A.            RTRW Provinsi Bengkulu

Tujuan penataan ruang wilayah Provinsi Bengkulu yang tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu Tahun 2012-2032 adalah terwujudnya pertumbuhan wilayah Provinsi Bengkulu yang merata dan terpadu dengan ruang yang aman melalui  pengembangan potensi sumber daya alam dan peningkatan produktivitas pertanian sebagai sektor unggulan berbasis kelestarian lingkungan dan mitigasi bencana.

 

1.            Rencana Struktur Ruang Wilayah

Rencana struktur ruang Provinsi Bengkulu meliputi sistem perkotaan, sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energi, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan sumber daya air, dan sistem prasarana lingkungan.

a)            Sistem Perkotaan

Pengembangan pusat kegiatan Provinsi Bengkulu terdiri dari:

·         Pusat Kegiatan Nasional promosi (PKNp)

·         Pusat Kegiatan Wilayah

·         Pusat Kegiatan Wilayah promosi (PKWp)

·         Pusat Kegiatan Lokal (PKL)

Tabel Pusat-Pusat Kegiatan Provinsi Bengkulu

No.

PKPNp

PKW

PKWp

PKL

1.

Kota Bengkulu

Kota Manna

Kota Kepahiang

Masat di Kabupaten Bengkulu Selatan

2.

Kota Curup

Kota Arga Makmur

Ipuh di Kabupaten Mukomuko

3.

Kota Mukomuko

Kota Bintuhan

di Kabupaten Bengkulu Utara

4.

Malakoni di P. Enggano

5.

Kabupaten Bengkulu Utara

6.

Karang Tinggi di Kabupaten Bengkulu Tengah

7.

Kota Padang di Kabupaten Rejang Lebong

8.

Tubei di Kabupaten Lebong

9.

Tais di Kabupaten Seluma

10.

Linau di Kabupaten Kaur

11.

Bermani Ilir di Kabupaten Kepahiang

Sumber: Perda RTRW Provinsi Bengkulu 2012-2032

                Selain rencana pengembangan sistem pusat kegiatan juga dikembangkan Kawasan Metropolitan Bengkulu untuk sinkronisasi pembangunan kawasan perkotaan Bengkulu. Kawasan Metropolitan Bengkulu meliputi:

·         Kota Bengkulu

·         Sungai Hitam

·         Betungan

·         Nakau

 

b)            Sistem Jaringan Transportasi

         Rencana pengembangan sistem jaringan transportasi, terdiri atas:

·         Sistem jaringan transportasi darat;

·         Sistem jaringan transportasi laut;

·         Sistem jaringan transportasi udara; dan

·         Sistem jaringan transportasi perkeretaapian;

 

Sistem Jaringan Transportasi Darat

Sistem jaringan transportasi darat terdiri atas jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, dan jaringan angkutan sungai, danau dan penyeberangan. Pengembangan jaringan jalan meliputi pengembangan jaringan jalan dan penanganan jalan yang ditujukan untuk penyediaan prasarana transportasi jalan guna menunjang pembentukan sistem perkotaan yang direncanakan, meliputi peningkatan fungsi jalan dan/atau  pembangunan jalan baru.

            Pengembangan dan pemantapan jaringan jalan Lintas Barat serta jaringan jalan penghubung yang berfungsi menghubungkan Jalan Lintas Barat dengan Jalan Lintas Tengah  Sumatera, yaitu:

a.  pemantapan jaringan jalan arteri primer meliputi Nakau-Batas Kota Kepahiang, Jalan Santoso, Jalan Lintas Bengkulu di kepahiang, Batas Kota Kepahiang – SP Taba Mulan – Batas Kota Curup, Jalan Thamrin, Jalan Merdeka, Jalan A. Yani, Curup – S. Nangka, SP. Nangka – Batas Prov. Sumsel;

b.  pengembangan jaringan jalan kolektor primer 1 yang berfungsi sebagai jaringan jalan penghubung mulai dari Manna-Batas Provinsi Sumsel;

c.  pengembangan Jaringan Jalan Kolektor primer 2 dan 3 yang berfungsi sebagai jaringan jalan penghubung mulai dari Tanjung Iman – Muara Sahung, Muara Sahung – Air Tembok.

Pengembangan jaringan jalan kolektor primer 2 dan 3 meliputi ruas jalan dan jembatan yaitu yang direncanakan sebagai Jaringan Lintas Tengah Provinsi Bengkulu meliputi ruas jalan dimulai dari Batas  Provinsi Lampung – Muara Dua – Muara Sahung – Datar Lebar – Batu Ampar – Palak Bengkerung -Simpang Pino – Sendawar – Padang Capo – Lubuk Sini – Pelajau – Lubuk Durian – Gunung Selan – Giri Mulya – Dusun Baru – Napal Putih – Suka Merindu – Talang Gelumbang -Talang Arah – Tunggang – Bunga Tanjung – Lubuk Saung – Lalang Petai – Lubuk Pinang – Batas Sumatera Barat.

Pengembangan jaringan jalan bebas hambatan, yaitu ruas jalan yang menghubungkan Linggau – Curup – Bengkulu dan Bengkulu Outer Ring Road (BORR).

Pengembangan dan pemberdayaan terminal yang ada menjadi terminal regional tipe A, meliputi:

a.    optimalisasi Terminal Betungan (Kota Bengkulu);

b.    pengembangan Terminal Betungan (Kota Bengkulu).

Pengembangan dan pemberdayaan terminal yang telah ada menjadi terminal regional tipe B, meliputi:

a.    optimalisasi Terminal Ketahun (Ketahun), Terminal Ipuh (Ipuh), Terminal Lubuk Pinang (Lubuk Pinang), Terminal Taba Penanjung (Taba Penanjung), Terminal Gunung Ayu (Manna), Terminal Simpang Nangka (Curup); 

b.    pengembangan Terminal Ketahun (Ketahun), Terminal Ipuh (Ipuh), Terminal Lubuk Pinang (Lubuk Pinang), Terminal Taba Penanjung (Taba Penanjung), Terminal Gunung Ayu (Manna), Terminal Simpang Nangka (Curup).

Pengembangan jaringan transportasi penyeberangan antar kabupaten/kota meliputi pengembangan jalur penyeberangan antar pulau-pulau kecil di Provinsi Bengkulu, seperti Bengkulu dari dan ke Enggano,  Linau dari dan ke  Enggano, Ketahun dari dan ke  Pulau Baai, Mukomuko dari dan ke  Pulau Baai.

Lokasi Pengembangan dan pembangunan dermaga penyeberangan antar kabupaten/kota yaitu dermaga penyeberangan di Ipuh Kabupaten Mukomuko, Pulau Enggano Kabupaten Bengkulu Utara, Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara,  Sungai Hitam Kabupaten Bengkulu Tengah dan Pulau Baai Kota Bengkulu.

 

Sistem Jaringan Transportasi Laut

Pengembangan sistem transportasi darat ditujukan untuk mendukung sistem produksi serta sistem pergerakan penumpang dan barang dengan kegiatan sistem perekonomian antar kawasan maupun internasional. Pengembangan sistem transportasi laut dilakukan melalui pengembangan dan/atau pengembangan pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul serta pembangunan pelabuhan pengumpan.

Untuk menunjang pengembangan ekonomi daerah, pengembangan dilakukan melalui:

a.    meningkatkan pelabuhan pengumpul Pulau Baai yang direncanakan menjadi Pelabuhan Utama;

b.    peningkatan sarana dan prasarana pelabuhan pengumpan yaitu pelabuhan linau yang direncanakan menjadi pelabuhan pengumpul dan pelabuhan Malakoni dan Bantal direncanakan menjadi pelabuhan pengumpan serta beberapa titik pengembangan di pesisir pantai barat;

c.    pengembangan pelabuhan laut yang berfungsi menunjang perkembangan aktivitas ekonomi wilayah lokal dengan pelayanan sebagai mobilitas orang dan barang dengan skala pelayanan dalam provinsi;

d.    pengembangan terminal khusus Ipuh dan Ketahun untuk mendukung kegiatan ekonomi, khususnya perkebunan sawit ; dan

e.    pembangunan terminal Khusus angkutan batubara Putri Hijau.

 

Sistem Jaringan Transportasi Udara

         Rencana pengembangan bandar udara sebagai pusat penerbangan terdiri atas:

a.       pengembangan bandar udara Fatmawati Soekarno sebagai bandar udara pengumpul dan bandara evakuasi saat bencana alam;

b.       pendayagunaan bandar udara Mukomuko dan Bandar udara Enggano  sebagai bandar udara pengumpan;

c.       pengembangan bandar udara Mukomuko dan Bandar udara Enggano untuk mendukung aktivitas perkebunan, untuk menunjang kegiatan pariwisata, untuk navigasi dan mitigasi bencana.

 

Sistem Jaringan Transportasi Perkeretaapian

Pengembangan jalur kereta api meliputi pengembangan jalur kereta api baru yang ditujukan untuk meningkatkan perekonomian daerah, angkutan barang dan angkutan penumpang serta keterpaduan antar moda transportasi yang dilakukan melalui:

a.  pelayanan kawasan sentra produksi pertanian, perkebunan, pertambangan, industri dan sinergi dengan pelabuhan Pulau Baai dan Linau yaitu jalur jaringan kereta api Kota Padang-Bengkulu dan jalur jaringan kereta api Tanjung Enim – Linau.

b.  pengoperasian kereta api penumpang reguler, wisata dan barang memperkuat posisi jaringan kereta api Bengkulu dalam rencana pengembangan jaringan jalur kereta api Trans Sumatera ( Trans Sumatera Railways), perbatasan Provinsi Sumatera Barat-Kota Bengkulu – perbatasan Provinsi Lampung.

c)            Sistem Jaringan Energi

Rencana sistem jaringan energi Provinsi Bengkulu terdiri atas pengembangan pembangkit listrik meliputi:

a.    peningkatan kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Air, yakni PLTA Tes dan PLTA Musi;

b.    pengembangan potensi panas bumi di Tambang Sawah, Suban,  dan Lebong Simpang, Potensi panas bumi tersebut  dapat dikembangkan menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi;

c.    pembangunan pembangkit listrik baru,  meliputi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB)  Hulu Lais;

d.    pembangunan listrik pembangkit baru,  meliputi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)  di Napal Putih;

e.    pengembangan Energi Pembangkit Listrik Tenaga Air di Provinsi Bengkulu, meliputi Air Ketahun, Air Elang, Air Numan, Air Nasal, Air Padang Guci, dan Air Seginim.

 

d)            Sistem Jaringan Telekomunikasi

Pengembangan prasarana telekomunikasi meliputi sistem terestrial yang terdiri dari sistem kabel, sistem seluler, dan sistem satelit sebagai penghubung  antara pusat-pusat pertumbuhan.Pengembangan prasarana telekomunikasi dilakukan hingga ke pelosok wilayah yang belum terjangkau sarana prasarana telekomunikasi sampai keperdesaan.

 

e)            Sistem Jaringan Sumber Daya Air

Strategi pengembangan prasarana irigasi, meliputi:

a.    pengembangan jaringan irigasi diutamakan untuk mengairi areal pertanian potensial yang antara lain wilayah Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Kaur, Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Lebong, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Bengkulu Selatan;

b.    melakukan kegiatan konservasi sumber daya lahan dan air serta pemeliharaan jaringan irigasi untuk menjamin tersedianya air untuk keperluan pertanian;

c.    pengembangan jaringan irigasi dapat dilakukan secara terpadu dengan program penyediaan air;

d.    kewenangan pengelolaan jaringan irigasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


 

f)             Sistem Prasarana Lingkungan

            Sistem prasarana lingkungan meliputi :

a.    Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA) terpadu di kawasan perkotaan Bengkulu diarahkan di Kelurahan Sukarami Air Sebakul, Kecamatan Selebar

b.    Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sistem terpusat maupun komunal di kawasan perkotaan Bengkulu diarahkan di Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung;

c.    tempat pengolahan dan/atau pengolahan limbah industri Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) serta non B3;

d.    sistem drainase;

e.    Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM);

 

2.            Rencana Pola Ruang Wilayah

Rencana pola ruang Provinsi Bengkulu meliputi pola ruang kawasan lindung dan pola ruang kawasan budidaya.

a)            Kawasan Lindung

Rencana pengelolaan kawasan lindung meliputi kawasan hutan lindung, kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, kawasan suaka alam, pelestarian alam, cagar alam, dan taman hutan raya, kawasan lindung geologi, kawasan rawan bencana alam dan kawasan lindung lainnya.

Tabel Peruntukan Kawasan Lindung

No.

Kawasan Lindung

Kawasan Peruntukan

1.

Kawasan Hutan Lindung

·             Hutan Lindung Bukit Raja Mendara

·             Hutan Lindung Bukit Sanggul

·             Hutan Lindung Bukit Riki

·             Hutan Lindung Bukit Daun

·             Hutan Lindung Koho Buwabuwa

·             Hutan Lindung Rimbo Donok

·             Hutan Lindung Balai Rejang

·             Hutan Lindung Bukit Basa

·             Hutan Lindung Konak

·             HL Semidang Bukit Kabu

2.

Kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya

·             Kawasan bergambut letaknya menyebar, yaitu di kabupaten Seluma, Bengkulu Utara, dan Muko Muko

·             Kawasan resapan air terletak menyebar di wilayah kabupaten/kota

·             Kawasan Lindung sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan pelindung sumber-sumber  air alam dan buatan, seperti danau, waduk, sungai, dan sumber daya air lainnya

·             Kawasan-kawasan di luar kawasan hutan yang memiliki lereng lapangan lebih besar atau sama dengan 40% dan memberikan perlindungan terhadap kawasan di bawahnya

3.

Kawasan perlindungan setempat

 

·   Kawasan sempadan pantai

dataran sepanjang tepian pantai yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai minimal 100 meter dihitung dari titik pasang tertinggi ke arah daratan

·   Kawasan sempadan sungai

daratan sepanjang kiri dan kanan sungai-sungai besar dan kecil yang akan diatur oleh masing-masing kabupaten dan kota

·   Kawasan sekitar waduk/danau

daratan sekeliling tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk kondisi fisik danau/waduk (antara 50 – 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah daratan)

·   Ruang terbuka hijau kawasan perkotaan

Paling sedikit 30% dari luas wilayah dengan dominasi komunitas tumbuhan yang dapat berbentuk satu hamparan, berbentuk jalur, dan/atau kombinasi keduanya, yang akan diatur oleh masing-masing kabupaten dan kota.

4.

Kawasan suaka, kawasan pelestarian alam dan cagar alam dan taman hutan raya

 

·   Kawasan suaka alam

Cagar Alam terdiri atas:

·             Cagar Alam Danau Menghijau, Cagar Alam Talang Ulu 1, Cagar Alam Talang Ulu 2, Cagar Alam Pagar Gunung 1, Cagar Alam Pagar Gunung 2, Cagar Alam Pagar Gunung 3, Cagar Alam Pagar Gunung 4, Cagar Alam Pagar Gunung 5, Cagar Alam Seblat, Cagar Alam Danau Dusun Besar, Cagar Alam Taba Penanjung 1, Cagar Alam Taba Penanjung 2, Cagar Alam Tanjung Laksaha, Cagar Alam Teluk Klowe, Cagar Alam Sungai Bahewo, Cagar Alam Kloyo 1,2, Cagar Alam Pasar Seluma, Cagar Alam Pasar Ngalam, Cagar Alam Pasar Talo dan Cagar Alam Air Alas

Taman Nasionalterdiri atas:

·             Taman Nasional Kerinci Sebelat

·             Taman Nasional Bukit Barisan Selatan

Taman Wisata Alam terdiri atas:

·             Taman Wisata Alam Air Hitam

·             Taman Wisata Alam Pantai Panjang dan Pulau Baai

·             Taman Wisata Alam Way Hawang

·             Taman Wisata Alam Bukit Kaba

·             Taman Wisata Alam Lubuk Tapi Kayu Ajaran

·             Tahura Raja lelo

·   Kawasan pantai berhutan bakau

Pada areal kawasan pantai berhutan yang terletak di luar kawasan hutan ditetapkan oleh Gubernur atas usulan Bupati dan Walikota

·   Taman hutan raya dan taman wisata alam

·             Taman Wisata Alam Air Hitam

·             Taman Wisata Alam Bukit Kaba

·             Taman Wisata Alam Pantai Panjang dan Pulau Baai

·             Taman Wisata Alam Lubuk Tapi-Kayu Ajaran

·             Taman Wisata Alam Way Hawang

·             Tahura Rajalelo Bengkulu

·             Taman Wisata Alam Mukomuko

·             Taman Wisata Alam Air Rami 

·             Taman Wisata Alam Danau Tes

5.

Kawasan lindung geologi

·              

·   Kawasan tanah longsor

·             Kabupaten Lebong,

·             Kabupaten Rejang Lebong,

·             Kabupaten Kepahiang,

·             Kabupaten Seluma, dan

·             Kabupaten Kaur

·   Gempa Bumi, Tsunami, dan Gelombang Pasang

·             sepanjang pesisir pantai wilayah Provinsi Bengkulu

·   Gunung berapi

·             Kabupaten Rejang Lebong

6.

Kawasan rawan bencana

Daerah yang sering dan berpotensi tinggi mengalami bencana alam, seperti Kebakaran Hutan (Kabupaten Seluma, Kabupaten Kaur, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Lebong, dan Kabupaten Bengkulu Tengah),  banjir (tersebar di Kota Bengkulu, Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur).

7.

Kawasan lindung lainnya

·             Taman Buru Semidang Bukit Kabu

·             Taman Buru Gunung Nanu’ua

Sumber: Perda RTRW Provinsi Bengkulu 2012-2032

 

b)            Kawasan Budidaya

Rencana struktur ruang Provinsi Bengkulu dapat dilihat pada tabel berikut ini:

Tabel Rencana Pengembangan Kawasan Budidaya Provinsi Bengkulu

No.

Kawasan Budidaya

Kawasan Peruntukan

1.

Kawasan Peruntukan Hutan Produksi

 

·   Kawasan Peruntukan Hutan Produksi Terbatas (HPT)

Kabupaten seluruh wilayah Provinsi Bengkulu, yaitu Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Seluma, Kabupaten Bengkulu Selatan, dan Kabupaten Kaur

·   Kawasan Peruntukan Hutan Produksi Tetap (HP)

Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Bengkulu Selatan, dan Kabupaten Kaur

2.

Kawasan Peruntukan Hutan Rakyat

Arahan pengembangan kawasan hutan rakyat di wilayah Provinsi Bengkulu adalah kurang lebih 40.489 ha atau merupakan 2,02% dari luas wilayah total Provinsi Bengkulu

3.

Kawasan Peruntukan Pertanian

 

·   Kawasan peruntukan pertanian tanaman pangan

·   tersebar diseluruh pertanian pangan kabupaten/ kota di wilayah Provinsi Bengkulu, kecuali Kota Bengkulu

·   sekurang-kurangnya 212.290 ha atau 10, 60 % dari luas wilayah total Provinsi Bengkulu

·   kawasan peruntukan pertanian hortikultura

·   tersebar di seluruh kabupaten/ kota di wilayah Provinsi Bengkulu

·   sekurang-kurangnya 212.290 ha atau 10, 60 % dari luas wilayah total Provinsi Bengkulu

·   kawasan peruntukan peternakan

·   kawasan usaha pembibitan, kawasan budidaya, dan kawasan usaha pengolahan yang dapat dilakukan secara terpadu dan optimal dengan melibatkan unsur pemerintah, masyarakat, dan swasta atau dunia usaha di seluruh kabupaten/ kota di wilayah Provinsi Bengkulu.

·   sekurang-kurangnya 212.290 ha atau 10, 60 % dari luas wilayah total Provinsi Bengkulu

·   kawasan peruntukan perkebunan

·   tersebar di wilayah Kabupaten Seluma, Kabupaten Kaur, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang.

·   sekurang-kurangnya 491.395, 36 Ha atau 24, 21 % dari luas Provinsi Bengkulu

4.

Kawasan peruntukan perikanan

·   pengembangan kawasan budi daya perikanan darat di Kabupaten Lebong, Rejang Lebong, Kepahiang, Bengkulu Utara, Seluma, Bengkulu Selatan ,Bengkulu Tengah, Mukomuko, dan Kaur;

·   pengembangan kawasan budi daya perikanan laut dan fasilitas pelabuhan perikanan di daerah pesisir pantai barat.

5.

Kawasan peruntukan pertambangan

Kabupaten Seluma (batu bara dan Pasir Besi), Bengkulu Utara, Mukomuko, Bengkulu Tengah (batu bara), Lebong (Granit, mangan, dan emas),  dan Kaur, Kepahiang (pasir kuarsa, migas, emas, andesit, dan marmer).

6.

Kawasan peruntukan permukiman

 

·   Kepadatan tinggi

Kota Bengkulu, Kota Manna, Kota Curup

·   Kepadatan sedang

Kota Mukomuko, Kota Kepahiang, Kota Arga Makmur, Kota Bintuhan

·   Kepadatan rendah

Kota Karang Tinggi, Kota Tais, Kota Muara Aman

6.

Kawasan Peruntukan Industri

Kota Bengkulu, Kabupaten Seluma, Kabupaten Kaur, Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Kabupaten Rejang Lebong

7.

Kawasan Peruntukan Pariwisata

 

·   kawasan peruntukan pariwisata budaya

Kota Bengkulu, Curup, Kepahiang, Kaur, dan Mukomuko

·   kawasan peruntukan pariwisata alam

Kabupaten Kaur, Kabupaten Lebong, Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Kota Bengkulu, Pulau Tikus dan Kepulauan Enggano

·   kawasan peruntukan pariwisata buatan

Kota Bengkulu (LAMBAITARITAM), Curup (Danau Harun Bestari dan Suban Air Panas), Kepahiang dan Bengkulu Tengah (PLTA Musi), serta Lebong (Danau Tes)

Sumber: Perda RTRW Provinsi Bengkulu 2012-2032

 

3.            Penetapan Kawasan Strategis

Kawasan strategis Provinsi Bengkulu terdiri atas Kawasan Strategis Nasional dan Kawasan Strategis Provinsi. Kawasan Strategis Nasional yang ada di Provinsi Bengkulu, terdiri dari:

a.    kawasan lingkungan hidup Taman Nasional Kerinci Seblat dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan;

b.    kawasan perbatasan negara (Pulau Enggano dan Pulau Mega).

Kawasan Strategis di Provinsi Bengkulu terdiri dari:

a.    kawasan Pulau Baai dan Linau sebagai kawasan strategis provinsi bidang ekonomi;

b.    pulau Enggano  sebagai kawasan strategis provinsi bidang ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan.

c.    kawasan LAMBAITARITAM (Ngalam-Pulau Baai-Tapak Paderi-Sungai Hitam) sebagai kawasan strategis provinsi bidang sosial budaya, khususnya subbidang  pariwisata;

d.    kawasan Ketahun dan Lais Giri Kencana sebagai kawasan strategis provinsi bidang ekonomi, khususnya subbidang pertanian (Kota Terpadu Mandiri/KTM);

e.    kawasan Lebong sebagai kawasan strategis provinsi bidang lingkungan;

f.     kota-kota yang ditetapkan menjadi PKNp dan PKWp sebagai kawasan strategis provinsi bidang ekonomi, khususnya sebagai pusat pertumbuhan kawasan.

B.            RPJMD Provinsi Bengkulu

RPJMD Provinsi Bengkulu 2011-2015 merupakan pelaksanaan tahun kedua dari RPJPD Provinsi Bengkulu 2005-2025. Visi pembangunan Provinsi Bengkulu adalah “Terwujudnya Masyarakat Bengkulu yang Maju dan Sejahtera”. Visi pembangunan ini mengandung makna bahwa masyarakat Bengkulu dalam lima tahun ke depan harus menjadi maju dan sejahtera. Variabel maju ditandai dengan indikator terus meningkatnya angka pertumbuhan ekonomi dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Sementara variabel sejahtera ditandai dengan indikator terus meningkatnya pendapatan perkapita serta terus menurunnya angka kemiskinan dan angka pengangguran.

Visi pembangunan ini kemudian dijabarkan ke dalam 4 (empat) misi yang akan memayungi arah kebijakan dan program pembangunan daerah, yaitu sebagai berikut:

1.    Mewujudkan perekonomian rakyat yang berdaya saing;

2.    Mewujudkan sumber daya manusia yang unggul dan sejahtera;

3.    Mengembangkan sumber daya alam, lingkungan hidup, infrastruktur dasar dan mitigasi bencana dalam rangka menunjang daya saing perekonomian daerah;

4.    Menyelenggarakan pemerintahan yang profesional dan akuntabel serta mewujudkan sistem politik, hukum dan keamanan yang mengayomi masyarakat.

Dari keempat misi di atas, misi 1 dan 3 ditujukan dalam upaya peningkatan  perekonomian di Provinsi Bengkulu. Adapun strategi dan kebijakan pembangunan daerah untuk mencapai misi tersebut dapat dilihat pada tabel berikut ini:


Tabel Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan Daerah

Tujuan

Sasaran

Strategi

Kebijakan

Visi: Terwujudnya Masyarakat Bengkulu yang Maju dan Sejahtera

Misi I : Mewujudkan perekonomian masyarakat yang berdaya saing

1.             Meningkatnya nilai investasi dalam dan luar negeri

2.             Meningkatnya produktivitas dan nilai tambah sektor-sektor pembentuk PDRB

3.             Terwujudnya penanggulangan kemiskinan

4.             Terwujudnya penanggulangan pengangguran

5.             Peningkatan keuangan daerah

1.             Meningkatnya laju pertumbuhan ekonomi menjadi sebesar 7-7,2% pada tahun 2015

2.             Meningkatnya pendapatan perkapita masyarakat menjadi Rp 14-15 juta pada tahun 2015

3.             Menurunnya angka kemiskinan menjadi 14,14-13,26% pada tahun 2015

4.             Menurunnya angka pengangguran menjadi sebesar 2,21-1,8% pada tahun 2015

5.             Meingkatkan pendapatan daerah menjadi sebesar 1,69 triliun pada tahun 2015

1.             Optimalisasi pengelolaan investasi

1.             Meningkatnya promosi investasi yang berdimensi lokal, regional, nasional dan internasional

2.             Meningkatkan dan memperbanyak sumber, jenis dan nilai investasi baik dalam negeri maupun luar negeri

3.             Debirokrasi prosedur investasi dari dalam maupun luar negeri

4.             Menjamin keamanan dan iklim bisnis yang menguntungkan

2.             Mewujudkan struktur perekonomian yang kokoh dengan menjadikan industri rakyat sebagai motor penggerak dan industri perdagangan dan jasa sebagai pendukung

1.             Mengembangkan industri berbasis sumber daya terutama pertanian, pariwisata dan pertambangan serta perikanan

2.             Membangun pola jaringan rumpun industri di setiap kabupaten/kota sesuai dengan potensi daerah masing-masing

3.             Mengembangkan sektor perdagangan dan jasa sebagai penggerak roda perekonomian masyarakat

4.             Meningkatkan ketersediaan data dan sinergitas perencanaan pembangunan ekonomi

3.             Optimalisasi kebijakan revitalisasi pertanian, kelautan dan perikanan

1.             Meningkatkan kesejahteraan petani

2.             Meningkatkan produksi dan produktifitas pertanian, perkebunan, peternakan serta kelautan dan perikanan

3.             Meningkatkan permodalan dan pemasaran hasil produksi pertanian, perkebunan, peternakan serta kelautan dan perikanan

4.             Meningkatkan teknologi, sarana dan prasarana pertanian, perkebunan, peternakan serta kelautan dan perikanan

5.             Meningkatkan diversifikasi pangan dan ketahanan pangan berkelanjutan

6.             Meningkatkan pemberdayaan penyuluh pertanian/perkebunan serta kelautan dan perikanan

7.             Meningkatkan pencegahan dan penanggulangan penyakit ternak.

4.             Meningkatkan peranan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan Koperasi sebagai pelaku ekonomi yang berdaya saing tinggi

1.             Meningkatkan nilai tambah dan nilai jual produk-produk UMKM dan Koperasi

2.             Meningkatkan akses permodalan dan pemasaran produk-produk UMKM dan Koperasi

3.             Menjamin ketersediaan bantuan teknis, manajemen dan teknologi tepat guna bagi UMKM dan Koperasi

5.             Peningkatan kualitas kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan melalui kebijakan afirmatif/keberpihakan

1.             Menyempurnakan dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan PNPM Mandiri

2.             Meningkatkan sinkronisasi dan efektivitas koordinasi penanggulangan kemiskinan

6.             Mengembangkan pusat-pusat ekonomi dan kewirausahaan masyarakat serta peningkatan kualitas tenaga kerja

1.             Menumbuhkembangkan pusat-pusat ekonomi lokal

2.             Mengembangkan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Keluarga

3.             Meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan aparatur desa

4.             Optimalisasi peran Balai Latihan Kerja (BLK) dalam mencetak wirausahawan baru

5.             Meningkatkan pengawasan , perlindungan dan keselamatan tenaga kerja

6.             Peningkatan kesempatan, kualitas dan kompetensi tenaga kerja

7.             Optimalisasi perencanaan dan pengendalian kebijakan ketenagakerjaan

7.             Meningkatkan pengelolaan pendapatan aset dan belanja daerah

1.             Mengoptimalkan dan memperluas sumber dan jenis pendapatan daerah

2.             Optimalisasi pengelolaan dan manajemen aset daerah

Misi III: Mengembangkan sumber daya alam, lingkungan hidup, infrastruktur dasar dan mitigasi bencana dalam rangka menunjang daya saing perekonomian daerah

1.             Optimalnya pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam, lingkungan hidup dan bencana dalam mendukung perekonomian daerah dan kesejahteraan yang berkelanjutan

2.             Meningkatkan kapasita infrastruktur dasar dalam menunjang perekonomian daerah dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat

1.             Meningkatnya kontribusi hasil pengelolaan sumber daya alam, lingkungan hidup dan bencana terhadap pendapatan daerah dan masyarakat serta kesejahteraan yang bekelanjutan

2.             Meningkatnya kuantitas dan kualitas infrastruktur  darat, laut dan udara sesuai standar pelayanan minimum (SPM)

1.             Meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam

1.             Meningkatkan eksplorasi sumber daya alam

2.             Meningkatkan pemanfaatan pengolahan persampahan

3.             Membangun ketahanan energi dengan mencapai diversifikasi dan jumlah pasokan energi

4.             Mengembangkan pusat-pusat industri pariwisata terintegrasi dan terpadu antar sektor serta antar wilayah

5.             Meningkatkan promosi dan pemasaran pariwisata dan budaya

6.             Melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai seni dan budaya daerah

2.             Meningkatkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup

1.             Perlindungan dan pengamanan hutan

2.             Revitalisasi hutan dan produk kehutanan

3.             Meningkatkan daya dukung penahanan laju kerusakan lingkungan dan penanggulangan lahan kritis

3.             Meningkatkan pengelolaan kawasan rawan bencana

1.             Membangun sistem penanggulangan bencana yang baik

2.             Melindungi masyarakat dari ancaman bencana melalui pengurangan risiko bencana

3.             Menyelenggarakan penanggulangan bencana yang terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh

4.             Pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur darat, laut dan udara

1.             Pembangunan dan pemeliharaan jalan, jembatan, irigasi dan drainase

2.             Meningkatkan sarana dan prasarana kebinamargaan

3.             Pembangunan dan pengembangan infrastruktur transportasi darat, laut dan udara

4.             Meningkatkan monitoring, evaluasi dan pengendalian kegiatan pembangunan bidang pekerjaan umum dan perhubungan

5.             Optimalisasi perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang

5.             Pembangunan dan pengembangan infrastruktur dasar penunjang

1.             Mengembangkan prasarana lingkungan, air baku dan limbah

2.             Mengembangkan perumahan rakyat yang sesuai standar dan terjangkau

3.             Meningkatkan pemberdayaan dan pemerataan pembangunan sarana dan prasarana komunikasi dan informatika

 

Sumber: RPJMD Provinsi Bengkulu 2011-2015