ARAHAN RTRWN TERHADAP PROVINSI JAWA TENGAH

Dalam PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional menetapkan sebagian wilayah administrasi/kota-kota di Provinsi Jawa Barat sebagai Pusat Kegiatan Nasional Kawasan Perkotaan Jabodetabek yaitu Bogor, Depok dan Bekasi. Pada kawasan ini dilakukan pengembangan revitalisasi dan percepatan pengembangan kota-kota pusat pertumbuhan nasional yaitu revitalisasi kota-kota yang  telah berfungsi.

Berikut ini sistem perkotaan nasional di Provinsi Jawa Tengah berdasarkan RTRW Nasional.

Sistem Perkotaan Provinsi Jawa Tengah Berdasarkan RTRWN

No.

PKN

PKW

1.

·     Surakarta (I/C/1)

·     Kawasan Perkotaan Semarag-Kendal-Demak-Ungaran-Purwodadi (Kedungsepur) (I/C/3)

·     Cilacap (I/C/1)

·     Boyolali (II/B)

·     Klaten (II/C/1)

·     Salatiga (II/C/1)

·     Tegal (II/C/1)

·     Pekalongan (I/C/1)

·     Kudus (I/C/1)

·     Cepu (II/C/1)

·     Magelang (I/C/1)

·     Kebumen (II/C/1)


RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI JAWA TENGAH

Kebijakan dan strategi penataan ruang Provinsi Jawa Tengah menurut Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029 terdiri dari kebijakan dan strategi pengembangan struktur ruang, pola ruang, dan kawasan strategis.

Kebijakan pengembangan struktur ruangnya meliputi:

  1. Peningkatan pelayanan perdesaan dan pusat pertumbuhan ekonomi perdesaan;
  2. Peningkatan pelayanan perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah yang merata dan berhierarki; 
  3. Peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan infrastruktur transportasi, telekomunikasi, energi, dan sumber daya air yang terpadu dan merata di seluruh wilayah Provinsi.

Kebijakan dan strategi pengembangan pola ruang meliputi :

a.    Kebijakan dan strategi pengembangan kawasan lindung;

b.    Kebijakan dan strategi pengembangan kawasan budidaya.


Kebijakan pengembangan kawasan strategis Provinsi Jawa Tengah meliputi:

  1. Pelestarian dan peningkatan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup untuk mempertahankan dan meningkatkan keseimbangan ekosistem, melestarikan keanekaragaman hayati, mempertahan-kan dan meningkatkan fungsi perlindungan kawasan, melestarikan keunikan bentang alam, dan melestarikan warisan budaya daerah;
  2. Pengembangan dan peningkatan fungsi kawasan pertahanan dan keamanan dalam kerangka ketahanan nasional dengan menjaga dan memelihara aset-aset pertahanan dan keamanan;
  3. Pengembangan dan peningkatan fungsi kawasan dalam pengembangan perekonomian daerah yang produktif, efisien, dan mampu bersaing;
  4. Pemanfaatan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
  5. Pelestarian dan peningkatan sosial dan budaya bangsa;
  6. Pelestarian dan peningkatan nilai kawasan lindung yang ditetapkan sebagai warisan dunia;
  7. Pengembangan kawasan tertinggal untuk mengurangi kesenjangan tingkat perkembangan antarkawasan.

Kawasan andalan yang terdapat di Provinsi Jawa Tengah menurut Lampiran PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRWN yaitu :

Tabel Kawasan Andalan Provinsi Jawa Tengah

No

Kawasan Andalan

Sektor Unggulan

1

Kawasan Surakarta, Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, Sragen, Klaten (Subosuko-Wonosraten)

- Industri

- Pariwisata

- Pertanian

2

Kawasan Kedung Sepur (Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, Purwodadi)

-  Pertanian

-  Industri

-  Pariwisata

-  Perikanan

3

Kawasan Brega

- Pertanian

- Kehutanan

- IndustrI

- Perikanan

4

Kawasan Juwana, Jepara, Kudus, Pati, Rembang, Blora (Wanarakuti)

-  Pertanian

-  Industri

-  Pertambangan

-  Perikanan

5

Kawasan Jawa Tengah Selatan (Purwokerto, Kebumen, Cilacap dan Sekitarnya)

-  Pertanian

-  Pariwisata

-  Pertambangan

-  Industri

-  Perikanan

6

Kawasan Borobudur dan Sekitarnya

Pariwisata

7

Kawasan Andalan Laut Karimun Jawa dan Sekitarnya

-  Perikanan

-  Pertambangan

-  Pariwisata

8

Kawasan Andalan Laut Cilacap dan Sekitarnya

-  Perikanan laut

-  Pertambangan

-  Pariwisata

 

KEBIJAKAN MP3EI

Ditetapkan 8 (delapan) program utama dan 22 kegiatan ekonomi utama, serta 6 (enam) koridor ekonomi dalam MP3EI sebagai pusat-pusat pertumbuhan yang diharapkan mendorong perkembangan ekonomi di seluruh wilayah Nusantara. Pembangunan enam koridor ekonomi di Indonesia didasarkan pada potensi dan keunggulan masing-masing kepulauan besar dengan peran strategis sebagai pilar utama untuk mencapai visi Indonesia tahun 2025, yaitu menempatkan Indonesia sebagai “basis ketahanan pangan dunia, pusat pengolahan produk pertanian, perkebunan, perikanan, sumber daya mineral dan energi serta pusat mobilitas logistik global”.

Jawa Tengah adalah bagian dari Koridor Ekonomi Jawa yang memiliki tema “Pendorong Industri dan Jasa Nasional”, mempunyai 5 (lima) Pusat Ekonomi, dan Semarang merupakan salah satunya. Kegiatan ekonomi utama yang termasuk dalam koridor ini adalah: (a) Makanan-minuman; (b) Tekstil; (c) Peralatan transportasi; (d) Perkapalan; (e) Telematika; (f) Alutsista dan (g) Jabodetabek area. Bagian Selatan Jawa Tengah memiliki kegiatan ekonomi utama antara lain makanan minuman dan tekstil. 

Berdasarkan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) Tahun 2011-2025, Provinsi Jawa Tengah termasuk dalam koridor ekonomi Jawa yang memiliki kegiatan ekonomi utama makanan-minuman, tekstil, peralatan transportasi, perkapalan, telematika, alutsista, dan Jabodetabek Area. Jawa Tengah sendiri memiliki kegiatan ekonomi utama untuk makanan-minuman, tekstil, dan transportasi jalan tol trans Jawa dan rel kereta api. Untuk kegiatan makanan-minuman dan tekstil pelaku utamanya adalah swasta sedangkan transportasi melibatkan pihak pemerintah, BUMN, dan swasta. Untuk mengembangkan kegiatan ekonomi ini dibutuhkan infrastruktur pendukung yaitu jalan, pelabuhan, power dan energy, dan infrastruktur lainnya.