Arahan Kebijakan RTRWN

Sistem Perkotaan Nasional Pada Provinsi DI Yogyakarta, sebagaimana tercantum dalam Lampiran PP Nomor 26 Tahun 2008 adalah sebagai berikut:

 Sistem Perkotaan Nasional Pada Provinsi DI Yogyakarta

Provinsi

PKN

PKW

DI Yogyakarta

-             Yogyakarta (I/C/3)

-    Bantul (I/D/1), (II/C/1)

-    Sleman (II/C/1)

 Sumber: Lampiran PP Nomor 28 Tahun 2008 tentang RTRWN

  

Kawasan andalan yang terdapat di Provinsi DI Yogyakarta sebagaimana tercantum dalam lampiran PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRWN, yaitu sebagai berikut:

Kawasan Andalan Provinsi DI Yogyakarta

Kawasan Andalan

Sektor Unggulan

Kawasan Yogyakarta dan sekitarnya

-    Pariwisata

-    Pertanian

-    Industri

-    Perikanan

Sumber: Lampiran PP Nomor 28 Tahun 2008 tentang RTRWN

 

Kawasan andalan tersebut meliputi sebagian wilayah Kabupaten Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul, dan Kota Yogyakarta. Sektor unggulan kawasan andalan adalah pariwisata, pertanian, industri dan perikanan.    

Selain kawasan andalan, terdapat pula penetapan kawasan strategis nasional. KSN yang terdapat di Provinsi DI Yogyakarta adalah Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (Provinsi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta).

 

Arahan Kebijakan RTRW

Kawasan Andalan:

Kawasan budidaya yang memiliki nilai strategis nasional meliputi kawasan Yogyakarta dan sekitarnya merupakan kawasan andalan. Kawasan tersebut meliputi sebagian wilayah Kabupaten Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul, dan Kota Yogyakarta. Sektor unggulan kawasan andalan adalah pariwisata, pertanian, industri dan perikanan.

 

Kawasan Strategis:

Kawasan strategis pertumbuhan ekonomi di Provinsi DI Yogyakarta meliputi:

  1. kawasan strategis nasional meliputi kawasan perkotaan Yogyakarta.
  2. kawasan strategis provinsi meliputi:


Kawasan strategis pelestarian sosial budaya di Provinsi DI Yogyakarta terdiri atas:

  1. kawasan strategis nasional kawasan taman wisata Candi Prambanan dan Candi Ratu Boko di Kabupaten Sleman;dan
  2. kawasan strategis provinsi meliputi: Kraton Yogyakarta, Kotalama Kotagede, makam Imogiri, Puro Pakualaman, dan kawasan Malioboro, dan candi-candi yang terdapat di Kabupaten Sleman dan Bantul.


Kawasan strategis lindung dan budidaya di Provinsi DI Yogyakarta terdiri atas:

  1. Kawasan strategis nasional meliputi Taman Nasional Gunung Merapi seluas 1.743,250 ha di Kecamatan Turi,Cangkringan dan Pakem Kabupaten Sleman.
  2. Kawasan strategis provinsi meliputi :


Kawasan strategis pendayagunaan sumberdaya alam dan/atau teknologi tinggi di Provinsi DI Yogyakarta terdiri atas:

  1. kawasan pantai selatan untuk pembangkit listrik tenaga angin dan gelombang laut di Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Gunungkidul;
  2. kawasan teknologi tinggi di wilayah Gunung Merapi Kabupaten Sleman.

 

Sedangkan kawasan strategis pengembangan pesisir, dan pengelolaan hasil laut di Provinsi DI Yogyakarta terdiri atas:

  1. Pantai Depok, Pantai Samas, Pantai Kuwaru, dan Pantai Pandansimo di Kabupaten Bantul;
  2. Pantai Trisik, Pantai Karangwuni, Pantai Glagah, Pantai Congot di Kabupaten Kulon Progo;
  3. Pantai Sadeng, Pantai Sundak, Pantai Baron, Pantai Ngrenehan dan Pantai Gesing di Kabupaten Gunungkidul.

 

Arahan MP3EI

Berdasarkan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesi. DI Yogyakarta termasuk ke dalam Koridor Ekonomi Jawa dengan fokus pengembangan ekonomi pada kegiatan utama makanan-minuman dan tekstil.

Industri makanan-minuman adalah kontributor yang cukup signifikan terhadap PDB Indonesia. Pada tahun 2008 nilai produksi industri makanan-minuman mencapai USD 20 miliar dan tumbuh rata-rata sebesar 16% setiap tahun. Disamping itu, industri makanan-minuman merupakan industri yang menyerap tenaga kerja paling besar diatara industri manufaktur lainnya.

Walaupun industri makanan-minuman tumbuh dalam beberapa tahun terakhir, namun terdapat tantangan dalam penyediaan infrastruktur, sumber daya manusia dan regulasi. Hal ini menghambat industri makanan-minuman tumbuh dengan optimal sesuai potensinya. Salah satu regulasi yang dianggap cukup menghambat pertumbuhan industri makanan-minuman adalah peraturan yang menyebabkan tarif bea masuk produk. 

Selain industri makanan-minuman di atas, dikembangkan juga industri kreatif dan pariwisata yang berbasis UKM di Yogyakarta. Dalam rangka mendukung perkembangan SDM dan IPTEK, Yogyakarta diarahkan sebagai pusat pendidikan, di samping Bandung dan Malang.


Arahan RPJP dan RPJMD Provinsi DI Yogyakarta

Filosofi yang mendasari pembangunan daerah Provinsi DIY adalah Hamemayu Hayuning Bawana, sebagai cita-cita luhur untuk mewujudkan tata nilai kehidupan masyarakat Yogyakarta berdasarkan nilai budaya.

Hakekat budaya adalah hasil cipta, karsa dan rasa, yang diyakini masyarakat sebagai sesuatu yang benar dan bermanfaat. Demikian pula budaya Jawa, yang diyakini oleh masyarakat DIY sebagai salah satu acuan dalam hidup bermasyarakat, baik kedalam maupun ke luar. Ini berarti bahwa budaya tersebut bertujuan untuk mewujudkan masyarakat gemah ripah loh jinawi, ayom, ayem, tata, titi, tentrem, kerta raharja, dengan perkataan lain, budaya tersebut akan bermuara pada kehidupan masyarakat yang penuh dengan kedamaian, baik ke dalam maupun ke luar.

Hamemayu Hayuning Bawana mengandung makna sebagai kewajiban melindungi, memelihara, serta membina keselamatan dunia dan lebih mementingkan berkarya untuk masyarakat daripada memenuhi ambisi pribadi. Dunia yang dimaksud mencakup seluruh peri kehidupan, baik dalam skala kecil (keluarga), maupun dalam skala lebih besar mencakup masyarakat dan lingkungan hidupnya, dengan mengutamakan darma bakti untuk kehidupan orang banyak, tidak mementingkan diri sendiri.

Dengan dasar filosofi itu, Visi Pembangunan DIY Tahun 2025 adalah mewujudkan DIY menjadi: Pusat Pendidikan, Budaya dan Daerah Tujuan Wisata Terkemuka di Asia Tenggara dalam lingkungan Masyarakat yang Maju, Mandiri, Sejahtera”.

Sementara misi DIY yaitu:

  1. Mewujudkan pendidikan berkualitas, berdaya saing, dan akuntabel yang didukung oleh sumberdaya pendidikan yang handal.
  2. Mewujudkan budaya adiluhung yang didukung dengan konsep, pengetahuan budaya, pelestarian dan pengembangan hasil budaya, serta nilai-nilai budaya secara berkesinambungan.
  3. Mewujudkan kepariwisataan yang kreatif dan inovatif.
  4. Mewujudkan sosio-kultural dan sosio-ekonomi yang inovatif berbasis kearifan budaya lokal, ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemajuan, kemandirian dan kesejahteraan rakyat.