Batu |
Sedang berkembang |
Revitalisasi |
- Pusat pemerintahan Kabupaten - Perdagangan dan Jasa - Pengolahan hasil perkebunan |
|
7. |
Kisaran, Kab. Asahan |
Sedang berkembang |
Revitalisasi |
- Pusat pemerintahan Kabupaten - Industri pengolah hasil perkebunan dan pertanian tanaman pangan - Perdagangan dan Jasa |
|
8. |
Gunung Sitoli |
Sedang berkembang |
Revitalisasi |
- Pusat pemerintahan Kabupaten - Pariwisata Bahari - Pengolahan hasil perikanan |
|
9. |
Padang Sidempuan |
Eksisiting |
Revitalisasi |
- Pusat pemerintahan Kabupaten - Pengolahan hasil pertanian tanaman pangan dan hasil hutan - Perdagangan dan Jasa |
|
10. |
Sibolga |
Eksisiting |
Revitalisasi |
- Pemerintahan Kota - Pusat perdagangan dan jasa regional - Pusat pelayanan jasa pariwisata - Pengolahan hasil perikanan - Pusat transportasi laut - Pusat pendidikan |
|
11. |
PKL |
Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang |
|
Pengembangan baru |
- Pengolahan Hasil Pertanian Tanaman Pangan - Permukiman - Perdagangan dan Jasa Skala lokal |
12. |
Pangkalan Brandan, Kab. Langkat |
|
Revitalisasi |
- Pengolahan hasil pertambangan - Pengolahan hasil pertanian - Perikanan |
|
13. |
Stabat, Kab. Langkat |
|
Revitalisasi |
- Pengolahan Hasil Pertanian Tanaman Pangan - Industri Pengolahan hasil Pertanian |
|
14. |
Parbaungan, Kab. Serdang Bedagei |
|
Pengembangan baru |
- Permukiman - Perdagangan dan Jasa |
|
15. |
Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagei |
|
Pengembangan baru |
- Permukiman Perkotaan - Pengolahan hasil Perikanan |
|
16. |
Limapuluh, Kab. Batubara |
|
Pengembangan baru |
- Permukiman perkotaan - Perdagangan dan Jasa |
|
17. |
Indrapura, Kab. Batubara |
|
Pengembangan baru |
- Perikanan - Pelabuhan - Pengolahan hasil pertanian - Pendidikan kejuruan |
|
18. |
Perdagangan, Kab. Batubara
|
|
Pengembangan baru |
- Pengolahan Hasil Perkebunan - Perdagangan |
|
19. |
TanjungBalai, Kota Tanjung Balai |
|
Revitalisasi |
- Pengolahan Hasil perikanan Pelabuhan - Permukiman perkotaan |
|
20. |
Simpang Empat, Kab. Asahan |
|
Pengembangan baru |
- Permukiman Perkotaan - Pengolahan Hasil perikanan |
|
21. |
Aek Kanopan, Kab. Labuhan Batu |
|
Revitalisasi |
- Pengolahan hasil perkebunan - Pengolahan hasil pertanian |
|
22. |
Labuhan Bilik, Kab. Labuhan Batu |
|
Revitalisasi |
- Industri Pengolahan hasil Perikanan - Jasa |
|
23. |
Kota Pinang, Kab. Labuhan Batu |
|
Revitalisasi |
- Pertanian tanaman pangan - Perkebunan |
|
24. |
Aek Nabara, Kab. Labuhan Batu |
|
Pengembangan baru |
- Perkebunan - pertanian tanaman pangan |
|
25. |
Gunung Tua, Kab. Padang Lawas Utara |
|
Revitalisasi |
- Pertanian tanaman pangan - Perkebunan |
|
26. |
Sipirok, Kab. Tapanuli Selatan |
|
Revitalisasi |
- Pengolahan hasil perkebunan dan hutan - Pendidikan kejuruan |
|
27. |
Batang Toru, Kab. Tapanuli Selatan |
|
Pengembangan baru |
- Pengolahan hasil perkebunan dan hutan - Pendidikan kejuruan |
|
28. |
Siabu, Kab. Mandailing Natal |
|
Pengembangan baru |
- Pengolahan hasil pertanian - Pendidikan kejuruan |
|
29. |
Kotanopan, Kab. Mandailing Natal |
|
Revitalisasi |
- Pengolahan hasil pertanian - Pendidikan kejuruan |
|
30. |
Natal, Kab. Mandailing Natal |
|
Revitalisasi |
- Perikanan - Pertanian tanaman pangan |
|
31. |
Panyabungan, Kab. Mandailing Natal |
|
Revitalisasi |
- Pengolahan Hasil Hutan dan perkebunan - Pertanian tanaman pangan |
|
32. |
Sibuhuan, Kab. Padang Lawas |
|
Pengembangan baru |
- Perkebunan - pertanian tanaman pangan |
|
33. |
Pandan/Pinangsori, Kab. Tap. Tengah |
|
Pengembangan baru |
- Permukiman perkotaan - Perdagangan dan Jasa |
|
34. |
Barus/Husor, Kab. Tap. Tengah |
|
Pengembangan baru |
- Perikanan tangkap - Perkebunan - Jasa |
|
35. |
Pangururan, Kab. Samosir |
|
Pengembangan baru |
- Pariwisata - Jasa - Pengolahan Hasil pertanain |
|
36. |
Porsea, Kab. Toba Samosir |
|
Pengembangan baru |
- pertanian tanaman pangan - Pengolahan hasil hutan |
|
37. |
Dolok Sanggul, Kab. Humbang Hasundutan |
|
Revitalisasi |
- pertanian tanaman pangan - Pengolahan hasil hutan - Pengolahan Hasil perkebunan |
|
38. |
Tarutung, Kab. Tapanuli Utara |
|
Revitalisasi |
- pertanian tanaman pangan - Pengolahan hasil hutan - Pengolahan Hasil perkebunan |
|
39. |
Siborong-borong, Kab. Tapanuli Utara |
|
Pengembangan baru |
- Pertanian Tanaman Pangan - Pengolahan hasil perkebunan |
|
40. |
Kabanjahe, Kab. Karo |
|
Revitalisasi |
- Agroindustri - Pengolahan hasil perkebunan |
|
41. |
Brastagi, Kab. Karo
|
|
Revitalisasi |
- Pengolahan hasil pertanian tanaman pangan - Pariwisata - Agroindustri |
|
42. |
Merek, Kab. Karo |
|
Revitalisasi
|
- Pertanian tanaman pangan - Perkebunan - Pengolahan hasil pertanian tanaman pangan |
|
43. |
Tiga Binanga, Kab. Karo |
|
Pengembangan baru |
- Pertanian tanaman pangan - Perkebunan |
|
44. |
Kutabuluh, Kab. Karo |
|
Pengembangan baru |
- Pertanian tanaman pangan - Perkebunan - Pengolahan hasil pertanian tanaman pangan |
|
45. |
Salak, Kab. Pakpak Bharat |
|
Revitalisasi |
- Pertanian tanaman pangan - Pendidikan kejuruan |
|
46. |
Saribudolok, Kab. Simalungun |
|
Pengembangan baru |
- Pertanian tanaman pangan - Pendidikan kejuruan |
|
47. |
Pematang Raya/ Sondi, Kab. Simalungun |
|
Revitalisasi |
- Permukiman perkotaan - Pendidikan |
|
48. |
Parapat, Kab. Simalungun |
|
Revitalisasi |
- Pariwisata - Perkebunan |
|
49. |
Lotu, Kab. Nias Utara |
|
Pengembangan baru |
- Perikanan - perkebunan - Peternakan |
|
50. |
Teluk Dalam, Kab. Nias Selatan |
|
Revitalisasi |
- Perikanan tangkap - Pariwisata Bahari |
|
51. |
Lahomi, Kab. Nias Barat |
|
Pengembangan baru |
- Perikanan tangkap - perkebunan |
|
52. |
PKW p |
Tanjung Balai |
|
Revitalisasi |
- Pengolahan Hasil perikanan Pelabuhan - Permukiman perkotaan |
53. |
Tarutung |
|
Revitalisasi |
- pertanian tanaman pangan - Pengolahan hasil hutan - Pengolahan Hasil perkebunan |
b) Sistem Jaringan Transportasi
Sistem jaringan transportasi meliputi sistem jaringan transportasi darat, sistem jaringan transportasi laut dan sistem jaringan transportasi udara.
Untuk mewujudkan sistem jaringan transportasi darat yang melayani pergerakan orang dan barang antar wilayah maka rencana pengembangan sistem jaringan tranportasi darat terdiri dari:
Tabel Rencana Pengembangan Sistem Jaringan Transportasi Darat
No. |
Jaringan Transportasi Darat |
Rencana Pengembangan |
1. |
Pengembangan jaringan jalan |
Pengembangan jaringan jalan yang memiliki peranstrategis a. Jalan Lintas Timur meliputi Batas Aceh – Sp. Pangkalan Susu – Tanjung Pura – Binjai – Medan – Tg. Morawa – Lubuk Pakam Perbaungan – Sei Rampah – Tebing Tinggi – Indrapura – Limapuluh – Sei Bejangkar – Kisaran – Sp. Kawat – Pulau Rakyat – Aek Kanopan – Rantau Parapat – Sp. Kotapinang – Batas Riau; b. Jalan Lintas Tengah meliputi Batas Aceh – Lau Pakam – Sidikalang – Panji – Tele – Dolok Sanggul – Siborong-borong – Tarutung – Sipirok – Padangsidimpuan – Siabu – Jembatan Merah – Ranjaubatu – batas Sumatera Barat (ke arah Lubuk Sikaping); c. Jalan Lintas Barat meliputiBatas Aceh – Barus – Sibolga – Pandan – Batang Toru – Batumondom – Singkuang – Natal – Sp. Gambir – Batas Sumatera Barat; d. Jalan Poros Provinsi meliputi : 1) Ruas Medan – Kabanjahe – Merek – Sumbul – Sisikalang – Batas Aceh (ke arah Tapaktuan); 2) Ruas Tebing Tinggi – Pematangsiantar – Parapat – Balige – Tarutung – Sibolga; 3) Ruas Sp. Kotapinang – Gunung Tua – Padangsidimpuan – Batang Toru. |
Pengembangan jaringan jalan bebas hambatan a. Ruas Belawan-Medan-Tanjung Morawa; b. Ruas Batas Aceh – Binjai – Medan – Lubuk Pakam – Kualanamu – Tebing Tinggi; c. Ruas Kisaran – Tebing Tinggi; d. Ruas Rantau Prapat – Kisaran; e. Ruas Batas Riau – Simpang Sigambal – Rantau Prapat; dan f. Ruas Tebing Tinggi – Pematangsiantar – Parapat – Sibolga. |
||
Pengembangan sistem jaringan jalan arteri primer dan kolektor primer a. Jaringan Jalan Arteri Primer; b. Jaringan Jalan Kolektor Primer K-1; c. Jaringan Jalan Kolektor Primer K-2; d. Jaringan Jalan Kolektor Primer K-3. |
||
Pengembangan jaringan jalan lainnya a. Ruas Lubuk Pakam – Saribudolok – Tongging (Rawasaring); b. Ruas jalan Susur Pantai Timur dari ruas Kabupaten Langkat hingga Labuhan Batu diintegrasikan dengan waterbus; c. Ruas jalan terpisah dengan jaringan jalan nasional yaitu Lingkar Pulau Nias dan Lingkar Pulau Samosir; d. jalan elak (by pass) pada wilayah kabupaten/kota; e. jalan untuk memacu pertumbuhan ekonomi lokal. |
||
Pengembangan titik simpul pemadu moda |
||
2. |
Pengembangan sistem jaringan jalur kereta api |
a. jalur kereta api antar kota di pantai timur yang menghubungkan batas Aceh – Besitang – Binjai – Medan – Lubuk Pakam – Tebingtinggi – Kisaran – Rantauprapat – batas Riau; b. jalur kereta api antar kota Tebing Tinggi – Pematangsiantar, Kisaran – Tanjungbalai, Medan – Deli Tua, Merek – Pematang Siantar, dan Medan – Pancur Batu; c. jalur kereta api antar kota bagian barat yang menghubungkan batas Aceh – Sibolga – batas Sumatera Barat; d. jalur kereta api antar kota di bagian tengah utara yang menghubungkan Rantauprapat – Gunung Tua – Padangsidimpuan – Sibolga; e. jalur kereta api menuju pelabuhan Belawan – Gabion (Pelabuhan Peti Kemas), Bandar Tinggi – Pelabuhan Kuala Tanjung, Kisaran – Pelabuhan Tanjung Tiram, Rantauprapat – Aek Nabara – Negeri Lama – Labuhan Bilik; f. jalur kereta api menghubungkan Aras Kabu menuju bandar udara Kuala Namu; g. simpul kereta api di stasiun kereta api di Medan, Sibolga, Pematangsiantar, Tebingtinggi, Kisaran, dan Rantauprapat; h. pengembangan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang tidak sebidang. |
3. |
Pengembangan sistem jaringan sungai, danau dan penyeberangan |
a. pelabuhan penyeberangan lintas negara yaitu Belawan – Malaysia dan Tanjung Balai – Malaysia; b. pelabuhan penyeberangan lintas provinsi yaitu Gunung Sitoli – Singkil, Pulau Telo –Teluk Bayur; c. pelabuhan penyeberangan lintas kabupaten/kota yaitu Sibolga – Gunung Sitoli, Ajibata – Tomok, Simanindo – Tigaras, Belawan Lama – Batang Sere, Belawan Lama – Karang Gading, Sibolga – Teluk Dalam, Teluk Dalam – Pulau-pulau Batu, Balige – Onan Runggu, Nainggolan – Muara, Belawan - Batang Sere, Belawan – Sungai Dua, Belawan – Paluh Subur, Belawan – Paluh Makna, Belawan - Paluh Manan, Belawan – Karang Gading. |
4. |
Pengembangan sistem jaringan angkutan barang |
a. Penetapan lokasi terminal angkutan barang dengan fasilitasnya diarahkan pada kawasan pelabuhan dan industri serta lokasi yang ditetapkan pada jaringan jalan arteri primer; dan b. Pengembangan terminal angkutan barang diarahkan pada pelabuhan Belawan, Perbaungan, Pancur Batu, Tebing Tinggi, dan Labuhan Angin |
5. |
Pengembangan sistem jaringan angkutan penumpang |
a. penataan pelayanan angkutan umum disesuaikan dengan hierarki jalan; b. pemantapan terminal penumpang tipe A yang meliputi Terminal Amplas dan Pinang Baris di Kota Medan, Sitinjo di Kabupaten Dairi, Sarantama di Kota Pematangsiantar, Bandar Kajun di Kota Tebing Tinggi, Tarutung di Kabupaten Tapanuli Utara, Kisaran di Kabupaten Asahan, Panyabungan di Kabupaten Mandailing Natal; c. pemantapan terminal penumpang tipe B di Kota Pinang, Rantau Prapat, Sibolga, Lubuk Pakam, Kabanjahe, Sosorsaba, Perdagangan, Ikan Paus, Bahorok, Pasar X Tanjung Pura, Selesai, Tanjung Beringin, Batu Nadua, Aek Kanopan; d. pengembangan Terminal Penumpang C tersebar di Kabupaten/Kota seluruh Provinsi Sumatera Utara; e. pengembangan sistem angkutan komuter Mebidangro dengan sistem angkutan penumpang massal; f. pengembangan sistem angkutan penumpang massal untuk melayani Bandar Udara Kuala Namu berupa jaringan jalan darat, kereta api, dan angkutan laut/sungai; dan g. pengembangan angkutan penumpang pada Jalur Susur Lintas Pantai Timur. |
Sumber: Ranperda RTRW Provinsi Sumatera Utara 2010-2030
Pengembangan tatanan kepelabuhan laut meliputi pelabuhan utama, pelabuhan pengumpul, pelabuhan regional dan pelabuhan pengumpang lokal. Adapun rencana pengembangan sistem jaringan transportasi laut di Provinsi Sumatera Utara antara lain:
1. Pelabuhan utama meliputi pelabuhan Belawan dan Sibolga.
2. Pelabuhanpengumpul meliputi Pelabuhan Tanjung Balai Asahan dan Pelabuhan Kuala Tanjung
3. Pelabuhan pengumpan regional meliputi pelabuhan Pangkalan Susu, Gunung Sitoli, Pangkalanberandan, Tanjung Leidong, Sei Berombang, Tanjung Sarang Elang, Labuhan Angin, Lahewa, Pulau Telo, Teluk Dalam, Natal, Pangkalan Dodek, Tanjung Beringin, Tanjung Pura, Tanjung Tiram, Teluk Nibung, Pantai Cermin, Rantau Panjang, Afulu, Sirombu, Barus.
4. Pelabuhan pengumpan lokal meliputi pelabuhan Perupuk, Sialang buah, Pulau Kampai, Tapak Kuda, Kuala Serapuh, Pantai Labu, Percut, Ajamu, Gajah mati, Labuhan Bilik, Sei Kubung, Simandulang, Pantai Pukat, Sikara-kara, Tabuyung, Singkuwang, Hinako, Lagundri, Lahusa, Lehelewau, Pulau Bais, P.Tanamasa, Sigolo - golo, Solonako, Tuhemberua, Labuhan Hiu, Moale, Manduamas, Muara Tapus, Batahan.
Sementara rencana pengembangan sistem jaringan transportasi udara Provinsi Sumatera Utara meliputi:
1. Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan primer yaitu Bandar udara Kuala Namu di Kabupaten Deli Serdang dan Polonia di Kota Medan.
2. Bandar udara pengumpan yang meliputi bandar udara Dr. Ferdinand Lumban Tobing di Kabupaten Tapanuli Tengah, Binaka di Kota Gunung Sitoli, Sibisa di Kabupaten Toba Samosir, Aek Godang di Kabupaten Padang Lawas Utara, Silangit di Kabupaten Tapanuli Utara, Lasondre di Pulau-Pulau Batu.
3. Pembangunan bandar udara baru meliputi bandar udara Mandailing Natal di Kabupaten Mandailing Natal dan Teluk Dalam di Kabupaten Nias Selatan.
c) Sistem Jaringan Energi
Sistem jaringan energi Provinsi Sumatera Utara meliputi penyediaan minyak dan gas bumi, pembangkit tenaga listrik, dan jaringan transmisi tenaga listrik.
Tabel Rencana Pengembangan Sistem Jaringan Energi
No. |
Sistem Jaringan Energi |
Rencana Pengembangan |
1. |
Pengembangan sistem penyediaan minyak dan gas bumi |
a. sistem penyediaan dari Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Labuhan Batu dan b. pembangunan terminal gas terapung di kawasan pesisir timur dan kawasan pantai barat yang potensial. |
2. |
Pengembangan pembangkit tenaga listrik |
a. peningkatan kapasitas pembangkit tenaga listrik yang telah ada antara lain PLTG/U Belawan, PLTG Paya Pasir, PLTG Glugur, PLTD Titi Kuning, PLTA Sipansihaporas, PLTA Renun, PLTU Labuhan Angin, PLTA Inalum, PLTP Sibayak, PLTM Kombih I dan VII, PLTM Boho, PLTM Silang, PLTM Sibundong, PLTD G. Sitoli, PLTD T. Dalam; PLTMH Batang Gadis I dan II, PLTMH Aek Raisan I dan II; b. pembangunan pembangkit listrik baru berbasiskan pertambangan batu bara, panas bumi, hidro meliputi : PLTU Labuhan Angin Tapanuli Tengah; PLTA Asahan III Asahan – Tobasa; PLTU New Sumut Sumbagut; PLTU Pangkalan Susu Langkat; PLTU Gunung Sitoli; PLTU New Sumut Pangkalan Brandan Langkat; PLTU Sumut Infrastructure; PLTP Sibayak Karo; PLTP Sorik Merapi Mandailing Natal; PLTP Sarulla; PLTP Pusu Buhit; PLTP Simbolon; PLTP Sipaholon Tapanuli Utara, PLTU Rancong, PLTU Kuala Tanjung, PLTA Asahan I, PLTM Parlilitan, PLTM Parluasan, PLTM Pakat, PLTM Aek Hutaraja, PLTU Sumut-I, PLTU Sumut-2, PLTA Asahan IV dan V, PLTMH Lae Une, PLTMH Lae Kombih III dan IV; dan pembangkit listrik lainnya. c. pengembangan sumber energi baru yang berbasiskan potensi panas bumi, tenaga hidro power, biomassa dan biogas; dan d. pengembangan sistem pembangkit mikrohidro, tenaga surya, tenaga angin dan tenaga diesel dengan sistem jaringan terisolasi pada Pulau Berhala, pulau-pulau kecil atau gugus pulau serta kawasan terpencil dan pedalaman. |
3. |
Pengembangan sistem jaringan transmisi tenaga listrik |
a. sistem jaringan interkoneksi se Sumatera dan sistim energi Asean; dan b. sistem jaringan transmisi SUTET dan SUTUT menyebar pada wilayah kabupaten kota. |
Sumber: Ranperda RTRW Provinsi Sumatera Utara 2010-2030
d) Sistem Jaringan Telekomunikasi
Rencana Pengembangan Sistem jaringan telekomunikasi meliputi:
e) Sistem Jaringan Sumber Daya Air
Pengembangan jaringan sumberdaya air dan sarana prasarana sumber daya air bertujuan untuk mendukung ketahanan pangan, ketersediaan pangan, ketersediaan air baku, pengendalian banjir dan pengamanan pantai. Sistem jaringan sumber daya air meliputi jaringan sumber daya air (air permukaan sungai, badan air danau, kawasan rawa, cekungan air tanah dan sumber mata air lainnya) dan prasarana sumber daya air (prasarana irigasi, prasarana air minum, dan prasarana pengendalian daya rusak air).
Tabel Rencana Pengembangan Sistem Jaringan Sumber Daya Air
No. |
Sistem Jaringan Sumber Daya Air |
Rencana Pengembangan |
1. |
Pengembangan Sistem Jaringan Sumber Daya Air |
a. Pengembangan jaringan sumber daya air permukaan melalui pengelolaan Wilayah Sungai b. Pengembangan sumber daya badan air c. Cekungan air tanah (CAT) d. Pengembangan sumber daya air pada kawasan rawa yang tersebar di kawasan Pantai Timur dan Pantai Barat. e. Pengembangan sumber mata air. |
2. |
Pengembangan sistem jaringan prasarana irigasi |
a. pengembangan jaringan prasarana irigasi sungai dan rawa di Pantai Timur dan Pantai Barat; b. pemantapan waduk yang telah ada antara lain Waduk Bahbolon, Batang Angkola, Batang Gadis, Sigura-gura, Batang Anai, Batang Batahan dan Batang Tongar; c. Waduk Lau Simeme di Kabupaten Deli Serdang; dan d. pemantapan sumur bor yang telah dibangun di beberapa kawasan |
3. |
Pengembangan sistem jaringan prasarana air minum |
a. peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang telah ada; b. pengembangan SPAM dengan sistem jaringan perpipaan melayani kawasan permukiman perkotaan dan pedesaan, kawasan pariwisata dan kawasan industri dan kawasan kegiatan budidaya lainnya; c. pengembangan SPAM bukan jaringan pada kawasan terpencil, pesisir dan pulau kecil terluar; d. konservasi terhadap kualitas dan kontinuitas air baku melalui keterpaduan pengaturan pengembangan SPAM dan prasarana sarana sumber daya air dan sanitasi; dan e. pengembangan kelembagaan badan layanan umum (BLU) SPAM. |
4. |
Pengembangan prasarana pengendalian daya rusak air pada alur sungai, danau, waduk dan pantai |
a. sistem drainase dan pengendalian banjir; b. sistem penanganan erosi dan longsor; dan c. sistem pengamanan abrasi pantai. |
5. |
Pengembangan sistem jaringan drainase dan pengendalian banjir |
a. sistem jaringan drainase makro diarahkan untuk melayani suatu kawasan perkotaan yang terintegrasi dengan sistem jaringan sumber daya air dan jaringan drainase mikro diarahkan untuk melayani kawasan permukiman bagian dari kawasan perkotaan; b. sistem jaringan drainase dikembangkan dengan prinsip menahan sebanyak mungkin resapan air hujan ke dalam tanah/onsite stormwater detention (OSD) melalui bangunan alam dan/atau buatan seperti sumur-sumur resapan, kolam tendon/retensi, polder, penataan lansekap dan lain-lain; c. penyediaan sumur-sumur resapan dan kolam retensi ditetapkan pada kawasan perkotaan dengan ruang terbuka hijau kurang dari 30%. |
Sumber: Ranperda RTRW Provinsi Sumatera Utara 2010-2030
f) Sistem Jaringan Prasarana Lingkungan
Rencana pengembangan sistem jaringan prasarana lingkungan meliputi sistem pengelolaan sampah dan sistem pengelolaan air limbah.
1. Sebaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah tersebar di seluruh kabupaten/kota.
2. Sebaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) regional, meliputi: TPA Regional untuk melayani kawasan perkotaan antara lain Kawasan Mebidangro, Aek Nabobar di Sibolga–Pandan, Tapanuli Tengah, Kota Tebing Tinggi-Rampah Serdang Bedagei, Kota Tanjung Balai-Kisaran, Asahan, Kota Pematangsiantar-Kabupaten Simalungun dan di Pulau Nias.
2. Rencana Pola Ruang Wilayah
Rencana pola ruang Provinsi Sumatera Utara meliputi pola ruang kawasan lindung dan pola ruang kawasan budidaya.
a) Kawasan Lindung
Rencana pengelolaan kawasan lindung meliputi kawasan hutan lindung, kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya, kawasan rawan bencana alam, kawasan lindung geologi dan kawasan lindung lainnya.
Tabel Peruntukan Kawasan Lindung
No. |
Rencana Pengembangan Kawasan Lindung |
Kawasan Peruntukan |
1. |
Kawasan Hutan Lindung |
Menyebar di wilayah kabupaten/kota seluas kurang lebih 11.426 km2 (sebelas ribu empat ratus duapuluh enam kilometer persegi). |
2. |
Kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya |
· kawasan lahan gambut yang menyebar di wilayah Kabupaten Langkat, Humbang Hasundutan, Asahan, Labuhanbatu, Tapanuli Tengah, Mandailing Natal; dan · kawasan resapan air terletak menyebar di wilayah kabupaten dan kota. |
3. |
Kawasan perlindungan setempat |
· kawasan sempadan pantai yang menyebar di wilayah kabupaten dan kota di wilayah pesisir pantai barat dan pantai timur; · kawasan sempadan sungai besar dan kecil yang menyebar di wilayah kabupaten dan kota; · kawasan sekitar danau/waduk yang menyebar di wilayah kabupaten dan kota; · kawasan sekitar mata air yang menyebar di wilayah kabupaten dan kota; dan · kawasan ruang terbuka hijau kota sebesar 30% dari luas wilayah kota yang menyebar di wilayah kabupaten dan kota. |
4. |
kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya |
· kawasan suaka alam meliputi : suaka alam Sibolangit Deli Serdang, suaka alam Liang Balik dan Batu Ginurit Labuhan Batu; suaka alam Dolok Sibual – buali Tapanuli Selatan, suaka alam Dolok Sipirok Tapanuli Selatan, Sei Ledong Labuhan Batu, suaka alam Lubuk Raya Tapanuli Selatan; · kawasan suaka margasatwa meliputi suaka margasatwa Karang Gading kabupaten Deli Serdang dan Langkat; Siranggas Pakpak Bharat; Dolok Surungan Toba Samosir; Dolok Saut Tapanuli Utara, Barumun Tapanuli Selatan dan Kepulauan Nias; · kawasan pelestarian alam dan wisata alam meliputi Taman Wisata Alam Sibolangit Deli Serdang, Holiday Resort Labuhan Batu, Lau Debuk-Debuk dan Deleng Lancuk Karo, Si Cikeh-Cikeh Dairi, Sijaba Huta Ginjang dan Muara Tapanuli Utara. · kawasan pantai berhutan bakau atau hutan mangrove meliputi: wilayah Pantai Timur pada pantai utara Kabupaten Langkat, Deli serdang, Serdang Bedagai, Batubara, Asahan, ke daerah selatan pantai Kabupaten Labuhan Batu dan Labuhan Batu Utara dan di wilayah Pantai Barat dari pantai selatan Kabupaten Mandailing Natal, Tapanuli Tengah serta di daerah ke Kepulauan Nias; · kawasan taman nasional dan taman hutan Raya meliputi Taman Nasional Gunung Leuser di Langkat, Deli Serdang; Taman Nasional Batang Gadis di Mandailing Natal, Taman Hutan Raya Bukit Barisan Kabupaten Deli Serdang, Simalungun, Karo, dan Langkat dan Taman hutan raya kota Kota Medan di lokasi eks Bandar Udara Polonia seluas minimal duapuluh lima hektar; · kawasan cagar budaya meliputi: Istana Maimun, Mesjid Raya, Kediaman Chong A Fie di Kota Medan, rumah tradisional Lingga Barus Jahe Karo, rumah adat Pematang Purba di Simalungun, istana Kota Pinang Labuhan Batu Selatan, Istana Lima Laras Batu Bara, Candi Portibi Padang Lawas Utara, makam batu dan permukiman tradisional di Tomok Pulau Samosir dan rumah adat, rumah tradisional dan tugu batu di Pulau Nias; · pulau-pulau kecil dengan luasan maksimal sepuluh kilometer persegi di perairan pantai Barat dan di perairan Pantai Timur. |
5. |
Kawasan rawan bencana |
· kawasan rawan gerakan tanah, tanah longsor pada sebagian besar wilayah Sumatera Utara di sekitar Bukit Barisan membujur arah Utara – Selatan meliputi Kabupaten Tapanuli Utara, Toba Samosir, Tapanuli Tengah, Mandailing Natal, Pakpak Bharat, Dairi, Simalungun, Deli Serdang, Langkat dan Pulau Nias bagian Selatan dan bagian Tengah meliputi Kabupaten Nias pada Kecamatan Hiliduho; Kabupaten Nias Barat Kota Gunung Sitoli. · kawasan di zona patahan aktif di wilayah pantai barat dan wilayah pantai Kepulauan Nias. · kawasan rawan gelombang pasang, abrasi dan tsunami; gelombang pasang; rawan abrasi meliputi wilayah pantai timur dan pantai barat dan wilayah pantai Kepulauan Nias. · kawasan rawan banjr meliputi di sepanjang pantai Timur yang dilalui oleh jalur lintas timur Sumatera dan wilayah pantai Kepulauan Nias. · kawasan rawan angin puting beliung meliputi Kabupaten Langkat dan Deli Serdang. · kawasan rawan letusan gunung berapi meliputi: 1) Gunung Sorik Merapi di Mandailing Natal dengan zonasi tipe A; 2) Gunung Dolok Martimbang/Namoralangit/Hela Toba di Tapanuli Utara type B; 3) Gunung Sibual-buali, Gunung Sinabung dan Sibayak di Berastagi, Karo, Pusuk Buhit di Toba Samosir dan Sibualbuali di Tapanuli Selatan dengan Tipe C. |
6. |
Kawasan lindung geologi |
a. kawasan cagar alam geologi keunikan batuan dan fosil meliputi 1) batu gamping gloukonit Sibaganding, Parapat - Kabupaten Simalungun; dan 2) Batumilmil, Kabanjahe - Kabupaten Karo. b. kawasan imbuhan air tanah yang memberikan perlindungan terhadap air tanah meliputi: 1) CAT Medan di Kabupaten Langkat, Deli Serdang, Karo, dan Simalungun; 2) CAT Sibulus Salam di Kabupaten Tapanuli Tengah; 3) CAT Sidikalang di Kabupaten Dairi, Samosir, dan Humbang Hasundutan, Pakpak Bharat; 4) CAT Samosir di Kabupaten Samosir; 5) CAT Porsea Prapat di Kabupaten Toba Samosir; 6) CAT Tarutung di Kabupaten Tapanuli Utara; 7) CAT Kuala Batangtoru di Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kab Tapanuli Utara; 8) CAT Teluk Durian/ Pekanbaru di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Padanglawas, dan Padanglawas Utara; dan 9) CAT Padangsidempuan Kabupaten Tapanuli Selatan. |
7. |
Kawasan lindung lainnya |
a. kawasan lindung Taman Buru Pulau Pini di kepulauan Nias. b. kawasan terumbu karang meliputi 1) pesisir pantai dan perairan Kepulauan Pulau Poncan Godang, Poncan Kecil, Pulau Unggas, Pulau Bakal, Pulau Tunggul Nasi, Pulau Bansalar dan Pulau Talam di Kabupaten Tapanuli Selatan. 2) di kepulauan Nias sekitar perairan Pulau Nias, Pulau Masin, Pulau Pasakek, Pulau Sumbawa dan Pulau Kasik, di Pantai Timur 3) perairan sekitar Pulau Berhala Kabupaten Serdang Bedagai. |
Sumber: Ranperda RTRW Provinsi Sumatera Utara 2010-2030
b) Kawasan Budidaya
Rencana struktur ruang Provinsi Sumatera Utara dapat dilihat pada tabel berikut ini:
Tabel Rencana Pengembangan Kawasan Budidaya Provinsi Sumatera Utara
No. |
Kawasan Budidaya |
Kawasan Peruntukan |
1. |
Kawasan Peruntukan Hutan Produksi |
a. hutan produksi terbatas tersebar di seluruh Kabupaten dan Kota Padangsidimpuan; b. hutan produksi tetap tersebar di seluruh Kabupaten dan Kota Tanjungbalai; dan c. hutan produksi konversi tersebar di Kabupaten Asahan, Deli Serdang, Labuhanbatu, Mandailing Natal, Pakpak Bharat, Simalungun, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tabasa, Padanglawas Utara, Padanglawas, Kepulauan Nias. |
2. |
Kawasan Peruntukan Pertanian |
a. pengembangan pertanian lahan basah dan lahan kering tersebar di seluruh kabupaten yang memiliki potensi dan kesesuaian lahan. b. pengembangan pertanian lahan basah dipertahankan sebagai lahan pertanian berkelanjutan beririgasi teknis tersebar di wilayah kabupaten kota untuk selanjutnya ditetapkan oleh kabupaten bersangkutan. c. Kawasan Agropolitan Dataran Tinggi tersebar pada 11 : 1. Merek, Kabupaten Karo; 2. Siborong borong, Kabupaten Tapanuli Utara; 3. Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan; 4. Lumban Julu, Kabupaten Toba Samosir; 5. Harian, Kabupaten Samosir; 6. Silimakuta, Kabupaten Simalungun; 7. Sitinjo, Kabupaten Dairi; 8. Siempat Rube, Kabupaten Pakpak Bharat; 9. Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar; 10. Kabupaten Mandailing Natal; dan 11. Kabupaten Tapanuli Selatan. d. pengembangan kawasan agromarinepolitan di kawasan pesisir Pantai Barat dan pesisir Pantai Timur. |
3. |
Pengembangan Kawasan Perkebunan |
a. Pola ruang kawasan perkebunan seluas kurang lebih 16.247 km2 yang meliputi kawasan budidaya perkebunan besar dan perkebunan tanaman rakyat. b. Pengembangan kawasan budidaya perkebunan besar tersebar meliputi Kabupaten Langkat, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Simalungun, Batu Bara, Asahan, Labuhan Batu, Labuhan Batu Utara, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, dan Pulau Nias. c. Pengembangan kawasan Taman Teknologi Pertanian (Agrotechno Park) di sekitar kawasan Bandara Kuala Namu dan kawasan lainnya yang diperuntukkan. |
4. |
Pengembangan Kawasan Peternakan |
a. Pengembangan kawasan budidaya peternakan hewan besar dilakukan di wilayah yang memiliki potensi dan sesuai untuk pengembangan perternakan hewan besar meliputi di Langkat, Deli Serdang, Simalungun, Asahan, Toba Samosir, Dairi, Karo, Labuhan Batu, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Padang Lawas Utara, Padang Lawas, Mandailing Natal dan kepulauan Nias. b. Pengembangan kawasan budidaya peternakan hewan kecil dilakukan di wilayah yang memiliki potensi dan sesuai untuk pengembangan perternakan hewan kecil meliputi seluruh kabupaten kota. |
5. |
Pengembangan Kawasan Perikanan dan Kelautan |
Pengembangan kawasan budidaya perikanan dan kelautandilakukan di wilayah yang memiliki potensi dan sesuai untuk pengembangan perikanan dan kelautanmeliputi : a. pengembangan perikanan budidaya meliputi Kabupaten Toba Samosir, Simalungun, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Karo, Dairi, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan dan Samosir; b. pengembangan perikanan tangkap di Kabupaten Langkat, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Labuhan Batu, Labuhan Batu Utara, Asahan, Batubara, Tanjung Balai, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Mandailing Natal, Kepulauan Nias dan KotaSibolga; c. Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) untuk mendukung kegiatan perikanan tangkap tersebar di Pantai Timur maupun Pantai Barat Sumatera Utara, diantaranya adalah di Kabupaten Langkat: PPI Pangkalan Susu, PPI Pangkalan Berandan, PPI Kuala Gebang; di Kota Medan : PPI Kampung Nelayan, PPI Bagan Deli; di Kabupaten Deli Serdang : PPI Percut Sei Tuan, PPI Hamparan Perak, PPI Pantai Labuh; di Kabupaten Serdang Bedagai: PPI Tanjung Beringin, PPI Sialang Buah, PPI Bandar Khalipah; di Kabupaten Batu Bara : PPI Pangkalan Dodek, PPI Tanjung Tiram; di Kota Tanjung Balai : PPI Pacak Kerang; di Kabupaten Asahan : PPI Rantau Panjang, PPI Sei Kepayang; di Kabupaten Labuhan Batu : PPI Sei Berombang; di Kabupaten Tapanuli Tengah: PPI Sorkam, PPI Barus; di Kota Sibolga: PPI Sarudik; di Kota Mandailing Natal: PPI Batahan, PPI Natal, PPI Sikara-Kara; Kota Gunung Sitoli : PPI Gunung Sitoli; Kabupaten Nias Selatan : PPI Teluk Dalam, PPI Pulau Telo. d. pengembangan agromarinepolitan meliputi kawasan pantai Barat dan pantai Timur, serta Kepulauan Nias. |
6. |
Pengembangan Kawasan Pertambangan |
(1) Pola ruang kawasan pertambangan meliputi pertambangan rakyat dan pertambangan besar. (2) Pengembangan kawasan pertambangan dilakukan di wilayah yang memiliki potensi dan sesuai untuk pengembangan pertambangan meliputi : a. tambang minyak dan gas bumi meliputi Kabupaten Langkat, Kota Binjai, Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Padang Lawas, Pulau Nias; b.tambang panas bumi meliputi Kabupaten Karo, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Langkat, Kabupaten Samosir, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Mandailing Natal; c. potensi gambut meliputi Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Langkat; d.tambang batubara meliputi Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Langkat, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Selatan; e. tambang radio aktif meliputi Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara; f. tambang belerang, meliputi Kabupaten Karo, Kabupaten Samosir, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Mandailing Natal; g. tambang timah meliputi Kabupaten Labuhan Batu dan Kabupaten Labuhan Batu Selatan; h.tambang timah hitam meliputi Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Dairi, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Humbang Hasundutan; i. tambang emas meliputi Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Humbang Hasundutan; j. tambang besi meliputi Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Tapanuli Tengah; k. tambang tembaga meliputi Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Tapanuli Tengah; l. tambang seng, meliputi Kabupaten Dairi, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan; m.tambang bauksit, meliputi Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kabupaten Mandailing Natal; n.tambang bismut meliputi Kabupaten Mandailing Natal; o. tambang arsen meliputi Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Tapanuli Selatan; p.tambang wolfromit meliputi Kabupaten Labuhan Batu Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah; q.tambang fluorit dan tungsten meliputi Kabupaten Labuhan Batu Utara; r. tambang mangan, tellurium, platina, molibdenum, antimoni, dan chromium meliputi kabupaten mandailing natal; s. tambang niobium meliputi Kabupaten Tapanuli Tengah; t. tambang tambang bahan mineral bukan logam dan batuan yaitu bentonit, batu gamping/batu kapur, zeolit, dolomit, marmer, travertin, diatomea, trass, andesit, granit, felspar, kaolin, batu mulia, batu apung, perlit, kalsit, kuarsa, phospat, pasir kuarsa, kuarsit, grafit, mika, oker, talk, serpentinit, lempung, pasir dan batu (sirtu), pasir laut, arahan lokasi kegiatan pertambangan tersebar di seluruh kabupaten; u.tambang air tanah meliputi :CAT Langsa; CAT Medan; CAT Kutacane; CAT Sibulus Salam; CAT Sidikalang; CAT Samosir; CAT Porsea-Prapat; CAT Tarutung; CAT Onolimbu; CAT Lahewa; CAT Sirombu; CAT Kuala Batangtoru; CAT Teluk durian; CAT Banjarampa; CAT Panyabungan; CAT Pasaribuhan; CAT Padangsidempuan; CAT Natal Ujung Gading; CAT Lubuk Sikaping. |
7. |
Pengembangan Kawasan Industri |
(1) Pola ruang kawasan industri meliputi industri UMKM, menengah, besar dan kawasan ekonomi khusus dalam sentra industri dan kawasan industri. (2) Pengembangan kawasan budidaya perindustrian dilakukan di wilayah yang memiliki potensi dan sesuai untuk pengembangan perindustrian meliputi: a. pengembangan pusat industri dilakukan di wilayah yang memiliki potensi dan sesuai lahan meliputi : Kawasan Industri Tertentu Teluk Dalam Nias Selatan; Sentra Industri Kecil Dolok Sanggul Humbang Hasundutan; Lingkungan Industri Kecil, Kawasan Industri Tebing Tinggi, KI UMKM, Padang Hulu di Kota Tebing Tinggi; Kawasan Industri BWK I, Padangsidimpuan Utara, Kawasan Industri BWK II, Padangsidimpuan Tenggara di Kota Padangsidimpuan; Kawasan Industri Berbasis Agro Silalahi Sabungan Dairi; Kawasan Industri Berbasis Kompetensi, Inti Industri Daerah di Kota Tanjung Balai; Kota Sibolga, Porsea, Balige Kabupaten Toba Samosir serta kota di Pantai Barat. b.kawasan industri menengah dan industri besar dilakukan di wilayah yang memiliki potensi dan sesuai lahan meliputi kawasan Mebidangro, Kawasan Industri Padang Hilir di Kota Tebing Tinggi; Kawasan Industri Panai Hulu di Kabupaten Labuhan Batu; Kawasan Industri Bagan Asahan di Kota Tanjung Balai; Kawasan Industri Lamhotma, Kawasan Industri Tanjung Morawa, Kawasan Industri Medan II, Kawasan Industri Percut Sei Tuan; Kawasan Industri Medan I, II, Medan Star di Kota Medan; Kawasan Industri Medan II Paluh Merbau, Kawasan Industri Tanjung Morawa di Kabupaten Deli Serdang; Pusat Distribusi Regional Siantar Marihat Pematangsiantar, Kawasan Industri Pematangsiantar di Kota Pematangsiantar; Kawasan Industri Sei Mangke di Kabupaten Simalungun; Kawasan Industri Martoba di Kota Pematangsiantar; Kawasan Industri Berbasis Kompetensi, Inti Industri Daerah Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai; Kawasan Peruntukan Industri di Kabupaten Sidikalang, Dairi; Kawasan Industri Pangkalan Susu di Kabupaten Langkat. c. pengembangan kawasan ekonomi khusus diarahkan pada lokasi yang memiliki potensi dan sesuai lahan meliputi di kawasan Pantai Barat dan kawasan Pantai Timur. |
8. |
Kawasan Peruntukan Pariwisata |
(1) Pola ruang kawasan parwisata meliputi pariwisata alam, pariwisata budaya dan pariwisata minat khusus. (2) Pengembangan kawasan budidaya pariwisata dilakukan di kawasan yang memiliki potensi dan sesuai untuk pengembangan pariwisata dengan memperhatikan Destinasi Pengembangan Wisata (DPP) dan pada kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya serta kawasan lainnya meliputi : a. pariwisata alam meliputi: Kawasan Danau Toba, air terjun Sipiso-piso dan permukiman tradisional, Brastagi dan Kabanjahe di dataran tinggi Karo, Haranggaol Kabupaten Karo Taman Hutan Rakyat Bukit Barisan; Pantai Cermin Kabupaten Deli Serdang, Lagundri, Sorake, Pantai Morate, Pantai Solonoko, Pulau Mursala Kepulauan Nias, Pulau Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah, Pulau Poncan Kabupaten Tapanuli Selatan, Pantai Perupuk Kabupaten Labuhan Batu; Kawasan Bukit Lawang, Bahorok. b. pariwisata kebudayaan meliputi: Istana kerajaan dan rumah kediaman Istana Maimun, Kediaman Chong A Fie, Istana Lima Laras di Kabupaten Asahan; Istana Kota Pinang di Kabupaten Labuhan Batu Utara, Istana Sisimangaraja di Bakkara Humbang Hasundutan, bangunan religius Mesjid Raya di Kota Medan, Mesjid Azizi di Kota Langkat, Candi Portibi di Padang Lawas; Permukiman Tradisional Desa Lingga di Kabupaten Karo, Pematang Purba di Kabupaten Simalungun, Perkampungan Tua Suku Batak Harian Boho, rumah tradisional Nias dan batu loncat, Rumah dan Makam Kuno Raja Sidabutar di Kabupaten Samosir; dan c. pariwisata minat khusus meliputi: Museum dan Kebun Binatang di Pematangsiantar; arung jeram di Sei Asahan dan Sei Binge di Langkat; olahraga air di Sorake, Lagundri, Sigologola, Teluk Dalam, Nisdi dan Pulau Batu; olah raga paralayang di Sitopsi; rohani di Salib Kasih Tapanuli Utara; Rekreasi Pantai Theme Park di Serdang Bedagai; Rekreasi pegunungan Hillpark di Sibolangit. |
9. |
Kawasan peruntukan permukiman |
(1) Pola ruang kawasan permukiman meliputi permukiman perkotaan dan pedesaan. (2) Pengembangan kawasan permukiman dilakukan di wilayah yang memiliki kriteria dan sesuai untuk permukiman dengan mengikuti hirarki fungsional rencana struktur ruang. |
10. |
Pengembangan Kawasan Peruntukan Budi Daya Lainnya |
(1) Rencana pengembangan peruntukan budidaya lainnya meliputi kawasan pertahanan keamanan dan kawasan lainnya. (2) Pengembangan untuk kawasan pertahanan keamanan meliputi : a. Pendaratan Pasukan di Pangkalan Susu Langkat, Pantai Cermin Deli Serdang dan Pulau Berhala Serdang Bedagai, Tanjung Tiram Asahan, Pantai Barus dan Pantai Pandan Tapanuli Tengah b.Kawasan Pangkalan Perlawanan di Kecamatan Raya Simalungan, Kecamatan Sipiongot Tapanuli Selatan. c. Daerah Latihan Militer di Naga Huta Pematangsiantar, Aek Natolu Toba Samosir dan Tanjung Dolok Simalungan. d.Penguasaan teritorial di Pantai Barat Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh Selatan. e. Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut I di Medan Belawan. f. Pusat Latihan Militer Angkatan Laut di Paluh Kurau Deli Serdang. g. Pos Pengamat Pulau Terluar Lantamal I di Pulau Berhala Kabupaten Serdang Bedagai. h.Markas strategi daerah Lantamal di Belawan, Bandar Khalifah, Pangkalan Susu, Bagan Asahan. |
Sumber: Ranperda RTRW Provinsi Sumatera Utara 2010-2030
3. Penetapan Kawasan Strategis
Kawasan strategis Provinsi Sumatera Utara didasarkan atas kepentingan pertumbuhan ekonomi, sosial budaya dan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup. Sebaran kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi meliputi:
a. Kawasan Perkotaan Mebidangro;
b. Kawasan Danau Toba dan sekitarnya;
c. Kawasan Kepulauan Nias;
d. Kawasan Labuhan Angin – Sibolga;
e. Kawasan Tanjungbalai – Asahan;
f. Kawasan Agropolitan Dataran Tinggi meliputi :
· Merek, Kabupaten Karo;
· Siborong borong, Kabupaten Tapanuli Utara;
· Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan;
· Lumban Julu, Kabupaten Toba Samosir;
· Harian, Kabupaten Samosir;
· Silimakuta, Kabupaten Simalungun;
· Sitinjo, Kabupaten Dairi;
· Siempat Rube, Kabupaten Pakpak Bharat;
· Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar;
· Kabupaten Mandailing Natal; dan
· Kabupaten Tapanuli Selatan.
g. Kawasan Tebingtinggi – Pematangsiantar;
h. Kawasan Labuhan Batu dan sekitarnya; dan
i. Kawasan Tarutung.
B. RPJMD Provinsi Sumatera Utara
Visi pembangunan Sumatera Utara Tahun 2009-2012 adalah “Sumatera Utara yang Maju dan Sejahtera dalam Harmoni Keberagaman”. Peletakan dasar program dan kegiatan pencapaian visi dimaksud dimulai dengan memperhatikan unsur-unsur manajemen profesional dan pengelolaan organisasi secara efektif dan efesien.
Dalam mewujudkan visi yang telah ditetapkan, maka misi yang dilaksanakan adalah:
1. Mewujudkan Sumatera Utara yang maju, aman, bersatu, rukun dan damai dalam kesetaraan.
2. Mewujudkan masyarakat Sumatera Utara yang mandiri dan sejahtera dan berwawasan
3. lingkungan.
4. Mewujudkan Sumatera Utara yang berbudaya, religius dalam keberagaman.
5. Mewujudkan masyarakat Sumatera Utara yang partisipatif dan peduli terhadap proses pembangunan.
Penjelasan makna atas pernyataan misi dimaksud adalah :
Tabel Strategi dan Arah Kebijakan RPJMD Provinsi Sumatera Utara
No. |
Strategi |
Kebijakan |
1. |
Strategi pembinaan hubungan antar kelompok masyarakat dan peningkatan rasa persatuan bangsa dalam NKRI yang didukung iklim kehidupan beragama yang kondusif |
kebijakan peningkatan pengawasan kinerja aparat penegak hukum dan penataan lembaga hukum dengan melalui pengadaan peralatan keamanan dan ketertiban umum, peningkatan disiplin aparatur, dan peningkatan kapasitas sumber daya aparatur serta peningkatan fungsi pelayanan masyarakat. |
kebijakan penguatan lembaga-lembaga sosial, organisasi kemasyarakatan maupun keagamaan melalui pembinaan kekuatan rakyat dan perlindungan masyarakat/penanganan bencana. |
||
kebijakan peningkatan kesejahteraan dan penerapan produk secara hukum yang adil dan berwibawa melalui peningkatan SDM dan perlindungan masyarakat, pemeliharaan keamananan, ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat. |
||
kebijakan peningkatan kualitas kehidupan beragama melalui peningkatan pemahaman dan pengembangan nilai-nilai keagamaan, dan juga peningkatan kerukunan umat beragama. |
||
kebijakan perlindungan dan dukungan terhadap kegiatan keagamaan dan lembaga keagamaan melalui pengembangan lembaga-lembaga sosial keagamaan dan lembaga pendidikan keagamaan serta penelitian dan pengembangan agama. |
||
2. |
Strategi pembangunan kedua yaitu strategi peningkatan kapasitas kelembangaan pemerintah daerah secara berkesinambungan |
kebijakan penataan kelembagaan dan peningkatan kualitas kinerja pemerintahan daerah melalui peningkatan koordinasi dan tertib administrasi pemerintahan dan keuangan daerah, peningkatan pengawasan dan akuntabilitas aparatur Negara, peningkatan kapasitas kelembagaan pemerintah, peningkatan kualitas layanan publik, pengelolaan sumber daya manusia aparatur, dan penataan administrasi kependudukan. |
kebijakan pembinaan hubungan antar lembaga daerah melalui peningkatan kerjasama daerah/negara/lembaga. |
||
pembinaan sumber daya aparatur menjadi profesional, cepat tanggap dan penuh dedikasi. |
||
3. |
pengembangan ekonomi kerakyatan berbasis lingkungan dan peningkatan daya tarik iklim investasi daerah melalui pertumbuhan ekonomi daerah dan pemerataan hasil pembangunan |
kebijakan pengembangan pertanian rakyat, perikanan, perkebunan, peternakan dan usaha mikro kecil dan menengah yang berdaya saing, melalui urusan pertanian yaitu pengembangan kawasan agropolitan dataran tinggi bukit barisan, urusan pertanian tanaman pangan yaitu ketersediaan bahan pangan pokok dan strategis, mempertahankan swasembada beras, dan intensifikasi dan ekstensifikasi tanam hortikutura selain padi. Urusan perindustrian yang meliputi penataan struktur industri, persaingan usaha, pengamanan perdagangan dan perlindungan konsumen, dan juga pengembangan distribusi barang. |
kebijakan peningkatan promosi sektor-sektor unggulan daerah |
||
pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya dan potensi daerah melalui urusan perencanaan pembangunan yang terdiri atas peningkatan kapasitas perencanaan daerah, penyempurnaan dan pengembangan data dan statistik pembangunan daerah berbasis teknologi informasi, dan peningkatan koordinasi dan kerjasama perencanaan pembangunan daerah. |
||
4. |
peningkatan sinergi pembangunan sarana dan prasarana daerah berbasis kerjasama daerah. |
peningkatan sarana dan prasarana dalam mendukung jalannya proses pembangunan yang terdiri atas urusan pekerjaan umum bidang jalan dan jembatan, dan sumber daya air, penataan ruang, peningkatan pembangunan perumahan dan pemukiman dan urusan perhubungan serta ketersediaan energi. |
5. |
pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (strategy basic need) |
kebijakan penanggulangan kemiskinan melalui urusan sosial dan jaminan kesejahteraan sosial, pelayanan dan rehabilitasi sosial, pemberdayaan kelembagaan kesejahteraan sosial, penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial, pengembangan sistem perlindungan sosial, serta peningkatan kualitas. |
kebijakan peningkatan derajat kesehatan dan pelayanan sosial yang meliputi lingkungan sehat, promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat, Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit (P2P), Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), Upaya Kesehatan Perorangan (UKP), perbaikan gizi masyarakat, sumber daya kesehatan, pengawasan obat dan makanan/obat dan perbekalan kesehatan, serta kebijakan dan manajemen pembangunan kesehatan. |
||
kebijakan peningkatan dan pemerataan akses pendidikan yang berkualitas melalui urusan pendidikan yang mencakup pendidikan anak usia dini (PAUD), wajib belajar pendidikan 12 tahun, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, pendidikan non formal, peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan, pengembangan budaya baca dan pembinaan perpustakaan. |
||
kebijakan pemberdayaan sumberdaya manusia demi kelangsungan masa depan masyarakat yang cerah melalui urusan tenaga kerja yang terdiri atas pengawasan aparatur, penuntasan KKN dan pelanggaran hukum, pengembangan dan perluasan kesempatan kerja, peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja, perlindungan dan pengembangan lembaga ketenagakerjaan, peningkatan ekonomi wilayah, pengembangan wilayah strategis dan cepat tumbuh, serta pengembangan wilayah tertinggal. |
Sumber: RPJMD Provinsi Sumatera Utara 2009-2013
Saat ini sedang dilakukan pembahasan penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2014-2019[1].