A. Raperda RTRW Provinsi
Tujuan dan Kebijakan Penataan Ruang
Tujuan penataan ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagaimana yang tertuang dalam RTRW Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2012-2032 adalah ”Mewujudkan Tata Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang Terpadu, Berimbang dan Berkeadilan berbasis Agro-Bahari untuk menunjang Pariwisata serta Pengendalian Wilayah Pertambangan untuk menjamin Pembangunan yang Berkelanjutan.”Untuk mencapai tujuan penataan ruang tersebut, maka disusun kebijakan sebagai berikut:
Rencana Struktur Ruang
Rencana struktur ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terdiri atas rencana sistem perkotaan, rencana sistem jaringan transportasi, rencana sistem jaringan energi, rencana sistem jaringan telekomunikasi, rencana sistem jaringan SDA, dan rencana sistem prasarana lingkungan. Untuk rencana sistem perkotaan, provinsi ini dikembangkan secara hirarki dalam bentuk pusat kegiatan sebagai berikut:
Sehubungan dengan rencana pengembangan sistem jaringan transportasi, dilakukan pengembangan terhadap transportasi darat, laut, dan udara. Pengembangan transportasi darat melalui pembangunan jaringan jalan baru meliputi:
a. Jalan lingkar timur Pulau Bangka antara lain ruas jalan:
1. Air Anyir – Sungailiat; dan
2. Sungailiat – Matras
b. Jalan lingkar Pangkalpinang yang terdiri atas:
1. jalan lingkar barat
2. jalan lingkar timur
c. Jalan lingkar barat Pulau Bangka
d. Jalan lingkar utara Pulau Belitung meliputi ruas jalan PKL Sijuk-PKL Kelapa Kampit
e. Jalan lingkar selatan Pulau Belitung meliputi ruas jalan PKL Membalong - Dendang
f. Pangkalpinang - Bangka – Bangka Barat
g. Jalan trans Bangka Belitung yang meliputi:
1. PKW Muntok – Petaling
2. Petaling – Pangkalanbaru
3. Koba – Tanjung Berikat
4. PKL Membalong – PKW Tanjung Pandan
5. PKW Tanjung Pandan – PKL Sijuk
h. Jalan Menumbing
i. Tanjung Ru – Belinyu
Pengembangan sistem transportasi darat ditujukan untuk mendukung sistemproduksi, sistem pergerakan penumpang dan barang dengan kegiatan sistem perekonomian antar kawasan maupun internasional. Pengembangan yang dilakukan terhadap alur pelayaran adalah sebagai berikut:
a. lintas penyeberangan antar pulau yaitu Pelabuhan Tanjung Pandan – Pelabuhan Laut Pontianak (Kalimantan Barat);
b. lintas penyeberangan sabuk tengah yang menghubungkan pelabuhan:
1. Tanjung Api-api (Sumatera Selatan) – Tanjung Kalian (Bangka Barat);
2. Sadai (Bangka Selatan)– Tanjung Ru (Kabupaten Belitung);
3. Pelabuhan Manggar (Belitung Timur) – Ketapang (Kalimantan Barat).
c. lintas koneksitas yaitu:
1. Sadai (Kabupaten Bangka Selatan)– Pulau Pongok;
2. Pulau Pongok – Mendanau (Kabupaten Belitung);
3. Pangkal Balam (Pangkalpinang) – Tanjung Pandan (Kabupaten Belitung);
4. Mendanau – Tanjung Ru (Kabupaten Belitung).
Untuk pengembangan sistem transportasi udara di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terdiri atas:
Fokus pengembangan rencana sistem jaringan energi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah pengembangan sistem prasarana pembangkit dan jaringan listrik. Pengembangan sistem prasarana pembangkit dan jaringan listrik diperlukan untuk meningkatkan ketersediaan energilistrik bagi kegiatan permukiman dan kegiatan non permukiman untuk mendukung kegiatan perekonomian, serta pengembangan kawasan.Pengembangan dan pembangunangardu induk dilakukan di Muntok, Kelapa, Sungailiat, Pangkalpinang, Toboali, Koba, Dukong (Belitung), Tanjung Batu dan Manggar.
Untuk rencana sistem jaringan telekomunikasi, terdiri atas sistem terrestrial dan sistem satelit sebagai penghubung lokal dan interlokal. Pengembangan dilakukan hingga ke pelosok wilayah yang belum terjangkau sarana prasarana telekomunikasi.
Selanjutnya adalah rencana sistem jaringan sumber daya air. Sistem jaringan sungai dilakukan dalam Satuan Wilayah Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (SWP DAS) Baturusa - Cerucuk Kepulauan Bangka Belitung yang terdiri atas SWP DAS Mancang, SWP DAS Ajang Mabat, SWP Bangka Kota, SWP Kepu DS, SWP Cerucuk, dan SWP Linggang. Untuk sistem jaringan irigasi, terdiri atas daerah irigasi kewenangan pemerintah dan pemerintah provinsi. DI kewenangan pemerintah terdiri atas DI Rias, DI I Selingsing dan Merantih, DI Dungun Raya, dan DI Batu Betumpang. Sedangkan untuk DI kewenangan pemerintah provinsi terdiri atas DI Bangka Kota, DI Rindik/Kepoh, DI Sungai Dua, DI Beruas Tuik, DI Jeriji, dan DI Serdang.
Sistem prasarana terakhir adalah rencana sistem prasarana lingkungan. Sistem pengelolaan air minum (SPAM) dikembangkan di setiap pusat kegiatan wilayah dan lokal (PKW dan PKL). Untuk tempat pemrosesan akhir sampah regional meliputi:
Rencana Pola Ruang
Rencana pola ruang terdiri atas rencana kawasan lindung dan kawasan budidaya. Rencana pengelolaan kawasan lindung meliputi kawasan hutan lindung, kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, kawasan suaka alam, pelestarian alam, cagar alam, dan taman hutan raya, dan kawasan rawan bencana alam.
Tabel Kawasan Lindung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Kawasan Lindung |
Kawasan Peruntukan |
Kawasan Hutan Lindung |
· Kabupaten Bangka Barat dengan luas kurang lebih 28.118 ha · Kabupaten Bangka dengan luas kurang lebih 15.273 ha · Kabupaten Bangka Tengah dengan luas kurang lebih 32.033 ha · Kabupaten Bangka Selatan dengan luas kurang lebih 27.558 ha · Kabupaten Belitung dengan luas kurang lebih 37.583 ha · Kabupaten Belitung Timur dengan luas kurang lebih 43.453 ha |
Kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya |
· kawasan resapan air yang menyebar di seluruh kabupaten/kota |
Kawasan perlindungan setempat |
· sempadan pantai yang terdapat seluruh wilayah provinsi; · sempadan sungai dikembangkan pada seluruh aliran sungai yang ada di provinsi; · kawasan sekitar danau/waduk, berupa kolam bekas pertambangan yang disebut kolong; · kawasan sempadan mata air yang menyebar di seluruh wilayah provinsi; · kawasan terbuka hijau kota, yang menyebar di kawasan perkotaan dan bukan perkotaan |
Kawasan suaka, kawasan pelestarian alam dan cagar alam dan taman hutan raya |
|
· Kawasan Cagar Alam |
· Cagar Alam Gunung Lalang - Belitung, Gunung Menumbing, Gunung Maras, Gunung Mangkol, Gunung Permisan, dan Jering Menduyung, kawasan Gunung Tajam Belitung |
· Kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya |
· Kawasan konservasi perairan daerah (KKPD) di Kabupaten Bangka Tengah yang meliputi Pulau Panjang, Pulau Ketawai, Pulau Bebuar, Pulau Gusung Asam dan Pulau Semujur |
· Kawasan pantai berhutan bakau |
· Diseluruh kabupaten/kota |
· Taman wisata alam laut |
· Taman Alam Laut Perairan Belitung, Perairan Belitung Timur, Perairan Bangka Selatan |
· Situs dan kawasan cagar budaya |
· tersebar di Kabupaten/Kota |
Kawasan rawan bencana alam |
|
· Rawan Banjir |
· Kecamatan Muntok, Parittiga, Kelapa, Jebus (Kabupaten Bangka Barat); Kecamatan Lubuk Besar, Koba, Namang, Sungai Selan, dan Pangkalan Baru (Kabupaten Bangka Tengah), (Kabupaten Bangka Tengah); Kecamatan Toboali dan Pulau Besar (Kabupaten Bangka Selatan); Kota Pangkalpinang; Sungai Manggar Kecamatan Manggar, Sungai Mayang Kecamatan Kelapa Kampit, Jembatan Gantung (Kabupaten Belitung Timur); Tanjung Pandan (Kabupaten Belitung); Sungai Liat, Puding Besar, Mendo Barat (Kabupaten Bangka) |
· Rawan Abrasi/Erosi |
· Kecamatan Parittiga, Kecamatan Tempilang (Kabupaten Bangka Barat); Kecamatan Koba, Kecamatan Lubuk Besar, Kecamatan Pangkalan Baru (Kabupaten Bangka Tengah); Kecamatan Membalong, Kecamatan Badau, Kecamatan Tanjung Pandan, Kecamatan Selat Nasik dan Kecamatan Sijuk (Kabupaten Belitung); Kecamatan Manggar, Kecamatan Gantung, Kecamatan Simpang Pesak, Kecamatan Dendang dan Kecamatan Damar (Kabupaten Belitung Timur); Pantai Pasir Padi (Kota Pangkalpinang); Kecamatan Lepar Pongo, Kecamatan Tukak Sadai, Kecamatan Simpang Rimba Permis, Kecamatan Toboali (Kabupaten Bangka Selatan); Kecamatan Sungailiat, Kecamatan Belinyu (Kabupaten Bangka) |
· Rawan Longsor |
· kawasan rawan bencana longsor terdapat di Kecamatan Simpang Teritip (Kabupaten Bangka Barat) |
Sumber: Raperda RTRW Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2012-2032
Kawasan budidaya terdiri atas kawasan peruntukan hutan produksi, peruntukan pertanian, perikanan, pertambangan, permukiman, industri, dan pariwisata. Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat pada tabel berikut ini:
Tabel Kawasan Budidaya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Kawasan Budidaya |
Kawasan Peruntukan |
Kawasan Peruntukan Hutan Produksi |
· Kabupaten Bangka Barat dengan luas kurang lebih 77.780 ha · Kabupaten Bangka dengan luas kurang lebih 65.639 ha · Kabupaten Bangka Tengah dengan luas kurang lebih 85.083 ha · Kabupaten Bangka Selatan dengan luas kurang lebih 107.668 ha · Kabupaten Belitung dengan luas kurang lebih 38.512 ha · Kabupaten Belitung Timur dengan luas kurang lebih 56.633 ha |
Kawasan Peruntukan Pertanian |
· kawasan pertanian tanaman pangan dengan luas kurang lebih355.453 hektar; · kawasan pertanian hortikultura dengan luas kurang lebih 221.512 hektar; · kawasan perkebunan dengan luas kurang lebih 316.383 hektar; · kawasan peternakan dengan luas kurang lebih 10.102 hektar |
· Kawasan peruntukan pertanian tanaman pangan |
· Kabupaten Bangka Barat dengan luas kurang lebih 36.330 hektar; · Kabupaten Bangka dengan luas kurang lebih 72.433 hektar; · Kabupaten Bangka Tengah dengan luas kurang lebih 11.044 hektar; · Kabupaten Bangka Selatan dengan luas kurang lebih 171.350 hektar; · Kabupaten Belitung dengan luas kurang lebih 25.763 hektar; · Kabupaten Belitung Timur dengan luas kurang lebih 38.473; · Kota Pangkalpinang dengan luas kurang lebih 60 hektar |
· kawasan peruntukan pertanian hortikultura |
· Kabupaten Bangka Barat dengan luas kurang lebih 53.116 hektar; · Kabupaten Bangka dengan luas kurang lebih 33.245 hektar; · Kabupaten Bangka Tengah dengan luas kurang lebih 23.171 hektar; · Kabupaten Bangka Selatan dengan luas kurang lebih 52.958 hektar; · Kabupaten Belitung dengan luas kurang lebih 40.252 hektar; · Kabupaten Belitung Timur dengan luas kurang lebih 18.000 hektar; · Kota Pangkalpinang dengan luas kurang lebih 70 hektar. |
· kawasan peruntukan peternakan |
· Kabupaten Bangka Barat dengan luas kurang lebih 791 hektar; · Kabupaten Bangka dengan luas kurang lebih 318 hektar; · Kabupaten Bangka Tengah dengan luas kurang lebih 7.720 hektar; · Kabupaten Bangka Selatan dengan luas kurang lebih 566 hektar; · Kabupaten Belitung dengan luas kurang lebih 467 hektar; · Kabupaten Belitung Timur dengan luas kurang lebih 160 hektar; · Kota Pangkalpinang dengan luas kurang lebih 80 hektar |
· kawasan peruntukan perkebunan |
Perkebunan Besar: · Kabupaten Bangka Barat dengan luas kurang lebih 30.808 hektar; · Kabupaten Bangka dengan luas kurang lebih 16.590 hektar; · Kabupaten Bangka Tengah dengan luas kurang lebih 4.908 hektar; · Kabupaten Bangka Selatan dengan luas kurang lebih 4.329 hektar; · Kabupaten Belitung Timur dengan luas kurang lebih 35.047 hektar; dan · Kabupaten Belitung dengan luas kurang lebih 33.188 hektar. Perkebunan Rakyat: · Kabupaten Bangka Barat dengan luas kurang lebih 40.120 hektar; · Kabupaten Bangka dengan luas kurang lebih 45.660 hektar; · Kabupaten Bangka Tengah dengan luas kurang lebih 34.687 hektar; · Kabupaten Bangka Selatan dengan luas kurang lebih 30.326 hektar; · Kabupaten Belitung Timur dengan luas kurang lebih 22.264 hektar; dan · Kabupaten Belitung dengan luas kurang lebih 18.456 hektar. |
Kawasan peruntukan perikanan |
· perikanan tangkap dikembangkan di perairan selat Bangka, perairan utara Pulau Bangka dan Zona Ekonomi Eklslusif (ZEE) Laut Cina Selatan, perairan timur Pulau Bangka dan ZEE Laut Cina Selatan, perairan Selat Gelasa dan selatan Pulau Bangka, perairan utara Pulau Belitung dan ZEE Laut Cina Selatan, dan perairan timur Pulau Belitung; · perikanan budidaya yang terdiri dari budidaya laut, budidaya tambak dan budidaya air tawar, dikembangkan di seluruh wilayah kabupaten/kota |
Kawasan peruntukan pertambangan |
· Wilayah izin usaha pertambangan eksplorasi dengan luas 8.879 Ha; · Wilayah izin usaha pertambangan operasi produksi dengan luas 348.867 Ha |
Kawasan peruntukan permukiman |
· Luas kurang lebih 59.188 hektar, meliputi permukiman perkotaan dan permukiman perdesaan yang dikembangkan diseluruh wilayah provinsi |
Kawasan Peruntukan Industri |
· kawasan industri dan pelabuhan terpadu Muntok di Kabupaten Bangka Barat; · kawasan industri dan pelabuhan terpadu Jelitik dan Teluk Kelabat di Kabupaten Bangka dan Kabupaten Bangka Barat; · kawasan industri Lubuk Besar di Kabupaten Bangka Tengah; · kawasan industri Ketapang di Pangkalpinang; · kawasan industri Sadai di Kabupaten Bangka Selatan; · kawasan industri Besar Badau dan Membalong di Kabupaten Belitung; · kawasan industri Air Kelik di Kabupaten Belitung Timur |
Kawasan Peruntukan Pariwisata |
|
· Wisata alam |
· Kawasan pariwisata bahari yang berupa kawasan pantai dan lautnya yang dimanfaatkan untuk pariwisata alam yang ada di Kabupaten/Kota, serta kawasan pariwisata pulau-pulau kecil yang ada di Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan, Belitung, dan Belitung Timur; · Kawasan pariwisata alam berupa kawasan wisata hutan; · Kawasan wisata alam berupa pemandian sumber air panas alam yang dimanfaatkan untuk pariwisata di Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, dan Bangka Selatan; · Taman wisata laut; · Kawasan Strategis Pariwisata Tanjung Kelayang; · Kawasan pariwisata alam unggulan lainnya di Kabupaten/Kota |
· Wisata Budaya |
· Situs Kota kapur di Kabupaten Bangka; · Kawasan yang di dalamnya terdapat cagar budaya dan atau yang memiliki ciri-ciri cagar budaya di kabupaten/kota; · Kawasan wisata budaya yang memiliki daya tarik wisata budaya tangible maupun intangible yang ada di kabupaten/kota; · Kawasan budaya Laskar Pelangi di Kabupaten Belitung Timur; · Kawasan wisata budaya dan wisata kreatif lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi di kabupaten/kota. |
· Wisata Buatan |
· kawasan agro wisata, fasilitas rekreasi dan taman bertema, resort serta fasilitas olahraga yang ada di kabupaten/kota |
Sumber: Raperda RTRW Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2012-2032
Penetapan Kawasan Strategis
Kawasan strategis dari sudut kepentingan ekonomi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah sebagai berikut:
B. RPJMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Dalam RPJMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2012-2017, visi adalah rumusan umum mengenai cita-cita yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. Visi Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2012-2017 adalah “Terwujudnya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang Mandiri, Maju, Berkeadilan dan berdaya saing berbasis potensi lokal melalui pengembangan sinergitas dan konektivitas perkotaan dan perdesaan”. Penjelasan dari visi tersebut adalah:
1. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah wilayah administratif yang terbentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2000 yang di dalamnya terdapat masyarakat yang harus dilayani Pemerintah.
2. Mandiri menunjukkan bahwa pembangunan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berlandaskan atas kemampuan sendiri dan memungkinkan dapat bekerja sama dengan pihak lain yang saling menguntungkan seperti melalui kerjasama pengembangan ekonomi.
3. Maju adalah keinginan masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang terus membangun, berpikir jauh ke depan dan kreatif bukan hanya setara dengan daerah lain di Indonesia tetapi juga sejajar dengan daerah di negara-negara maju yang dilakukan melalui peningkatan kualitas SDM dan ketatapemerintahan yang baik (good governance).
4. Berkeadilan adalah konsep pembangunan yang dilakukan melalui kebijakan dan upaya pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan, pengembangan potensi ekonomi yang berdampak kuat pada pembangunan agri-bahari, seperti perkebunan, perikanan, pariwisata, serta pengembangan industri pengolahan yang dapat memberikan nilai tambah pada hasil produk unggulan dengan mengedepankan azas pemerataan dan memiliki kesempatan yang sama bagi seluruh wilayah untuk maju dan berkembang sesuai dengan potensi yang dimiliki, terutama untuk percepatan pembangunan dan pertumbuhan sentra-sentra ekonomi, wilayah-wilayah strategis dan cepat tumbuh (zona pertumbuhan) termasuk upaya penanganan dan penataan kembali kerusakan lingkungan hidup pasca pertambangan.
5. Sinergitas dan konektivitas dimaknai sebagai upaya melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam proses pembangunan dan adanya keterkaitan yang erat, intensif dan menyeluruh antarlevel pemerintahan melalui peningkatan ketersediaan infrastruktur atau sarana-prasarana yang memadai di perkotaan dan perdesaan.
6. Daya saing dimaknai sebagai kapasitas dan kemampuan berkompetisi yang dihasilkan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menghadapi segala tantangan pembangunan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung.
Sedangkan misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Dalam upaya untuk mencapai visi pembangunan di atas, maka ada 5 (lima) misi pembangunan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2012 – 2017, yaitu:
1. Mengembangkan ekonomi kerakyatan melalui penguatan kapasitas lembaga ekonomi rakyat untuk menciptakan sentra-sentra pembangunan produk unggulan wilayah perdesaan/kecamatan/kabupaten/ kota sesuai dengan kultur dan potensi wilayah bagi mewujudkan keseimbangan pembangunan antarwilayah dan antarsektoral.
2. Meningkatkan Pemberdayaan Masyarakat (Society Empowerment) dan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui keterlibatan secara aktif masyarakat melalui kemitraan pembangunan desa dan kota secara mandiri dengan pemenuhan terhadap kualitas kebutuhan dasar masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
3. Meningkatkan pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian tata ruang dengan memperhatikan keseimbangan pembangunan ekonomi, sosial, budaya, pemanfaatan SDA pembangunan sarana dan prasarana serta melakukan upaya rehabilitasi, reklamasi dan refungsionalisasi terhadap lahan-lahan kritis menjadi lahan produktif melalui penataan tata ruang yang harmonis sesuai dengan peruntukannya dengan melibatkan pemerintah, swasta dan masyarakat secara terpadu dan bersinergi.
4. Mempercepat pembangunan infrastruktur wilayah dan mengembangkan wilayah strategis dan cepat tumbuh untuk meningkatkan daya saing daerah dan memperkuat pondasi ekonomi daerah dalam rangka menghadapi era globalisasi dan keterbukaan persaingan global.
5. Mewujudkan good governance dalam rangka mencapai clean government melalui penciptaan etos kerja dan kualitas pelayanan birokrasi dengan penguatan kelembagaan dan penyusunan Peraturan Daerah yang berkualitas bagi pelayanan masyarakat Bangka Belitung.
Tabel Keterkaitan Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Visi: Terwujudnya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang Mandiri, Maju, Berkeadilan dan berdaya saing berbasis potensi lokal melalui pengembangan sinergitas dan konektivitas perkotaan dan perdesaan |
||
Misi |
Tujuan |
Sasaran |
Misi I: Mengembangkan ekonomi kerakyatan |
1. Mewujudkan peningkatan kesejahteraan rakyat, melalui pembangunan ekonomi yang berlandaskan pada keunggulan daya saing, kekayaan sumber daya alam dan potensi lokal, sumber daya manusia dan budaya daerah |
1. Menguatnya kapasitas Koperasi dan UKM berbasis komoditi daerah. 2. Meningkatnya pendapatan masyarakat sehingga meningkatkan daya beli masyarakat.
|
2. Mewujudkan pembangunan yang adil dan merata, yang dilakukan oleh seluruh masyarakat secara aktif, yang hasilnya dapat dinikmati oleh masyarakat Bangka Belitung |
1. Tersedianya lapangan pekerjaan dan berkurangnya angka pengangguran 2. Berkembangnya sentra-sentra pembangunan produk unggulan daerah. 3. Meningkat dan meratanya aktivitas perekonomian di kawasan-kawasan pedesaan. |
|
Misi II : Meningkatkan Pemberdayaan Masyarakat (Society Empowerment) dan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) |
1. Memberdayakan masyarakat melalui keterlibatan secara aktif dalam pembangunan. |
1. Meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Bangka Belitung. |
2. Menciptakan kualitas sumber daya manusia yang kompetitif dan kreatif dalam dunia. |
1. Meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam seluruh proses pembangunan. 2. Meningkatnya kapasitas dan kualitas pendidikan, kesehatan, dan pendapatan masyarakat Bangka Belitung. 3. Meningkatnya kemandirian usaha dan kualitas tenaga kerja. 4. Bersinerginya pembangunan antara kawasan pedesaan dan perkotaan. |
|
Misi III : Meningkatkan pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian tata ruang |
1. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan dengan tetap mengedepankan kualitas lingkungan hidup dan tata ruang yang sesuai peruntukan. |
1. Terjaganya kualitas lingkungan hidup dan terkelolanya sumber daya alam di perkotaan dan pedesaan secara arif dan bijaksana. 2. Berkurangnya laju kerusakan lingkungan dengan peningkatan daya dukung dan daya lenting lingkungan. 3. Terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang. |
1. Menguatkan kemitraan dan partisipasi aktif antar stakeholders dalam pengelolaan lingkungan hidup. |
1. Terkelolanya lingkungan hidup berbasis tanggung jawab bersama. |
|
Misi IV : Mempercepat pembangunan infrastruktur wilayah dan mengembangkan wilayah strategis dan cepat tumbuh |
1. Melanjutkan pembangunan dan pasokan infrastruktur yang ditunjukkan oleh meningkatnya kuantitas dan kualitas berbagai prasarana penunjang pembangunan seperti jalan raya, jalan pelabuhan laut, pelabuhan udara, listrik, irigasi, air bersih dan sanitasi serta pos dan telekomunikasi. |
1. Meningkatnya Kualitas dan kuantitas infrastruktur penunjang pembangunan sehingga membuka akses bagi pengembangan ekonomi yang lebih luas.
|
2. Mendorong pengembangan wilayah-wilayah potensial yang memiliki nilai strategis dan cepat tumbuh. |
2. Berkembangnya daerah Kawasan Ekonomi Khusus, wilayah strategis, dan kawasan cepat tumbuh. 3. Semakin terbukanya akses lintas desa/ kecamatan, lintas kabupaten/kota, lintas regional/ nasional, dan lintas negara. |
|
Misi V : Mewujudkan good governance dalam rangka mencapai clean government |
1. Menciptakan birokrasi yang efektif, efisien, dan bebas dari konflik kepentingan |
1. Terciptanya sistem birokrasi pemerintahan yang kuat, transparan, akuntabel, dan efisien. |
2. Meningkatkan kapasitas kelembagaan untuk menciptakan kepuasan masyarakat atas layanan-layanan publik. |
1. Terwujudnya proses kepemerintahan yang bersih dan berwibawa. 2. Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap kualitas layanan pemerintah. |