A. RTRW Provinsi Bali
1. Rencana Struktur RuangWilayah Provinsi Bali
Rencana struktur ruang wilayah provinsi, mencakup:
a. Sistem perkotaan yang berkaitan dengan kawasan perdesaan; dan
b. Sistem jaringan prasarana wilayah.
a) Sistem Perkotaan
Sistem perkotaan yang berkaitan dengan kawasan perdesaanmencakup:
1) sistem perkotaan; dan
2) sistem perdesaan.
Sistem Perkotaan Provinsi Bali berdasarkan fungsi ditetapkan sebagai berikut :
a. PKN terdiri dari Kawasan Perkotaan Denpasar–Badung–Gianyar–Tabanan (Sarbagita);
b. PKW terdiri dari Kawasan Perkotaan Singaraja, Kawasan Perkotaan Semarapura dan Kawasa Perkotaan Negara;
c. PKL terdiri dari Kawasan Perkotaan Bangli, Kawasan Perkotaan Amlapura, dan Kawasan Perkotaan Seririt; dan
d.PPK terdiri dari atas: kawasan-kawasan perkotaan Gilimanuk, Melaya, Mendoyo, Pekutatan, Lalanglinggah, Bajera, Megati, Kerambitan, Marga, Baturiti, Penebel, Pupuan, Petang, Nusa Dua, Tampaksiring, Tegalalang, Payangan, Sampalan, Banjarangkan, Dawan, Susut, Tembuku, Kintamani, Rendang, Sidemen, Manggis, Padangbai, Abang, Bebandem, Selat, Kubu, Tianyar, Gerokgak, Busungbiu, Banjar, Pancasari-Candikuning, Sawan, Kubutambahan, Tejakula, Celukan Bawang, Pengambengan.
Rencana pengembangan sistem perkotaan berdasarkan besaran jumlah penduduk mencakup:
a. kawasan metropolitan, mencakup Kota Denpasar dan Kawasan Perkotaan Kuta sebagai kawasan perkotaan inti yang memiliki keterkaitan fungsional dalam satu sistem metropolitan dengan kawasan perkotaan yang berdekatan di sekitarnya sebagai sub-sistem metropolitan terdiri atas: Kawasan Perkotaan Mengwi, Gianyar, Tabanan beserta kawasan perkotaan lainnya yang lebih kecil yaitu Kawasan Perkotaan Kerobokan, Jimbaran, Blahkiuh, Kediri, Sukawati, Blahbatuh dan Ubud;
b. kawasan perkotaan besar, mencakup: Kawasan Perkotaan Denpasar;
c. kawasan perkotaan sedang, mencakup: Kawasan Perkotaan Singaraja;
d. kawasan perkotaan kecil–A, mencakup: Kawasan Perkotaan Mengwi, Gianyar, Tabanan, Bangli, Amlapura, Negara, dan Seririt; dan
e. kawasan Perkotaan Kecil–B, mencakup: Kawasan Perkotaan Melaya,Mendoyo, Pekutatan, Gilimanuk, Lalanglinggah, Bajera, Megati, Kerambitan, Marga, Baturiti, Kediri, Penebel, Pupuan, Kerobokan, Jimbaran, Blahkiuh, Petang, Sukawati, Blahbatuh, Ubud, Tampaksiring, Tegalalang, Payangan, Sampalan, Banjarangkan, Dawan, Susut, Tembuku, Kintamani, Rendang, Sidemen, Manggis, Padangbai, Abang, Bebandem, Selat, Kubu, Tianyar, Gerokgak, Busungbiu, Banjar, Pancasari, Sawan, Kubutambahan, Tejakula.
b) Sistem Jaringan Prasarana Wilayah
Rencana jaringan prasarana wilayahmencakup:
1) sistem jaringan transportasi sebagai sistem jaringan prasarana utama;
2) sistem jaringan prasarana lainnya, mencakup;
a) sistem jaringan energi;
b) sistem jaringan telekomunikasi;
c) sistem jaringan sumber daya air; dan
d) sistem jaringan prasarana lingkungan.
Jaringan Transportasi Darat
Pengembangan sistem jaringan transportasi darat mencakup:
a. jaringan jalan nasional;
b. jaringan jalan provinsi;
c. penyeberangan;
d. jaringan pelayanan angkutan umum; dan
e. jaringan transportasi darat lainnya.
Jaringan jalan terdiri dari jalan bebas hambatan, jalan arteri primer dan jalan kolektor primer. Pengembangan jalan bebas hambatan dilaksanakan setelah melalui kajian teknis, ekonomi dan budaya, mencakup:
a. Jalan bebas hambatan antar kota, mencakup:
1) Kuta–Tanah Lot–Soka;
2) Canggu–Beringkit–Batuan–Purnama;
3) Tohpati–Kusamba–Padangbai;
4) Pekutatan–Soka;
5) Negara–Pekutatan;
6) Gilimanuk–Negara; dan
7) Mengwitani–Singaraja.
b. Jalan bebas hambatan dalam kota, mencakup:
1) Serangan–Tanjung Benoa;
2) Serangan–Tohpati;
3) Kuta–Bandar Udara Ngurah Rai; dan
4) Kuta–Denpasar–Tohpati.
c. Jalan arteri primer mencakup:
1) Gilimanuk–Negara–Pekutatan–Soka–Antosari–Tabanan– Mengwitani;
2) Mengwitani–Denpasar–Tohpati–Dawan–Kusamba–Angantelu–Padangbai;
3) Tohpati–Sanur–Pesanggaran–Pelabuhan Benoa; dan
4) Pesanggaran–Tugu Ngurah Rai–Bandara Ngurah Rai.
d. Jalan kolektor primer mencakup ruas jalan:
1) Denpasar–Tohpati–Sakah–Blahbatuh–Semebaung–Gianyar–Sidan–Klungkung– Gunaksa;
2) Cekik–Seririt–Singaraja–Kubutambahan–Amed–Amlapura– Angantelu;
3) Mengwitani–Singaraja;
4) Soka–Seririt; dan
5) Tugu Ngurah Rai–Nusa Dua
Jaringan Transportasi Laut
Pengembangan sistem jaringan transportasi laut mencakup tatanan kepelabuhanan dan alur pelayaran. Tatanan kepelabuhan meliputi pengembangan dan penataan fungsi dan jaringan pelabuhan laut, mencakup:
a. jaringan pelabuhan laut utama;
b. jaringan pelabuhan laut pengumpul;
c. jaringan pelabuhan laut pengumpan; dan
d. jaringan pelabuhan laut khusus.
Jaringan pelabuhan laut utama mencakup:
a.Pelabuhan Benoa, sebagai jaringan transportasi laut untuk pelayanan kapal penumpang, pariwisata, angkutan peti kemas ekspor-impor barang kerajinan, garmen, seni, sembilan bahan pokok dan ekspor ikan;
b.Pelabuhan Celukan Bawang berfungsi sebagai jaringan transportasi laut untuk pelayanan kapal penumpang dan barang; dan
c. Pelabuhan Tanah Ampo, sebagai pelabuhan untuk pelayanan kapal cruise danyatch
Jaringan pelabuhan laut pengumpul mencakup:
a. Pelabuhan Sangsit, untuk pelayanan kapal pelayaran rakyat angkutan barang dan perikanan; dan
b. Pelabuhan Pegametan dan Pelabuhan Penuktukan di Kabupaten Buleleng, untuk pelayanan kapal pelayaran rakyat angkutan barang.
Jaringan pelabuhan laut pengumpan mencakup:
a. Pelabuhan Labuhan Lalang, untuk pelayanan kapal pelayaran rakyat angkutan penumpang; dan
b. Pelabuhan Kusamba, Pelabuhan Buyuk dan Sanur, untuk pelayanan kapal pelayaran rakyat angkutan penumpang dan barang.
Jaringan Transportasi Udara
Pengembangan sistem jaringan transportasi udara mencakup tatanan kebandarudaraan dan ruang udara untuk penerbangan. Tatanan kebandarudaraan dan ruang udara mencakup:
a. bandar udara umum internasional;
b. bandar udara domestik; dan
c. pembangunan bandar udara baru.
Bandar udara internasional mencakup Bandar Udara Internasional Ngurah Rai di Kabupaten Badung, berfungsi sebagai bandar udara pengumpul (hub), untuk pelayanan pesawat udara rute penerbangan dalam negeri dan rute penerbangan luar negeri. Bandar udara domestik adalah Lapangan Terbang Letkol Wisnu di Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng berfungsi sebagai bandar udara umum, untuk pelayanan pesawat udara penerbangan dalam negeri, kegiatan pendidikan penerbang, olah raga dirgantara, kegiatan pertahanan dan keamanan. Pembangunan bandar udara baru direncanakan di Kabupaten Buleleng berfungsi sebagai bandar udara umum setelah melalui kajian.
Jaringan Energi
Rencana pengembangan sistem jaringan energimencakup:
a. pembangkit tenaga listrik;
b. jaringan transmisi tenaga listrik; dan
c. jaringan pipa minyak dan gas bumi.
Pembangkit tenaga mencakup:
a. pembangkit tenaga listrik yang sudah beroperasi terdiri atas: interkoneksi tenaga listrik Jawa-Bali, PLTD dan PLTG Pesanggaran, PLTG Gilimanuk, PLTG Pemaron serta interkoneksi PLTD Kutampi (Nusa Penida) dengan PLTD Jungut Batu (Nusa Lembongan);
b. pengembangan pembangkit tenagalistrik baru terdiri atas: PLTU Bali Timur, PLTU Celukan Bawang, PLTU Nusa Penida dan di lokasi lainnya setelah melalui kajian; dan
c. pengembangan pembangkit tenaga listrik (PLT) alternatif dari sumber energi terbarukan terdiri atas PLT Mikro Hidro, PLT Biomasa, PLT Bayu, PLT Surya dan PLT lainnya.
Jaringan Telekomunikasi
Pengembangan sistem jaringanmencakup:
a. jaringan terestrial meliputi sistem kabel dan sistem nirkabel; dan
b. jaringan satelit.
Pengembangan jaringan terestrial diarahkan pada:
a. pengembangan secara berkesinambungan untuk menyediakan pelayanan telekomunikasi di seluruh wilayah kabupaten/kota;
b.menata lokasi menara telekomunikasi dan Base Transceiven Station (BTS) untuk pemanfaatan secara bersama-sama antar operator; dan
c. pemanfaatan jaringan terestrial sistem nirkabel dengan penutupan wilayah blankspotpada wilayah berbukit, pegunungan atau wilayah terpencil.
Jaringan satelit dikembangkan untuk melengkapi sistem jaringan telekomunikasi melalui satelit komunikasi dan stasiun bumi untuk melayani terutama wilayah kepulauan dan terpencil.
Jaringan Sumber Daya Air
Pendayagunaan sumber daya air ditujukan untuk memanfaatkan sumber daya air secara berkelanjutan dengan mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat secara adil dan terpadu, mencakup:
a. air permukaan meliputi air sungai, waduk dan danau di Wilayah Sungai Bali–Penida yang terdiri atas 20 (dua puluh) Sub Wilayah Sungai (SWS); dan
b. cekungan air tanah lintas kabupaten/kota.
Pendayagunaan sumber daya air diarahkan melalui pengembangan:
a. prasarana irigasi;
b. prasarana air minum; dan
c. prasarana pengendaliandaya rusak air.
Prasarana Lingkungan
Rencana pengembangan sistem jaringan prasarana lingkungan mencakup:
a. Sistem pengelolaan sampah; dan
b. Sistem pengelolaan air limbah.
Sebaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah, terdiri atas:
a. TPA Regional Sarbagita di Kota Denpasar;
b. TPA Regional Bangli diKabupaten Bangli;
c. TPA Bengkala di Kabupaten Buleleng;
d. TPA Jembrana di Kabupaten Jembran
e. TPA Temesi di Kabupaten Gianyar;
f. TPA Sente di Kabupaten Klungkung; dan
g. TPA Linggasana di Kabupaten Karangasem.
2. Rencana Pola Ruang Wilayah Provinsi Bali
Rencana pola ruang wilayah provinsi, terdiri dari pola ruang kawasan lindung dan kawasan budidaya, meliputi :
a) Kawasan Lindung
Kawasan Lindung di Provinsi Bali terdiri dari :
1. Kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya (kawasan hutan lindung; dan kawasan resapan air).
2. Kawasan perlindungan setempat : Kawasan suci; Kawasan tempat suci; Kawasan sempadan pantai; Kawasan sempadan sungai; Kawasan sempadan jurang; Kawasan sekitar danau/waduk; dan Ruang terbuka hijau kota.
3. Kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya : Kawasan suaka alam; kawasan pantai berhutan bakau; kawasan taman nasional dan taman nasional laut; kawasan taman hutan raya; kawasan taman wisata alam; kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil, dan kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan.
4. Kawasan rawan bencana alam : kawasan rawan tanah longsor; kawasan rawan gelombang pasang; dan kawasan rawan banjir
5. Kawasan lindung geologi : Kawasan cagar alam geologi; kawasan rawan bencana alam geologi.
6. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah
7. Kawasan lindung lainnya : Kawasan perlindungan plasma nutfah; terumbu karang; dan kawasan koridor bagi jenis satwa atau biota laut yang dilindungi.
Tabel Rencana Pola Ruang Kawasan Lindung Provinsi Bali
No |
Kawasan Lindung |
Kawasan Peruntukan |
1 |
Kawasan Yang Memberikan Perlindungan Kawasan Bawahannya |
|
|
Kawasan Hutan Lindung |
Hutan Lindung Puncak Landep (590,0 Ha), Hutan Lindung Gunung Mungsu (1.134,0 Ha),Hutan Lindung Gunung Silangjana (415,0 Ha), Hutan Lindung Gunung Batukaru (11.899,32 Ha), Hutan Lindung Munduk Pengajaran (613,0 Ha), Hutan Lindung Gunung Abang Agung (14.006,18 Ha), Hutan Lindung Seraya (1.111,0 Ha), Hutan Lindung Yeh Ayah (575,73 Ha), Hutan Lindung Yeh Leh Yeh Lebah (4.195,30 Ha), Hutan Lindung Bali Barat (54.710,98 Ha), Hutan Lindung Penulisan Kintamani (5.663,7 Ha), Hutan Lindung Nusa Lembongan (202,0 Ha), Hutan Lindung Bunutan (126,70 Ha), Hutan Lindung Gunung Gumang(22,0 Ha), Hutan Lindung Bukit Pawon (35,0 Ha), Hutan Lindung Kondangdia (89,50 Ha), Hutan Lindung Suana (329,50 Ha), Dan Hutan Lindung Sakti (273,00 Ha). |
|
Kawasan Resapan Air |
Seluruh Kawasan Hutan Dan Kawasan Hulu DAS Di Provinsi Bal |
2 |
Kawasan Perlindungan Setempat |
|
|
Kawasan Suci |
|
|
· Kawasan Suci Gunung |
Kawasan Dengan Kemiringan Sekurang-Kurangnya 45 Derajat Dari Lereng Kaki Gunung Menuju Ke Puncak Gunung |
|
· Kawasan Suci Danau |
Danau Batur, Danau Beratan, Danau Buyan, Dan Danau Tamblingan |
|
· Kawasan Suci Campuhan |
Seluruh Pertemuan Aliran Dua Buah Sungai Di Bali |
|
· Kawasan Suci Pantai |
Tempat-Tempat Di Pantai Yang Dimanfaatkan Untuk Upacara Melasti Di Seluruh Pantai Provinsi Bali |
|
· Kawasan Suci Laut |
Kawasan Perairan Laut Yang Difungsikan Untuk Tempat Melangsungkan Upacara Keagamaan Bagi Umat Hindu Di Bali |
|
· Kawasan Suci Mata Air |
Tempat-Tempat Mata Air Yang Difungsikan Untuk Tempat Melangsungkan Upacara Keagamaan Bagi Umat Hindu Di Bali |
|
Kawasan Tempat Suci |
|
|
· radius kesucian kawasanPura Sad Kahyangan |
Kabupaten Karangasem, Bangli, Tabanan, Badung, Klungkung dan Gianyar |
|
· radius kesucian kawasanPura Dang Kahyangan |
seluruh wilayah kabupaten/kota |
|
· radius kesucian kawasanPura Kahyangan Tiga dan pura lainnya |
seluruh Pura Kahyangan Tiga di tiap-tiap desa pakraman beserta pura-pura lainnya di seluruh Bali |
|
Kawasan Sempadan Pantai |
Sepanjang 610,4 Km Garis Pantai Wilayah |
|
Kawasan Sempadan Sungai |
Sungai Di Kawasan Perkotaan Dan Kawasan Perdesaan |
|
Kawasan Sempadan Jurang |
Kawasan-Kawasan Yang Memenuhi Kriteria Sempadan Jurang |
|
Kawasan Sekitar Danau Atau Waduk |
Danau Batur, Danau Beratan, Danau Buyan, Danau Tamblingan, Waduk Gerokgak, Waduk Palasari, Waduk Telaga Tunjung, Waduk Muara, Waduk Titab, Embung Seraya Serta Pada Waduk-Waduk Baru Yang Akan Dikembangkan |
|
Ruang Terbuka Hijau Kota |
Seluruh Bagian Kawasan Perkotaan Dengan Luas Minimal 30% Dari Luas Kota |
3 |
Kawasan Suaka Alam, Pelestarian Alam, Dan Cagar Budaya |
|
|
Kawasan Suaka Alam |
Kawasan Cagar Alam Gunung Batukaru Berlokasi Di Sebagian Wilayah Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng Dan Sebagian Kecamatan Baturiti, Kecamatan Penebel, Dan Kecamatan Pupuan Kabupaten Tabanan |
|
Kawasan Pantai Berhutan Bakau |
Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana Dan Di Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung Dengan Luas Total 625 Ha |
|
Kawasan Taman Nasional Dan Taman Nasional Laut |
Taman Nasional Bali Barat Seluas 19.002,89 Ha Berlokasi Di Desa Penginuman, Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana Dan Di Desa Sumberkima Dan Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng Mencakup Wilayah Daratan Dan Perairan Laut |
|
Kawasan Taman Hutan Raya |
Taman Hutan Raya Prapat Benoa Atau Taman Hutan Raya Ngurah Rai Seluas 1.373,50 Ha Berlokasi Di Sebagian Wilayah Kecamatan Kuta Kabupaten Badung Dan Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar |
|
Kawasan Taman Wisata Alam Dan Taman Wisata Alam Laut |
WA Buyan-Tamblingan Di Kabupaten Buleleng Dan Tabanan (1.491,16 Ha) TWA Batur-Bukit Payang Di Kabupaten Bangli (2.075 Ha) TWA Penelokan Di Kabupaten Bangli (574,27 Ha), TWA Sangeh Di Kabupaten Badung (13,97 Ha) Dan TWA Laut Nusa Lembongan (300 Ha) |
|
Kawasan Konservasi Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil |
a. Kawasan Konservasi Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Di Perairan Nusa Penida Kabupaten Klungkung; Perairan Candidasa, Padangbai Dan Bunutan Di Kabupaten Karangasem; Tembok, Sambirenteng, Penuktukan, Les, Tejakula, Pejarakan, Sumberkima Dan Pemuteran Di Kabupaten Buleleng; Kuta, Uluwatu Dan Ungasan Di Kabupaten Badung; Sanur Dikota Denpasar, Sowan Perancak Di Kabupaten Jembrana; b.Kawasan Konservasi Perairandi Perairan Melaya Kabupaten Jembrana; Dan c. Kawasan Konservasi Maritim Di Tulamben Kabupaten Karangasem. |
|
Kawasan Cagar Budaya Dan Ilmu Pengetahuan |
|
4 |
Kawasan Rawan Bencana Alam |
|
|
Kawasan Rawan Tanah Longsor |
Kawasan-Kawasan Dengan Tingkat Kerawanan Sedang-Tinggi Yang Terletak Pada Daerah Lereng Bukit Atau Perbukitan, Lereng Gunung, Pegunungan, Dan Tebing Atau Lembah Sungai Yang Berada Di Kabupaten Jembrana, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, |
|
Kawasan Rawan Gelombang Pasang |
sepanjang pantai Kabupaten Jembrana, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Buleleng dan Kota Denpasar |
|
Kawasan Rawan Banjir |
kawasan-kawasan dengan tingkat kerawanan sedang–tinggi yang terletak di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Klungkung dan Kabupaten Tabanan |
5 |
Kawasan Lindung Geologi |
|
|
kawasan cagar alam geologi |
a. kawasan yang mempunyai keunikan batuan dan fosil seperti pada batu gamping di daerah Prapat Agung, Nusa Penida dan Bukit yang batuannya mengandung fosil foraminifera; b.kawasan yang mempunyai keunikan bentang alam berupa kaldera seperti Kaldera Gunung Agung, Kaldera Buyan– Beratan dan Kaldera Batur; c. kawasan bentang alam karst untuk daerah Semenanjung Bukit dan Nusa Penida yang ditandai sumber air yang mengalir sebagai sungai bawah tanah dan adanya goa bawah tanah; dan d.kawasan keunikan proses geologi yaitu terdapat pada Kaldera Gunung Batur dan Gunung Agung seperti adanya gas solfatara atau gas beracun lainnya. |
|
Kawasan rawan bencana alam geologi |
|
|
· Sebaran Kawasan Rawan Letusan Gunung Berapi |
Kawasan Gunung Berapi Gunung Agung Di Kabupaten Karangasem Dan Kabupaten Klungkung Dan Kawasan Gunung Berapi Gunung Batur Di Kabupaten Bangli Beserta Alur-Alur Sungai Yang Berpotensi Menjadi Aliran Lahar |
|
· Sebaran Kawasan Rawan Gempa Bumi |
Lokasi Di Utara Perairan Kawasan Seririt, Perairan Di Sebelah Timur Pulau Bali, Perairan Di Sebelah Selatan Pulau Bali Dan Perairan Antara Pulau Bali Dengan Nusa Penida |
|
· Sebaran Kawasan Rawan Gerakan Tanah |
Kawasan Yang Sering Terjadi Gerakan Tanah Pada Kawasan Perbukitan Terjal Di Kabupaten Karangasem, Kabupaten Buleleng Dan Kabupaten Bangli |
|
· Sebaran Kawasan Yang Terletak Di Zona Patahan Aktif |
Bagian Tengahpulau Bali Di Sepanjang Pegunungan Dari Barat Ke Timur Pada Gunung Sangyang, Gunung Merbuk, Gunung Mese, Gunung Patas Sampai Gunung Kutul Dan Di Sebelah Utara Kawasan Ababi, Kabupaten Karangasem |
|
· Sebaran Kawasan Rawan Tsunami |
Memanjang Dari Arah Pesisir Barat (Kawasan Pekutatan, Kabupaten Jembrana) Sampai Ke Pesisir Timur (Kawasan Ujung, Kabupaten Karangasem) Di Luar Kawasan Semenanjung Bukit, Serta Pada Perairan Utara Nusa Lembongan Dan Nusa Penida |
|
· Sebaran Kawasan Rawan Abrasi Dan Erosi Pantai |
Sepanjang Pantai Kabupaten Badung, Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Jembrana, Dan Kabupaten Tabanan |
|
· Sebaran Kawasan Rawan Bahaya Gas Beracun |
Gunung Batur Di Kabupaten Bangli Dan Gunung Agung Di Kabupaten Karangasem |
|
· Sebaran Kawasan Rawan Rawan Intrusi Air Laut |
Kawasan Pesisir Kabupaten Badung (Kawasan Kuta, Jimbaran, Dan Nusa Dua), Pesisir Kota Denpasar (Kawasan Sanur Dan Benoa), Pesisir Kabupaten Jembrana (Kawasan Tegalbadeng, Awen), Pesisir Kabupaten Buleleng (Sepanjang Pantai Lovina, Kecamatan Tejakula Dan Kecamatan Gerokgak), Dan Sebagian Pesisir Kabupaten Karangasem (Kawasan Candidasa Dan Tulamben) |
6 |
Kawasan Yang Memberikan Perlindungan Terhadap Air Tanah |
|
|
Kawasan Imbuhan Air Tanah |
barat–timur Pulau Bali yang meliputi kawasan lereng kaki gunung dan puncak Gunung Batukaru, Gunung Sangiyang, Gunung Lesong, Gunung Pohen, Gunung Catur, Gunung Batur, Gunung Agung, Gunung Seraya di wilayah Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, Kabupaten Bangli, dan Kabupaten Karangasem |
|
Sempadan Mata Air |
seluruh lokasi mata air di kabupaten/kota |
Sumber : Peraturan Daerah Provinsi Bali No 16 Tahun 2009 Tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2009-2029
b) Kawasan Budidaya
Rencana pengembangan kawasan budidaya untuk komponen kawasan budidaya yang dapat dipetakan dan dihitung seluas 388.089 ha (tiga ratus delapan puluh delapan ribu delapan puluh sembilan hektar) atau 68,9% (enam puluh delapan koma sembilan persen) dari luas Daerah Provinsi Bali. Kawasan Lindung di Provinsi Bali terdiri dari :
Tabel Rencana Pola Ruang Kawasan Budidaya Provinsi Bali
No |
Kawasan Budidaya |
Peruntukan Kawasan |
1 |
Kawasan Peruntukan Hutan Produksi |
Kabupaten Bangli (453,00 Ha), KabupatenKarangasem (204,11 Ha), Kabupaten Buleleng (3.207,95 Ha), Kabupaten Klungkung (244,00 Ha), Dan Kabupaten Jembrana (2.610,20 Ha) |
2 |
Kawasan Peruntukan Hutan Rakyat |
Kawasan-Kawasan Dengan Kemiringan Di Atas 40%, Pada Kawasan Yang Berbatasan Dengan Hutan Lindung, Pada Kawasan Di Dalam Radius Kawasan Tempat Suci, Serta Kawasan Lainnya Secara Tersebar Dengan Luasan Kecil |
3 |
Kawasan Peruntukan Pertanian |
|
Kawasan Budidaya Tanaman Pangan |
Seluruh Wilayah Kabupaten/Kota Seluas 76.337 Ha Atau 13,5% Dari Luas Daerah Provinsi Bali |
|
Kawasan Budidaya Hortikultura |
Seluruh Wilayah Kabupaten/Kota Seluas 108.511 Ha Atau 19,3% Dari Luas Daerah Provinsi Bali |
|
Kawasan Budidaya Perkebunan |
Seluruh Wilayah Kabupaten/Kota Seluas 113.366 Ha Atau 20,1% Dari Luas Daerah Provinsi Bali |
|
Kawasan Budidaya Peternakan |
Batasan Lokasinya Tidak Dapat Dipetakan Secara Tegas Dan Diarahkan Secara Terpadu Dan Terintegrasi Bercampur Dengan Kawasan Peruntukan Pertanian |
|
4 |
Kawasan Peruntukan Perikanan |
|
Kawasan Perikanan Tangkap |
|
|
· Perikanan Tangkap Di Perairan Umum |
Kawasan Perikanan Tangkap Di Perairan Danau Dan Kawasan Perikanan Tangkap Di Perairan Sungai Dan Waduk |
|
· Perikanan Tangkap Di Perairan Laut |
Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana; Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan; Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung; Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar; Kecamatan Nusa Penida Dan Dawan, Kabupaten Klungkung; Kecamatan Manggis, Karangasem, Abang, Dan Kubu, Kabupaten Karangasem; Dan Seluruh Kecamatan Yang Berbatasan Dengan Laut Di Kabupaten Buleleng |
|
Kawasan Budidaya Perikanan |
Kabupaten Buleleng Dan Kabupaten Jembrana |
|
Kawasan Pengolahan Hasil Perikanan |
|
|
· Sentra-Sentra Industri Kecil Dan Kerajinan Rumah Tangga |
Tersebar Di Seluruh Wilayah Kabupaten/Kota |
|
· Kawasan Industri Perikanan |
Kawasan Pelabuhan Benoa Dan Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana |
|
· Sentra-Sentra Industri Kecil Kemaritiman |
Kawasan Perancak, Kabupaten Jembrana, Kawasan Kelurahan Tanjung Benoa Dan Kelurahan Benoa, Kabupaten Badung, Dan Kawasan Jungutbatu, Kabupaten Klungkung |
|
· Sentra-Sentra Industri Garam |
Kawasan Kusamba, Kabupaten Klungkung, Kawasan Kubu Dan Abang, Kabupaten Karangasem, Dan Kawasan Pejarakan Gerokgak, Kabupaten Buleleng |
|
5 |
Kawasan Peruntukan Pariwisata |
|
Kawasan Pariwisata |
a. Kawasan Pariwisata Candikesuma Di Kabupaten Jembrana; b. Kawasan Pariwisata Perancak Di Kabupaten Jembrana; c. Kawasan Pariwisata Soka Di Kabupaten Tabanan; d. Kawasan Pariwisata Sanur Di Kota Denpasar; e. Kawasan Pariwisata Kuta Di Kabupaten Badung; f. Kawasan Pariwisata Tuban Di Kabupaten Badung; g. Kawasan Pariwisata Nusa Dua Di Kabupaten Badung; h. Kawasan Pariwisata Ubud Di Kabupaten Gianyar; i. Kawasan Pariwisata Lebih Di Kabupaten Gianyar; j. Kawasan Pariwisata Nusa Penida Di Kabupaten Klungkung; k. Kawasan Pariwisata Candidasa Di Kabupaten Karangasem; l. Kawasan Pariwisata Ujung Di Kabupaten Karangasem; m. Kawasan Pariwisata Tulamben Di Kabupaten Karangasem; n. Kawasan Pariwisata Kalibukbuk Di Kabupaten Buleleng; o. Kawasan Pariwisata Batu Ampar Di Kabupaten Buleleng; Dan p. Kawasan Pariwisata Air Sanih Di Kabupaten Buleleng |
|
KDTWK |
a. KDTWK Kintamani Di Kabupaten Bangli; b. KDTWK Bedugul-Pancasari Di Kabupaten Tabanan Dan Kabupaten Buleleng; c. KDTWK Tanah Lot Di Kabupaten Tabanan; d. KDTWK Palasari Di Kabupaten Jembrana; Dan e. KDTWK Gilimanuk Di Kabupaten Jembrana |
|
DTW |
Kawasan/Hamparan, Wilayah Desa/Kelurahan, Massa Bangunan, Bangun-Bangunan Dan Lingkungan Sekitarnya, Jalur Wisata Yang Lokasinya Tersebar Di Wilayah Kabupaten/Kota Baik Yang Berada Di Dalam/Di Luar Kawasan Pariwisata Dan/Atau KDTWK |
|
6 |
Kawasan Peruntukan Industri |
|
Kawasan Peruntukkan Aneka Industri |
|
|
· Kawasan Peruntukan Aneka Industri |
Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng |
|
· Kawasan Peruntukan Industri Pengambengan |
Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana |
|
Sentra-Sentra Industri Kecil |
Tersebar Pada Kawasan Permukiman Di Seluruh Wilayah Kabupaten/Kota |
|
7 |
Kawasan Peruntukan Permukiman |
|
Kawasan Permukiman Perkotaan |
|
|
Kawasan Permukiman Perdesaan |
|
|
8 |
Kawasan Peruntukan Pertambangan |
|
KawasanPeruntukan Pertambangan Di Daratan Pulau Bali |
1. Lokasi Kawasan Pertambangan Galian C Tersebar Di Seluruh Wilayah Kabupaten/Kota Sesuai Dengan Potensi Masing-Masing Kawasan Dan Ditegaskan Lebih Lanjut Dalam Rencana Detail Tata Ruang Kawasan; 2. Lokasi Kegiatan Pertambangan Pengambilan Air Bawah Tanah Tersebar Di Seluruh Wilayah Kabupaten/Kota Dgn Kapasitas Pengeboran Sesuai Dengan Potensi Yang Tersedia Dan Pemanfaatannya Mengacu Pada Ketentuan Penatagunaan Air 3. Lokasi Kegiatan Pertambangan Skala Kecil Lainnya, Pada Kawasan Yang Potensial Dengan Memperhatikan Kelestarian Lingkungan. |
|
KawasanPeruntukan Pertambangan Sumber Energi Minyak Lepas Pantai |
Perairan Laut Bali |
|
9 |
Kawasan Peruntukan Lainnya |
|
Kawasan Pertahanan Dan Keamanan |
Kawasan Latihan Militer Di Pulaki Kabupaten Buleleng Dan Markas Serta Gudang Amunisi, Tersebar Di 9 Kabupaten/Kota |
Sumber : Peraturan Daerah Provinsi Bali No 16 Tahun 2009 Tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2009-2029
3. Penetapan Kawasan Strategis Provinsi Bali
Kawasan strategis Provinsi Bali terdiri dari kawasan strategis dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan serta kawasan strategis provinsi dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi. Uraian lebih detail dijelaskan dalam tabel dibawah ini :
Tabel Rencana Pola Ruang Kawasan Strategis Provinsi Bali
No |
Kawasan Strategis |
Peruntukan Kawasan |
1 |
Pertahanan Dan Keamanan |
Daerah Latihan Militer Di Pulaki Kabupaten Buleleng |
2 |
Pertumbuhan Ekonomi |
a. Kawasan Strategis Pelabuhan Meliputi: Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Perikanan Pantai Pengambengan Di Kabupaten Jembrana; Pelabuhan Celukan Bawang, Pelabuhan Pegametan, Pelabuhan Sangsit Di Kabupaten Buleleng; Pelabuhan Padangbai, Pelabuhan Gunaksa, Pelabuhan Pariwisata Tanah Ampo, Pelabuhan Amed, Pelabuhan Depo Minyak Labuhan Amuk Di Kabupaten Karangasem; Pelabuhan Benoa Di Kota Denpasar; b. Kawasan Strategis Bandar Udara Meliputi: Bandar Udara Ngurah Rai Di Kabupaten Badung, Landasan Udara Kolonel Wisnu Dan Bandar Udara Pengembangan Baru Di Kabupaten Buleleng; c. Kawasan Strategis Pariwisata Meliputi: Nusa Dua, Tuban, Kuta Di Kabupaten Badung; Sanur Di Kota Denpasar; Ubud, Lebih Di Kabupaten Gianyar; Soka Di Kabupaten Tabanan; Perancak, Candikusuma Di Kabupaten Jembrana; Batuampar, Kalibukbuk, Air Sanih Di Kabupaten Buleleng; Nusa Penida Di Kabupaten Klungkung; Candidasa, Ujung, Tulamben Di Kabupaten Karangasem; d. Kawasan Strategis DTWK Meliputi: Kintamani Di Kabupaten Bangli; Bedugul-Pancasari Di Kabupaten Tabanan Dan Buleleng; Tanah Lot Di Kabupaten Tabanan; Palasari, Dan Gilimanuk Di Kabupaten Jembrana; e. Kawasan Industri Celukan Bawang Di Kabupaten Buleleng Dan Kawasan Industri Pengambengan Di Kabupaten Jembrana; f. Kawasan Metropolitan Sarbagita Di Kabupaten/Kota: Denpasar, Badung, Gianyar Dan Tabanan; Dan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Bali (Civic Center Provinsi) Di Renon Kota Denpasar; g. Kawasan Perkotaan Fungsi PKW: Kawasan Perkotaan Singaraja, Kawasan Perkotaan Semarapura Dan Kawasan Perkotaan Negara; h. Kawasan Sepanjang Jalan Arteri Primer; Dan i. Kawasan Terminal Penumpang Tipe A Mengwi Di Kabupaten Badung. |
3 |
Sosial Dan Budaya Bali |
a. Kawasan Radius Kesucian Pura Sad Kahyangan Berdasarkan Konsepsi Rwa Bhineda, Tri Guna, Catur Lokapala, Sad Winayaka/Padma Bhuana, Mencakup: Pura Lempuyang Luhur (Puncak Gunung Lempuyang Di Kabupaten Karangasem), Pura Andakasa (Puncak Gunung Andakasa Di Kabupaten Karangasem), Pura Batukaru (Lereng Gunung Batukaru Di Kabupaten Tabanan), Pura Batur (Tepi Kawah Gunung Batur Di Kabupaten Bangli), Pura Goa Lawah (Di Kabupaten Klungkung), Pura Luhur Uluwatu (Bukit Pecatu Di Kabupaten Badung), Pura Pucak Mangu (Di Kabupaten Badung), Pura Agung Besakih (Lereng Gunung Agung Di Kabupaten Karangasem), Pura Pusering Jagat (Pejeng Di Kabupaten Gianyar), Pura Kentel Gumi (Di Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung); Dan b. Kawasan Warisan Budaya, Terdiri Dari: Kawasan Warisan Budaya Jatiluwih, Kawasan Warisan Budaya Taman Ayun, Dan Kawasan DAS Tukad Pekerisan. |
4 |
Pendayagunaan Sumber Daya Alam Dan/Atau Teknologi Tinggi |
a. Kebun Raya Eka Karya Bedugul Di Kabupaten Tabanan Dan Buleleng; Dan b. Rencana Ekplorasi Minyak Bumi Lepas Pantai Di Barat Laut Pulau Bali. |
5 |
Fungsi Dan Daya Dukung Lingkungan Hidup |
a. Taman Nasional Bali Barat Di Kabupaten Jembrana Dan Buleleng, Kawasan Taman Hutan Raya Prapat Benoa (Ngurah Rai) Di Kota Denpasar Dan Kabupaten Badung, Taman Wisata Alam (TWA) Daratan Yang Mencakup TWA Danau Buyan-Tamblingan Di Kabupaten Buleleng, TWA Batur-Bukit Payung Dan TWA Penelokan Di Kabupaten Bangli, TWA Sangeh Di Kabupaten Badung; TWA Bawah Laut Di Nusa Lembongan Kabupaten Klungkung, TWA Bawah Laut Pulau Menjangan Di Kabupaten Jembrana, Cagar Alam Atau Hutan Lindung Batukaru Di Kabupaten Tabanan; b. Seluruh Kawasan Hutan Lindung, Gunung Dan Perbukitan Di Wilayah Provinsi Bali; c. Seluruh Kawasan Pesisir Pantai Di Provinsi Bali; d. Daerah Aliran Sungai Potensial Lintas Kabupaten/Kota; e. Potensi Cekungan Air Bawah Tanah Lintas Kabupaten/Kota Berdasarkan Hidrogeologi/Jenis Batuan Mencakup: Cekungan Denpasar-Tabanan, Cekungan Singaraja, Cekungan Danau Batur, Dan Cekungan Amlapura; f. Seluruh Danau Alam Di Provinsi Bali Mencakup: Danau Tamblingan, Danau Buyan, Danau Beratan, Dan Danau Batur; g. Kawasan Rawan Bencana Gunung Berapi Mencakup: Gunung Agung Di Kabupaten Karangasem, Dan Gunung Batur Di Kabupaten Bangli; Dan h. Seluruh Perbatasan Antara Kabupaten/Kota. |
Sumber : Peraturan Daerah Provinsi Bali No 16 Tahun 2009 Tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2009-2029
B. RPJMD Provinsi Bali
Untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel, efisien dan efektif di bidang perencanaan pembangunan daerah, diperlukan adanya tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah. Penerapan peraturan perundangan yang berkaitan dengan perencanaan daerah merupakan alat untuk mencapai tujuan pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk itu, pelaksanaan otonomi daerah perlu mendapatkan dorongan yang lebih besar dari berbagai elemen masyarakat melalui perencanaan pembangunan daerah agar demokratisasi, transparansi, akuntabilitas dapat terwujud.
Penyelenggaraan tahapan, tata cara penyusunan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah dimaksudkan untuk:
1. Meningkatkan konsistensi antarkebijakan yang dilakukan berbagai organisasi publik dan antara kebijakan makro dan mikro maupun antara kebijakan dan pelaksanaan;
2. Meningkatkan transparansi dan partisipasi dalam proses perumusan kebijakan dan perencanaan program;
3. Menyelaraskan perencanaan program dan penganggaran;
4. Meningkatkan akuntabilitas pemanfaatan sumber daya dan keuangan publik;
5. Terwujudnya penilaian kinerja kebijakan yang terukur, perencanaan, dan pelaksanaan sesuai RPJMD, sehingga tercapai efektivitas perencanaan.
Penyelenggaraan tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi rencana daerah dilakukan dengan pendekatan politik, teknokratik, partisipatif, atas-bawah (top down) dan bawah-atas (bottom up). Dilaksanakannya tata cara dan tahapan perencanaan daerah bertujuan untuk mengefektifkan proses pemerintahan yang baik melalui pemanfaatan sumber daya publik yang berdampak pada percepatan proses perubahan sosial bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, atau terarahnya proses pengembangan ekonomi dan kemampuan masyarakat, dan tercapainya tujuan pelayanan publik.Penyelenggaraan tata cara dan tahapan perencanaan daerah mencakup proses perencanaan pada masing-masing lingkup pemerintahan (pusat, provinsi, kabupaten/kota) terdiri dari proses (1) penyusunan kebijakan, (2) penyusunan program, (3) Penyusunan alokasi pembiayaan, dan (4) monitoring dan evaluasi kinerja pelaksanaan kebijakan, rencana program, dan alokasi pembiayaan program.
Tata cara dan tahapan perencanaan daerah dilakukan oleh lembaga atau badan perencanaan di lingkup pemerintahan pusat dan daerah maupun unit organisasi publik, meliputi: (1) lembaga negara dan lembaga daerah, (2) departemen/nondepartemen dan dinas/nondinas daerah. Proses kegiatan penyelenggaraan perencanaan dilakukan baik pada masing-masing lingkup pemerintahan (pusat, provinsi, kabupaten/kota) maupun koordinasi antarlingkup pemerintahan melalui suatu proses dan mekanisme tertentu untuk mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan perencanaan harus dapat memberikan arahan bagi peningkatan pengembangan sosial-ekonomi dan kemampuan masyarakat, oleh karena itu diperlukan adanya sinkronisasi antara rencana program/kegiatan oleh organisasi publik dengan rencana kegiatan masyarakat dan pemangku kepentingan.
Proses penyelenggaraan perencanaan perlu diikuti oleh adanya mekanisme pemantauan kinerja kebijakan, rencana program, dan pembiayaan secara terpadu bagi penyempurnaan kebijakan perencanaan selanjutnya; dan mekanisme koordinasi perencanaan horizontal dan vertikal yang lebih difokuskan pada komunikasi dan dialog antarlembaga perencanaan dengan prinsip kebersamaan, kesetaraan, dan saling ketergantungan satu sama lain. Proses perencanaan dilaksanakan dengan memasukkan prinsip pemberdayaan, pemerataan, demokratis, desentralistik, transparansi, akuntabel, responsif, dan partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur lembaga negara, lembaga pemerintah, masyarakat dan pemangku kepentingan.
Tabel Matrik Indikasi Rencana Program
No |
Urusan |
Kebijakan |
Program |
|||
1.
|
Pendidikan
|
a.
|
Meningkatkan kualitas SDM lahir dan bathin dengan meningkatkan akses dan kualitas pendidikan serta meningkatkan penguasaan dan penerapan IPTEK. |
a. |
Pendidikan Anak Usia Dini |
|
b.
|
Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun |
|||||
1. Perluasan dan Pemerataan Akses |
||||||
b.
|
Memantapkan paradigma baru pembangunan pendidikan yang bertumpu pada tiga pilar utama, yakni : kemandirian dalam pengelolaan, akuntabilitas (accountability) dan jaminan mutu (quality assurance) |
Pendidikan |
||||
2. Peningkatan Mutu |
||||||
3. Tatakelola |
||||||
c.
|
Wajib Belajar Pendidikan Menengah 12 Tahun |
|||||
c.
|
Mensinergikan pembangunan pendidikan yang mengacu pada 2 dimensi dasar, yakni : dimensi lokal yang menekankan pada keharusan untuk mengakomodir dan mengintegrasikan unsur-unsur akuntanbilitas, relevansi, kualitas, otonomi dan jaringan kerjasama; sementara |
1. Perluasan dan Pemerataan Akses |
||||
Pendidikan |
||||||
2. Peningkatan Mutu dan |
||||||
Relevansi Pendidikan |
||||||
d |
Mengembangkan pembangunan pendidikan berbudaya sejalan dengan kekhasan yang dimiliki masyarakat Bali. |
3. Akuntabilitas dan |
||||
e |
Mengembangkan pembangunan pendidikan berbudaya sejalan dengan kekhasan yang dimiliki masyarakat Bali. |
Pencitraan Publik |
||||
f.
|
Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan dan kesehatan termasuk kualitas pengelolanya, serta memberikan perhatian khusus kepada penduduk yang kurang mampu. |
d. |
Pendidikan Luar Biasa |
|||
e. |
Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan |
|||||
f. |
Pendidikan Non Formal |
|||||
g
|
Mengupayakan untuk memperkokoh lembaga-lembaga pendidikan sebagai pusat pengembangan kebudayaan dan memelihara kelestarian budaya yang adiluhung.
|
g. |
Manajemen Pelayanan Pendidikan |
|||
h |
Pemberian beasiswa |
|||||
i |
Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan |
|||||
j |
Penghargaan dibidang Pendidikan |
|||||
2
|
Kesehatan
|
a.
|
Meningkatkan pelayanan kesehatan yang berkesinambungan dan berkualitas terutama bagi penduduk miskin
|
a |
Upaya Kesehatan masyarakat |
|
b |
Pengawasan Obat dan makanan |
|||||
c |
Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat |
|||||
d |
Perbaikan Gizi Masyarakat |
|||||
e |
Standarisasi Pelayanan |
|||||
f |
Kemitraan Peningkatan Pelayanan Kesehatan |
|||||
g |
Peningkatan Pelayanan Kesehatan Lansia |
|||||
h |
Peningkatan Keselamatan Ibu Melahirkan dan Anak |
|||||
i |
Meningkatakan kualitas dan jangkauan |
|||||
|
Pelayanan Kesehatan jiwa dan Indera |
|||||
j |
kemitraan peningkatan pelayanan kesehatan |
|||||
b.
|
Meningkatkan Upaya-upaya pencegahan penyakit baik pencegahan primer. Sekunder maupun tersier terutama penyakit yang menjadi masalah kesehatan di Bali |
a |
Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular |
|||
b |
Pengembangan Lingkungan sehat |
|||||
c |
Pembinaan Lingkungan Sehat |
|||||
c.
|
Meningkatkan jumlah mutu dan penyebaran tenaga kesehatan serta sarana dan prasarana kesehatan
|
a |
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur |
|||
b |
Standarisasi Pelayanan |
|||||
c |
Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur |
|||||
d |
Pembangunan Gedung perawatan di Rumah Sakit Jiwa Bangli |
|||||
e |
Perlengkapan peralatan kedokteran dan peralatan penunjang di RSJ Bangli |
|||||
f |
Peningkatan kualitas tenaga kesehatan jiwa |
|||||
3
|
Pekerjaan Umum
|
a.
|
Mengembangkan prasarana dan sarana air baku dan irigasi yang memadai, untuk meningkatkan pelayanan air minum dan irigasi yang berkeadilan sesuai dengan kebutuhan.
|
a |
Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa dan Jaringan Pengairan Lainnya |
|
|
||||||
b |
Pengelolaan Sumber-sumber air dan Penyediaan Air Baku |
|||||
c |
Penyediaan dan Pengelolaan Air Baku |
|||||
d |
Pengembangan, Pengeloaan dan Konservasi Sungai, Danau dan Sumber Daya Air lainnya |
|||||
|
||||||
e |
Pengendalian Banjir dan Pengamanan Pantai |
|||||
f
|
Pendayagunaan Perencanaan pengelolaan dan Pelaksanaan Pengawasan ke-PU-an |
|||||
4
|
Perumahan
|
a.
|
Mengembangkan sarana dan prasarana perumahan dan permukiman yang hemat lahan dan mempertimbangkan keselarasan dengan daya dukung lingkungan. |
a |
Pengembangan Perumahan dan Permukiman |
|
b |
Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum dan Air Limbah |
|||||
5
|
Penataan Ruang
|
a. |
Meningkatkan profesionalisme aparat dalam penataan ruang |
a. |
Peningkatan profesionalisme aparat Penataan Ruang |
|
b
|
Meningkatkan Rencana Tata Ruang sesuai dengan perkembangan sosial - ekonomi masyarakat dan didukung perkembangan teknologi perencanaan |
a.
|
Perencanaan Tata Ruang
|
|||
c.
|
Peningkatan Pembinaan dan Pengendalian Tata Ruang yang kompeten, proposional dan profesional, yang mampu menyusun dan menetapkan regulasi-regulasi yang ramah lingkungan. |
a. |
Pengendalian Pemanfaatan Ruang |
|||
b.
|
Evaluasi Pemanfaatan Ruang
|
|||||
6
|
Perencanaan Pembangunan
|
a.
|
Menyelaraskan konsep program dengan instansi terkait, menyangkut: Pendidikan, Kesehatan, Tenaga Kerja, Kependudukan, Bapedalda, Kehutanan, Perkebunan, Peternakan, Pertanian, Kelautan, Ke-PU-an di tingkat Pusat, Provinsi dan Kab./Kota dengan mengikutsertakan Subak dan Desa Pakraman.
|
a |
Kerjasama Pembangunan |
|
b
|
Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Perencanaan Pembangunan Daerah |
|||||
c |
Perencanaan Pembangunan Daerah |
|||||
d |
Perencanaan Pembangunan Ekonomi |
|||||
e |
Perencanaan Sosial dan Budaya |
|||||
f |
Perencanaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup |
|||||
g |
Perencanaan Pembangunan Kewirausahaan dan Daya Saing Pengusaha Kecil, Menengah dan Koperasi |
|||||
h |
Perencanaan Pembangunan Prasarana Wilayah |
|||||
i |
Pemberdayaan Pembangunan Masyarakat Perdesaan |
|||||
j |
Peningkatan Pertanian dan Kelautan |
|||||
k |
Penelitian dan Pengembangan Iptek |
|||||
7
|
Perhubungan
|
a.
|
Mengembangkan prasarana dan sarana transportasi, informasi dan komunikasi yang memadai, terutama wilayah Bali Utara, Barat dan Timur guna memperluas dan mendistribusikan pusat pertumbuhan ekonomi, agar terjadi keseimbangan antara daerah Bali bagian Selatan, Tengah, Timur dan Utara
|
a. |
Rehabilitasi/Pemeliharaan jaringan prasarana jalan dan jembatan |
|
b. |
Pembangunan jaringan prasarana jalan dan jembatan |
|||||
c. |
Pembangunan jaringan prasarana transportasi, informasi dan komunikasi |
|||||
|
||||||
d. |
Peningkatan pelayanan angkutan umum |
|||||
e. |
Peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan Publik |
|||||
f.
|
Pengembangan sistem jaringan komunikasi dan informasi berbasis informasi (E-Gov) |
|||||
g.
|
Pengembangan sitem informasi dan komunikasi manajemen pemerintahan yang efektif, efisien dan berdayaguna |
|||||
h. |
Peningkatan kerjasama informasi dengan media massa |
|||||
i.
|
Peningkatan profesionalisme dan akuntabilitas sumber daya manusia |
|||||
j. |
Pengendalian jumlah pembangunan menara seluller |
|||||
k. |
Pengadaan/Pemeliharaan fasilitas keselamatan lalu lintas jalan |
|||||
l. |
Pemeliharaan fasilitasi pengawasan keselamatan lalu lintas |
|||||
m.
|
Peningkatan sarana pengawasan standarisasi kelaikan kendaraan bermotor |
|||||
n. |
Pengendalian jumlah pembangunan menara seluller |
|||||
8
|
Lingkungan
|
a
|
Mengoptimalisasikan potensi keselarasan tatanan kehidupan modern, pelestarian panorama, nuansa ruang dan lingkungan alam, mengkreasi Bali lama/lama dalam kekinian, mengembangkan sistem budaya yang berorientasi pada tatanan lingkungan hidup
|
a |
Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang |
|
b |
Pengendalian Pencemaran dan Perusakan LH |
|||||
c |
Konservasi dan Perlindungan Sumberdaya Alam |
|||||
d |
Rehabilitasi dan Pemulihan Cadangan Sumber Daya Alam |
|||||
e |
Pengelolaan dan Rehabilitasi Ekosistem Pesisir dan Laut |
|||||
f |
Penegakan Hukum dalam Pelestarian Lingkungan Hidup |
|||||
g. |
Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat |
|||||
h. |
Program Pengembangan Laboratorium Lingkungan |
|||||
i. |
Program Sistem Informasi lingkungan |
|||||
j. |
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur |
|||||
9
|
Pertanahan
|
a.
|
Mewujudkan tata kelola pertanahan daerah yang tertib dan akuntable. |
a
|
Penataan penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah |
|
10
|
Kependudukan dan Catatan Sipil |
a.
|
Menata dan menyelenggarakan sistem administrasi kependudukan secara menyeluruh. |
a
|
Penataan Administrasi Kependudukan
|
|
11
|
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
|
a.
|
Meningkatkan upaya pemberdayaan perempuan yang berbasis kemandirian berusaha |
a.
|
Peningkatan peran serta dan kesetaraan gender dalam pembangunan |
|
b.
|
Meningkatkan upaya perlindungan terhadap anak melalui pencegahan dan penanganan tindak kekerasan dan perdagangan perempuan dan anak
|
b. |
Penguatan Lembaga Masyarakat |
|||
c. |
Peningkatan kualitas hidup perempuan |
|||||
d. |
Keserasian Kebijakan Peningkatan Kualitas Perempuan dan Anak |
|||||
e. |
Perlindungan perempuan dan anak |
|||||
f. |
Kajian Strategis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |
|||||
g. |
Penguatan kelembagaan |
|||||
12
|
Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
|
a.
|
Menggerakkan dan memberdayakan seluruh masyarakat dalam program KB.
|
a |
Keluarga Berencana |
|
b |
Kesehatan Reproduksi Remaja |
|||||
c |
Penguatan kelembagaan keluarga kecil berkualitas |
|||||
b. |
Meperkuat SDM Operasional Program KB |
a. |
Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur |
|||
c.
|
Meningkatkan ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga melalui Pelayanan KB |
a.
|
Ketahanan dan Pemberdayaaan Keluarga
|
|||
13
|
Sosial
|
a.
|
Meningkatkan kualitas kesejahteraan sosial per-seorangan, keluarga, kelompok dan komunitas masyarakat, sehingga dapat menjalankan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat |
a |
Peringartan hari besar Nasional/Daerah dan Internasional |
|
b |
Pelestarian nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan, kejuangan dan kesetiakawanan sosial |
|||||
c
|
Pemberdayaan Fakir Miskin, Komunitas Adat Terpencil (KAT) dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) lainnya |
|||||
b.
|
Penggalian dan peningkatan potensi serta sumber kehidupan penyandang masalah kesejahteraan sosial
|
d |
Pengembangan sarana dasar perumahan dan permukiman |
|||
e |
Peningkatan kualitas hidup dan perlindungan perempuan |
|||||
f |
Pemberdayaan kelembagaan Kesejahteraan Sosial |
|||||
g |
Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial |
|||||
h |
Penanggulangan Bencana dan Korban Tindak Kekerasan |
|||||
i |
Jaminan Kesehatan Sosial |
|||||
j |
Pengkajian dan Pengembangan Pembangunan Kesos |
|||||
k |
Pembinaan panti asuhan/panti jompo |
|||||
l |
Penerapan Kepemerintahan yang baik |
|||||
14
|
Ketenagakerjaan
|
a.
|
Mengembangkan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber daya alam Bali secara profesional dan berkelanjutan |
a |
Program Peningkatan Kwalitas dan Produktifitas Tenaga Kerja |
|
b
|
Peningkatan Kesempatan Kerja
|
|||||
b.
|
Menetapkan dan meningkatkan serta mengawasi pelaksanaan upah minimum kabupaten/kota agar dapat meningkatkan kesejahtraan pekerja membuka lapangan kerja baru untuk mengurangi jumlah pengangguran |
a.
|
Perlindungan dan Pengembangan Lembaga Ketenagakerjaan
|
|||
15
|
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
|
a.
|
Memantapkan pengembangan koperasi dan lembaga ekonomi kerakyatan lainnya, agar manpu mandiri dan memiliki kemanpuan bersaing lebih tinggi. |
a
|
Program Penciptaan Iklim Usaha-usaha Kecil Menengah Yang Kondusif |
|
b
|
Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif Usaha Kecil Menengah |
|||||
b.
|
Mewujudkan ekonomi kerakyatan yang tangguh sehingga mampu mengembangkan ekonomi kerakyatan yang mantap dan stabil, serta terwujudnya distribusi, komposisi yang berimbang, dan terwujudnya iklim berinvestasi yang sehat |
c |
Program Pengembangan sistem pendukung usaha bagi Usaha Mikro Kecil Menengah |
|||
d |
Program Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi |
|||||
e |
Program Peningkatan kualitas dan penyebarluasan informasi |
|||||
16
|
Penanaman Modal
|
a.
|
Menciptakan iklim investasi yang kondusif dan penyederhanakan peraturan investasi sehingga dapat menarik investor.
|
a |
Pengkajian dan Pengembangan |
|
b |
Peningkatan Promosi dan Kerjasama Investasi |
|||||
c. |
Mengendalikan Penanaman Modal |
|||||
d. |
Merencanakan Penanaman Modal |
|||||
e
|
Mengkoordinasikan dan Mendorong Peran Swasta dalam Pembangunan |
|||||
f |
Peningkatan Iklim Investasi dan Realisasi Investasi |
|||||
17
|
Kebudayaan
|
a.
|
Memperkuat kelembagaan tradisional kemayarakatan guna mengusung dan mengawal pelestarian dan dan perubahan lingkungan strategis yang terjadi. |
a. |
Program Pengembangan Nilai Budaya |
|
b. |
Program Pengelolaan Kekayaan Budaya |
|||||
c. |
Program Pengelolaan Keragaman Budaya |
|||||
b.
|
Mewujudkan ketrentaman, kedamaian, kenyamanan,dan kerukunan hidup bermasyarakat dalam kemajemukan, serta meminimalkan dampak patologi sosial, dengan mengoptimalkan peran dan fungsi lembaga tradisional penunjang kebudayaan daerah, seperti : Desa Pakraman, Banjar dan berbagai Sekaha. |
d. |
Program Kerja sama Informasi dengan mass media |
|||
e. |
Program Pengembangan Kerja Sama Pengelolaan Kekayaan Budaya |
|||||
f. |
Pengolahan dan Eksperimentasi Karya Seni |
|||||
g.
|
Pendalaman ajaran agama
|
|||||
c.
|
Meningkatkan fungsi lembaga tradisional Bali yang ada dengan mengedepankan kemandirian, sikap toleransi dan tenggang rasa, kepedulian sosial, saling hormat menghormati dan meningkatkan rasa kekeluargaan serta persaudaraan dalam konteks NKRI, Bhineka Tunggal Ika. |
|
||||
18
|
Pemuda dan Olahraga
|
a.
|
Meningkatkan Kontribusi Pemuda dan Lembaga Kepemudaan dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
|
a. |
Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba. |
|
b. |
Pembinaan Pengurus Osis dan Pelatihan Siaga Bencana |
|||||
c. |
Lomba Baleganjur tingkat SMP/SMA/SMK |
|||||
d. |
Kursus Mahir Dasar dan Mahir Lanjutan Pembina Pramuka. |
|||||
e. |
Pembinaan Pramuka |
|||||
f. |
Orientasi dan Seleksi Pemuda Luar Negeri, Kapal Pemuda Nusantara, dan Pemuda Pelopor |
|||||
g. |
Pembinaan Paskibraka Provinsi Bali. |
|||||
h. |
Pengembangan Wawasan Wiyata Mandala |
|||||
i.
|
Pengembangan dan Pembinaan Kelompok Pembelajaran Kewirausahaan Pemuda. |
|||||
j. |
Pembinaan Guru Pembina UKS SD, SMP, SMA/SMK |
|||||
k.
|
Pendampingan dan Perluasan Pengerahan Tenaga Terdidik untuk Perdesaan. |
|||||
l. |
Pendampingan Jambore Indonesia dan Bakti Pemuda antar Provinsi (BPAP). |
|||||
|
||||||
m. |
Pengembangan wawasan kepemimpinan lembaga kepemudaan |
|||||
n. |
Pemberdayaan Sekaa Truna |
|||||
b.
|
Meningkatkan prestasi Olahraga Bali di Tingkat Nasional dan Internasional
|
a.
|
Pembentukan dan Pembinaan Club Olahraga Pelajar Tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK. |
|||
b. |
Pemusatan Pelatihan Olahraga Pelajar Daerah (PPOPD). |
|||||
c. |
Pengadaan Sarana Olahraga untuk SD, SMP dan SMA/SMK. |
|||||
d. |
Peningkatan Mutu Tenaga Teknis Olahraga |
|||||
e. |
Pekan Olahraga dan Seni Pelajar. |
|||||
f. |
Pekan Olahraga Pelajar Tingkat Wilayah.(POPWIL) |
|||||
g
|
Pekan Olahraga Tingkat Nasional (POPNAS) dan Olympiade Olahraga Siswa Tingkat Nasional (OOSN). |
|||||
h. |
Memasyarakatkan pentingnya olahraga |
|||||
i. |
Penguatan kelembagaan |
|||||
c.
|
Meningkatkan apresiasi terhadap pengembangan olahraga tradisional. |
a. |
Pembinaan melalui invitasi dan atau fastival olahraga. |
|||
b. |
Pelestarian dan pengembangan olahraga tradisional |
|||||
19
|
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
|
a.
|
Mengupayakan peningkatan kecerdasan dan kedewasaan masyarakat dalam berpolitik melalui pendidikan politik yang teratur dan berkesinambungan serta kerjasama dengan lembaga pendidikan, LSM, Media Massa dan partai politik.
|
a |
Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan |
|
b |
Pengembangan Wawasan Kebangsaan |
|||||
c |
Pendidikan Politik Masyarakat |
|||||
d |
Pencegahan Dini dan Penanggulangan korban bencana alam |
|||||
e |
Kemitraan pengembangan wawasan kebangsaan |
|||||
f |
Peningkatan Pemberantasan Penyakit Masyarakat |
|||||
20
|
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian
|
a.
|
Mewujudkan kehidupan politik dan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, mendapatkan kepercayaan dan dukungan dari masyarakat luas, serta mampu memberikan pelayanan prima, sejalan dengan prinsip Clean Government dan Good Governance |
a |
Peningkatan Kerja Sama Antar Pemerintah Daerah |
|
b |
Peningkatan Penyelenggaraan Pemerintahan Umum |
|||||
c |
Penataan Daerah Otonomi Baru |
|||||
d |
Penataan Administrasi Kependudukan |
|||||
b.
|
Meningkatkan profesional aparat pemerintah dari tingkat Desa, Kec., Kab/kota sampai pada tingkat Prov. melalui pendidikan, pelatihan dan koordinasi yang lebih baik guna meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. |
e |
Pengembangan Produk Hukum |
|||
f |
Penegakkan Hukum dan HAM |
|||||
g |
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik |
|||||
h |
Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur |
|||||
c.
|
Memantapkan pelaksanaan otonomi daerah, dengan didukung oleh perencanaan yang matang dan kerjasama saling menguntungkan antar daerah. |
i |
Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Pencapaian Kinerja dan Keuangan |
|||
j |
Peningkatan Kesejahteraan Non PNS |
|||||
d.
|
Meningkatkan kualitas aparatur, meningkatkan kesadaran partisipasi masyarakat, membuat perencanaan pembangunan yang aspiratif, serta meningkatkan koordinasi dan kerjasama antar berbagai sektor. |
k |
Pendidikan Kedinasan |
|||
l |
Pengembangan Otonomi Daerah |
|||||
m |
Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah |
|||||
n |
Peningkatan Disiplin aparatur |
|||||
e.
|
Mengupayakan efektivitas dan efisiensi, serta transparansi dalam penggalian dan pengelolaan sumber-sumber dana bagi penyelenggara pemerintah daerah. |
o |
Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah |
|||
p |
Penataan Peraturan Perundang-undangan |
|||||
q |
Kajian dan pengawasan peraturan perundang-undangan daerah |
|||||
f.
|
Memantapkan penegakkan hukum dalam rangka menciptakan kepastian hukum dan menegakkan supremasi hukum dalam pembangunan yang menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, untuk menciptakan rasa aman dan damai lahir bathin. |
r |
Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur |
|||
s |
Pelayanan Administrasi Perkantoran |
|||||
t |
Peningkatan sistem pengawasan internal dan pengendalian pelaksanaan kebijakan KDH |
|||||
u |
Pembinaan dan Pengembangan Aparatur |
|||||
g.
|
Meningkatkan dan Memantapkan koordinasi dengan DPRD, Kepolisian, Kejaksaan, TNI, Lembaga tradisional, LSM dan masyarakat luas, dalam hal pembuatan, pelaksana tertib hukum, yang dapat meningkatkan citra dan wibawa pemerintah dan pengawasan produk-produk hukum agar benar-benar aspiratif. |
v |
Peningkatan Kesejahteraan Aparatur Pemerintah |
|||
w |
Fasilitasi pindah/purna tugas PNS |
|||||
x |
Peningkatan kualitas dan penyebarluasan informasi |
|||||
y |
Pemberdayaan masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan |
|||||
z |
Pemeliharaan Kamtramtibmas dan Pencehagan Tindak Kriminal |
|||||
h.
|
Melibatkan masyarakat dan lembaga-lembaga adat sejak awal, berkaitan dengan pembuatan ataupun sosialisasi produk-produk hukum. |
aa. |
Pemeliharaan Kantramtibmas dan Pencegahan Tindak Kriminal. |
|||
ab. |
Pengembangan Data/Informasi Pol. PP |
|||||
|
||||||
i.
|
Meningkatkan kualitas SDM dan profesionalisme aparat penegak hukum dan juga senantiasa melakukan komunikasi dengan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran hukumnya. |
|||||
j.
|
Meningkatkan pemberian bantuan ataupun penyediaan fasilitas, sarana dan prasarana bagi aparat penegak hukum dan keamanan, serta memberikan rangsangan kepada aparat yang berprestasi. |
|||||
k.
|
Meningkatkan kemampuan, kemauan, taat asas dan norma tindakan tegas tanpa pilih bulu harus dijadikan acuan dalam rangka kesungguhan menjalankan asas-asas kepemerintahan yang baik. |
|||||
l.
|
Melakukan perbaikan kinerja birokrasi dan kepastian hukum yang memberikanjaminan bagi pelaksanaan proyek dan program pembangunan dalam kejelasan koridor hukum. |
|||||
21
|
Ketahanan Pangan
|
a.
|
Meningkatkan peran sektor pertanian dalam perekonomian Bali terutama dalam perkokohan ketahanan pangan dan peningkatan kesejahtraan petani melalui optimalisasi pengelolahan sumber daya alam dan SDM Bali, penguatan kelembagaan, memperbaiki akses petani terhadap permodalan teknologi, pemasaran dan fasilitas penunjang lainnya. |
a
|
Peningkatan Ketahanan Pangan (pertanian/perkebunan)
|
|
22
|
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
|
a.
|
Menggiatkan Empowering yakni ”mengajari” warga masyarakat untuk sadar akan masalah yang dihadapi, sadar akan potensi yang dimiliki untuk memecahkan masalah tersebut, mampu melihat alternatif yang dapat diambil serta mampu memutuskan alternatif mana ( dari yang tersedia ) yang paling mungkin dan paling menguntungkan untuk diambil. |
a |
Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan |
|
b |
Pengembangan Lembaga Ekonomi Pedesaan |
|||||
c |
Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Desa |
|||||
d |
Peningkatan Peran Perempuan di Pedesaan |
|||||
e |
Perbaikan Gizi Masyarakat |
|||||
b.
|
Mengoptimalkan pertumbuhan ekonomi dengan meminimalisisr resiko kredit modal kerja dan kredit investasi. |
f |
Penyempurnaan dan Pengembangan Data Statistik. |
|||
g |
Pengembangan Wilayah dan Pemberdayaan TTG |
|||||
c. |
Memantapkan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Kelurahan |
h |
Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa/Kelurahan |
|||
23 |
Statistik |
a. |
Meningkatkan kualitas data pendukung perencanaan daerah |
a |
Pengembangan Data/Informasi/Statistik Daerah |
|
24 |
Kearsipan |
a. |
Meningkatkan kinerja pengelolaan kearsipan daerah. |
a. |
Sistim Pengelolaan Kearsipan |
|
25
|
Komunikasi dan Informasi
|
a.
|
Mengupayakan Sistem Informasi Manajemen Pemerintahan yang berbasis teknologi informasi/ komputerisasi dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan akurasi data sebagai sumber informasi dalam pembuatan kebijakan. |
a |
Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Media Massa |
|
b |
Pengkajian dan Penelitian Informasi dan Komunikasi |
|||||
c |
Fasilitasi Peningkatan SDM Bidang Komunikasi dan Informasi |
|||||
d
|
Kerja Sama Informasi dengan Media Massa |
|||||
26
|
Perpustakaan
|
|
Meningkatkan kemampuan dan budaya baca masyarakat terutama di daerah pedesaan dan daerah terpencil. |
a |
Peningkatan Kualitas dan Penyebarluasan Informasi |
|
b |
Pengembangan Budaya Baca dan Pembinaan Perpustakaan |
Sumber : Peraturan Daerah No 9 Tahun 2009 Tentang RPJMD Provinsi Bali