A. RTRW Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2010-2030
Tujuan dan Kebijakan Penataan Ruang
Penataan ruang wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur bertujuan untuk “mewujudkan Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai provinsi kepulauan dan maritim yang berbasis pada pengembangan potensi sumber daya alam dan budaya lokal yang terpadu dan berkelanjutan, bertumpu pada masyarakat berkualitas, adil dan sejahtera, dengan tetap memperhatikan aspek mitigasi bencana”. Untuk mencapai tujuan penataan ruang tersebut, maka disusun sebanyak 8 kebijakan penataan ruang wilayah provinsi yang terdiri atas:
Rencana Struktur Ruang
Rencana struktur ruang wilayah Provinsi NTT terdiri atas sistem pusat kegiatandan sistem jaringan prasarana wilayah, di mana sistem jaringan prasarana wilayah terdiri atas sistem jaringan prasarana utama dan sistem jaringan prasarana lainnya. Adapun sistem pusat kegiatan di Provinsi NTT diarahkan sebagai berikut:
Tabel Sistem Pusat Kegiatan Provinsi NTT
Pusat Kegiatan |
Lokasi |
PKN |
Kota Kupang |
PKNp |
Kota Waingapu di Kabupaten Sumba TimurKota Maumere di Kabupaten Sikka |
PKW |
Kota Soe di Kabupaten Timor Tengah Selatan Kota Kefamenanu di Kabupaten Timor Tengah Utara Kota Ende di Kabupaten Ende Kota Ruteng di Kabupaten Manggarai Kota Labuan Bajo di Kabupaten Manggarai Barat |
PKWp |
Kota Tambolaka di Kabupaten Sumba Barat Daya Kota Bajawa di Kabupaten Ngada Kota Larantuka di Kabupaten Flores Timu Kota Waikabubak di Kabupaten Sumba Barat Kota Atambua di Kabupaten Belu Kota Mbay di Kabupaten Nagekeo |
PKL |
Kota Oelamasi di Kabupaten Kupang Kota Ba’a di Kabupaten Rote Ndao Kota Seba di Kabupaten Sabu Raijua Kota Lewoleba di Kabupaten Lembata Kota Kalabahi di Kabupaten Alor Kota Waibakul di Kabupaten Sumba Tengah Kota Borong di Kabupaten Manggarai Timur |
PKSN |
Kota Atambua di Kabupaten Belu Kota Kefamenanu di Kabupaten Timor Tengah Utara Kota Kalabahi di Kabupaten Alor |
Sumber: RTRWP NTT 2010-2030
Sistem jaringan transportasi di Provinsi NTT terdiri atas jaringan transportasi darat, laut, dan udara. Rencana jaringan jalan strategis nasional sebagai salah satu bentuk rencana jaringan transportasi darat di Provinsi NTT terdiri atas:
Selain itu, sistem jaringan transportasi darat juga dikembangkan melalui rencana pengembangan terminal Tipe A yaitu di Mota’ain, sebagai penghubung perbatasan antar negara disesuaikan dengan kapasitas pelayanan dan jumlah penumpang, dan juga melalui rencana pengembangan terminal Tipe B diLabuan Bajo di Kabupaten Manggarai Barat, Maumere di Kabupaten Sikka, Kefamenanu di Kabupaten Timor Tengah Utara, Ende di Kabupaten Ende, dan Tambolaka di Kabupaten Sumba Barat Daya. Sedangkan, dalam sistem jaringan transportasi laut, alur pelayaran terdiri atas:
Bandar udara pengumpul skala sekunder yaitu Bandar Udara El Tari di Kota Kupang. Bandar udara pengumpul skala tersier terdiri atas Bandar Udara Wai Oti (Frans Seda) di Kabupaten Sikka, Bandar Udara Mau Hau (Ir. Umbu Mehang Kunda) di Kabupaten Sumba Timur, Bandar Udara Hasan Aroeboesman di Kabupaten Ende, dan Bandar Udara Haliwen di Kabupaten Belu. Sedangkan bandar udara pengumpan terdiri atas:
Rencana struktur ruang juga mencakup sistem jaringan prasarana wilayah, yang terdiri atas sistem jaringan energi, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan sumber daya air, dan sistem prasarana pengelolaan lingkungan. Dalam sistem jaringan energi, jaringan transmisi tenaga listrik terdiri atas:
Untuk sistem jaringan telekomunikasi, terdiri atas jaringan terestrial dan jaringan satelit. Jaringan terestrial tersebar di beberapa ibukota kecamatan, yaitu di Kota Kupang, Oelamasi di Kabupaten Kupang, Soe di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kefamenanu di Kabupaten Timor Tengah Utara, Atambua dan Betun di Kabupaten Belu, Kalabahi di Kabupaten Alor, Lewoleba di Kabupaten Lembata, Larantuka di Kabupaten Flores Timur, Maumere di Kabupaten Sikka, Ende di Kabupaten Ende, Bajawa di Kabupaten Ngada, Ruteng di Kabupaten Manggarai, Labuan Bajo di Kabupaten Manggarai Barat, Tambolaka di Kabupaten Sumba Barat Daya, Waikabubak di Kabupaten Sumba Barat, Waingapu di Kabupaten Sumba Timur, Baa di Kabupaten Rote Ndao, dan Seba di Kabupaten Sabu Raijua. Sedangkan jaringan satelit yaitu berupa Base Transceiver System yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi.
Dalam sistem jaringan sumber daya air, jaringan air baku untuk kebutuhan air minum terdiri atasBendungan Tilong di Kabupaten Kupang untuk melayani Kabupaten Kupang dan Kota Kupang, Bendungan Kolhua di Kota Kupang yang melayani Kota Kupang, Sumber mata air yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi, dan Air tanah.Sedangkan jaringan air baku untuk pertanian yaitu berupa Daerah Irigasi (DI) yang menjadi kewenangan Provinsi terdiri atasDaerah Irigasi (DI) Lintas Kabupaten/Kota dengan luas total 1.630 Ha, yang meliputi D.I. Haekto, D.I. Batu Putih, dan D.I. Lurasik, dan Daerah Irigasi (DI) Dalam kabupaten/kota dengan luas total 56.925 Ha.
Untuk Sistem Prasarana Pengelolaan Sampah terdiri atas:
Rencana Pola Ruang
Rencana pola ruang terdiri atas rencana kawasan lindung dan kawasan budidaya. Berikut ini adalah tabel rencana pola ruang kawasan lindung Provinsi NTT:
Tabel Kawasan Lindung Provinsi NTT
Kawasan Lindung |
Kawasan Peruntukan |
Kawasan Hutan Lindung |
· Kawasan hutan lindung tersebar di seluruh Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi dengan luas total kurang lebih 652.916 Ha |
Kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya |
Kawasan Resapan Air: · kawasan resapan air Fatukoa Naioni di Kota Kupang; · kawasan resapan air Baumata di Kabupaten Kupang; · kawasan resapan air Mutis di Kabupaten Timor Tengah Selatan; · kawasan resapan air Wolomera di Kabupaten Manggarai Timur |
Kawasan perlindungan setempat |
· Kawasan sempadan pantai memiliki luas total kurang lebih 56.274 Ha · Kawasan sempadan sungai memiliki luas total kurang lebih 181.837 Ha · Kawasan sekitar danau atau waduk memiliki luas total kurang lebih 28.944 Ha, yaitu kawasan berjarak 50-100 meter dari titik pasang tertinggi danau atau waduk ke arah darat |
Kawasan suaka, kawasan pelestarian alam dan cagar alam dan taman hutan raya |
|
· Kawasan Cagar Alam |
Memiliki luas total kurang lebih 47.253 Ha, terdiri atas: · Kawasan Cagar Alam Riung di Kabupaten Ngada; · Kawasan Cagar Alam Maubesi di Kabupaten Belu; · Kawasan Cagar Alam Way Wuul / Mburak di Kabupaten Manggarai Barat; · Kawasan Cagar Alam Watu Ata di Kabupaten Ngada; · Kawasan Cagar Alam Wolo Tadho di Kabupaten Ngada; · Kawasan Cagar Alam Gunung Mutis terdapat di Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Kabupaten Timor Tengah Utara |
· Kawasan suaka alam laut |
· Kawasan Suaka Alam Laut Sawu dan Kawasan Suaka Alam Laut Flores. |
· Kawasan suaka margasatwa |
Memiliki luas total kurang lebih 12.322 Ha terdiri atas: · Kawasan Suaka Margasatwa Perhatu di Kabupaten Kupang; · Kawasan Suaka Margasatwa Kateri di Kabupaten Belu; · Kawasan Suaka Margasatwa Harlu di Kabupaten Rote Ndao; · Kawasan Suaka Margasatwa Ale Asisio di Kabupaten Timor Tengah Selatan |
· Kawasan pantai berhutan bakau |
· tersebar di seluruh Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi dengan luas total kurang lebih 10.073 Ha |
· Taman nasional |
Memiliki luas total kurang lebih 151.483 Ha, terdiri atas: · Kawasan Taman Nasional Kelimutu di Kabupaten Ende; · Kawasan Taman Nasional Laiwangi-Wanggameti di Kabupaten Sumba Timur; · Kawasan Taman Nasional Manupeu-Tanadaru di Kabupaten Sumba Tengah; · Kawasan Taman Nasional Komodo di Kabupaten Manggarai Barat. |
· Taman nasional laut |
· Kawasan Taman Nasional Laut Komodo di Kabupaten Manggarai Barat; · Kawasan Taman Nasional Laut Selat Pantar di Kabupaten Alor |
· Taman hutan raya |
· Taman Hutan Raya Prof Ir. Herman Yohannes di Kabupaten Kupang |
· Taman wisata alam |
Memiliki luas total kurang lebih 55.537 Ha, terdiri atas: · Kawasan Taman Wisata Alam Tuti Adagae di Kabupaten Alor; · Kawasan Taman Wisata Alam Kemang Beleng I di Kabupaten Ende; · Kawasan Taman Wisata Alam Kemang Beleng II di Kabupaten Ende; · Kawasan Taman Wisata Alam Pulau Besar di Kabupaten Sikka; · Kawasan Taman Wisata Alam Pulau Menipo di Kabupaten Kupang; · Kawasan Taman Wisata Alam Ruteng di Kabupaten Manggarai; · Kawasan Taman Wisata Alam Egon Illimedo di Kabupaten Sikka; · Kawasan Taman Wisata Pulau Batang di Kabupaten Alor |
· Taman wisata alam laut |
· Kawasan Taman Wisata Alam Laut Teluk Kupang terdapat di Kota Kupang, Kabupaten Kupang dan Kabupaten Rote Ndao; · Kawasan Taman Wisata Alam Laut Gugus Pulau Teluk Maumere di Kabupaten Sikka; · Kawasan Taman Wisata Alam Laut Tujuh Belas Pulau Riung di Kabupaten Ngada |
· Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan |
· Kawasan Kapela Tuan Ma Larantuka di Kabupaten Flores Timur; · Kawasan Meriam Jepang dan Tugu Jepang di Kota Kupang; · Kawasan Gereja Tua di Kota Kupang; · Kawasan Gua Alam Baumata di Kabupaten Kupang; · Kawasan cagar budaya berupa kampung adat yang terdapat di Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Sumba Tengah, Sumba Barat, Sumba Timur, Ngada, Nagekeo, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Ende, dan Belu |
Kawasan rawan bencana alam |
|
· Rawan Banjir |
· Takari dan Noelmina di Kabupaten Kupang, Benanain di Kabupaten Belu, Dataran Bena dan Naemeto di Kabupaten Timor Tengah Selatan, dan Ndona di Kabupaten Ende |
· Rawan Longsor |
· Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Belu, Kabupaten Alor, Kabupaten Lembata, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Sikka, Kabupaten Ende, Kabupaten Ngada, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Manggarai, dan Kabupaten Manggarai Barat |
Kawasan lindung geologi |
|
· Kawasan cagar alam geologi |
· Kawasan Danau Kelimutu di Kabupaten Ende; · Kawasan Mata Air Panas Detusuko di Kabupaten Ende; · Kawasan Mata Air Panas Tuti Adagai di Kabupaten Alor; · Kawasan Mata Air Panas Soa Mengeruda di Kabupaten Ngada; · Kawasan Mata Air Panas Heras di Kabupaten Flores Timur |
· rawan bencana gempa |
· Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Timur, dan Kabupaten Alor |
· rawan bencana gelombang pasang dan tsunami |
· Maumere Kabupaten Sikka, Daerah Atapupu/Pantai Utara Belu, Pantai Selatan Pulau Sumba, Pantai Utara Ende, Pantai Utara Flores Timur, Pantai Selatan Lembata, dan Pantai Selatan Pulau Timor, Pantai Selatan Pulau Sabu dan Pantai Selatan Pulau Rote |
· rawan bencana gunung berapi |
· Kawasan Gunung Inelika, Gunung Illi Lewotolo, Gunung Illi Boleng, Gunung Lereboleng, Gunung Lewotobi Laki-laki dan Gunung Lewotobi Perempuan di Kabupaten Flores Timur; · Kawasan Gunung Anak Ranakah di Kabupaten Manggarai; · Kawasan Gunung Iya dan Gunung Kelimutu di Kabupaten Ende; · Kawasan Gunung Inerie di Kabupaten Ngada; · Kawasan Gunung Ebulobo di Kabupaten Nagekeo; · Kawasan Gunung Rokatenda dan Gunung Egon di Kabupaten Sikka; · Kawasan Gunung Sirung di Kabupaten Alor; · Kawasan Gunung Batutara dan Gunung Ile Ape di Kabupaten Lembata |
· Kawasan perlindungan terhadap air tanah |
· tersebar di seluruh Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi |
· Kawasan rawan gerakan tanah |
· Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Belu, Kabupaten Alor, Kabupaten Lembata, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Sikka, Kabupaten Ende, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ngada, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Tengah dan Kabupaten Sumba Timur |
Kawasan lindung lainnya |
|
· kawasan taman buru |
Memiliki luas total kurang lebih 4.498, terdiri atas: · Kawasan Taman Buru Dataran Bena di Kabupaten Timor Tengah Selatan; · Kawasan Taman Buru Pulau Rusa di Kabupaten Kupang; · Kawasan Taman Buru Pulau Ndana di Kabupaten Rote Ndao |
· kawasan perlindungan plasma nutfah |
· Kawasan Perlindungan Plasma Nutfah Riung di Kabupaten Manggarai; · Kawasan Perlindungan Plasma Nutfah Maubesi di Kabupaten Belu; · Kawasan Perlindungan Plasma Nutfah Way Wull/Mburak di Kabupaten Manggarai Barat; · Kawasan Perlindungan Plasma Nutfah Watu Ata di Kabupaten Ngada; · Kawasan Perlindungan Plasma Nutfah Wolo Tadho di Kabupaten Ngada |
· kawasan pengungsian satwa |
· Kawasan Perairan Laut Flores; · Kawasan Perairan Laut Sawu; · Kawasan Perairan Laut Alor; · Kawasan Perairan Laut Timor |
· kawasan terumbu karang |
· Kawasan Terumbu Karang Laut Flores; · Kawasan Terumbu Karang Laut Sawu; · Kawasan Terumbu Karang Laut Timor |
· kawasan koridor jenis satwa/biota laut yang dilindungi |
· Kawasan Komodo di Kabupaten Manggarai Barat; · Kawasan Perairan selat Sumba; · Kawasan Perairan selat Lewotobi; · Kawasan Perairan selat Lamalera; · Kawasan Perairan selat Ombai; · Kawasan Perairan selat Rote; · Kawasan Perairan Pulau Rote; · Kawasan Perairan Laut Flores; · Kawasan Perairan Laut Sawu; · Kawasan Perairan Laut Timor |
Sumber: RTRWP NTT Tahun 2010-2030
Kawasan budidaya terdiri atas kawasan peruntukan hutan produksi, hutan rakyat, peruntukan pertanian, perikanan, pertambangan, permukiman, industri, dan pariwisata. Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat pada tabel berikut ini:
Tabel Kawasan Budidaya Provinsi NTT
Kawasan Budidaya |
Kawasan Peruntukan |
Kawasan Peruntukan Hutan Produksi |
· Kawasan peruntukan hutan produksi tetap di Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu, Rote Ndao, Alor, Lembata, Flores Timur, Sikka, Ende, Nagakeo, Ngada, Manggarai Timur, Manggarai Barat, Sumba Tengah, Sumba Barat, Sumba Barat Daya, dan Sumba Timur dengan luas total kurang lebih 258.845 Ha. · Kawasan peruntukan hutan produksi terbatas di Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu, Alor, Flores Timur, Sikka, Ende, Nagekeo, Manggarai Barat, Sumba Tengah, Sumba Barat, dan Sumba Timur dengan luas total kurang lebih 206.747 Ha. · Kawasan peruntukan hutan produksi yang dapat dikonversi terdapat di Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Timor Tengah Utara, Belu, Flores Timur, Ende, Ngada, Nagakeo, Manggarai Timur, Manggarai, dan Sumba Timur, dengan luas total kurang lebih 103.889 Ha |
Kawasan Hutan Rakyat |
· Tersebar di seluruh Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi |
Kawasan Peruntukan Pertanian |
|
· Kawasan peruntukan pertanian tanaman pangan |
· Tersebar di seluruh Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi |
· kawasan peruntukan pertanian hortikultura |
· Tersebar di seluruh Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi |
· kawasan peruntukan peternakan |
· Tersebar di seluruh Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi |
· kawasan peruntukan perkebunan |
· kelapa dan kopi terdapat di Kabupaten Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat, Sumba Barat Daya, Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, Nagekeo, Ende, Sikka, Flores Timur, Lembata, Alor, Belu, Timor Tengah Utara, Timor Tengah Selatan, Kupang, dan Sabu Raijua; · cengkeh terdapat di Kabupaten Alor, Ende, Flores Timur, Lembata, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagakeo, Ngada, Sikka, Sumba Barat, Sumba Barat Daya, Sumba Tengah, Sumba Timur, dan Timor Tengah Utara; · jambu terdapat di seluruh Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi; · kemiri terdapat di Kabupaten Sumba Timur, Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, Nagekeo, Ende, Sikka, Flores Timur, Alor, Belu, Timor Tengah Utara, Timor Tengah Selatan, Kupang, Sabu Raijua, dan Kota Kupang; · kapuk terdapat di Kabupaten Sumba Timur, Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, Ende, Sikka, Flores Timur, Lembata, Alor, Belu, Timor Tengah Utara, Timor Tengah Selatan, Kupang, Rote Ndao, dan Sabu Raijua; · jarak terdapat di Kabupaten Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat, Sumba Barat Daya, Ende, Sikka, Flores Timur, Alor, Belu, Timor Tengah Utara, Timor Tengah Selatan, dan Sabu Raijua; · vanili terdapat di Kabupaten Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat, Sumba Barat Daya, Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, Nagekeo, Ende, Sikka, Flores Timur, Lembata, Alor, Belu, Timor Tengah Utara, Timor Tengah Selatan, Kupang, dan Sabu Raijua; · pinang terdapat di Kabupaten Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat, Sumba Barat Daya, Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, Nagekeo, Ende, Sikka, Flores Timur, Lembata, Alor, Belu, Timor Tengah Utara, Timor Tengah Selatan, Kupang, Rote Ndao, dan Sabu Raijua |
Kawasan peruntukan perikanan |
· perikanan tangkap di seluruh Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi. · perikanan budidaya di seluruh Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi. · Kawasan pengolahan ikan, tersebar diseluruh Kabupaten/Kota di Provinsi NTT. · Program pengembangan kawasan minapolitan untuk perikanan tangkap dan perikanan budidaya di Kabupaten Sumba Timur, Sikka, Lembata, Rote Ndao, Alor, Kota Kupang. · Pengembangan Komoditas Garam rakyat di Kabupaten Nagekeo, Ende, TimorTengah Utara, Kupang, Lembata, dan Alor |
Kawasan peruntukan pertambangan |
· Kawasan peruntukan pertambangan mineral berupa pertambangan tembaga, mangan, besi, timah, emas, seng, perak, nikel, timbal, batu, pasir, marmer, batu gamping, zeolit dan lempung, tersebar di seluruh Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi. · Kawasan peruntukan pertambangan minyak dan gas bumi terdapat di Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Rote Ndao, dan Kabupaten Sabu Raijua. · Kawasan peruntukan pertambangan panas bumi terdapat di Kabupaten Manggarai, Ngada, Ende, Lembata, dan Alor |
Kawasan peruntukan permukiman |
Tersebar di seluruh Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi |
Kawasan Peruntukan Industri |
Industri kecil/rumah tangga terdiri atas: · industri kain tenun terdapat di seluruh Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi; · industri meubel terdapat di seluruh Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi; · industri makanan dan minuman terdapat di seluruh Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi; · industri kerajinan untuk souvenir terdapat di seluruh Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi; · industri pengolahan kopi terdapat di Kabupaten Manggarai, Ngada, Ende, dan Sikka; · industri pengolah kemiri terdapat di Kota Kupang, Kabupaten Ngada, Manggarai, Ende, Kabupaten Kupang, dan Sumba Barat Daya; · industri pengolah kelapa terdapat di seluruh Kabupaten/ Kota; · industri pengolah mente terdapat di Kabupaten Ende dan Sikka; · industri pengolah ikan terdapat di seluruh Kabupaten/ Kota; · industri pengolah daging terdapat di seluruh Kabupaten dan Kota; · industri mutiara terdapat di Kabupaten Flores Timur.
Industri besar terdapat di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang. |
Kawasan Peruntukan Pariwisata |
|
· Wisata alam |
· Kawasan Taman Nasional Komodo di Kabupaten Manggarai Barat; · Kawasan Taman Nasional Kelimutu di Kabupaten Ende; · Kawasan Taman Laut Tujuh Belas Pulau Riung di Kabupaten Ngada; · Kawasan Taman Laut Teluk Maumere di Kabupaten Sikka; · Kawasan Taman Laut di Pulau Kepa di Kabupaten Alor; · Kawasan Taman Laut Teluk Kupang di Kabupaten dan Kota Kupang; · Kawasan Pantai Nembrala di Kabupaten Rote Ndao; · Kawasan Pantai Kolbano di Kabupaten Timor Tengah Selatan; · Kawasan Wisata Gunung Mutis di Kabupaten Timor Tengah Selatan. |
· Wisata Budaya |
· Kawasan Atraksi Pasola di Kabupaten Sumba Barat dan Sumba Barat Daya; · Kawasan Prosesi Jumad Agung di Kabupaten Flores Timur; · Kawasan Perburuan ikan paus di Lamalera di Kabupaten Lembata; · Perkampungan Adat di Bena, di Kabupaten Ngada; · Kampung adat Koanara di Kabupaten Ende; · Kampung adat Tarung di Kabupaten Sumba Barat; · Kampung adat Laitarung di Kabupaten Sumba Tengah; · Kampung adat Boti di Kabupaten Timor Tengah Selatan; · Kampung Namata di Kabupaten Sabu Raijua; · Kampung Tamkesi di Kabupaten Timor Tengah Utara; · Kawasan Homo Florencis Liangboah di Kabupaten Manggarai; · Situs arkeologi Olabula di Kabupaten Nagekeo; · Kuburan Megalitik di Kabupaten Sumba Timur, Sumba Tengah dan Sumba Barat; · Kawasan atraksi seni budaya di seluruh Kabupaten/Kota. |
· Wisata Buatan |
· wisata pemancingan di Perairan Tablolong Kabupaten Kupang. |
Sumber: RTRWP NTT Tahun 2010-2030
Penetapan Kawasan Strategis
Kawasan strategis dari sudut kepentingan ekonomi di Provinsi Nusa Tenggara Timur terdiri atas:
B. RPJMD Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2009-2013
Sebagaimana yang tercantum dalam RPJMD Provinsi NTT pada tahun 2009-2013, visi pembangunan Provinsi NTT adalah “Terwujudnya masyarakat Nusa Tenggara Timur yang berkualitas, sejahtera, Adil dan Demokratis, dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Visi tersebut mengandung pengertian bahwa kondisi Provinsi Nusa Tenggara Timur yang ingin diwujudkan dalam lima tahun mendatang adalah Nusa Tenggara Timur yang memiliki sumberdaya manusia yang berkualitas, memperhatikan keseimbangan antara kewajiban dan hak, menghargai pendapat dan menerima pendapat orang lain. Penjelasan dari visi tersebut lebih lengkapnya adalah sebagai berikut:
Untuk mewujudkan visi tersebut di atas, maka misi pembangunan daerah tahun 2009-2013 adalah:
Tabel Keterkaitan Misi, Agenda, Tujuan Strategis Provinsi NTT
Misi |
Agenda |
Tujuan Strategis |
Meningkatkan pendidikan yang berkualitas, relevan, efisien dan efektif yang dapat dijangkau oleh seluruh masyarakat |
Pemantapan Kualitas Pendidikan |
· Meningkatan kualitas pendidikan pada semua jenis dan jenjang; · Meningkatan relevensi pendidikan yang berdaya saing dalam percaturan global. · Pengembangan menejemen pendidikan yang efesien dan efektif. · Meningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. |
Meningkatkan derajat dan kualitas kesehatan masyarakat melalui pelayanan yang dapat dijangkau seluruh masyarakat |
Pembangunan Kesehatan |
· Meningkatan derajat kesehatan masyarakat. · Meningkatan kinerja sistim kesehatan daerah. · Meningkatan upaya pelayanan kesehatan masyarakat. · Membudayakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) · Meningkatkan promosi kesehatan dan peran serta masyarakat melalui Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) · Meningkatkan kerjasama lintas bidang dan lintas wilayah dalam upaya mengatasi masalah kesehatan. |
Memberdayakan ekonomi rakyat dengan mengembangkan pelaku ekonomi yang mampu memanfaatkan keunggulan potensi Lokal |
Pembangunan Ekonomi |
· Meningkatan kualitas angkatan kerja. · Perluasan kesempatan kerja. · Revitalisasi institusi ekonomi. · Meningkatan produk dan stabilitas harga produk ekonomi masyarakat. |
Meningkatkan infrastruktur yang memadai agar masyarakat dapat memiliki aksesibilitas untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak |
Pembangunan Infrastruktur |
· Meningkatan kualitas pembangunan dan perbaika prasarana dan sarana perhubungan dan komunikasi untuk memfasilitasi pembangunan ekonomi dan sumberdaya manusia. · Meningkatan penbangunan dan perbaikan prasarana dan sarana sumberdaya air, irigasi, embung dan bendungan. · Meningkatan pembangunan dan pemeliharaan prasarana pendidikan, kesehatan agama dan olah raga. · Meningkatan pembangunan sarana dan prasarana perlistrikan dan mengembangkan sumber energi yang berkelaanjutan. · Meningkatan pembangunan prasarana dan sarana ekonomi. · Meningkatan pembangunan perumaham dan pemukiman. |
Meningkatkan penegakan supremasi hukum dalam rangka menjelmakan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta mewujudkan masyarakat yang adil dan sadar hukum |
Pembenahan sistem hukum (daerah) dan keadilan |
· Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. · Revitalisasi dan refungsionalisasi institusi-institusi penegak hukum. · Pembentukan dan pembaharuan peraturan daerah yang responsif dan partisipatif. · Meningkatkan upaya untuk mewujudkan masyarakat yang berperspektif HAM. · Mengembangkan budaya hukum birokrasi ke arah terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN. · Meningkatkan kualitas pelayanan publik. · Penataan struktur birokrasi pemerintah dalam kerangka mewujudkan pemerintahan yang efektfi, efisien, dan terkontrol. |
Meningkatkan pembangunan yang berbasis tata ruang dan lingkungan hidup |
Konsolidasi Tata Ruang dan Lingkungan Hidup |
· Konsilidasi perencanaan tata ruang wilayah. · Meningkatkan pemantauan, pengawasan dan pengaturan pemanfaatan ruang. · Meningkatkan perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup berkaitan dengan pembangunan yang berkelanjutan |
Meningkatkan akses perempuan, anak dan pemuda dalam sektor publik, serta meningkatkan perlindungan terhadap perempuan, anak dan pemuda |
Pemberdayaan Perempuan,Anak dan Pemuda |
· Meningkatkan pemberdayaan perempuan untuk menjelmakan keadilan dan kesetaraan gender. · Meningkatkan perlindungan dan jaminan kesejahteraan bagi anak. · Meningkatkan upaya pembinaan dan partisipasi pemuda dalam pembangunan (karakter, senibudaya, olah raga, pramuka dan bela negara) |
Mempercepat penanggulangn kemiskinan, pengembangan kawasan perbatasan, pembangunan daerah kepulauan, dan pembangunan daerah rawan bencana alam |
Penanggulangan kemiskinan |
· Menyiapkan data base jumlah penduduk miskin. · Mensinkronkan program penanggulangan kemiskinan dari berbagai sumber pendanaan · Menurunkan jumlah penduduk yang hidup dibawah garis kemiskinan · Memperkuat ketahanan ekonomi penduduk yang standar hidupnya berada disekitar garis kemiskinan. |
Pembangunan daerah perbatasan |
· Menyelesaikan batas administrasi pada kabupaten yang mengalami pemekaran wilayah · Menyelesaikan batas sengketa wilayah antar kabupaten dan kota. · Mendukung upaya penciptaan situasi yang kondusif di daerah perbatasan antar negara. · Mempercepat pembangunan sarana prasarana sosial dasar di daerah perbatasan antar negara · Meningkatkan upaya pemberdayaan ekomoni masyarakat yang berada di daerah perbatasan antar negara |
|
Pembangunan daerah kepulauan |
· Memperjuangkan NTT sebagai provinsi kepulauan · Meyediakan sarana transportasi perhubungan laut yang memadai. · Mengurangi disparitas pembangunan antar pulau · Mempermudah aksesibilitas aktivitas ekonomi antar pulau |
|
Pembangunan daerah rawan bencana |
· Meningkatkan sistim kewaspadaan dini masyarakat terhadap bahaya bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial. · Menyediakan data base dan peta daerah rawan bencana · Meningkatkan upaya penanganan korban bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial · Terbentuknya forum kerjasama antar daerah untuk pengurangan resiko bencana |
Sumber: RPJMD Provinsi NTT Tahun 2009-2013
Untuk mewujudkan visi pembangunan daerah, maka pemerintah melaksanakan 8 misi pembangunan daerah yang akan ditempuh melalui 4 strategi pokok pembangunan daerah, yaitu sebagai berikut: