A. RTRW Provinsi Kepulauan Riau
Tujuan penataan ruang wilayah Provinsi Kepulauan Riau adalah untuk mewujudkan pemerataan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup dan keserasian tata ruang Provinsi Kepulauan Riau sebagai wilayah strategis kepulauan. Untuk mewujudkan tujuan penataan ruang, kebijakan penataan ruang wilayah provinsi meliputi:
1. Rencana Struktur Ruang Wilayah
Struktur ruang wilayah provinsi meliputi pusat-pusat kegiatan, sistem jaringan prasarana utama dan sistem jaringan prasarana lainnya.
a) Pusat-Pusat Kegiatan
Berikut ini adalah pusat-pusat kegiatan di Provinsi Kepulauan Riau:
Tabel Pusat-Pusat Kegiatan Provinsi Kepulauan Riau
No. |
PKN |
PKW |
PKL |
PKSN |
1. |
Kawasan Perkotaan Batam |
Kawasan Perkotaan Tanjungpinang |
Kawasan Perkotaan Tanjung Batu |
Kawasan Perkotaan Batam |
2. |
Kawasan Perkotaan Daik |
Kawasan Perkotaan Moro |
Kawasan Perkotaan Ranai |
|
3. |
Kawasan Perkotaan Dabo |
Kawasan Perkotaan Bandar Seri Bintan |
|
|
4. |
Kawasan Perkotaan Tarempa |
Kawasan Perkotaan Tanjung Uban |
||
5. |
Kawasan Perkotaan Tanjung Balai Karimun |
Kawasan Perkotaan Meral |
||
6. |
|
Kawasan Perkotaan Kijang |
||
7. |
Kawasan Perkotaan Letung |
|||
8. |
Kawasan Perkotaan Tebangladan |
|||
9. |
Kawasan Perkotaan Sedanau |
|||
10. |
Kawasan Perkotaan Serasan |
|||
11. |
Kawasan Perkotaan Senayang |
|||
12. |
Kawasan Perkotaan Pancur |
Sumber: Ranperda RTRW Provinsi Kepulauan Riau 2013-2033
b) Sistem Jaringan Prasarana Utama
Pengembangan sistem jaringan prasarana utama di Provinsi Kepulauan Riau meliputi sistem jaringan transportasi darat, sistem jaringan transportasi laut dan sistem jaringan transportasi udara.
Sistem jaringan transportasi darat terdiri atas :
1. Pengembangan sistem jaringan jalan dan jembatan yang terdiri dari pengembangan jaringan jalan, pengembangan jalan bebas hambatan, dan pembangunan jembatan antar pulau; dan
2. Pengembangan jaringan pelayanan terdiri dari pengembangan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, pengembangan jaringan angkutan sungai, danau dan penyeberangan serta pengembangan jaringan jalur kereta api.
Tabel Pengembangan Sistem Jaringan Transportasi Darat
No. |
Transportasi Darat |
Rencana Pengembangan |
1. |
Pengembangan jaringan jalan |
Pengembangan jaringan jalan arteri, kolektor 1, kolektor 2 dan rencana ruas jalan strategis nasional |
2. |
Pengembangan jalan bebas hambatan |
ruas Batu Ampar - Kawasan Industri Muka Kuning; Simpang Empat Muka Kuning - Bandar Udara Hang Nadim; Ruas Jalan Simpang Tiga Bundaran Kabil – Jembatan Batam - Tanjung Sauh - Bintan; dan Ruas Jalan Kawasan Industri Muka Kuning – Pulau Galang Baru. |
3. |
Pembangunan jembatan antar pulau |
a. jembatan Batam – Bintan; b. jembatan Pulau Lingga – Pulau Selayar – Pulau Lipan – Pulau Singkep; c. jembatan antar Pulau Lingga – Pulau Talas – Pulau Mentutu – Pulau Benut Kecil – Pulau d. Benut Besar – Pulau Gajah – Pulau Krakap – Pulau Bakung (Senayang) – Pulau Tapai; dan e. jembatan antar Pulau Senayang – Pulau Sebangka. f. jembatan Pulau Siantan – Pulau Matak g. Jembatan Pulau Siantan – Pulau Nyamuk; h. jembatan Pulau Dompak – Tanjungpinang; i. jembatan Karimun – Kundur; dan j. jembatan Pulau Sedanau – Pulau Bunguran Besar |
4. |
Pengembangan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan |
a. Pembangunan perlengkapan jalan dan fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas b. dan angkutan jalan. c. Pengembangan simpul (terminal) di Provinsi Kepulauan Riau |
5. |
Pengembangan jaringan angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan |
a. Pengembangan jaringan angkutan penyeberangan berfungsi sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan antar pulau b. Pelabuhan penyeberangan sebagai prasarana pendukung dari jaringan angkutan penyeberangan c. Pengembangan jaringan angkutan sungai Resun di Kabupaten Lingga |
6. |
Pengembangan jaringan jalur kereta api |
a. jaringan jalur kereta api perkotaan di Kota Batam b. jaringan kereta api yang menghubungkan Tanjung Uban, Lagoi, Kijang, dan Tanjungpinang. |
Sumber: Ranperda RTRW Provinsi Kepulauan Riau 2013-2033
Sistem jaringan transportasi laut terdiri atas pengembangan dan peningkatan pelabuhan, pengembangan pelayanan angkutan laut, dan pengembangan alur pelayaran. Pengembangan dan peningkatan pelabuhan meliputi pelabuhan, terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS). Pengembangan pelayanan angkutan laut meliputi:
Pengembangan alur pelayaran di Provinsi Kepulauan Riau meliputi pembangunan dan perawatan sarana dan prasarana alur pelayaran untuk menjamin keselamatan pelayaran di perairan Provinsi Kepulauan Riau dan pendalaman alur pelayaran di perairan Provinsi Kepulauan Riau.
Sistem jaringan transportasi udara Kepulauan Riau dilayani oleh:
c) Sistem Jaringan Prasarana Lainnya
Sistem jaringan prasarana lainnya di Provinsi Kepulauan Riau terdiri atas sistem jaringan energi, sistem jaringan telekomunikasi, dan sistem jaringan sumber daya air dan sistem jaringan lainnya.
Tabel Sistem Jaringan Prasarana Lainnya Provinsi Kepulauan Riau
Sistem Jaringan Energi |
Sistem Jaringan Telekomunikasi |
Sistem Jaringan Sumber Daya Air |
Sistem Jaringan Lainnya |
Jaringan Pipa Minyak Dan Gas Bumi |
Jaringan Teresterial |
Sumber Air |
Sistem Jaringan Air Bersih |
Sistem Jaringan Kelistrikan |
Jaringan Satelit |
Prasarana Sumber Daya Air |
Sistem Pembuangan Air Limbah |
|
Jaringan Bergerak Seluler |
|
Sistem Pengelolaan Sampah Dan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja |
|
Sistem Jaringan Drainase |
||
Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Terpadu |
Sumber: Ranperda RTRW Provinsi Kepulauan Riau 2013-2033
2. Rencana Pola Ruang Wilayah
Rencana pola ruang Provinsi Sumatera Utara meliputi pola ruang kawasan lindung, pola ruang kawasan budidaya dan pemanfaatan ruang laut.
a) Kawasan Lindung
Rencana pengelolaan kawasan lindung meliputi kawasan hutan lindung, kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya, kawasan rawan bencana alamdan kawasan lindung lainnya.
Tabel Peruntukan Kawasan Lindung
No. |
Kawasan Lindung |
Kawasan Peruntukan |
1. |
Kawasan Hutan Lindung |
|
2. |
Kawasan Lindung yang Berfungsi Memberikan Perlindungan Kawasan Bawahannya |
Diarahkan untuk semua pulau–pulau besar yang memiliki daratan luas, terutama di sekitar sumber air baku seperti di sekitar waduk, danau, kolong, mata air dan sungai, termasuk juga kawasan hutan lindung. |
3. |
Kawasan Lindung yang Berfungsi untuk Memberikan Perlindungan Setempat |
· kawasan sempadan pantai · kawasan sempadan sungai · kawasan sekitar waduk dan mata air · ruang terbuka hijau kota |
4. |
Kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya |
|
Kawasan suaka alam |
a. Kawasan suaka alam laut meliputi Taman Nasional Laut Anambas; Taman Wisata Laut Tambelan; Kawasan Konservasi Laut Daerah maupun Daerah Perlindungan Laut di Kota Batam, Kabupaten Lingga, Kabupaten Natuna dan Kabupaten Bintan; Kawasan Konservasi Perairan Anambas; Kawasan Habitat Penyu Bertelur di Kabupaten Natuna (Pulau Panjang, Pulau Senoa, Pulau Serasan dan Pulau Subi); Kawasan Habitat Penyu Bertelur di Kabupaten Kepulauan Anambas (Pulau Durai dan Pulau Pahat). b. Kawasan suaka alam darat meliputi Taman Wisata Alam Muka Kuning dan Taman Buru di Pulau Rempang. |
|
Kawasan pantai berhutan bakau |
Berada di seluruh kawasan pantai berhutan bakau di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. |
|
Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan |
a. Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan di Kota Batam terdiri dari tempat pertemuan Raja Lingga dan Raja Johor di Kecamatan Bulang, makam Haji Daeng Puang di Pulau Bulang Lintang Kecamatan Bulang, peninggalan sejarah tentara Jepang di Sembulang Pulau Rempang Kecamatan Galang dan lokasi bekas perumahan pengungsi Vietnam di Pulau Galang Kecamatan Galang; b. Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan di Kota Tanjungpinang terdiri dari kawasan cagar budaya melayu di Pulau Penyengat, Kota Piring dan Kota Rebah; c. Kawasan Bukit Kerang di Kabupaten Bintan; d. Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan di Kabupaten Lingga terdiri dari kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan Damnah terletak di Kecamatan Lingga dan kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan Pulau Mepar terletak di Kecamatan Lingga; e. Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan di Kabupaten Karimun terdiri dari Batu Bertulis Pasir Panjang, Masjid Jami H. Abdul Ghani di Pulau Buru (Kecamatan Buru), Masjid Al-Mubaraq di Pulau Karimun, Klenteng Tua di Pulau Moro, Pulau Karimun, Pulau Buru dan Pulau Kundur, Makam keramat di kawasan Pantai Gading di Desa Gading, Makam si Badang di Kecamatan Buru dan Kerajaan Sulit di Desa Keban Kecamatan Moro. |
|
5. |
Kawasan rawan bencana |
|
kawasan rawan tanah longsor |
Kawasan berbentuk lereng yang rawan terhadap perpindahan material pembentuk lereng berupa batuan, bahan rombakan, tanah atau material campuran |
|
kawasan rawan gelombang pasang |
Kawasan sekitar pantai yang rawan terhadap gelombang pasang dengan kecepatan lebih dari 10 (sepuluh) kilometer per jam yang timbul akibat angin kencang atau gravitasi bulan atau matahari. |
|
kawasan rawan banjir |
Kawasan yang diidentifikasi sering dan/atau berpotensi mengalami bencana alam banjir. |
|
kawasan rawan angin puting beliung |
Kawasan yang diidentifikasi sering dan/atau berpotensi mengalami bencana angin puting beliung. |
|
Kawasan rawan abrasi |
Kawasan yang mengalami perubahan bentuk pantai yang diakibatkan oleh gelombang laut, arus laut dan pasang surut laut terutama yang berada di pulau-pulau kecil dan pulau-pulau terdepan. |
|
6. |
Kawasan Lindung Lainnya |
Pulau-pulau kecil, kawasan terumbu karang (coral reef), padang lamun (sea grass) dan dapat berupa kawasan hutan produksi yang ditetapkan lebih lanjut oleh masing-masing Kabupaten/Kota |
Sumber: Ranperda RTRW Provinsi Kepulauan Riau 2013-2033
b) Kawasan Budidaya
Kawasan budidaya di Provinsi Kepulauan Riau meliputi kawasan peruntukan hutan produksi, kawasan peruntukan pertanian, kawasan peruntukan perikanan, kawasan peruntukan pertambangan, kawasan peruntukan perindustrian, kawasan peruntukan pariwisata, kawasan peruntukan permukiman, dan kawasan peruntukan budidaya lainnya.
Tabel Kawasan Budidaya di Provinsi Kepulauan Riau
No. |
Kawasan Budidaya |
Kawasan Peruntukan |
1. |
Kawasan peruntukan hutan produksi: · Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) · Hutan Produksi (HP) · Hutan Produksi yang · dapat dikonversi (HPK) |
Tersebar di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau |
2. |
Kawasan Peruntukan Pertanian: · kawasan budidaya tanaman pangan, · kawasan hortikultura · kawasan perkebunan dan · kawasan peternakan |
Tersebar di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau dengan mengacu pada kesesuaian lahan dan persyaratan agroklimat |
3. |
Kawasan peruntukan perikanan |
|
Perikanan Tangkap |
Tersebar di seluruh wilayah laut dan perairan umum Provinsi kepulauan Riau. |
|
Kawasan perikanan budidaya air laut |
Tersebar di Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Karimun, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Bintan, Kabupaten Lingga dan Kabupaten Natuna
|
|
Kawasan perikanan budidaya air tawar |
Tersebar di Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Karimun, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Bintan, Kabupaten Lingga dan Kabupaten Natuna. |
|
Kawasan perikanan budidaya air payau |
Tersebar di Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Karimun, Kabupaten Bintan dan Kabupaten Lingga |
|
Kawasan minapolitan |
Tersebar di Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Karimun, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Bintan, Kabupaten Lingga dan Kabupaten Natuna |
|
Pelabuhan perikanan |
a. Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) yang dikembangkan di Kabupaten Natuna dan Kota Batam; b. Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) yang dikembangkan di Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas; c. Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) yang dikembangkan di Kabupaten Karimun (Parit Rampak), Kabupaten Kepulauan Anambas (Antang) dan Kabupaten Natuna; dan d. Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) yang dikembangkan di Kota Tanjungpinang (Tanjung Batu Sawah), Kabupaten Bintan (Kecamatan Berakit, Tambelan, Batu Duyung, Kawal, Barek Motor), Kota Batam (Kecamatan Nongsa, Kec Bulang dan Kec Belakang Padang, Kecamatan Galang), Kabupaten Karimun (Moro), Kabupaten Lingga (Kecamatan Senayang, Singkep, Selayar, Lingga Utara dan Singkep Barat), Kabupaten Natuna (Serasan, Selat Lempa, Pulau Laut, Bunguran Barat, Pulau Tiga, Bunguran Utara, Subi, Midai, Bunguran Timur) dan Kabupaten Kepulauan Anambas (Kecamatan jemaja, jemaja timur, siantan timur, siantan tengah, siantan selatan da Palmatak ). |
|
4. |
Kawasan peruntukan pertambangan |
Dikembangkan pada lahan yang memiliki potensi minyak dan gas bumi, batu granit, timah, bauksit, pasir, biji besi dan bahan galian tambang lainnya yang tersebar di wilayah Provinsi Kepulauan Riau |
5. |
Kawasan peruntukan industri |
a. Kabupaten Bintan (kawasan industri di Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kecamatan Bintan Timur dan Kecamatan Gunung Kijang) b. Kabupaten Lingga (kawasan industri di Sungai Tenam di Kecamatan Lingga dan kawasan industri Marok Tua di Kecamatan Singkep Barat) c. Kabupaten Karimun (kawasan industri di Parit Rempak, Tanjung Melolo, Tanjung Penggaru, Tanjung Jepun, Tanjung Sememal, Pasir Panjang dan Teluk Lekup) d. Kota Tanjungpinang (kawasan industri Air Raja, Kawasan Industri Dompak Darat dan kawasan industri Dompak Seberang) e. Kota Batam (kawasan industri Kabil dan Batu Besar di Kecamatan Nongsa, Batu Ampar di Kecamatan Batu Ampar, Sekupang di Kecamatan Sekupang, gugusan Pulau Janda Berhias di Kecamatan Sekupang, Tanjung Uncang di Kecamatan Batu Aji, Muka Kuning di Kecamatan Sungai Beduk, Sagulung dan , Tanjung Gundap di Kecamatan Sagulung, Pulau Kepala Jeri di Kecamatan Belakang Padang, Sembulang di Kecamatan Galang, Pulau Tanjung Sauh dan Pulau Ngenang Kecamatan Nongsa, Batam Center di Kecamatan Batam Kota, Batu Ampar di Kecamatan Batu Ampar, Pelita di Kecamatan Lubuk Baja dan Sekupang di Kecamatan Sekupang) f. Kabupaten Kepulauan Anambas (kawasan industri di Kecamatan Palmatak dan Kecamatan Jemaja) g. Kabupaten Natuna (Kawasan Industri Teluk Buton di Kecamatan Bunguran Utara dan Bunguran Timur Laut, Kawasan Industri Kelarik di Kecamatan Bunguran Utara dan Kawasan Industri Serantas di Kecamatan Pulau Tiga) |
6. |
Kawasan peruntukan pariwisata |
a. Koridor Pariwisata Daerah (KPD) Batam sebagai kawasan Wisata Kota, Wisata Bahari dan Wisata MICE (Meeting, Incentive, Convention and Exhibition); b. Koridor Pariwisata Daerah (KPD) Bintan sebagai kawasan Wisata Terpadu, Eksklusif, Kawasan Wisata Terbuka Umum dan wisata minat khusus; c. Koridor Pariwisata Daerah (KPD) Karimun sebagai kawasan Wisata Alam, Wisata Minat Khusus dan Wisata Agro; d. Koridor Pariwisata Daerah (KPD) Tanjungpinang sebagai kawasan Wisata Sejarah, Wisata Budaya dan Wisata Kreatif; e. Koridor Pariwisata Daerah (KPD) Natuna sebagai kawasan Wisata Bahari, Ekowisata, dan wisata minat khusus; f. Koridor Pariwisata Daerah (KPD) Anambas sebagai kawasan Wisata Bahari dan Ekowisata; g. Koridor Pariwisata Daerah (KPD) Lingga sebagai kawasan Wisata Sejarah, Wisata Budaya, Wisata Alam dan wisata bahari. |
7. |
Kawasan peruntukan permukiman |
Tersebar di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau. |
8. |
Kawasan peruntukan budidaya lainnya |
Ditujukan bagi peruntukan kawasan pusat pemerintahan, kawasan pendidikan, kawasan bandar udara, kawasan militer, kawasan pembangkit listrik, kawasan pengolahan limbah, kawasan tempat pembuangan sampah, kawasan pengusahaan tambang, serta kawasan-kawasan yang peruntukannya akan diatur lebih lanjut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya. |
Sumber: Ranperda RTRW Provinsi Kepulauan Riau 2013-2033
c) Pemanfaatan Ruang Laut
Pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c merupakan arahan pemanfaatan sumberdaya laut termasuk pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil melalui pembagian zonasi kawasan yang meliputi:
1. Kawasan pemanfaatan umum
Kawasan pemanfaatan umum merupakan kawasan yang dapat dimanfaatkan dan diperuntukkan sebagai kawasan pariwisata, permukiman yang telah ada, pelabuhan, pertanian, hutan, pertambangan, perikanan budidaya, perikanan tangkap, industri, kawasan lego jangkar atau Area Ship to Ship (STS) Transfer, infrastruktur umum dan zona pemanfaatan terbatas sesuai dengan karakteristik biofisik lingkungannya.
2. Kawasan konservasi
Kawasan konservasi merupakan kawasan yang dapat dimanfaatkan untuk zona konservasi perairan, konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil, konservasi maritim, dan/atau sempadan pantai.
Kawasan konservasi laut di Provinsi Kepulauan Riau meliputi :
· Kawasan Konservasi Laut Daerah Kabupaten Bintan;
· Kawasan Konservasi Laut Daerah Kabupaten Lingga;
· Kawasan Konservasi Laut Daerah Kabupaten Natuna;
· Kawasan Konservasi Laut Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas;
· Kawasan Konservasi Laut Daerah Kota Batam;
· Kawasan lindung laut Kabupaten Karimun;
· Kawasan Konservasi Kota Tanjungpinang sebagai konservasi gong-gong.
Kawasan konservasi perairan Provinsi Kepulauan Riau meliputi Taman Nasional Laut Anambas di Kabupaten Kepulauan Anambas; dan Taman Wisata Laut Tambelan di Kabupaten Bintan.
3. Kawasan strategis nasional tertentu
Kawasan strategis nasional tertentu merupakan kawasan yang dapat dimanfaatkan sebagai zona pertahanan dan keamanan, situs warisan dunia, kawasan perbatasan dan pulau-pulau kecil terdepan, termasuk 19 pulau kecil terdepan yang berada di Provinsi Kepulauan Riau.
4. Alur laut
Alur laut meliputi alur pelayaran internasional, nasional dan regional, alur sarana umum, alur migrasi ikan, serta jaringan kabel dan pipa gas bawah laut.
3. Penetapan Kawasan Strategis
Kawasan strategis nasional yang berada di Provinsi Kepulauan Riau terdiri atas:
a) kawasan perbatasan laut RI termasuk 19 pulau kecil terdepan (Pulau Sentut, Tokong Malang Biru, Damar, Mangkai, Tokong Nanas, Tokong Belayar, Tokong Boro, Semiun, Sebetul, Sekatung, Senua, Subi Kecil, Kepala, Iyu Kecil/Tokong Hiu Kecil, Karimun Kecil/Karimun Anak, Nipa, Pelampong, Batu Berhanti/Batu Berantai, dan Nongsa/Putri); dan
b) kawasan Batam, Bintan dan Karimun, sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Kawasan strategis provinsi dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi dan pendayagunaan sumber daya alam antara lain:
a) Kawasan strategis Pulau Dompak di Kota Tanjungpinang yang berfungsi sebagai pusat pemerintahan, pusat pelayanan dan pusat pertumbuhan baru di Provinsi Kepulauan Riau;
b) Kawasan strategis di Kabupaten Kepulauan Anambas yang difokuskan pada pengembangan potensi di bidang perikanan, kelautan, dan pariwisata bahari;
c) Kawasan strategis di Kabupaten Lingga yang difokuskan pada pengembangan potensi pertanian meliputi tanaman pangan, holtikultura, perkebunan dan perternakan serta perikanan;
d) Kawasan strategis di Kabupaten Natunayang difokuskan sebagai simpul transportasi laut internasional, kawasan pelabuhan internasional dan kawasan perindustrian terpadu untuk mendukung pelayanan kepelabuhanan, perindustrian global.