A.           Raperda RTRW Provinsi Jambi Tahun 2013-2033

Tujuan dan Kebijakan Penataan Ruang

Penataan ruang wilayah Provinsi Jambi bertujuan untuk “mewujudkan ruang wilayah yang harmonis dan merata berbasis pengelolaan sumberdaya alam dan infrastruktur secara optimal dan berkelanjutan”. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka ditetapkan Kebijakan Penataan Ruang Provinsi. Adapun kebijakan penataan ruang wilayah Provinsi Jambi meliputi:

  1. pengurangan kesenjangan pembangunan dan perkembangan wilayah barat, tengah dan timur;
  2. pengembangan ekonomi sektor primer, sekunder dan tersier sesuai daya dukung wilayah; 
  3. pengoptimalisasian pemanfaatan kawasan budi daya untuk mendukung pengembangan ekonomi daerah;
  4. penetapan pusat-pusat kegiatan perkotaan untuk mendukung pelayanan sosial/ekonomi dan pengembangan wilayah;
  5. penetapan kawasan lindung untuk menjaga kelestarian sumberdaya alam secara terpadu dengan provinsi yang berbatasan;
  6. peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan Negara.

 

Rencana Struktur Ruang

Arahan pengembangan wilayah untuk setiap kabupaten/kota di Provinsi Jambi 20 tahun mendatang didasarkan pada pertimbangan hirarki pusat kegiatan, sebagaimana berikut ini:

  1. PKN berada di Kota Jambi.
  2. PKNp berada di Perkotaan Muara Bungo dan Perkotaan Sarolangun.
  3. PKW berada di Perkotaan Kuala Tungkal dan Perkotaan Muara Bulian.
  4. PKWp meliputi: Perkotaan Muara Sabak, Kota Sungai Penuh, Perkotaan Bangko, Perkotaan Sengeti, dan Perkotaan Muara Tebo.
  5. PKL meliputi:

 

Sehubungan dengan rencana pengembangan sistem jaringan transportasi, dilakukan pengembangan terhadap transportasi darat, laut, dan udara. Pada transportasi darat, terdapat jaringan jalan arteri, kolektor, bebas hambatan dan jalan khusus. Adapun jalan bebas hambatan di Provinsi Jambi meliputi ruas jalan Batas Jambi/Sumatera Selatan – Tempino – Muara Jambi – Tanjung Jabung Barat – Batas Riau yang merupakan bagian dari Jalan Bebas Hambatan ruas Indralaya (Sumatera Selatan) – Betung – Tempino – Jambi – Rengat (Riau). Sedangkan jalan khusus di Provinsi Jambi meliputi ruas jalan Kabupaten Sarolangun – Kabupaten Batanghari – Kabupaten Muara Jambi – Ujung Jabung, dan ruas jalan Kabupaten Tebo – Kabupaten Batanghari – Taman Raja/Pelabuhan Dagang (Tanjung Jabung Barat).

Selain jalan, juga terdapat terminal penumpang dan barang di Provinsi Jambi. Rencana pengembangan terminal penumpang meliputi:

  1. pengembangan terminal tipe A di Kota Jambi, Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Bungo, Kabupaten Merangin dan Kota Sungai Penuh;
  2. pengembangan terminal tipe B di Kota Jambi, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Muaro Jambi;
  3. peningkatan terminal tipe C menjadi tipe B di Kabupaten Tebo


Sedangkan rencana pengembangan terminal barang meliputi:

  1. pengembangan terminal barang di Kabupaten Muaro Jambi;
  2. pengembangan terminal barang di Kabupaten Merangin
  3. pengembangan terminal barang di Kabupaten Bungo
  4. pengembangan terminal barang di Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
  5. pengembangan terminal barang di Kabupaten Batang Hari.
  6. Pengembangan terminal barang di Kabupaten Kerinci

 

Untuk memenuhi kebutuhan jaringan angkutan sungai, danau dan penyeberangan, terdapat beberapa pelabuhan di Provinsi Jambi, yaitu:

  1. pelabuhan Muara Tembesi di Kabupaten Batang Hari;
  2. pelabuhan Muara Tebo di Kabupaten Tebo;
  3. pelabuhan Muara Bungo di Kabupaten Bungo;
  4. pelabuhan Pauh, pelabuhan Mandiangin dan pelabuhan Sarolangun di Kabupaten Sarolangun;
  5. pelabuhan Nipah Panjang di Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
  6. pelabuhan Tungkal Ulu di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

 

Sedangkan untuk kebutuhan sistem jaringan transportasi laut, terdapat pelabuhan utama, pelabuhan pengumpul, dan pelabuhan pengumpan. Adapun pengembangan pelabuhan utama di Provinsi Jambi meliputi rencana pengembangan Pelabuhan Samudera Ujung Jabung di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Pelabuhan pengumpul meliputi pelabuhan Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pengembangan Pelabuhan Muara Sabak di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan pengembangan Pelabuhan Talang Duku di Kabupaten Muaro Jambi. Sedangkan pelabuhan pengumpan meliputi pengembangan pelabuhan Nipah Panjang dan Pelabuhan Mendahara di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Selanjutnya, pada transportasi darat juga terdapat sistem jaringan perkeretaapian. Jaringan jalur kereta api umum yang terdapat di Provinsi Jambi meliputi:

  1. pembangunan jaringan angkutan kereta api provinsi melalui pembangunan jaringan kereta api Trans Sumatera;
  2. pembangunan jaringan kereta api provinsi menghubungkan Lampung – Palembang – Jambi - Pekanbaru – Medan dan Banda Aceh, serta menghubungkan Wilayah Barat Sumatera;
  3. pembangunan jaringan angkutan kereta api provinsi menghubungkan:

 

Untuk sistem jaringan transportasi udara, terdapat bandar udara di Provinsi Jambi dengan rencana tatanan kebandarudaraan yang tercantum dalam RTRW adalah sebagai berikut:

  1. pengembangan bandar udara umum Sultan Thaha Jambi di Kota Jambi sebagai bandar udara utama;
  2. pengembangan bandar udara umum Bungo di Kabupaten Bungo sebagai bandar udara pengumpul;
  3. pengembangan bandar udara umum Depati Parbo di Kabupaten Kerinci sebagai bandar udara pengumpan.

 

Selain sistem jaringan transportasi sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, struktur ruang wilayah juga mencakup sistem jaringan energi dan kelistrikan. Adapun jaringan pipa minyak dan gas bumi yang terdapat di Provinsi Jambi meliputi:

a.       jaringan pipa minyak bumi meliputi:

b.       jaringan pipa gas meliputi:

  1. Kota Jambi;
  2. Kabupaten Muaro Jambi - Kabupaten Tanjung Jabung Timur – Batam;
  3. Kabupaten Muaro Jambi - Kabupaten Tanjung Jabung Barat – Batam.

 

Untuk jaringan transmisi tenaga listrik di Provinsi Jambi meliputi:

  1. pengembangan dan pembangunan Jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) interkoneksi jaringan listrik Riau - Tanjung Jabung Barat -– Batang Hari - Muaro Jambi – Merangin – Sarolangun – Sumatera Selatan untuk transmisi SUTET;
  2. pengembangan dan pembangunan Jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang menghubungkan kabupaten Sumatera Barat – Bungo – Merangin – Sarolangun – Sumatera Selatan
  3. pembangunan jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang menghubungkan Merangin – Sungai Penuh - Kerinci – Sumbar;
  4. pembangunan jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang menghubungkan Muaro Jambi – Tanjung Jabung Timur;

 

Sistem jaringan telekomunikasi Provinsi Jambi terdiri atasjaringan terestrial dan jaringan satelit. Jaringan kabel dikembangkan di seluruh kabupaten di wilayah provinsi dan jaringan nirkabel berupa penataan dan efisiensi menara telekomunikasi atau base transceiver station (BTS) dikembangkan di seluruh kabupaten di wilayah provinsi.

Sedangkan pada sistem jaringan sumber daya air, terdapat jaringan irigasi di Provinsi Jambi, yang terdiri dari:

a.       DI kewenangan nasional meliputi:

b.       DI kewenangan provinsi meliputi:

 

Rencana Pola Ruang

Rencana pola ruang wilayah terdiri atas rencana kawasan lindung dan rencana kawasan budidaya. Adapun kawasan lindung di Provinsi Jambi terdiri atas hutan lindung, kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan di bawahnya, kawasan perlindungan setempat, kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya, dan kawasan rawan bencana alam.

Kawasan hutan lindung Provinsi Jambi terdapat di:

  1. Kabupaten Muaro Jambi
  2. Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
  3. Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
  4. Kabupaten Tebo;
  5. Kabupaten Sarolangun;
  6. Kabupaten Bungo;  
  7. Kabupaten Merangin

 

Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan di bawahnya terdiri atas kawasan resapan air dan kawasan bergambut. Kawasan bergambut terdapat di Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Sedangkan kawasan resapan air meliputi:

  1. Kabupaten Bungo;
  2. Kabupaten Merangin;
  3. Kabupaten Sarolangun;
  4. Kabupaten Kerinci;
  5. Kota Sungai Penuh.

 

Untuk kawasan perlindungan setempat, terdiri atas sempadan pantai, sungai, danau/waduk, dan RTH. Kawasan sempadan pantai Provinsi Jambi meliputi sempadan pantai di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan sempadan pantai di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kawasan sempadan sungai terdapat di seluruh wilayah kabupaten/kota. Kawasan sekitar danau/waduk terdapat di Kabupaten Kerinci, Kabupaten Merangin, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kota Jambi. Sedangkan Ruang Terbuka Hijau terdapat di seluruh wilayah perkotaan dalam wilayah Provinsi Jambi.

Kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya berada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan Kawasan Reservaat atau Suaka Perikanan Batu Taman Ciri di Kecamatan di Tabir Barat, Kabupaten Merangin. Cagar alam meliputi Cagar Alam Durian Luncuk I di Kabupaten Kabupaten Sarolangun dan Cagar Alam Durian Luncuk II di kabupaten Batang Hari, dan Cagar alam Hutan Bakau Pantai Timur di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Sedangkan Taman nasional meliputi Taman Nasional Bukit Tiga Puluh yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tebo, Taman Nasional Berbak yang berada di Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Taman Nasional Bukit Dua Belas yang berada di Kabupaten Tebo, Kabupaten Batang Hari, dan Kabupaten Sarolangun, serta Taman Nasional Kerinci Seblat yang berada di Kabupaten Bungo, Kabupaten Merangin, Kabupaten Kerinci, dan Kota Sungai Penuh.

Untuk kawasan rawan bencana, kawasan rawan tanah longsor di Provinsi Jambi berada di Kota Sungai Penuh, Kabupaten Bungo, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Merangin, dan Kabupaten Muaro Jambi. Kawasan rawan banjir berada di wilayah Kabupaten/Kota. Kawasan letusan gunung api berada di Kabupaten Kerinci, Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo dan Kota Sungai Penuh. Sedangkan kawasan rawan gempa bumi meliputi Kota Sungai Penuh, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Tebo, Kabupaten Bungo, Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Merangin.

Untuk pola ruang kawasan budidaya Provinsi Jambi meliputi:

a.       kawasan hutan produksi;

Kawasan hutan produksi terdiri atas hutan produksi terbatas dan hutan produksi tetap. Adapun kawasan hutan produksi terbatas terdapat di:

 

Sedangkan kawasan hutan produksi tetap terdapat di:


b.       kawasan peruntukan pertanian;

Pertanian tanaman pangan lahan basah kurang lebih sebesar 3% dari luas wilayah daratan meliputi:

 

Pertanian tanaman pangan lahan kering kurang lebih sebesar 6% meliputi:

 

Kawasan pertanian tanaman pangan kurang lebih sebesar 4% ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Untuk kawasan hortikultura terdapat di:


Kawasan perkebunan dengan komoditas berupa kelapa sawit, teh, karet, kopi, kelapa dalam dan kulit kayu manis terdapat di:

 

Kawasan peternakan dengan jenis ternak berupa sapi, kerbau, kambing ayam ras, ayam pedaging dan ayam buras terdapat di:


c.       kawasan peruntukan perikanan;

Kawasan peruntukan perikanan tangkap sungai meliputi Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Bungo, Kabupaten Merangin, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan Kabupaten Tebo. Kawasan peruntukan perikanan tangkap laut meliputi Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Untuk kawasan peruntukan perikanan tangkap danau terdapat di Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Merangin.

Sedangkan kawasan peruntukan perikanan budidaya laut meliputi Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kawasan peruntukan perikanan budidaya sungai meliputi Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Bungo, Kabupaten Merangin, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tebo, dan Kabupaten Sarolangun. Sedangkan kawasan peruntukan perikanan budidaya danau terdapat di Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Merangin.

d.       kawasan peruntukan pertambangan;

Pengembangan pertambangan mineral dan batubara meliputi pertambangan batu bara berada di Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Batang Hari, dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.  Pertambangan mineral berada di Kabupaten Kerinci, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo, Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Pengembangan pertambangan minyak dan gas bumi berada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Muara Jambi, Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Merangin, dan Kabupaten Tebo, Kabupaten Bungo, dan Kota Jambi. Sedangkan pengembangan pertambangan panas bumi di Kabupaten Kerinci, Kabupaten Merangin dan Kabupaten Sarolangun.

e.       kawasan peruntukan industri;

Kawasan peruntukan industri besar meliputi Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kawasan peruntukan industri menengah meliputi Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Bungo, Kabupaten Merangin, Kabupaten Sarolangun, dan Kabupaten Tebo. Kawasan peruntukan industri kecil meliputi seluruh wilayah kabupaten/kota.

f.       kawasan peruntukan pariwisata;

Kawasan wisata alam meliputi:

 

Kawasan wisata budaya meliputi:

 

Sedangkan kawasan wisata buatan meliputi:


g.       kawasan peruntukan pemukiman;

Kawasan peruntukan permukiman perkotaan meliputi seluruh permukiman di kawasan perkotaan sebagai PKN, PKNp, PKW, PKWp, PKL, PKLp dan PPK di seluruh kota/kabupaten Provinsi Jambi. Kawasan peruntukan permukiman perdesaan meliputi seluruh kawasan permukiman sebagai PPL dan perdesaan lainnya di seluruh kabupaten Provinsi Jambi.

h.       kawasan peruntukan Iainnya.

Pengembangan kawasan pertahanan dan keamanan meliputi:

 

Sedangkan pengembangan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil terdapat di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.


Penetapan Kawasan Strategis

Kawasan strategis Provinsi Jambi dari sudut kepentingan ekonomi meliputi:

  1. Kota Jambi, Muara Bulian, Sengeti dan sekitarnya;
  2. Perkotaan Muara Bungo – Muara Tebo;
  3. Kawasan Pantai Timur Provinsi Jambi;


B.      RPJMD Provinsi Jambi Tahun 2010-2015

Visi Pembangunan yang ditetapkan untuk Provinsi Jambi pada tahun 2010–2015, yaitu “EKONOMI MAJU, AMAN, ADIL DAN SEJAHTERA”JAMBI EMAS 2015. Adapun penjelasan lebih rinci mengenai visi ini adalah sebagai berikut:

 

Dalam rangka mewujudkan visi tersebut, ditetapkan 5 Misi Pembangunan Provinsi Jambi Tahun 2010–2015, yaitu sebagai berikut:

  1. Meningkatkan Kualitas dan Ketersediaan Infrastruktur Pelayanan Umum yaitu meningkatkan dan mengembangkan kualitas dan aksesibilitas pelayanan umum yang memiliki daya dukung dan daya gerak terhadap pertumbuhan ekonomi dan sosial yang berkeadilan dan mengutamakan kepentingan masyarakat umum untuk menunjang produktifitas dan mobilitas publik;
  2. Meningkatkan Kualitas Pendidikan, Kesehatan, Kehidupan Beragama dan Berbudaya yaitu pembangunan yang menekankan pada pembangunan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang ditandai dengan membaiknya taraf pendidikan dan derajat kesehatan penduduk, yang didukung oleh meningkatnya ketersediaan dan kualitas pelayanan, sosial dasar bagi masyarakat serta mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya dan beradab serta berdaya saing untuk mencapai kehidupan yang lebih makmur dan sejahtera;
  3. Meningkatkan Perekonomian Daerah dan Pendapatan Masyarakat berbasis Agribisnis dan Agroindustri yaitu mengembangkan perekonomian daerah yang berlandaskan ekonomi kerakyatan dengan memberdayakan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi daerah, yang bertumpu pada pengembangan potensi lokal berbasis agribisnis dan agroindustri sehingga mendorong penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan masyarakat;
  4. Meningkatkan Pengelolaan Sumberdaya Alam yang Optimal dan Berwawasan Lingkungan yaitu melaksanakan pembangunan yang memanfaatkan ekonomi Sumberdaya Alam dengan tetap menjaga keseimbangan antara pemanfaatan serta keberlanjutan SDA dan lingkungan hidup dengan tetap menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan;
  5. Meningkatkan Tata Pemerintahan yang baik, Jaminan Kepastian dan Perlindungan Hukum serta Kesetaraan Gender yaitu menerapkan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik secara konsisten dan berkelanjutan yang tercermin dari berkurangnya tingkat korupsi, makin banyaknya keberhasilan pembangunan di berbagai bidang, dan terbentuknya birokrasi pemerintahan yang professional dan berkinerja tinggi, menjamin kepastian hukum, melindungi segenap masyarakat serta memberikan akses dan kesempatan bagi penduduk laki-laki dan perempuan agar memperoleh manfaat dari pembangunan yang adil dan merata.

 

Adapun kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah Provinsi Jambi yang dituangkan dalam kajian spasial, meliputi:

  1. Pengurangan kesenjangan pembangunan dan perkembangan wilayah Barat-Tengah dan Timur Provinsi Jambi.
  2. Pengembangan ekonomi sektor primer, sekunder dan tersier sesuai daya dukung wilayah.
  3. Optimalisasi pemanfaatan kawasan budi daya untuk mendukung pengembangan ekonomi daerah.
  4. Penetapan pusat-pusat kegiatan perkotaan untuk mendukung pelayanan sosial/ekonomi dan pengembangan wilayah.
  5. Penetapan kawasan lindung untuk menjaga kelestarian sumberdaya alam secara terpadu dengan provinsi yang berbatasan.