A.     RTRW Provinsi Lampung

Dengan mempertimbangkan kompleksitas permasalahan dan untuk menjawab berbagai isu pembangunan yang berkembang di Provinsi Lampung, maka diformulasikan tujuan penataan ruang wilayah Provinsi Lampung 2009-2029 adalah: Terwujudnya Keterpaduan Penataan Ruang Provinsi Lampung untuk Mendukung Pembangunan yang Berkelanjutan dan Berdaya Saing.

1.      Rencana Struktur Ruang Provinsi Lampung

Rencana struktur ruang Provinsi Lampung meliputi sistem perkotaan, sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energi, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan sumber daya air, dan sistem prasarana lingkungan.

a)     Rencana Pusat Kegiatan

Hirarki fungsional wilayah Provinsi Lampung yang bersifat vertikal dalam 4 (empat) ordinasi pusat pelayanan, yaitu:

a.       Pusat Kegiatan Nasional (PKN)

b.       Pusat Kegiatan Wilayah (PKW)

c.       Pusat Kegiatan Wilayah  Promosi  (PKWp)

d.       Pusat Kegiatan Lokal


Tabel Hirarki Fungsional Provinsi Lampung

Hirarki

Kota

Fungsi Utama

PKN

Bandar Lampung

·   Pusat pemerintahan provinsi.

·   Simpul utama kegiatan ekspor-impor.

·   Pusat perdagangan dan jasa regional.

·   Pusat pendukung jasa pariwisata.

·   Pendidikan tinggi.

·   Simpul utama transportasi skala nasional.

PKW

Metro

·    Pusat Pemerintahan kota.

·    Perdagangan dan jasa.

·    Pendidikan Khusus

Kotabumi (Lampung Utara)

·    Pusat Pemerintahan Kab.

·    Perdagangan dan jasa

Kalianda (Lampung Selatan)

·   Pusat pemerintahan Kab.

·   Jasa pendukung pariwisata

·   Perdagangan dan jasa

Liwa (Lampung Barat)

·    Pusat pemerintahan kabupaten

·    Perdagangan dan jasa

Menggala (Tulang Bawang)

·    Pusat Pemerintahan Kab.

·    Perdagangan dan jasa

·    Pusat Koleksi dan distribusi.

·    Kegiatan usaha dan produksi.

Kota Agung (Tenggamus)

·    Pusat pemerintahan Kab.

·    Perdagangan dan jasa

·    Perikanan

·    Industri

PKWp

Sukadana ( I/C/2 )

·   Pusat Pemerintahan Kabupaten,

·   Perdagangan dan Jasa.

Blambangan Umpu ( I/C/1 )

·   Pusat pemerintahan kabupaten,

·   Perdagangan

·   Pertanian

Pringsewu ( I/C/2 )

·   Pusat Pemerintahan Kabupaten,

·   Perdagangan

Gedong Tatan ( I/C/2 )

·   Pusat Pemerintahan Kabupaten,

·   Pusat Perdagangan dan Jasa.

Bakauheni (I/C/2)

·   Pusat koleksi dan distribusi,

·   Pariwisata.

Terbanggi Besar  -  Bandar Jaya - Gunung Sugih (Terbagus)-  ( I/C/1 )

·   Pusat pemerintahan kabupaten

·   Pusat Pendidikan Unggulan Terpadu

·   Perdagangan dan Jasa

·   Pusat koleksi dan Distribusi

Mesuji ( I/C/2 )

·   Pusat Pemerintahan Kabupaten

·   Perikanan dan Industrinya

·   Perkebunan

·   Perdagangan dan Jasa

·   Industri Pengolahan

Panaragan ( I/C/2 )

·   Pusat Pemerintahan Kabupaten

·   Perdagangan dan Jasa

PKL

Tanjung Bintang ( III/C/1 )

·   Industri,

·   Koleksi pertanian.

Sidomulyo ( II/C/1 )

·   Pertanian,

·   Perdagangan dan Jasa.

Natar-Jatiagung ( I/C/2 )

·   Pusat Pemerintahan Provinsi,

·   Perdagangan dan Jasa.

Seputih Banyak ( IV/C/1)

·   Pengolahan hasil pertanian.

Kalirejo (III/C/1)

·   Pusat pengembangan perdagangan dan jasa pendukung kegiatan pertanian,

·   Pusat pengembangan industri kecil dan menengah,

·   Pengembangan produksi perikanan air tawar.

Way Jepara (III/C/1)

·   Pusat pengembangan perdagangan dan jasa pendukung kegiatan pertanian,

·   Pusat koleksi dan distribusi hasil pertanian holtikultura.

Labuhan Maringgai ( IV/C/2 )

·   Perikanan,

·   Perdagangan dan Jasa.

·   Pusat Pengembangan Perdagangan dan Jasa Pendukung Kegiatan Pertanian.

Fajar Bulan (III/C/1)

·   Pusat pengembangan perdagangan dan jasa pendukung kegiatan pertanian,

·   Pusat koleksi dan distribusi hasil pertanian holtikultura.

Krui ( II/C/2 )

·   Pusat Pemerintahan Kabupaten,

·   Perikanan,

·   Perdagangan dan Jasa,

·   Pariwisata.

Bukit Kemuning ( III/C/1 )

·   Perdagangan,

·   Pusat pengolahan hasil pertanian.

Blambangan Umpu (IV/C/3)

·   Pusat pemerintahan kabupaten

·   Perdagangan dan jasa.

Wiralaga (IV/C/3)

·   Industri;

·   Perikanan;

·   Perkebunan.

Wonosobo (IV/C/3)

·   pusat pengembangan perdagangan

·   jasa pendukung kegiatan perikanan laut

Unit II (IV/C/3)

·   Perdagangan dan jasa

·   Pusat koleksi dan distribusi

Sumber: Perda Provinsi Lampung No 1 Tahun 2010 Tentang RTRW Provinsi Lampung Tahun 2009-2029

 

b)     Rencana Jaringan Transportasi

      Rencana pengembangan sistem jaringan transportasi, terdiri atas:

 

Rencana Pengembangan Sistem Jaringan Transportasi Darat

Pengembangan sistem jaringan transportasi darat di Provinsi Lampung meliputi sistem jaringan jalan, sistem jaringan kereta api serta sistem angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

A.      Sistem Jaringan Jalan

1)     Jaringan jalan  arteri primer di Provinsi Lampung ;

·     Lintas Timur mulai dari Bakauheni - Simpang Kalianda - Simpang Pugung -Simpang Tanjung Karang – Tegineneng - Gunung Sugih - Terbanggi Besar - Bujung Tenuk  Simpang Pematang- Pematang Panggang - batas Provinsi Sumatera Selatan;

·     Lintas Tengah mulai dari Terbanggi Besar-Kotabumi-Bukit Kemuning-Simpang Empat-Batas Provinsi Sumatera Selatan.

2)     Jaringan jalan Kolektor terdiri dari :

·         Lintas Pantai Timur mulai dari Bakauheni – Way Sekampung Bunut – Ketapang - Way Jepara - Labuhan Maringgai -Sukadana - Seputih Banyak - Bujung Tenuk;

·         Lintas Barat mulai dari Bandar Lampung - Gedungtataan - Rantau Tijang - Kota Agung - Wonosobo – Sangga - Bengkunat – Biha – Krui - Simpang Gunung Kemala  - Pugung Tampak - batas Provinsi Lampung;

·         penghubung lintas merupakan jalan penghubung mulai dari Bukit Kemuning - Padang Tambak  -  Liwa  -  Simpang Gunung Kemala  Dan Penghubung Jalan Lintas Tengah dengan Jalan Lintas Timur yaitu ruas jalan Tegineneng – Metro – Sukadana.

3)     Jalan  lokal terdiri dari :

·     Kota Dalam - Sidomulyo - Jabung - Simpang Kemuning;

·     Penghubung lintas mulai dari Tegineneng - Metro – Sukadana;

·     Penghubung lintas mulai dari Bandar Lampung - Tanjung Bintang - Pugung Raharjo - Sribawon - Lintas Pantai Timur;

·     Pringsewu - Sukoharjo - Kalirejo - Padang Ratu - Aji Kagungan - Lintas Tengah Sumatera.

·     Metro – Sp.Tanjung Kari - Pugung Raharjo – Jabung

·     Bandar Lampung – Jati Agung – Metro Kibang - Metro.

4)     Mengacu pada Undang-undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Jaringan jalan strategis merupakan jalan yang memiliki status sebagai jalan provinsi terdiri dari:

·     Hanura - Padang Cermin - Napal - Putih Doh - Simpang Kuripan - Kota Agung;

·     Gunung Sugih - Kota Gajah - Seputih Surabaya - Sadewa;

·     Simpang Penawar - Gedung Aji Baru - Rawa Jitu;

·     Simpang Pematang - Wiralaga;

·     Simpang Empat - Giham - Kasui - Air Ringkeh;

·     Menggala – Panaragan – Tajab – Serupa Indah - Pakuan Ratu - Mesir Ilir - Simpang Way Tuba;

·     Gunung Batin - Daya Murni – Bandar Abung - Kotabumi;

·     Talang Padang - Ulu Belu - Ulu Semong – Suoh - Sukabumi;

·      Simpang Tulung Randu – Tajab

·      Simpang Indo Lampung – Nakula – Pasiran Jaya

·      Kotabumi – Ketapang – Negara ratu – Pakuon Ratu - Bahuga.

5)     Selain itu terdapat Rencana pengembangan jaringan transportasi jalan raya melalui pembagian beban arus yang melintas pada jalan Lintas Tengah dan Lintas Timur dengan jaringan jalan Tol Bakauheni  –  Babatan  –  Tegineneng  –  Terbanggi Besar dilanjutkan dengan rencana jalan Sumatera Toll Roads Network, dan Terbanggi besar – Menggala – Simpang Pematang. Untuk meningkatkan akses Pulau Jawa dengan Sumatera direncanakan akan dibangun sistem jaringan jalur penghubung Lampung  –Banten melalui Infrastruktur Penghubung Jawa Sumatera.

 

B.      Sistem Jalur Kereta Api

Dalam rencana pengembangan jaringan kereta api terdapat pembagian antara jaringan jalur kereta api Nasional dan Jaringan Jalur Kereta api Regional.

1.       Jaringan jalur kereta api Nasional terbagi menjadi :

a)   Perkeretaapian Umum yang terdiri dari

·     Angkutan Penumpang mulai dari Bandar Lampung – Kota Bumi – Baturaja –Prabumulih – Kertapati (Pengembangan Jalur Bandar Lampung - Bakauheni).

·     Angkutan barang  mulai dari  Tarahan – Bandar Lampung – Kotabumi – Baturaja – Tanjung Enim.

b)   Perkeretaapian khusus, merupakan angkutan barang yang meliputi jalur Tanjung Bintang - Tarahan – Kotabumi – Baturaja - Tanjung Enim.

2.       Jaringan Jalur Kereta Api Regional, merupakan angkutan penumpang dan barang yang meliputi :

a)     Bandar Lampung – Rejosari – Gedung Tataan – Pringsewu.

b)     Bandar Lampung – Tegineneng – Metro – Sukadana.

c)     Bandar Lampung – Terbanggi Besar – Kotabumi – Menggala.

 

C.       Sistem Jaringan Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan

Rencana pengembangan sistem transportasi sungai, danau dan penyeberangan meliputi:

1.       Pelabuhan penyeberangan Bakauheni dan Ketapang berfungsi  sebagai pelabuhan penyeberangan antar Pulau Sumatera – Pulau Jawa (Provinsi Banten).

2.       Pelabuhan Srengsem, Pelabuhan Ketapang dan Pelabuhan Batu Balai dipersiapkan untuk mengantisipasi peningkatan arus penyeberangan pada Pelabuhan Bakauheni.

3.       Pelabuhan penyeberangan lokal yang berfungsi sebagai penghubung antara daratan dengan pulau-pulau terluar, meliputi Canti – Pulau Sebesi –Pulau Sebuku; Telukbetung – Ketapang – Pulau Pahawang – Pulau Legundi; Krui – Pulau Pisang; dan Kota Agung – Tabuan.

4.       Transportasi sungai yang meliputi Kuala Teladas – Way Sekampung Hilir – Way - Tulang Bawang Hilir – Way Seputih.

5.       Transportasi danau di obyek wisata Lumbok Kabupaten Lampung Barat.

6.       Pengembangan pelabuhan penyeberangan lainnya yang berfungsi menunjang perkembangan aktivitas  ekonomi wilayah regional dengan pelayanan sebagai mobilitas orang dan barang, kebutuhan perikanan dan pariwisata.

7.       Pembangunan jembatan penyeberangan yang menghubungkan Pulau Sumatera dan Pulau Jawa yang melintasi Selat Sunda.

 

Rencana Pengembangan Sistem Jaringan Transportasi Laut

Rencana pengembangan sistem jaringan transportasi laut meliputi:

a.       Pelabuhan  Utama  adalah pelabuhan Panjang yang selama ini sebagai pelabuhan barang untuk kegiatan ekspor impor terutama untuk melayani wilayah SUMBAGSEL.

b.       Pelabuhan Pengumpul adalah Pelabuhan Kota Agung.

c.       Pelabuhan  Pengumpan  adalah Pelabuhan Mesuji, Batu Balai, Telukbetung, Ketapang, Legundi, Sebesi, Kuala Penet, Labuhan Maringgai, Way Sekampung, Tabuan, Teladas, Menggala, Bengkunat dan Kelumbayan.  Krui, Kalianda, Way Seputih dan Sungai Burung.

d.       Pengembangan beberapa pelabuhan khusus dan beberapa titik pengembangan di pesisir pantai barat dan pesisir pantai timur.

 

Rencana Pengembangan Sistem Jaringan Transportasi Udara

Berdasarkan tatanannya, bandar udara di Provinsi Lampung meliputi:

a.       Peningkatan pelayanan Bandar udara Radin Inten II melalui peningkatan hirarki bandara pengumpul tersier menjadi pengumpul primer dan embarkasi haji;

b.       Bandar udara Militer Gatot Subroto di Kabupaten Way Kanan akan dikembangkan menjadi bandar udara untuk penerbangan sipil;

c.       Peningkatan fungsi Bandar udara khusus sesuai dengan fungsinya masing – masing yaitu:

-     Pangkalan udara Astra Ksetra di Kabupaten Tulang Bawang berfungsi sebagai Pusat Latihan Tempur TNI Angkatan Udara;

-     Pangkalan Udara Gatot Subroto di Kabupaten Way Kanan berfungsi sebagai Pusat Latihan Tempur TNI-AD; Bandar udara khusus di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Timur dan Tulang Bawang untuk mendukung aktivitas perkebunan;

-     Bandar udara khusus Blimbing di Kabupaten Lampung Barat untuk menunjang kegiatan pariwisata;

-     Bandar udara Pekon Seray di Kabupaten Lampung Barat untuk keperluan navigasi dan mitigasi bencana alam, dapat difungsikan menjadi bandar udara umum.

 

c)      Rencana Sistem Jaringan Energi Dan Kelistrikan

                Pengembangan sistem jaringan energi dan kelistrikan di Provinsi Lampung terdiri dari pengembangan jaringan pipa transmisi dan distribusi gas bumi, pengembangan pembangkit tenaga listrik bersumber dari energi terbarukan dan pengembangan pembangkit tenaga listrik bersumber dari energi non terbarukan.

1.       Jaringan Pipa Transmisi dan Distribusi Gas Bumi

Di Provinsi Lampung, dalam pengembangan jaringan pipa gas bumi terdiri dari 1) jaringan utama yang berasal dari Sumatera Selatan akan melewati Kabupaten Way Kanan, Tulang Bawang, Lampung Tengah dan Lampung Timur, serta 2) jaringan distribusi melalui Kota Metro, Kota Bandar Lampung, dan Kabupaten Lampung Selatan yang melayani yang melayani kebutuhan masyarakat dan industri kabupaten dan kota.

 

 

2.       Pembangkit Tenaga Listrik

                Pembangkit tenaga listrik yang akan dikembangkan baik peningkatan pembangkit eksisting maupun pengembangan pembangkit baru adalah:

·     PLTA, yaitu PLTA Way Besai dan PLTA Batu Tegi;

·     PLTU batu bara yang berlokasi di Kabupaten Lampung Selatan (PLTU Tarahan Unit 3 dan unit 4, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Tengah, dan Kabupaten Way Kanan;

·     PLTP dengan Lokasi Kabupaten Tanggamus (PLTP Ulu Belu), Kabupaten Lampung Tengah (PLTU Gunung Sugih) dan Kabupaten Lampung Selatan (PLTU Kalianda dan PLTU Lampung);

·     PLTD, yaitu PLTD Pulau Sebesi, PLTD Tarahan, PLTD Teluk Betung, PLTD Metro,PLTD Tegineneng, PLTD Teluk Padang, PLTD Bengkunat, PLTD Krui, PLTD Pugung Tampak, PLTD Simpang Pematang, dan PLTD Wiralaga;

·     Sumber energi non terbarukan di Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Tulang Bawang, dan Kabupaten Lampung Barat.

3.       Jaringan Transmisi Tenaga Listrik

 

d)     Rencana Sistem Jaringan Telekomunikasi

                Sistem jaringan telekomunikasi di Provinsi Lampung yang terdiri atas jaringan terestrial dan stasiun bumi akan dikembangkan secara menerus untuk memberikan pelayanan jasa telekomunikasi di seluruh wilayah Provinsi Lampung. Rencana pengembangan prasarana telekomunikasi diarahkan untuk memberikan pelayanan komunikasi melalui jaringan telekomunikasi terestrial terdiri dari jaringan mikro digital, serat optik, mikro analog serta kabel laut, yang akan dikembangkan secara menerus. Potensi permintaan jaringan telepon bersumber pada jumlah rumah tangga dan jumlah peruntukan lainnya seperti industri, fasilitas umum, fasilitas sosial, sekolah, jasa dan perdagangan, dan sektor lainnya.

 

e)     Rencana Sistem Jaringan Sumber Daya Air

Di Provinsi Lampung terdapat 3 (tiga) wilayah sungai skala provinsi, yaitu Way Mesuji – Way Tulang Bawang, Way Seputih  –  Way Sekampung, Way Semangka dan wilayah sungai yang melayani kawasan strategis provinsi. Pengembangan sistem jaringan sumberdaya air di Provinsi Lampung direncanakan mampu meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan sumberdaya air yang terpadu dan merata di seluruh wilayah Provinsi Lampung.

 

2.      Rencana Pola Ruang Provinsi Lampung

a)     Rencana Peruntukan Kawasan Lindung

                Pola pemanfaatan ruang pada kawasan lindung pada garis besarnya akan mencakup  6 fungsi perlindungan sebagai berikut:


Tabel Pola pemanfaatan ruang kawasan lindung Provinsi Lampung :

No

Kawasan Lindung

Kawasan Peruntukan

1

Kawasan Hutan Lindung

Lampung Selatan, Lampung Timur, Lampung Barat, Lampung Tengah, Tanggamus dan Way Kanan

2

Kawasan yang berfungsi sebagai suaka alam untuk melindungi keanekaragaman hayati ,

ekosistem, dan keunikan alam.

·   Cagar alam Kepulauan Krakatau, kawasan Bukit Barisan yang membentang dari Utara ke Selatan

·   Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, Way Kambas

·   Taman Hutan Rakyat di sekitar Gunung Betung, Gunung Rajabasa dan kawasan perlindungan satwa Rawa Pacing dan Rawa Pakis

·   Ekosistem mangrove dan rawa di pantai Timur dan Selatan

3

Kawasan yang memberikan perlindungan kawasan dibawahnya

Kawasan Bukit Barisan bagian timur dan barat yang membentang dari utara ke selatan, Pematang Sulah, Kubu Cukuh, dan kawasan hutan lainnya

4

Kawasan rawan bencana yang berpotensi tinggi mengalami bencana alam

 

Kawasan bencana tanah  longsor

Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Pesawaran, dan Kabupaten Lampung Selatan

Kawasan kebakaran hutan

Kabupaten Mesuji, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Lampung Timur

Kawasan tsunami dan gelombang pasang

sepanjang pesisir pantai wilayah Provinsi Lampung

Kawasan banjir

Kota Bandar Lampung, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang, Kota Metro, Kabupaten Lampung  Timur, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Lampung Selatan

5

Kawasan perlindungan setempat yang berfungsi melindungi komponen lingkungan tertentu dan kegiatan budidaya

Bendungan Batu Tegi, Bendungan Way Rarem,  Bendungan Way Umpu, Bendungan Way Jepara dan Bendungan Way Bumi Agung

6

Kawasan Perlindungan Laut/Zona inti di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PPK)

Ekosistem pesisir dan laut, yaitu ekosistem terumbu karang dan ekosistem mangrove

Sumber: Perda Provinsi Lampung No 1 Tahun 2010 Tentang RTRW Provinsi Lampung Tahun 2009-2029

 

b)     Rencana Peruntukan Kawasan Budidaya

                        Arahan pola ruang untuk kegiatan budidaya mencakup arahan pemanfaatan kawasan hutan, kawasan pertanian, serta kawasan non-pertanian. Berikut penjelasan secara detail kawasan budidaya beserta kawasan peruntukannya di Provinsi Lampung :


Tabel Pola ruang kawasan budidaya Provinsi Lampung

No

Kawasan Budidaya

Kawasan Peruntukan

1

Kawasan Peruntukan Hutan Produksi

 

Kawasan hutan produktif terbatas (HPT)

Kabupaten Lampung Barat

Kawasan hutan produksi tetap (HP)

Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupate Pesawaran dan Kabupaten  Lampung Selatan

2

Kawasan Peruntukan Pertanian

 

Pertanian lahan basah

Seluruh wilayah Provinsi Lampung, kecuali Kota Bandar Lampung

Pertanian lahan kering

Seluruh kabupaten kecuali pada Kabupaten Lampung Barat dan Tanggamus

3

Kawasan Peruntukan Perkebunan

 

Perkebunan yang bersifat kerakyatan

Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Timur, Lampung Utara, Lampung Barat, Pringsewu, Tulang bawang, Tulang Bawang Barat, Kabupaten Mesuji, Kabupaten  Pesawaran dan Kabupaten Tanggamus

Perkebunan skala besar

Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Kabupaten Tulang Bawang

4

Kawasan Peruntukan Perikanan

 

Perikanan laut

Sepanjang pesisir pantai timur (Laut Jawa), Selat Sunda (Teluk Lampung dan Teluk Semangka) dan sepanjang pesisir pantai barat

Perikanan tangkap

Pesisir pantai Barat, Teluk Lampung di Pesawaran, Teluk Semangka di Kabupaten Tulang Bawang dan Pesisir Pantai Timur Sumatera lainnya

Perikanan budidaya air payau

Pesisir pantai Timur Provinsi Lampung

Budidaya kolam

Seluruh wilayah Provinsi Lampung, kecuali Kota Bandar Lampung dan Metro

Pelabuhan perikanan

Kabupaten Lampung Barat (Kuala Krui dan Bengkunat), Kota Bandar Lampung (Lempasing), Kabupaten Tanggamus (Kota Agung) dan Kabupaten Lampung Timur (Labuan Maringgai)

Wisata bahari

Sepanjang pesisir Lampung, khususnya di sepanjang pesisir Barat Sumatera

5

Kawasan Peruntukan Pertambangan

andesit (97.400.000 m3)

Kabupaten  Tanggamus (cadangan)

ziolit (437.670.000 m3), emas (415.677 ton), batu bara (867.000 ton), geothermal (400 Kw), bentonit (88.700.000 m3) dan granit (62.500.000 m3)

Kabupaten  Lampung Barat (cadangan)

andesit (1.000.000 m3), emas (16.783 Ha), geothermasl (430 Kw), trass (2.750.000 m3) diatomea (170.000 m3) dan perlit (10.500.000 m3)

Kabupaten Lampung Utara (cadangan)

andesit (97.400.000 m3)

Kabupaten Way Kanan (cadangan)

batubara (131.250.000), emas (829.680 ton), marmer (615.800.000 m3), kaolin (2.929.000 m3) dan batu mulia (40.000 m3)

Kabupaten Mesuji (cadangan)

batubara (360.000 km2)

Kabupaten  Tulang Bawang Barat (cadangan)

pasir kuarsa (3.600.000 m3) dan migas (dalam penelitian)

Kabupaten Lampung Tengah (cadangan)

andesit (443.260.000 m3), emas (102.875 ton), batubara 2.358.855 ton), biji besi (68.457 ton), fedspar (389.350.000 m3) dan granit (980.600.000 m3)

Kabupaten  Lampung Timur (cadangan)

andesit (3.449.511 m3), pasir kuarsa (32.575.000 m3) dan minyak bumi (dalam penelitian)

Kabupaten  Lampung Selatan (cadangan)

andesit (87.340.000 m3), zeolit (8.000 m3), batu bara (5.000 ton), biji besi (1.902.000 ton), pasir besi (5.071 m3), emas (10.732,5 ton), mangan (243.000 ton), granit (287.000.000 m3)

Kabupaten  Pesawaran

batubara dan panas bumi dengan deposit dalam tahap penelitian

6

Kawasan Peruntukan Industri

 

Industri besar

Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Pesawaran

7

Kawasan Peruntukan Pariwisata

 

Wisata Alam

Lampung Barat, Pesawaran,  Lampung Selatan, Way Jepara (Lampung Utara), Ranau (Kabupaten Lampung Barat), Way Kanan, Bandar Lampung, Way Semangka (Kabupaten Lampung Barat dan

Kabupaten Tanggamus), Way Semong (Kabupaten Tanggamus),

Way Besai (Kabupaten Lampung Barat), Way Kambas/Way Kanan

(Kabupaten Lampung Timur)

Wisata Bahari

Pulau Sebesi dan Pulau Sebuku (Lampung Selatan), Pulau Condong (Lampung Selatan), Krui (Lampung Barat)

Wisata Budaya

Sumber Jaya (Lampung Barat), Sukau (Lampung Barat), Pesisir Tengah (Lampung Barat), Pasemah (Lampung Selatan), Pugung Raharjo (Lampung Timur), Tulang Bawang, Lampung Selatan, Pesisir Tengah (Lampung Barat), Way Kanan, Goa Maria (Tanggamus)

Wisata Buatan

Kota Bandar Lampung, Bakauheni (Lampung Selatan), Kalianda (Lampung Selatan)

8

Kawasan Peruntukan Permukiman

 

Kawasan permukiman berkepadatan tinggi

Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Tengah, dan Kabupaten Pringsewu

Kawasan permukiman berkepadatan sedang

Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten

Tulang Bawang

Kawasan permukiman berkepadatan rendah

Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Lampung Barat

9

Kawasan Peruntukan Pertahanan dan Keamanan

 

Kawasan pusat pendidikan dan latihan tempur Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat

Padang Cermin Kabupaten Pesawaran

 

Kawasan pangkalan utama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Teluk Ratai

Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran

Kawasan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara Astra Ksetra

Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang

Kawasan Pusat Pendidikan dan Latihan Kepolisian

Kecamatan Kemiling Kota Bandar Lampung

Kawasan  pangkalan udara Tentara Nasional Angkatan Darat

Way Tuba Kabupaten Way Kanan

Sumber: Perda Provinsi Lampung No 1 Tahun 2010 Tentang RTRW Provinsi Lampung Tahun 2009-2029

 

c)      Penetapan Kawasan Strategis Provinsi

                Kawasan yang berpotensi strategis dalam skala Provinsi Lampung dan perlu dikembangkan adalah:

1)     Aspek Ekonomi

Kawasan Strategis untuk kepentingan ekonomi ini mencakup:

·         Kawasan Metropolitan Bandar Lampung

Lingkup dari kawasan metropolitan Bandar Lampung ini adalah Kota Bandar Lampung dan kecamatan-kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan dan Pesawaran yang berbatasan dengan Kota Bandar Lampung. Lingkup dari kawasan metropolitan Bandar Lampung ini adalah Kota Bandar Lampung dan kecamatan-kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan dan Pesawaran yang berbatasan dengan Kota Bandar Lampung.

Ø  Kawasan Pelabuhan Terpadu Panjang  di Kota Bandar Lampung

Ø  Kawasan Bakauheni memiliki nilai sangat strategis sebagai pintu gerbang Sumatera dari arah Jawa

·         Kawasan Agropolitan di Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Kabupaten Tulang Bawang.

·         Kota Terpadu Mandiri (KTM)  yang ada di Kabupaten Mesuji

·         Kawasan Berikat tambak udang  di Kabupaten Tulang Bawang dan kabupaten Mesuji.

·         Kawasan Agro Minapolitan  di  Kabupaten Lampung Barat, Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur dan Kabupaten Lampung Timur.

·         Pusat  Kegiatan Lokal seperti :

Ø  Sukadana di Kabupaten Lampung Timur;

Ø  Blambangan Umpu di Kabupaten Way Kanan;

Ø  Pringsewu di Kabupaten Pringsewu;

Ø  Gedong Tataan di Kabupaten Pesawaran ;

Ø  Bakauheni di Kabupaten Lampung Selatan;

Ø  Terbanggi  Besar-Bandar Jaya dan Gunung Sugih (TERBAGUS)  di Kabupaten Lampung Tengah;

Ø  Mesuji di Kabupaten Mesuji;

Ø  Panaragan di Kabupaten Tulang Bawang Barat

 

2)     Aspek Lingkungan Hidup

Kawasan Strategis untuk kepentingan lingkungan hidup ini mencakup:

·         Kawasan Taman  Nasional Bukit Barisan Selatan dan Taman Nasional Way Kambas

·         Kebun Raya Liwa  di Kabupaten Lampung Barat.

·         Kawasan Batutegi  di Kabupaten Tanggamus.

 

3)     Aspek Sosial Budaya

Kawasan Strategis untuk kepentingan sosial budaya ini mencakup:

·         Pengembangan  kawasan olahraga terpadu  di Kemiling (Kota Bandar Lampung)

·         Pusat pendidikan terpadu berbasis potensi lokal  yang akan dikembangkan di Kabupaten Lampung Tengah dan Kota Metro.

·         Kawasan  pusat perkantoran pemerintah Provinsi Lampung yang  akan dipindahkan ke Jatiagung (Kabupaten Lampung Selatan)

 

4)     Aspek Pendayagunaan SDA dan Teknologi Tinggi

                Kawasan Strategis untuk kepentingan  Pendayagunaan SDA dan Teknologi Tinggi  ini mencakup  Kawasan  Industri  Lampung  di Kec. Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan.

 

      B.     RPJMD Provinsi Lampung

                Dengan mendasarkan kepada modal dasar Provinsi Lampung, tantangan yang dihadapi dalam 5 tahun ke depan, dan mengacu pada Visi Nasional Tahun 2005-2025 dan Visi Provinsi Lampung 2005-2025, maka visi dalam RPJM 2010-2014 adalah

Lampung Unggul Dan Berdaya Saing Berbasis Ekonomi Kerakyatan”

Dalam upaya mewujudkan Visi Provinsi Lampung 2010-2014, dapat dilaksanakan melalui Misi berikut :

1.       Mengembangkan dan memperkuat ekonomi daerah untuk meningkatkan kesejahteraan.

2.       Meningkatkan daya dukung infrastruktur dalam skala tinggi untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan sosial.

3.       Meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

4.       Mengembangkan masyarakat berbasis IPTEKS.

5.       Mengembangkan masyarakat agamis, berbudaya, dan mengembangkan budaya daerah.

6.       Meningkatkan pelestarian SDA dan kualitas lingkungan hidup yang berkelanjutan.

7.       Menegakkan supremasi hukum untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera dan demokratis.

8.       Mewujudkan pemerintah yang bersih,  berorientasi  kemitraan dengan masyarakat dan dunia usaha, serta bertatakelola baik.

 

Sebagai tindak lanjut dan implementasi Visi dan Misi pembangunan Provinsi Lampung 2010-2014, maka Arah Kebijakan Umum pembangunan di Provinsi Lampung selama kurun waktu 2010-2014 akan dilakukan melalui 2 pendekatan, yakni pendekatan Pengembangan Wilayah dan Pengelolaan Keuangan Daerah. Deskripsi dari masing-masing pendekatan tersebut sebagai berikut:

A.     Pengembangan Wilayah

Pendekatan pembangunan melalui Pengembangan Wilayah merupakan cara pendekatan pembangunan yang sejalan dengan arah kebijakan Pemerintah Pusat.  Dengan demikian, pendekatan kewilayahan merupakan metode pendekatan yang memungkinkan terjadinya sinergi dan kompatibilitas antara kebijakan Pemerintah Pusat dengan kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung. Pengembangan Wilayah dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1)     Pengembangan Ekonomi Berbasis Kerakyatan, Tata Ruang, Kawasan, dan Pelestarian Lingkungan Hidup

Perekonomian wilayah dikembangkan berdasarkan ekonomi kerakyatan yang bertumpu kepada agribisnis dan pertanian secara umum. Dengan demikian sektor pertanian akan direvitalisasi sehingga mampu kembali berkembang sebagai titik tumpu perekonomian rakyat.

Pertanian yang telah mengalami revitalisasi dikembangkan pada kawasan tertentu sesuai dengan tata ruang dan kawasan tersebut dikembangkan menjadi lahan pertanian abadi.  Revitalisasi Pertanian tersebut akan memungkinkan pengembangan dan transformasi dari agribisnis menjadi agroindustri. Pengembangan agroindustri diharapkan mampu mempertahankan ketahanan pangan, menyerap tenaga kerja, dan mendorong pertumbuhan industri bioenergi.

Pengembangan pertanian secara simultan dilakukan dengan tetap menjaga lingkungan hidup, serta telah mengantisipasi adanya perubahan iklim dan pemanasan global dengan tindakan adaptasi dan mitigasi yang baik. Dengan demikian, apa yang dilakukan akan memungkinkan terjadinya keseimbangan dinamis antara pemenuhi kebutuhan pangan dan terciptanya ketahanan pangan dengan pelestarian lingkungan hidup dan ketahanan air.

Lingkungan hidup yang terpelihara, mulai dari pantai, sampai ke gunung, teluk, dan kepulauan dioptimalkan sebagai objek wisata. Kegiatan pelestarian alam, baik berupa proses pelestarian maupun hasilnya, juga dapat dikembangkan sebagai objek wisata baru.  Dengan demikian pariwisata diharapkan dapat tumbuh sebagai sumber pendapatan baru yang melibatkan masyarakat secara langsung, sehingga menjadi implementasi konkret dari konsep ekonomi kerakyatan.


2)     Pengembangan Infrastruktur Berskala Tinggi Untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi Dan Pelayanan Sosial

Infrastruktur berskala tinggi yang akan dikembangkan selain bersifat visioner dan monumental, juga bersifat fungsional dan mampu berperan sebagai lokomotif pengembangan perekonomian daerah secara keseluruhan. Infrastruktur tersebut antara lain: Infrastruktur Penghubung Jawa-Sumatra (IPJS); Kota Baru Lampung (KBL); Jalan Tol Terbanggi–Bakauheni; pengembangan Bandara Raden Intan II dan Bandara Krui; Pelabuhan Panjang; serta Jaringan Kereta Api.

Sifat visioner dan monumental diperlukan sebagai daya tarik, sehingga infrastruktur yang dikembangkan juga dapat tumbuh sebagai kawasan wisata baru. Sementara sifat dasar fungsional dari infrastruktur tetap dikembangkan sebagai core utama, sehingga kombinasi dari berbagai karakter ini diharapkan mampu mengundang investor. Dengan adanya investor, maka infrastruktur dapat tumbuh dan berkembang sebagai lokomotif yang mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara keseluruhan.

Selain infrastruktur berskala tinggi juga dikembangkan infrastruktur mikro yang mampu membuka secara luas daerah yang masih terisolir. Infrastuktur mikro meliputi antara lain: jalan tembus; listrik perdesaan; air bersih perdesaan; energi matahari; dan jaringan komunikasi.


3)     Pengembangan Sumber Daya Manusia Dan Pengembangan Budaya

Pembangunan daerah direncanakan dan akan dilaksanakan oleh seluruh sumber daya manusia (SDM) yang berada di Provinsi Lampung. Dengan demikian pengembangan SDM menjadi fokus penting pembangunan dalam periode 2010-2014. Pengembangan SDM terkait dengan kemampuan, keahlian, dan kapasitas SDM setempat, sehingga penyiapan SDM dilakukan sejak dini melalui berbagai proses pendidikan, baik dalam ilmu umum maupun keagamaan, kemudian diikuti dengan berbagai pelatihan peningkatan keahlian. Kondisi ini menuntut adanya penyiapan berbagai sarana, prasara, tenaga kependidikan, serta kepelatihan yang baik. Pada beberapa daerah tertentu akan dikembangkan fasilitas pendidikan dan sistem pendidikan yang berskala internasional.

Penyiapan SDM didukung dengan penyiapan gizi berkualitas dan pelayanan kesehatan yang baik. Penyiapan gizi akan terkait dengan pengediaan bahan makanan lengkap dan berkualitas, namun terjangkau. Sedangkan pelayanan kesehatan akan berkaitan dengan penyediaan kemudahan layanan kesehatan, serta tersedianya tenaga kesehatan dan obat2an yang mencukupi. Pelayanan kesehatan tidak saja bersifat kuratif, namun lebih penting yang bersifat preventif, terutama terhadap berbagai penyakit yang bersifat pandemik dan berbahaya seperti Flu Burung, Flu Babi, SARS, dan HIV/AIDS.

Pengembangan SDM Lampung dilakukan dengan tidak melepaskan aspek budaya lokal. Pengembangan budaya dilakukan dengan menggali, memperkuat, dan akhirnya mengembangkan lebih lanjut budaya lokal dalam segala bentuk manifestasinya, baik berupa tata nilai, sistem hidup, arsitektur, gerak tari, maupun pertanian, dan cara bercocok tanam. Dengan demikian, proses penyiapan SDM akan menghasilkan generasi yang unggul tanpa kehilangan jati diri.

Pada sisi lain, pengembangan budaya lokal beserta kreasinya akan mampu mendukung pengembangan pariwisata budaya. Dengan demikian pengembangan budaya lokal pada akhirnya mampu berkembang sebagai sumber pendapatan baru,  sebagai pendukung ekonomi kerakyatan yang sedang dibangun.

 

B.     Pengelolaan Keuangan Daerah

1)     Optimalisasi Dan Efisiensi Keuangan Daerah

Arah kebijakan umum berkaitan dengan Pengelolaan Keuangan Daerah yang pertama adalah melalui optimalisasi semua potensi sumber keuangan daerah dan digunakan secara efisien untuk biaya pembangunan. Optimalisasi keuangan daerah diikuti dengan tertib administrasi melalui penggunaan sistem informasi, sehingga memungkinkan terjadinya transparansi dan akuntabilitas anggaran.


2)     Pengembangan Sumber Pendapatan Baru

Arah kebijakan umum berkaitan dengan Pengelolaan Keuangan Daerah yang kedua adalah melalui pengembangan sumber pendapatan baru secara kreatif dan inovatif, seperti pengembangan BUMD infrastruktur; pengembangan wisata alam berbasis pulau terpencil, wisata kuliner, serta wisata konservasi, dll. Dengan demikian pengembangan sumber pendapatan baru tersebut selaras dan sinergi dengan pengembangan perekonomian daerah yang berbasis ekonomi kerakyatan.

Pencapaian strategi pembangunan daerah 2010-2014 dimaksudkan untuk mewujudkan Provinsi Lampung yang unggul dan berdaya saing. Dengan demikian Tujuan Pembangunan Daerah 2010-2014 adalah sebagai berikut:

1)     Perencanaan 

Pada tahap perencanaan, strategi yang dikembangkan berkaitan dengan upaya pencapaian visi dan misi pembangunan Provinsi Lampung tahun 2010-2014 adalah sebagai berikut:

a.       Musrenbang

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) merupakan tahap awal dan tahap sangat penting dalam proses perencanaan pembangunan secara keseluruhan. Dalam Musrenbang akan ditampung dan dikompilasi aspirasi dan keinginan dari semua stakeholder dan kemudian diformulasikan ke dalam rencana pembangunan.

Dengan demikian Musrenbang menjadi titik temu antara proses perencanaan bottom up yang berasal dari aspirasi stakeholder dengan perencanaan top down yang berasal dari visi dan misi Gubernur. Hasil kesepakatan dalam Musrenbang selanjutnya disusun dalam bentuk Draft RPJMD 2010-2014.

b.       Perda atau Pergub

Pada tahap selanjutnya, Draft RPJMD 2010-2014 diajukan ke Gubernur untuk disusun dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub).  Ketika Draft RPJMD 2010-2014 telah menjadi dokumen publik yang bersifat politis, maka dokumen perencanaan jangka menengah tersebut telah mengikat semua pihak dan menjadi acuan pelaksanaan pembangunan selama 5 (lima) tahun ke depan.


2)     Pengorganisasian

Pengorganisasian dalam pembangunan di Provinsi Lampung meliputi aspek struktur organisasi dan staffing.  Pengorganisasian meliputi:

a.       Struktur Organisasi

Struktur organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung mengacu kepada perkembangan terakhir.  Tujuan dari penyusunan struktur organisasi tersebut adalah untuk mengupayakan pencapaian tujuan pembangunan secara efektif dan efisien, sehingga dapat terwujud kondisi miskin struktur kaya fungsi.

b.       Staffing

Aspek penting dalam pengorganisasian kegiatan pembangunan adalah penempatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang tepat pada posisi yang tepat atau yang lebih dikenal dengan istilah staffing. Penempatan dan pembinaan SDM juga terkait dengan kemampuan, kapasitas, dan pengalaman SDM, sehingga tour and duty menjadi suatu keharusan dalam manajemen kepegawaian.


3)     Pelaksanaan

Strategi dalam pelaksanaan pembangunan adalah melalui kegiatan rutin dan berbagai program dan kegiatan pembangunan sebagai berikut:

a.       Rutin

Kegiatan rutin terdiri atas berbagai kegiatan yang secara rutin telah menjadi kegiatan tahunan. Kegiatan tersebut antara lain berupa kegiatan administrasi pembangunan dan berbagai kegiatan pelayanan yang secara langsung bersentuhan dengan masyarakat, seperti: pelayanan kesehatan dan pendidikan; pelayanan kependudukan, serta pelayanan perdagangan, dan lain-lain.

b.       Program dan Kegiatan Pembangunan

Selain kegiatan rutin, strategi pelaksanaan pembangunan dilakukan melalui pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pembangunan. Program dan kegiatan tersebut terutama terkait dengan pembangunan infrastruktur yang mempunyai dampak dan akses luas secara langsung ke masyarakat, seperti jalan toll, Bandar Udara, jaringan kereta api, pengembangan kawasan tertentu, serta Kota Baru Lampung. Pada sisi lain juga dilakukan proyek pembangunan yang terkait dengan pengembangan SDM di Provinsi Lampung, seperti: pembangunan sarana dan fasilitas pendidikan; kesehatan masyarakat; serta pengembangan budaya daerah.


4)     Pengendalian 

Pada sisi pengendalian, strategi yang dikembangkan adalah melalui pengawasan internal dan eksternal dalam rangka menciptakan kondisi transparan dan akuntabel.

a.       Pengawasan internal

Pengawasan internal terkait secara langsung dengan struktur organisasi di Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, sehingga akan membentuk mekanisme pengawasan melekat. Selain itu, pengawasan internal juga dilakukan oleh institusi pengawasan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung.

b.       Pengawasan eksternal

Pengawasan eksternal pelaksanaan pembangunan di Provinsi Lampung juga dilakukan oleh institusi pengawasan yang bersifat nasional dan lintas sektoral. Dengan adanya 2 pola pengawasan ini, maka diharapkan kondisi transparan dan akuntabel penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Lampung benar-benar dapat terwujud.


5)     Pendanaan

Aspek penting yang mendukung keberhasilan dalam operasionalisasi dan pelaksanaan pembangunan adalah masalah pendanaan. Berkaitan dengan hal ini, maka strategi pendanaan yang dikembangkan adalah sebagai berikut:

a.       APBD

Sumber pertama dan utama pendanaan pembangunan di Provinsi Lampung adalah dari keuangan daerah yang disusun dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai sumber utama pendanaan pembangunan, maka APBD harus didukung dengan berbagai sumber asli dari daerah sehingga mampu menunjukkan kemandirian daerah.

 

b.       APBN

Sebagai sumber pendanaan pendukung yang sangat penting adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN). Mengingat pentingnya dana pendukung dari pusat ini maka diperlukan adanya upaya pendekatan untuk mengusahakan semaksimal mungkin turunnya dana APBN.

c.       Kerjasama swasta

Sesuai dengan misi pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan yang bersifat kemitraan dan kewirausahaan, maka strategi pendanaan yang ketiga adalah dengan mengembangkan berbagai kerjasama dan joint operation dengan pihak ketiga atau swasta. Prasyarat utama yang harus diberikan dalam berbagai kerjasama dengan pihak ketiga adalah bahwa kerjasama bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

      C.     Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Provinsi Lampung

Landasan hukum dari pembuatan RUPM adalah amanat Pasal 4 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang secara eksplisit  menyatakan bahwa Pemerintah menetapkan kebijakan dasar penanaman modal untuk: (i) mendorong terciptanya iklim usaha nasional yang kondusif bagi penanaman modal untuk penguatan daya saing perekonomian nasional, dan (ii) mempercepat peningkatan penanaman modal. Ayat kedua pasal tersebut menyatakan bahwa untuk mempercepat tercapainya tigatujuan tersebut maka pemerintah harus (a) memberi perlakuan yang sama bagi penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional, (b) Menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha bagi penanam modal sejak proses pengurusanperizinan sampai dengan berakhirnya kegiatan penanaman modal sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan (c) Membuka kesempatan bagi perkembangan dan memberikan perlindungan kepada UMKM dan Koperasi. Kebijakan Dasar Penanaman Modal diwujudkan dalam Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM).

Menindaklanjuti ketentuan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal maka  Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tanggal 7 Februari 2012 telah menerbitkan Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM), yang merupakan dokumen perencanaan penanaman modal  jangka panjang, dan berlaku sampai dengan 2025. Dalam Perpres No. 16/2012 disebutkan, pemerintah provinsi harus menyusun Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi (RPUMP) yang mengacu pada RUPM dan prioritas pengembangan potensi provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota yang mengacu pada RUPM, RPUMP dan prioritas pengembangan potensi kabupaten/kota.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pemerintah berkomitmen untuk mengembangkan arah kebijakan penanaman modal di Indonesia berdasar asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara/asal daerah, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,  berwawasan lingkungan, kemandirian, serta keseimbangan kemajuan dan kesatuan daerah khususnya dan ekonomi nasional pada umumnya.

Asas tersebut menjadi prinsip dan nilai-nilai dasardalam mewujudkan tujuan penanaman modal di Provinsi Lampung, yaitu :

1.       Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional Penanaman modal merupakan prasyarat utama bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kegiatan penanaman modal menghasilkan investasi yang akan terus menambah stok modal (capital stock). Peningkatan stok modal ini akan meningkatkan produktivitas dan kualitas produksi dan melalui proses penggandaan (multiplier effect) aktivitas tersebut akan menghasilkan tambahan  (output) yang akan meningkatkan pendapatan nasional. Strategi dan arah kebijakan kebijakan makro penanaman modal,harus dapat menangkap dinamika dan perubahan aspirasi pembangunan nasional,juga harus  memiliki prioritas yang jelas, serta memahami kebutuhan penanam modal. Dua hal diatas penting agar tidak terjadi aktivitas penanaman modal hanya sekedar tumbuh secara organik. Justru sebaliknya, dalam operasionalisasinya arahan makro di atas seyogyanya paling tidak dapat memberikan indikasi pengembangan dari cabang bidang bidang usaha dan lokasi prioritas dan penting, yang selaras dengan kepentingan dan tujuan strategis pembangunan nasional.

2.       Menciptakan lapangan kerja Dengan pengembangan investasi diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja yang pada akhirnya dapat menyerap tenaga kerja yang ada dan berasal dari Provinsi Lampung.

3.       Meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan Provinsi Lampung harus dapat membuka peluang-peluang usaha dengan memanfaatkan fasilitas-fasilitas kemudahan dan sumber dana yang ada, baik melalui perbankan, lembaga pembiayaan, dan sumber sumber lainnya sehingga pengembangan investasi dan ekonomi dapat berjalan secara berkelanjutan.

4.       Meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional Provinsi Lampung harus meningkatkan daya saing daerah melalui perbaikan iklim usaha yang kondusif, keunggulan kompetitif (competitive advantage) dengan meningkatkan nilai tambah  pada suatu produk daerah melalui dukungan baik sarana prasarana untuk mengurangi  costproduksi dan penciptaan inovasi-inovasi baru dalam mengolah potensi yang ada.

5.       Meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional Provinsi Lampung harus mampu mendorong terjadinya investasi yang berwawasan teknologi tinggi, sehingga daerah dapat  melakukan alih teknologi (transfer technologi) dari setiap investasi yang masuk. Perlu juga dirumuskan mengenai bagaimanan cara mengembangkanIPTEK baru sebagai hasil R&D yang dapat dimanfaatkan bagi peningkatan nilai tambah dalam sistem produksi dan dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan

6.       Mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan Provinsi Lampung harus dapat mengembangkan peran pelaku usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) dengan memitrakan para pengusaha daerah tersebut dengan para investor.

7.       Mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomiriil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri Mengolah potensi daerah menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal dari dalam negeri danluar negeri. Investasi akan menciptakan  multipliyer effect, antara lain munculnya kegiatan pendukung, penciptaan lapangan kerja, peningkatan daya beli, kemandirian industri. Untuk itu Pemerintah daerah harus dapat melakukan kerjasama dengan Pemerintah dan investor lokal dan asing. Dalam mengolah ekonomi potensial, daerah perlu menyiapkan kebijakan investasi yang pro bisnis, fasilitasi dan kemudahan dalam mendorong investasi sektor swasta.

8.       Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Investasi di daerah diharapkan dapat memberikan kesejahteraan terhadap masyarakat, sehingga taraf hidup layak masyarakat dapat terjamin.

 

Visi penanaman modal Indonesia sampai tahun 2025 adalah  “Penanaman Modal yang Berkelanjutan dalam rangka Terwujudnya Indonesia yang Mandiri, Maju, dan Sejahtera”. Dalam konteks Provinsi Lampung dan kesesuaian dengan visi Provinsi Lampung dalam RPJMD, maka Visi penanaman modal Provinsi Lampung sampai tahun 2025 adalah  “Penanaman Modal yang Berkelanjutan dalam rangka Terwujudnya Provinsi Lampung yang Unggul dan Berdaya Saing Berbasis Ekonomi Kerakyatan”

Untuk mencapai visi tersebut ditetapkan 3 (tiga) misi sebagai berikut:

1.       Membangun iklim penanaman modal yang berdaya saing;

2.       Mendorong diversifikasi dan peningkatan kegiatan ekonomi yang bernilai tambah; dan

3.       Mendorong pemerataan kegiatan perekonomian nasionaldan daerah.

Berdasarkan visi dan misi, dirumuskan arah kebijakan penanaman modal, yang meliputi 7 (tujuh) elemen utama, yaitu:  

1.       Perbaikan Iklim Penanaman Modal;

2.       Persebaran Penanaman Modal;

3.       Fokus Pengembangan Pangan, Infrastruktur, dan Energi;

4.       Penanaman Modal yang Berwawasan Lingkungan (Green Investment);

5.       Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK);

6.       Pemberian Fasilitas, Kemudahan, dan Insentif Penanaman Modal; dan

7.       Promosi Penanaman Modal.