A.           RTRW Provinsi Nusa Tenggara Barat

Tujuan umum penataan ruang wilayah provinsi adalah untuk menata ruang wilayah Nusa Tenggara Barat termasuk pesisir dan pulau-pulau kecilnya menjadi simpul transportasi, industri, perdagangan, pariwisata, permukiman, pertanian, lahan pangan berkelanjutan, serta untuk meningkatkan kualitas lingkungan, secara sinergis antarsektor maupun antarwilayah, partisipatif, demokratis, adil dan seimbang, dalam sistem tata ruang wilayah nasional, yang bermuara dalam proses peningkatan kesejahteraan rakyat, khususnya warga Nusa Tenggara Barat secara berkelanjutan.

             Tujuan khusus penataan ruang wilayah provinsi adalah:

  1. Mewujudkan ruang wilayah provinsi yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan untuk mencapai keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
  2. Mewujudkan keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara dalam kerangka terciptanya keterpaduan rencana tata ruang nasional, provinsi dan kabupaten/kota;
  3. Mewujudkan keterpaduan pengendalian ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negative terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang;
  4. Mewujudkan keseimbangan perkembangan antar wilayah berdasarkan konsep LECI (Lombok as Eco City Island) dan Su-EZ (Sumbawa Eco-Zone) menuju NTB Hijau.
  5. Mewujudkan keterpaduan pembangunan antarkawasan, antarkabupaten dan antarkota;
  6. Mewujudkan keseimbangan pertumbuhan penduduk;
  7. Mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
  8. Mewujudkan keseimbangan antara kebutuhan dan pembangunan infrastruktur wilayah.

 

1.      Rencana Struktur Ruang Wilayah

Struktur ruang wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat meliputi : kawasan andalan dan sistem perkotaan, sistem jaringan transportasi, system jaringan energy, system jaringan telekomunikasi, dan system jaringan sumberdaya air. Struktur ruang wilayah Nusa Tenggara Barat dipaparkan lebih lanjut dalam bahasan berikut.


a)     Sistem Perkotaan

Pengembangan pusat kegiatan Provinsi Nusa Tenggara Barat terdiri dari:

·      Pusat Kegiatan Nasional (PKN)

·      Pusat Kegiatan Wilayah (PKW)

·      Pusat Kegiatan Lokal (PKL)


Tabel Pusat-Pusat Kegiatan Provinsi Nusa Tenggara Barat

KAWASAN ANDALAN

NAMA KOTA

FUNGSI KOTA

HUBUNGAN FUNGSIONAL

Lombok dsk

Mataram

PKN

·      Seluruh Kabupaten/Kota se-Provinsi NTB

·      Simpul Transportasi Regional, Nasional, Internasional

Gerung

Secara Fungsional Setara PKW

·      Seluruh Kecamatan se Kabupaten Lombok Barat

·      Ibu Kota Kabupaten se- Provinsi NTB

Tanjung

Secara Fungsional Setara PKW

·      Seluruh Kecamatan se Kabupaten Lombok Utara

·      Ibu Kota Kabupaten se- Provinsi NTB

Praya

PKN

·      Seluruh Kecamatan se Kabupaten Lombok Tengah

·      Ibu Kota Kabupaten se- Provinsi NTB

·      Simpul Transportasi Regional, Nasional, Internasional

Selong

Secara Fungsional Setara PKW

·      Seluruh Kecamatan se Kabupaten Lombok Timur

·      Ibu Kota Kabupaten se- Provinsi NTB

Lembar

PKL

·      Kecamatan di Kabupaten Lombok Barat

·      Simpul transportasi lokal dan regional

Narmada

PKL

·      Kecamatan di Kabupaten Lombok Barat, Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Tengah

Bayan

PKL

·      Kecamatan di Kabupaten Lombok Utara, Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Timur

Sengkol

PKL

·      Kecamatan di Kabupaten Lombok Tengah, Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat

Mujur

PKL

·      Kecamatan di Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Lombok Timur

Kopang

PKL

·      Kecamatan di Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Lombok Timur

Masbagik

PKL

·      Kecamatan di Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Barat

Keruak

PKL

·      Kecamatan di Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Lombok Tengah

Aikmel

PKL

·      Kecamatan di Kabupaten Lombok Timur dan Kota Mataram

Labuhan Lombok

PKL

·      Kecamatan di Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Utara dan Kota Mataram

Sumbawa dsk

Taliwang

Secara Fungsional Setara PKW

·      Seluruh Kecamatan se Kabupaten Sumbawa Barat

·      Ibu Kota Kabupaten se- Provinsi NTB

Sumbawa Besar

Secara Fungsional Setara PKW

·      Seluruh Kecamatan se Kabupaten Sumbawa

·      Ibu Kota Kabupaten se- Provinsi NTB

Jereweh

PKL

·      Kecamatan di Kabupaten Sumbawa Barat, Kota Mataram dan Kabupaten Sumbawa

Seteluk

PKL

·      Kecamatan di Kabupaten Sumbawa Barat, Kota Mataram dan Kabupaten Sumbawa

Bima dsk

Dompu

Secara Fungsional Setara PKW

·      Seluruh Kecamatan se Kabupaten Dompu

·      Ibu Kota Kabupaten se- Provinsi NTB

Bima (Raba)

PKW

·      Seluruh Kecamatan se Kabupaten Bima

·      Ibu Kota Kabupaten se- Provinsi NTB

·      Simpul Transportasi Regional dan Nasional

Woha

Secara Fungsional Setara PKW

·      Seluruh Kecamatan se Kabupaten Bima

·      Ibu Kota Kabupaten se- Provinsi NTB

Sape

PKL

·      Kecamatan se Kabupaten Bima

·      Beberapa Kabupaten se- Provinsi NTB

·      Simpul transportasi local dan regional

Calabai

PKL

·      Kecamatan di Kabupaten Dompu, Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Bima

Soriutu

PKL

·      Kecamatan di Kabupaten Dompu, dan Kabupaten Bima

Kilo

PKL

·      Kecamatan di Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima

Wawo

PKL

·      Kecamatan di Kabupaten Bima, dan Kabupaten Dompu

Wera

PKL

·      Kecamatan di Kabupaten Bima dan Kota Bima

Sumber: Perda RTRW Provinsi Nusa Tenggara Barat  2009-2028

 

Peran dan fungsi wilayah Nusa Tenggara Barat merupakan penegasan posisi NTB dalam konteks regional maupun nasional. Penetapan peran dan fungsi tersebut didasarkan atas potensi yang ada, pengaruh lingkungan eksternal yang dapat dijadikan peluang dalam pengembangan wilayah. Peran dan fungsi wilayah Nusa Tenggara Barat sebagai Pusat Pengembangan Agrobisnis dan Pariwisata yang diwujudkan dengan:

  1. Revitalisasi pengembangan pertanian, peternakan dan perkebunan;
  2. Akselerasi pengembangan kawasan pesisir, laut dan pulau-pulau kecil;
  3. Akselerasi pengembangan kawasan pariwisata dan budaya;
  4. Akselerasi pengembangan industri kecil dan menengah termasuk industri rumah tangga dan kerajinan;
  5. Akselerasi pengembangan infrastruktur wilayah (transportasi, energi, telekomunikasi dan sumberdaya air);
  6. Pemulihan dan pelestarian kawasan lindung.

Sedangkan peran dan fungsi masing-masing kabupaten/kota pada prinsipnya adalah perluasan peran dan fungsi wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat


Tabel Fungsi Kawasan Andalan dan Kabupaten/Kota

Kawasan Andalan

Fungsi Kawasan

Kabupaten/Kota

Fungsi dan Peran

Lombok dsk

pengembangan agrobisnis berbasis tanaman pangan, hortikultura dan Perkebunan

 

Daerah Tujuan Wisata

Mataram

·      Pusat pemerintahan Provinsi NTB dan Kota Mataram

·      Pusat pelayanan umum skala regional dan nasional

·      Pusat pelayanan perdagangan dan jasa skala regional dan nasional

·      Simpul utama transportasi darat skala nasional

Lombok Barat

·      Pusat pengembangan industri berbasis tanaman pangan dan hortikultura

·      Pintu gerbang utama laut Pulau Lombok

·      Daerah tujuan utama wisata bahari dan alam pegunungan

·      Pusat perdagangan mutiara

Lombok Utara

·      Daerah tujuan wisata Alam Pegunungan dan Budaya

·      Daerah Produksi Perkebunan dan Peternakan

·      Pusat pengembangan industri perkebunan

Lombok Tengah

·      Pusat pengembangan industri berbasis perikanan

·      Daerah tujuan wisata bahari, alam pegunungan dan budaya

·      Simpul transportasi udara regional, nasional dan Internasional

·      Daerah produksi pertanian dan hortikultura

Lombok Timur

·      Pintu gerbang laut Pulau Lombok bagian timur

·      Daerah tujuan wisata bahari, alam pegunungan dan budaya

·      Daerah penghasil komoditi pertanian dan perkebunan

·      Pusat pengembangan industri perkebunan

Sumbawa dsk

Pusat pengembangan agrobisnis berbasis peternakan

 

Daerah Tujuan Wisata

Sumbawa Barat

·      Pintu gerbang penumpang bagian barat Pulau Sumbawa

·      Daerah pengembangan pertambangan terbatas

·      Daerah tujuan wisata bahari

Sumbawa

·      Simpul transportasi laut Pulau Sumbawa bagaian barat

·      Pusat pengembangan industry berbasis peternakan

·      Daerah tujuan wisata bahari, budaya dan taman buru

Bima dsk

Pusat pengembangan agrobisnis berbasis perikanan

 

Daerah tujuan wisata

Dompu

·      Daerah tujuan wisata bahari dan geologi

·      Daerah penghasil komoditi pertanian, perkebunan, perikanan

·      Daerah produksi peternakan

Kab. Bima

·      Daerah tujuan wisata bahari, geologi dan budaya

·      Pintu utama pelabuhan penumpang Pulau Sumbawa bagian timur

·      Pusat pengembangan industri berbasis perikanan

Kota Bima

·      Pusat pengembangan perdagangan dan jasa skala regional

·      Simpul transportasi laut Pulau Sumbawa bagian timur

·      Daerah tujuan wisata budaya dan bahari Pusat pengembangan industri perikanan

 

b)     Sistem Jaringan Transportasi

  Rencana pengembangan sistem jaringan transportasi, terdiri atas:

·         Sistem jaringan transportasi darat;

·         Sistem jaringan transportasi laut; dan

·         Sistem jaringan transportasi udara;

 

Sistem Jaringan Transportasi Darat

Pengembangan sistem jaringan transportasi jalan salah satunya bertujuan untuk menyeimbangkan pertumbuhan dan pemerataan, sehingga didalam wilayah kabupaten terutama interaksi antarkabupaten/kota diupayakan terjadi interaksi antara pusat-pusat pertumbuhan dan wilayah belakangnya (hinterland).

Berdasarkan hasil analisa moda terhadap pusat pertumbuhan potesial, dapat ditentukan pengembangan jaringan jalan Provinsi NTB sebagai berikut :

a)  Jaringan jalan Arteri; yaitu jalan umum yang berfungsi melayani angkutan umum dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk yang dibatasi secara berdaya guna.

b)  Yang termasuk dalam jaringan jalan arteri meliputi ruas jalan Lembar – Gerung – Rumak – Dasan Cermen – Mataram – Cakranegara – Narmada – Mantang – Kopang – Masbagik – Rempung – Aikmel – Pringgabaya – Labuhan Lombok – Labuhan Tano – Simpang Negara – Sumbawa Besar – Lape – Plampang – Empang – Dompu – Bima – Sape.

c)  Jaringan Jalan Kolektor; yaitu jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi. Yang termasuk dalam jaringan jalan kolektor meliputi ruas jalan-jalan provinsi.

d)  Jaringan jalan khusus; yaitu jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri. Ruas jalan khusus yang dimaksud seperti ruas jalan penghubung antara ruas jalan arteri/kolektor menuju kawasan kawasan industri, pelabuhan penyebrangan, pelabuhan laut, bandara dan kawasan strategis lainnya. Bentuknya antara lain jalan tol dan jalan khusus lainnya.

Usulan pengembangan antara lain ruas jalan Rempung – Labuhan Lombok menjadi jalan utama sepanjang 27,8 km, Sumbawa Besar – Simpang Negara sepanjang 82,1 km, Km 70,00 – Bts. Cabdin Dompu (Km.130,00 Sbw) sepanjang 60,5 km. Dimana fungsi jaringan jalan-jalan ini adalah sebagai jalan utama dengan status jalan nasional.

Pengembangan untuk ruas – ruas jalan menjadi jalan alternatif provinsi pada ruas-ruas jalan Rumak – Kediri sepanjang 3,1 km, Kediri – Praya 18,2 km, Mantang – Praya 12,5 km, ruas jalan Praya – Keruak – Pancor sepanjang 45 km. Jalan-jalan ini berfungsi sebagai jalan alternatif dengan status jalan provinsi.

Untuk status jalan provinsi dengan fungsi pendukung terdapat pada ruas-ruas jalan antara lain Taliwang – Simpang Negara sepanjang 33,3 km, ruas jalan Rembiga – Tanjung 31,3 km, ruas jalan Dompu – Hu’u 37,4 km, ruas jalan Talabiu – Tangga sepanjang 23,1 km dan Taliwang – Jereweh sepanjang 15,9 km.

Sedangkan ruas jalan Ampenan – Junction sepanjang 3,6 km, Junction – Mataram 1 km, Jl. Adi Sucipto – Rembiga 3,3 km dan Labuhan Balad – Taliwang sepanjang 6,1 km difungsikan sebagai jalan pendukung dengan status nasional. Untuk lebih jelas dan detailnya rencana pengembangan jaringan jalan Provinsi NTB dapat dilihat dalam Tabel.

Untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi wilayah Nusa Tenggara Barat dan tercapainya keseimbangan pembangunan antar wilayah, maka selain arahan tersebut diatas berikut ini adalah arahan pengembangan ke depan:

  1. Pengembangan jalur jalan lingkar selatan Pulau Lombok Mulai dari Lembar–Sekotong–Pelangan; Pelangan–Labuhan Poh–Bangko-bangko–Teluk Mekaki; Sekotong–Lemer–Sepi; Teluk Mekaki–Teluk Sepi; Sepi–Pengantap–Montong Ajan–Kuta–Awang–Batu Nampar–Jor–Telong-elong; Jor–Serumbung–Ekas–Kaliantan; Tanjung Paek–Tanjung Ringgit; Kaliantan–Tanjung Ringgit. Pengembangannya ditujukan untuk membuka akses potensi ekonomi kawasan selatan terkait dengan pembangunan Bandar Udara Internasional baru dan pembangunan pelabuhan telongelong.
  2. Pengembangan jalur jalan utara Pulau Lombok mulai dari Mataram-Tanjung-Gangga-Bayan-Sambelia-Labuhan Lombok untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan utara dan mengantisipasi pemekaran wilayah Kabupaten Lombok Barat bagian utara yang berpusat di Bayan.
  3. Pengembangan jalur jalan lingkar selatan Pulau Sumbawa mulai dari Jereweh-Sejorong–Tetar–Lunyuk–Simpang Ropang–Sekokat–M’Bawi; Dompu–Hu’u–Parado–Wilamaci–Karumbu–Sape
  4. Pengembangan jalur jalan lingkar utara Pulau Sumbawa bagian timur mulai dari Simpang Banggo–Kempo–Kesi–Hodo–Doropeti–Labuhan Kenanga–Kawinda To’i–Piong–Simpang Kore–Kiwu–Sampungu–Bajo–Sila–Bima–Tawali–Sape.
  5. Pengembangan jalur jalan lingkar selatan Pulau Sumbawa bagian timur mulai dari Sape – Dompu.

Simpul sebagai titik perpindahan moda angkutan bisa dibedakan atas dua kategeori. Pertama simpul eksternal, yakni simpul yang terjadi akibat perpindahan pergerakan internal-eksternal atau sebaliknya dan eksternal – internal. Dan yang kedua adalah simpul internal yakni titik terjadinya perpindahan pergerakan internal.

Simpul transportasi darat merupakan titik dalam jaringan jalan dimana terjadi perpindahan jenis angkutan dibedakan atas; terminal, bandara, pelabuhan laut dan pelabuhan penyeberangan. Terminal (terminal penumpang dan barang) disediakan untuk menurunkan dan menaikkan penumpang, perpindahan intra dan atau antar moda, mengatur kedatangan dan keberangkatan kendaraan umum, membongkar dan memuat barang.

Terminal penumpang dapat dikelompokkan menjadi 3 tipe terminal yaitu :

 

Sistem Jaringan Transportasi Laut

Pelabuhan Nasional adalah pelabuhan yang melayani simpul transportasi laut nasional dan terdiri dari Lembar, Labuhan Lombok, dan Bima serta Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) di Teluk Awang Pelabuhan Regional adalah pelabuhan yang melayani simpul transportasi laut regional dan terdiri dari: Pemenang, Benete, Labuhan Hají, Telong-Elong, Labangka, Waworada, Cempi, Sape, Calabai, Piong, Lunyuk.

Pelabuhan Lokal adalah pelabuhan yang melayani simpul transportasi laut lokal dan terdiri dari: Carik, Sekotong, Tanjung Luar, Alas, Kempo. Terminal Untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam daerah lingkungan kerja dan di dalam daerah kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya dan  berada di Ampenan. Simpul sebagai titik perpindahan moda angkutan bisa dibedakan atas dua kategeori. Pertama simpul eksternal, yakni simpul yang terjadi akibat perpindahan pergerakan internal-eksternal atau sebaliknya dan eksternal – internal. Dan yang kedua adalah simpul internal yakni titik terjadinya perpindahan pergerakan internal.


Simpul Eksternal

Pelabuhan Penyeberangan

Ø   Pelabuhan Laut

Simpul Internal

          Pelabuhan penyeberangan internal meliputi: Labuhan Lombok, Pototano,Telongelong, Benete, Badas, Labangka, Kempo, Doro Mata, Waworada, Sanggar, Bima dan Sape. Jalur penyeberangan internal yang menghubungkan pelabuhan internal meliputi:

 

Sistem Jaringan Transportasi Udara

Saat ini bandara utama di Provinsi NTB, yakni Bandara Selaparang Mataram mampu melayani pendaratan jenis  pesawat Boeing 737 sampai beroperasinya Bandar Udara Internasional Lombok (BIL). Setelah beroperasinya BIL diperkirakan mampu didarati pesawat berbadan lebar seperti Boeing 747 maupun Airbus. sedangkan Bandara Brang Biji di Sumbawa Besar dan Bandara M. Salahudin digunakan untuk melayani penerbangan domestik dengan kapasitas pelayanan pesawat jenis foker.

Simpul sebagai titik perpindahan moda angkutan bisa dibedakan atas dua kategeori. Pertama simpul eksternal, yakni simpul yang terjadi akibat perpindahan pergerakan internal-eksternal atau sebaliknya dan eksternal – internal. Dan yang kedua adalah simpul internal yakni titik terjadinya perpindahan pergerakan internal.


Arahan Pengembangan Simpul Eksternal


Arahan Pengembangan Simpul Internal

c)     

Sistem Jaringan Energi

Untuk pengembangan jangka panjang perkiraan kebutuhan tenaga listrik yang dipasok PT. PLN ( Persero ) Wilayah Nusa Tenggara Barat didasarkan atas asumsi-asumsi, bahwa ekonomi di wilayah Nusa Tenggara Barat akan tumbuh berkembang bervariasi sesuai dengan potensi masing-masing daerah yaitu berkisar antara 3 % sampai 6 % pertahun.

Dari hasil perhitungan perkiraan kebutuhan tenaga lsitrik yang dapat dipasok oleh PT. PLN (Persero) Wilayah Nusa Tenggara Barat secara keseluruhan naik hampir 2 kali lipat selama 10 (sepuluh) tahun yang akan datang atau mengalami  pertumbuhan rata-rata 5,8 % pert ahunnya sejak tahun 2001. Yang berarti kebutuhan tenaga listrik di Nusa Tenggara Barat akan naik sebesar 80,4 % pada tahun 2010 dibanding kebutuhan tenga lsitrik pada tahun 2001.

Melihat tingkat kebutuhan tersebut, dengan kemampuan saat ini PT. PLN (Persero) menyediakan energi listrik sebesar 405,086 GWh terdistribusi untuk Cabang Mataram sebesar 287,422 GWh, Cabang Sumbawa sebesar 57.640 GWh dan Cabang Bima sebesar 60,024 GWh maka diperlukan tambahan energi sampai tahun 2010 sebesar286,764 GWh mencakup Cabang Mataram  217.338 GWh Cabang sumbawa sebesar 38,95 GWh dan Cabang Bima memerlukan tambahan sebesar 30,476 GWh.

Dengan memperhatikan kekurangan daya tersebut diperlukan pengembangan energi alternative lainnya untuk memenuhi kebutuhan ke depan. Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Uap dari panas bumi, PLT Air, PLT Surya dan PLT Microhidro yang kini lokasinya telah diidentifikasikan dan harus segera direalisasikan.

 

d

Sistem Jaringan Telekomunikasi

Pengembangan prasarana telekomunikasi meliputi sistem terestrial yang terdiri dari sistem kabel, sistem seluler, dan sistem satelit sebagai penghubung  antara pusat-pusat pertumbuhan. Pengembangan prasarana telekomunikasi dilakukan hingga ke pelosok wilayah yang belum terjangkau sarana prasarana telekomunikasi sampai keperdesaan.

Jumlah keseluruhan infrastruktur telekomunikasi khususnya pos di Provinsi NTB adalah 136 unit dengan jumlah terbesar adalah infrastruktur Pos Keliling diikuti Kantor Pos Pembantu, sedangkan jumlah terkecil adalah Kantor Pos yang hanya berjumlah 4. Bila melihar rasio pelayanan pos dibandingkan dengan jumlah penduduk yang ada sangat tinggi dimana ratio yag terbesar adalah Kabupaten Lombok Timur 1 : 1.023.774 sedangkan ratio terkecil adalah Kabupaten Dompu yaitu 1 : 203.476., maka perlu dipikirkan 10 tahun ke depan pengembangan infrastruktur pos di Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah maupun Lombok Timur.

Keberadaan Kantor Pos Besar di Mataram karena meningkatnya pelayanan pos yang terjadi setiap tahun. Kantor pos Mataram selama ini melayani kepentingan Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat, jika Pos Besar ada di Mataram tentu Kantor Pos Lombok Barat akan ada. Pengembangan infrastruktur Kantor Pos Tambahan juga perlu dilakukan pada lokasi yang kurang seperti di Kabupaten Dompu, Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Sumbawa, Bima. Sedangkan kabupaten baru hasil pemekaran yakni Sumbawa Barat dan Kabupaten Bima sangat memerlukan penambahan infrastruktur seperti kantor pos, kantor Pos Pembantu, Pos Tambahan maupun Pos Keliling.

 

eSistem Jaringan Sumber Daya Air

Penyediaan air bersih di NTB sebagian besar berasal dari sumber mata air yang terdapat pada wilayah masing-masing, disamping sebagian penduduk menggunakan sumber air yang berasal dari sumur atau sumber lainnya, sebagian masyarakat lainnya menggunakan sumber air PDAM sebagai suplai kebutuhan air.  Suplai air untuk PDAM lebih diarahkan untuk melayani  wilayah yang jumlah penduduknya besar dan tingkat aktivitas kegiatannya cukup tinggi, seperti di sekitar pusat kota dan beberapa perumahan. Ke depan kiranya pengembangan suplai air bersih yang dikelola oleh PDAM dapat menjangkau wilayah yang lebih luas sembari tetap memperhatikan kualitas pelayanan.

Untuk wilayah yang tidak dapat dijangkau oleh jaringan PDAM seperti pedesaan, kawasan terisolir maupun lahan kritis diarahkan untuk memanfaatkan air sumur, sumber-sumber mata air yang ada maupun penerapan teknologi penyulingan air sungai menjadi air bersih siap konsumsi.

Upaya menjaga kelestarian sumberdaya juga perlu diperhatikan dalam pemanfaatan sumberdaya air seperti persoalan rehabilitasi sumber-sumber mata air, konservasi dan rehabilitasi hutan, pemeliharaan jaringan air bersih.

Berdasarkan standard dan klasifikasi, maka tingkat kebutuhan air bersih untuk golongan rumah tangga sebesar 410.288.900 liter/hr atau 27.054.730.400 liter/tahun. Selanjutnya untuk fasilitas kesehatan dibutuhkan air bersih sebesar 9.980.000 liter/tahun. Untuk fasilitas pendidikan pada skala provinsi tingkat kebutuhan air bersih pertahun mencapai 14.367.600 liter.

Dengan memperhatikan trend perkembangan wilayah saat ini, maka pengembangan infrastruktur air bersih menjadi urgent di lakukan di wilayah Provinsi NTB, terutama untuk mengantisipasi tingginya permintaan suplai air disekitar pusat-pusat pertumbuhan. Adapun pusat-pusat pertumbuhan yang perlu mendapat layanan jaringan di wilayah Nusa Tenggara Barat dapat dikategorikan sebagai berikut:

  1. Wilayah potensial pengembangan wisata, seperti pantai-pantai daerah selatan wilayah Lombok hingga Pulau Sumbawa;
  2. Wilayah potensial pengembangan perikanan sekitar pesisir laut Provinsi NTB;
  3. wilayah poensil pengembangan kawasan industri;
  4. Kawasan sentra produksi yang tersebar merata pada setiap kabupaten /kota di Provinsi NTB;
  5. Sentra pengembangan kerajinan;
  6. Sentra pengembangan produk pertanian;
  7. Sentra pengembangan pertambangan dan energi.

Pemenuhan kebutuhan air bersih dititik beratkan kepada peningkatan pemanfaatan sumber-sumber yang ada dan kualitas pelayanan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1)     Meningkatkan usaha-usaha pelestarian sumber-sumber air bersih

2)     Pendistribusian air bersih dengan system grafitasi dan pelayanan secara pemompaan

3)     Perbaikan jaringan perpipaan

4)     Perluasan jaringan air bersih ke seluruh ibu kota kecamatan

5)     Peningkatan jumlah kran-kran umum

6)     Peningkatan koordinasi pengembangan air bersih.

 

2.      Rencana Pola Ruang Wilayah

Kawasan lindung terdiri dari kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, Kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya, kawasan rawan bencana, kawasan lindung geologi, dan kawasan perlindungan lainnya. Arahan masing-masing kawasan dapat dilihat dalam tabel berikut.

a)     Kawasan Lindung

Rencana pengelolaan kawasan lindung meliputi kawasan hutan lindung, kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, kawasan suaka alam, pelestarian alam, cagar alam, dan taman hutan raya, kawasan lindung geologi, kawasan rawan bencana alam dan kawasan lindung lainnya.


Tabel Peruntukan Kawasan Lindung

No.

Jenis Jaringan

Lokasi

Kewenangan Pengelolaan

1.

Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya.

 

 

a. Hutan Lindung (HL.)

Hutan Lindung (HL.) seluas 447.712,26 ha dengan rincian di :

§  Kota Mataram seluas  0 ha

§  Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Utara seluas 35.785,16 ha

§  Kabupaten Lombok Tengah seluas 10.857,54 ha

§  Kabupaten Lombok Timur seluas 31.498,67 ha

§  Kabupaten Sumbawa seluas 168.667,68 ha

§  Kabupaten Sumbawa Barat seluas 66.230,71 ha

§  Kabupaten Dompu seluas 51.482,59 ha

§  Kabupaten Bima seluas 83.189,91 ha

Pemerintah Pusat

Pemerintah Pusat

 

Pemerintah Pusat

Pemerintah Pusat

Pemerintah Pusat

Pemerintah Pusat

Pemerintah Pusat

Pemerintah Pusat

b. Kawasan resapan air

Diarahkan di  Kawasan Gunung Rinjani, Kawasan Selatan Pulau Lombok; Kawasan Gunung Tambora

Pemerintah Pusat

2.

Kawasan Suaka Alam, Pelestarian Alam dan Cagar Budaya Nasional

a.     Cagar Alam (CA.) yang meliputi :

§  KSA  Pulau Panjang dsk seluas 1.641,25  ha. berada di Kabupaten Sumbawa.

§  CA. Pulau Sangiang seluas 7.492,75 ha. berada di Kabupaten Bima.

§  CA. Tambora Selatan seluas 23.840,81 ha. berada di Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu.

§  CA. Pedauh seluas 543,5 ha. berada di Kabupaten Sumbawa Barat.

§  CA. Tofo Kota Lambu seluas 3.338  ha. berada di Kabupaten Bima.

§  KSA Jereweh  seluas 3.718,868 Ha

b.     Suaka Margasatwa (SM.) yang meliputi :

§  SM. Lunyuk seluas 3.000 ha. berada di Kabupaten Sumbawa.

§  SM. Tambora Selatan seluas 11.670 ha. berada di Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu.

c.      Taman Nasional (TN.) Gunung Rinjani seluas 41.330 ha. berada di Kabupaten Lombok Utara seluas 10.210 ha, di Kabupaten Lombok Tengah seluas 3.675 ha dan  Kabupaten Lombok Timur seluas 27.445 ha.

d.     Taman Hutan Raya (Tahura) Nuraksa seluas 3.155 ha. berada di Kabupaten Lombok Barat.

e.     Taman Wisata Alam (TWA.) yang meliputi :

§  TWA Bangko Bangko seluas 2.169 ha. berada di Kabupaten Lombok Barat.

§  TWA. Danau Rawa Taliwang seluas 1.406  ha. berada di Kabupaten Sumbawa Barat.

§  TWA. Gunung Tunak seluas 624 ha. berada di Kabupaten Lombok Tengah.

§  TWA. Kerandangan seluas 320 ha. berada di Kabupaten Lombok Barat.

 

Pemerintah Pusat

Pemerintah Pusat

Pemerintah Pusat

Pemerintah Pusat

Pemerintah Pusat

Pemerintah Pusat

 

 

Pemerintah Pusat

Pemerintah Pusat

 

Pemerintah Pusat

 

Pemerintah Pusat

 

 

Pemerintah Pusat

Pemerintah Pusat

 

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah

Pemerintah Kabupaten Lombok Barat

 

 

§  TWA. Laut Gili Meno-Air-Trawangan seluas 2.954 ha. berada di Kabupaten Lombok Barat.

§  TWA. Laut Pulau Moyo seluas 6.000 ha. berada di Kabupaten Sumbawa.

§  TWA. Laut Pulau Satonda seluas 2.600 ha. berada di Kabupaten Dompu.

§  TWA. Madapangga seluas 232 ha. berada di Kabupaten Bima.

§  TWA. Pelangan seluas 500 ha. berada di Kabupaten Lombok Barat.

§  TWA. Semongkat seluas 100 ha. berada di Kabupaten Sumbawa.

§  TWA. Suranadi seluas 52 ha. berada di Kabupaten Lombok Barat.

§  TWA Tanjung Tanpa seluas 2000 Ha berada di Kabupaten Sumbawa.

§  TWA Laut Gili Sulat dan Gili Lawang

§  TWA Laut Pulau Gili Banta.

Pemerintah Pusat

 

Pemerintah Pusat

Pemerintah Pusat

Pemerintah Kabupaten Bima

Pemerintah Kabupaten Lombok Barat

Pemerintah Kabupaten Sumbawa

Pemerintah Kabupaten Lombok Barat

Pemerintah Sumbawa

Pemerintah Kabupaten

Pemerintah Kabupaten

3.

Kawasan Lindung Lainnya Nasional adalah Taman Buru (TB.)

§  TB. Pulau Moyo seluas 22.250 ha. berada di Kabupaten Sumbawa.

§  TB. Tambora Selatan seluas 26.130,15 ha. berada di Kabupaten Bima dan di Kabupaten Dompu .

Pemerintah Pusat

Pemerintah Pusat

4.

Kawasan Perlindungan Setempat

 

·         Kawasan sempadan pantai, diarahkan pada kawasan sepanjang tepian pantai sejauh antara 30 - 250 meter dari pasang tertinggi secara proporsional sesuai dengan bentuk, letak dan kondisi fisik pantai;

·         Kawasan sempadan sungai, diarahkan pada sungai-sungai besar antara 30-100 meter sesuai letak, bentuk dan kondisi sungainya yaitu pada Satuan Wilayah Sungai (SWS) : Jelateng, Dodokan, Putih, Menanga, Jereweh, Rea, Rhee, Moyo Hulu, Pulau Moyo, Ampang, Hoddo, Bango, Parado, Sari, Rimba, Baka, Bako, dan Beh;

·         Kawasan sekitar danau atau waduk diarahkan ke seluruh kawasan sekitar danau dan waduk yang tersebar di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa (Segara Anak, Batujai, Mujur, Mujur II, Pandanduri Swangi, Pengga, Beringin Sila, Labangka, Mamak, Lebok Taliwang, Bintang Banu, Tiu Kulit, Batu Bulan, Plara, Gapit, Pela Parado, Campa,  Rababaka, Sumi,),  lebarnya berimbang dengan bentuk kondisi fisik danau/waduk antara 50-100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat;

·         Kawasan Hutan Kota yang berfungsi sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) dikembangkan pada seluruh ibukota Kabupaten dan Kota.

Pemerintah Kabupaten/Kota

 

 

 

Pemerintah Kabupaten/Kota

 

 

 

Pemerintah Kabupaten/Kota

 

 

 

 

 

 

Pemerintah Kabupaten/Kota

 

Sumber: Perda RTRW Provinsi Nusa Tenggara Barat  2009-2028


b)      Kawasan Rawan Bencana

Kawasan rawan bencana alam terdiri dari: kawasan rawan tanah longsor; kawasan rawan gelombang pasang, kawasan rawan banjir, kawasan rawan angin puting beliung, kawasan rawan kekeringan, kawasan rawan letusan gunung berapi, kawasan rawan gempa bumi, kawasan rawan gerakan tanah, kawasan rawan tsunami, kawasan rawan abrasi.

 

Tabel Kawasan Rawan Bencana Provinsi Nusa Tenggara Barat

Kawasan Bencana

Lokasi (Kabupaten/Kota)

Rawan Tanah Longsor Tipe A

Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten dan Kota Bima

Rawan Tanah Longsor Tipe B

Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima

Kawasan Rawan Gunung Berapi Rinjani

Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Timur

Kawasan Rawan Gunung Berapi Tambora

Kabupaten Dompu, Kota Bima, Kabupaten Bima

Kawasan Rawan Gunung Berapi Api sangeang

Kabupaten Bima

Kawasan Rawan Banjir

Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Sumbawa (termasuk Sumbawa Barat), Kabupaten Dompu, Kota Bima, Kabupaten Bima

Kawasan Rawan Tsunami

Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kota Bima, Kabupaten Bima

Kawasan Rawan Angin Topan

Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kota Bima, Kabupaten Bima

Kawasan Rawan Kekeringan

Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten dan Kota Bima

Sumber: Perda RTRW Provinsi Nusa Tenggara Barat  2009-2028

 

c)      Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah

                Kawasan imbuhan air terdapat di kawasan lindung dan kawasan CAT

Kawasan sempadan mata air, diarahkan  ke  seluruh kawasan mata air yang tersebar di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa pada radius minimum 200 meter dari titik mata air.              

 

3.      Kawasan Strategis Provinsi

 

Ada 6 (enam) jenis kawasan strategis, yakni kawasan strategis nasional (KSN) untuk kepentingan pertahanan dan keamanan, Kawasan Strategis Provinsi (KSP) kepentingan ketahanan pangan, KSP. kepentingan pertumbuhan ekonomi, KSP. kepentingan sosial budaya, KSP. kepentingan pendayagunaan sumberdaya alam dan teknologi, serta KSP. kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan. Setiap kategori kawasan strategis tersebut memiliki kriteria sebagaimana terangkum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Adapun secara ringkas dipaparkan alokasi kawasan strategis dan kegiatan ekonomi unggulan kawasan. 

 

Kawasan Strategis dari Sudut Kepentingan Pertumbuhan Ekonomi terdiri dari :

  1. Kawasan Mataram Metro yang meliputi wilayah administrasi pemerintahan Kota Mataram, sebagian Kabupaten Lombok Barat (Kecamatan Batulayar, Gunungsari, Lingsar, Narmada, Labuapi, Kediri) dengan sektor unggulan industri, pariwisata, dan pertanian;
  2. Kawasan Senggigi-Tiga Gili (Meno, Air dan Trawangan) dan sekitarnya
  3. Kawasan Agropolitan Rasimas (Sakra, Sikur, Masbagik) yang terdapat di Kabupaten Lombok Timur  dengan sektor unggulan pertanian;
  4. Kawasan Pantai Putri Nyale dan sekitarnya yang terdapat di Kabupaten Lombok Tengah dengan sektor unggulan pariwisata;
  5. Kawasan Teluk Saleh dsk. yang meliputi wilayah administrasi pemerintahan sebagian Kabupaten Sumbawa (Kecamatan Empang, Plampang, Terano, Lape Lopok) dan sebagian Kabupaten Dompu (Kecamatan Sorinomo, Pekat, Kempo, Manggalewa dan Calabai) dengan sektor unggulan perikanan, pariwisata, pertanian, dan industri;
  6. Kawasan Agroindustri Pototano, yang terdapat di Kabupaten Sumbawa Barat dengan sektor unggulan pertanian dan industri.
  7. Kawasan Agropolitan Alas Utan, yang terdapat di Kabupaten Sumbawa dengan sektor unggulan pertanian, perikanan, dan pariwisata.
  8. Kawasan Lingkar Tambang Batu Hijau di Kabupaten Sumbawa Barat dan Kawasan Dodo Rinti di Kabupaten Sumbawa dengan sektor unggulan pertambangan, pertanian dan pariwisata.
  9. Kawasan Hu’u dan sekitarnya meliputi : sebagian Kabupaten Dompu (Kecamatan Hu’u dan Woja) dengan sektor  unggulan pariwisata, industri, pertanian, dan perikanan.
  10. Kawasan Teluk Bima dan sekitarnya meliputi wilayah administrasi pemerintahan di Kabupaten Bima dan Kota Bima dengan sektor unggulan perikanan, pariwisata dan industri.

 

B.           RPJMD Provinsi

RPJMD Provinsi Nusa Tenggara Barat 2009-2013 memiliki visi pembangunan yaitu: “Terwujudnya Masyarakat Nusa Tenggara Barat yang Beriman dan Berdayasaing (NTB Bersaing)”. Visi NTB Bersaing muncul karena kondisi obyektif masyarakat NTB yang terpuruk. Disadari betul jika NTB ingin mensejajarkan diri dengan daerah lain, maka program percepatan pembangunan di segala bidang menjadi kata kuncinya. Terutama pembangunan sektor pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan pembangunan infrastruktur strategis. Agar proses percepatan dapat dilaksanakan, maka segenap sumberdaya yang ada harus dapat difungsikan secara optimal, baik itu sumberdaya alam, sumberdaya manusia, sumberdaya buatan dan sumberdaya sosial, termasuk didalamnya modal sosial berupa pluralitas dan heterogenitas masyarakat NTB. Bahkan secara khusus visi NTB Bersaing menyandingkan kata beriman dan berdaya saing dalam satu tarikan nafas, karena disadari betul masyarakat NTB memiliki modal dasar beragama yang mendalam. Tinggal bagaimana modal ini bisa menjadi motivasi umatnya menggapai kemajuan, menjadi umat yang berdiri paling depan melawan kemiskinan dan kebodohan. Peningkatan dayasaing yang dimaksudkan dalam visi NTB Bersaing sama sekali bukan dayasaing yang membenarkan eksploitasi manusia atas manusia lainnya, melainkan dayasaing yang memiliki sandaran vertikal berupa spiritualitas yang bersandar kepada nilai-nilai ketuhanan dan kemanusian.

 Visi pembangunan ini kemudian dijabarkan ke dalam 5 (lima) misi yang akan memayungi arah kebijakan dan program pembangunan daerah, yaitu sebagai berikut :

  1. Mengembangkan masyarakat madani yang berakhlak mulia, berbudaya, menghormati pluralitas dan kesetaraan gender;
  2. Meningkatkan pelayanan pendidikan dan kesehatan yang berkeadilan, terjangkau dan berkualitas;
  3. Menumbuhkan ekonomi berbasis sumberdaya lokal dan mengembangkan investasi dengan mengedepankan prinsip pembangunan berkelanjutan;
  4. Melakukan percepatan pembangunan infrastruktur strategis dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
  5. Menegakkan Supremasi Hukum, Pemerintahan yang Bebas KKN dan Memantapkan Otonomi Daerah.

 

Dari keempat misi di atas, misi 3 dan 4 ditujukan dalam upaya peningkatan perekonomian di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Adapun strategi dan kebijakan pembangunan daerah untuk mencapai misi tersebut dapat dilihat pada tabel berikut ini:

 

Tabel Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan Daerah

Strategi

Arah Kebijakan

Revitalisasi dan akselerasi pelayanan sosial dasar dan akses terhadap sumberdaya ekonomi

Peningkatan kualitas pelayanan terhadap hak-hak dasar manusia

Peningkatan aksestabilitas masyarakat terhadap sumber modal, sarana prasarana ekonomi

Peningkatan pendapatan masyarakat

Peningkatan efektifitas dan kualitas pelayanan pendidikan

Redistribusi pembangunan secara proposional sesuai dengan kondisi dan potensi wilayah

Peningkatan aksestabilitas wilayah

Koordinasi integrasi, sinkronisasi dan sinergis pembangunan antar wilayah dan antar sektor

Peningkatan harmonisasi perencanaan program pembangunan

Optimalisasi pendayagunaan tata ruang dan pengelolaan lingkungan hidup dan IPTEK

Peningkatan kualitas dan daya dukung lingkungan

Sumber: RPJMD Provinsi Nusa Tenggara Barat 2009-2013