A.       Raperda RTRW Provinsi Riau Tahun 2010-2030


Tujuan dan Kebijakan Penataan Ruang                                                                                                                                  

Tujuan penataan ruang wilayah Provinsi Riau yang tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau Tahun 2010-2030 adalah mewujudkan wilayah yang sejahtera, merata, berdaya saing dan berwawasan lingkungan. Kebijakan penataan ruang wilayah provinsi meliputi:

  1. Sebagai antisipasi terhadap proses globalisasi yang terus berlangsung.
  2. Orientasi ke luar,  dimana struktur ruang wilayah Provinsi Riau perlu ditunjang dengan pusat-pusat permukiman perkotaan jenjang PKNdan PKW, serta dilengkapi dengan simpul-simpul jaringan transportasi internasional berupa pelabuhanlaut, pelabuhan penyeberangan, dan bandar udara.
  3. Secara nasional sistem permukiman perkotaan ditata menurut jenjang fungsinya sebagai PKN (Pusat Kegiatan Nasional), PKW (Pusat Kegiatan Wilayah) dan PKL (Pusat Kegiatan Lokal).
  4. Secara mikro, tata ruang wilayah Provinsi Riau harus pula ditunjang oleh struktur ruang internal yang integratif terhadap struktur ruang eksternal (lokasi-lokasi PKN, PKW, dan simpul-simpul kegiatan transportasi internasional).
  5. Jenjang PKL secara umum akan terkait dengan ibukota-ibukota Kabupaten dan perkotaan lain yang bukan ibukota Kabupaten namun telah menunjukkan perkembangan yang maju dan mandiri dalam kehidupan perkotaannya.
  6. Untuk menciptakan interaksi dan hubungan langsung ke jaringan perkotaan poros perekonomian dunia, PKN perlu dilengkapi fasilitas pelabuhan laut dengan kelas fungsi “Pelabuhan Hub Internasional atau Pelabuhan Internasional” dan bandar udara dengan kelas fungsi “Pusat Penyebaran Primer atau Pusat Penyebaran Sekunder”.
  7. Pada tiap-tiap pusat permukiman (PKN, PKW, dan PKL) ditetapkan fungsi-fungsi utama pelayanan perkotaan berdasarkan potensi sektor/subsektor unggulan kawasan dan peran perkotaan yang bersangkutan dalam konteks eksternal maupun internal wilayah.

 

Rencana Struktur Ruang

Dikembangkan struktur sistem perkotaan PKN, PKW dan PKL di Provinsi Riau. Terdapat 2 (dua) Pusat Kegiatan Nasional  (PKN) yaitu:

1.   Kota Pekanbaru

2.   Kota Dumai

Kemudian untuk menyeimbangkan pertumbuhan wilayah Provinsi Riau bagian selatan,  diusulkan Kuala Enok sebagai PKNp (PKN promosi).  Selanjutnya, terdapat 5 Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) yaitu: 

·    Ujung Tanjung

·    Pasir Pangaraian

·    Siak Sri Indrapura

·    Bengkalis – Buruk Bakul 

·    Rengat – Pematang Reba

       

Sistem transportasi wilayah dikembangkan secara terpadu inter dan intra moda khususnya dalam rangka menunjang terwujudnya arahan struktur ruang wilayah yang telah direncanakan, yaitu mencakup transportasi darat, sungai dan penyeberangan, serta transportasi laut dan udara.Transportasi darat diarahkan terutama melalui pengembangan jaringan prasarana dan sarana jalan bagi keperluan angkutan barang maupun penumpang. Dalam konteks pemenuhan pengangkutan  barang  produk perekonomian, jaringan prasarana jalan memiliki fleksibilitas dan  daya angkut yang besar di samping biaya ekonominya yang relatif murah. Prasarana ini cocok dikembangkan di wilayah Riau yang luas dan di pulau-pulau besarnya, baik untuk angkutan antar kawasan (internal) di dalam wilayah maupun ke luar wilayah (eksternal).

Rencana pembangunan jaringan jalan kereta api dimulai dengan adanya program pemerintah pusat tentang penetapan jaringan jalan kereta api “Sumatera Railways. Jalur Lokal (Feeder) yang dilalui adalah sebagai berikut:

      1. Koridor Utara:

2. Koridor Selatan:

 

Dalam RTRWP Riau 2010–2030, transportasi sungai dan penyeberangan hanya diarahkan pada lokasi fasilitas-fasilitas pelabuhan sungai dan penyeberangan bagi kebutuhan perhubungan antar wilayah Kabupaten/Kota. Selain itu, juga diarahkan pengembangan pelabuhan penyeberangan baru yaitu di Kabupaten Bengkalis (Buruk Bakul dan Selat Baru), Kabupaten Siak (Mengkapan Buton), Kabupaten Indragiri Hilir (Kuala Enok).

Untuk transportasi laut, berikut adalah pelabuhan baru di Provinsi Riau, yaitu:

 

Selain pelabuhan-pelabuhan umum tersebut juga dikembangkan pelabuhan-pelabuhan khusus. Untuk Pelabuhan Khusus Industri, akan dikembangkan di Pelintung dan Tanjung Buton. Untuk Pelabuhan Khusus Pariwisata diarahkan pengembangannya di Tanjung Medang (Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis) dan pulau Jemur (Gugusan Kepulauan Aruah) di Kabupaten Rokan Hilir.

Untuk transportasi udara, selain terdapat bandar udara umum, di wilayah Riau juga terdapat beberapa bandara khusus, antara lain untuk kepentingan militer (seperti Bandara Sultan Syarif Qasyim II di Pekanbaru), serta untuk operasi khusus suatu perusahaan antara lain milik PT. Pertamina (seperti Bandara Pinang Kampai di Kota Dumai dan Bandara Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis).

Selain sistem jaringan transportasi, terdapat juga sistem jaringan energi dalam hal struktur ruang wilayah. Pada saat ini penyediaan energi listrik di wilayah Riau diusahakan oleh PT. PLN (Persero) Wilayah III melalui 2 (dua) sistem, yaitu Sistem Interkoneksi Sumatera Barat - Riau dan Sistem Terpisah menggunakan Pembangkit Listrik Tenaga Disel (PLTD). Untuk Sistem Interkoneksi Sumatera Barat - Riau, sumber energi listrik berasal dari 3 (tiga) pembangkit yaitu:

  1. Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Singkarak dengan kapasitas 4 X 43,5 MW, di Sumatera Barat
  2. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin dengan kapasitas 2 X 100 MW, di Sumatera Barat
  3. Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Koto Panjang dengan kapasitas 3 X 38 MW, di Riau.

   

Selain untuk PLTG, energi gas yang berasal dari pipa transmisi TRANS SUMATERA TENGAH juga diarahkan untuk melayani sejumlah perkotaan di wilayah Riau bagi pemenuhan kebutuhan domestik (rumah tangga) maupun non domestik. Dalam RTRWP Riau 2010-2030, diambil kebijakan bahwa pemanfaatan energi gas untuk pembangunan PLTG akan lebih diutamakan, sedangkan pemanfaatan energi gas untuk pelayanan perkotaan akan dilakukan secara selektif dan terbatas.

Selanjutnya, pelayanan telekomunikasi di wilayah Provinsi Riau untuk hubungan dalam negeri (domestik) pada saat ini dilaksanakan oleh PT. Telkom Divisi Regional I Sumatera, (dikelola oleh Kandatel Riau Daratan). Pelayanan wilayah Provinsi Riau mencakup Kota Pekanbaru, Kab. Kampar, Kab. Rokan Hulu, Kab. Rokan Hilir, Kota Dumai, Kab. Bengkalis, Kab. Siak, Kab. Pelalawan, Kab. Indragiri Hilir, Kab. Indragiri Hulu, dan Kab. Kuantan Singingi. Adapun untuk hubungan luar negeri (internasional) pelayanan telekomunikasi dilaksanakan oleh PT. Indosat Cabang Batam.

Untuk sistem jaringan sumber daya air, perwujudan fungsi sistem dilakukan melalui pengembangan wilayah sungai strategis nasional dan lintas provinsi serta pengembangan sarana/prasarana sumber daya air yang bertujuan untuk konservasi SDA, pendayagunaan SDA, dan pengendalian daya rusak air. Pengelolaan wilayah sungai lintas provinsi beserta DAS mencakup WS Rokan (Riau-Sumatera Barat-Sumatera Utara) yang meliputi DAS Rokan, DAS Bangko, DAS Rokan Kiri, DAS Rokan Kanan. Sedangkan pengelolaan wilayah sungai strategis nasional beserta DAS adalah:

  1. WS Siak di Provinsi Riau yang meliputi DAS Siak, DAS Siak Kecil, DAS Bukit Batu, DAS Pelintung, DAS Tapung Kanan, DAS Tapung Kiri, DAS Masigit, DAS Bulu Kala, DAS Mandau, dan DAS Dumai.
  2. WS Indragiri (Riau – Sumatera Barat) yang meliputi DAS Kuantan, DAS Indragiri, DAS Gaung Anak Serka, DAS Guntung, DAS Kateman, DAS Palangki, DAS Ombilin, dan DAS Sinamar.
  3. WS Reteh di Provinsi Riau yang meliputi DAS Reteh dan DAS Gangsal.

 

Rencana Pola Ruang

Rencana Pola Ruang Kawasan Lindung Daratan Provinsi Riau mencakup:

     (1) Kawasan yang memberikan Perlindungan Kawasan  Bawahannya, terdiri dari:

(2) Kawasan perlindungan setempat,  terdiri dari:

(3) Kawasan Hutan Suaka Alam, terdiri dari:

      (4) Kawasan Hutan Pelestarian Alam, terdiri dari:

     (5) Kawasan Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan terdiri dari:

     

Rencana Pola Kawasan Lindung Ruang Lautan Provinsi Riau adalah sebagai berikut:

  1. Kawasan Taman Nasional Laut (TNL) Kabupaten Indragiri Hilir (sebelah Timur Pulau Busung), merupakan habitat ikan hias.
  2. Kawasan Berbahaya bagi Pelayaran: Kabupaten Rokan Hilir (pada kawasan perbatasan Indonesia – Malaysia, di perairan Selat Malaka)
  3. Kawasan Perlindungan Jalur Kabel dan Pipa Bawah Laut

 

Untuk Rencana Pola Ruang Kawasan Budidaya Daratan Provinsi Riau mencakup:

  1. kawasan peruntukan hutan produksi: diseluruh wilayah Kabupaten dan Kota.
  2. kawasan peruntukan hutan rakyat: diseluruh wilayah Kabupaten dan Kota.
  3. kawasan peruntukan pertanian: diseluruh wilayah Kabupaten dan Kota.
  4. kawasan peruntukan perikanan: tersebar di seluruh wilayah Kabupaten dan Kota, terutama di kawasan sepanjang aliran sungai dan anak-anak sungai yang umumnya juga memiliki kesesuaian lahan untuk pertanian serta di belakang jalur lindung Kawasan Pantai Berhutan Bakau (Bk) pada kawasan-kawasan pesisir.
  5. kawasan peternakan: diseluruh kabupaten terutama di kawasan-kawasan permukiman perdesaan (hinterland).
  6. kawasan peruntukan pertambangan: Mineral di hampir terdapat disemua kabupaten/kota dan Batu Bara, di Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kabupaten Kampar. 
  7. kawasan peruntukan industri: Kabupaten Rokan Hilir (Bagan Punak), Kota Dumai (Lubuk Gaung, Pelintung, Selinsing dan Kayu Kapur), Kabupaten Bengkalis (Buruk Bakul), Kabupaten Siak (Buton), Kabupaten Pelalawan (Tugau), dan di Kabupaten Indragiri Hilir (Kuala Enok dan Pulau Burung).Kawasan Industri Dumai dan Kuala Enok akan dikembangkan sebagai Klaster Industri Berbasis Pertanian dan Oleochemical.
  8. kawasan peruntukan pariwisata: Wisata alam pantai dan Wisata alam bukan pantai (hutan dan sebagainya) serta wisata budaya
  9. kawasan peruntukan permukiman: Diseluruh wilayah Kabupaten dan Kota.
  10. kawasan peruntukan lainnya

 

Sedangkan Rencana Pola Kawasan Budidaya Lautan Provinsi Riau mencakup:

  1. Kawasan Penangkapan Ikan: Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Indragiri Hilir
  2. Kawasan Budidaya Perikanan Laut: Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Rokan Hilir
  3. Kawasan Kegiatan Wisata Laut: Kabupaten Rokan Hilir, di perairan sekitar Pulau Jemur.
  4. Kawasan Pertambangan Lepas Pantai: perairan Selat Lalang Pulau Padang hingga sebelah Timur Pulau Rangsang, Kabupaten Bengkalis.
  5. Alur Pelayaran Kapal Laut: sepanjang perairan laut dalam. Sepanjang Selat Malaka melalui Selat Singapura, dan berbelok ke arah Lautan Pasifik melalui Laut Cina Selatan. 


Penetapan Kawasan Strategis

Berikut ini adalah pengembangan kawasan strategis Provinsi Riau: 

  1. Kawasan Strategis Duri-Dumai-Rupat;
  2. Selat Panjang dan Sekitarnya;
  3. Kuala Enok – Pulau Burung;
  4. Kawasan Industri Buton dan Kawasan Industri Tenayan;
  5. Kawasan Istana Siak Sri Indrapura dan Sekitarnya;
  6. Kawasan Candi Muara Takus dan Sekitarnya;
  7. Kawasan Strategis PLTA Koto Panjang


B.       RPJMD Provinsi Riau Tahun 2009-2013

Dalam RPJMD Provinsi Riau Tahun 2009-2013, visi pembangunan jangka menengah daerah Provinsi Riau adalah sebagai berikut “Terwujudnya Provinsi Riau sebagai Pusat Perekonomian dan Kebudayaan Melayu dalam Lingkungan Masyarakat yang Agamis, Sejahtera Lahir dan Bathin, di Asia Tenggara Tahun 2020”. Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat berikut ini:

  1. Pembangunan Ekonomi yang mapan merupakan kondisi perekonomian yang dalam berbagai sektor sudah berjalan dengan baik atau tidak mudah dipengaruhi oleh fluktuasi dan perkembangan perekonomian yang datang dari luar sehingga terwujudnya Riau sebagai pusat perekonomian yang memiliki kawasan terbesar, unggul, serta mampu bersaing dan berpengaruh dalam seluruh kegiatan ekonomi, perdagangan, dan lalu-lintas barang dan jasa. Kemapanan ekonomi ini terletak pada sistem perekonomian yang berbasis kerakyatan.
  2. Pengembangan Budaya Melayu secara proporsional merupakan upaya terus-menerus untuk menggali dan menerapkan nilai-nilai budaya melayu sebagai jati diri dan menjadi roh bagi prilaku masyarakat dan pemerintahan dalam karsa dan karya pembangunan di Provinsi Riau.
  3. Kesiapan Infrastruktur merupakan tersedianya prasarana dasar yang mendukung lancarnya arus barang, jasa, orang, dan informasi antara masyarakat dengan pemerintah serta pelaku ekonomi lainnya. Kesiapan infrastruktur bertujuan untuk memajukan dan mengembangkan seluruh potensi daerah sehingga memiliki daya saing yang tinggi dan kapasitas daerah yang kuat untuk kemakmuran rakyat.
  4. Peningkatan Pembangunan Pendidikan merupakan upaya terus menerus mempersiapkan sumber daya manusia di Provinsi Riau agar memiliki kemampuan dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi berbasis iman dan taqwa. Upaya peningkatan tersebut dilakukan dengan meningkatkan mutu, pemerataan, dan keadilan dalam memperoleh kesempatan pendidikan bagi semua penduduk melalui penyelenggaraan pendidikan yang responsif terhadap tuntutan dan kebutuhan pembangunan.
  5. Masyarakat yang Agamis merupakan kondisi kehidupan masyarakat yang mengamalkan ajaran agama secara konsisten untuk terwujudnya suasana kehidupan yang harmonis, sejahtera, lahir dan batin.


Misi Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Riau Tahun 2009-2013 adalah sebagai berikut:

  1. Meningkatkan kinerja Pemerintahan Daerah yang profesional dan bermoral melalui keteladanan pemimpin dan aparat.
  2. Mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas sebagai kelanjutan pengentasan kebodohan.
  3. Memperkuat keseimbangan pembangunan antar-wilayah sebagai kelanjutan pembangunan infrastruktur.
  4. Meningkatkan pembangunan perekonomian berbasis potensi sumber daya daerah dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan melalui penguatan koperasi dan UKM sebagai kelanjutan pengentasan kemiskinan.
  5. Meningkatkan penanaman modal untuk mendukung pertumbuhan dan pembangunan perekonomian yang mapan.
  6. Meningkatkan peran masyarakat dan kelembagaan di pedesaan dalam pembangunan.
  7. Mewujudkan budaya melayu menjadi payung kebudayaan daerah dan alat pemersatu berbagai budaya yang ada di Provinsi Riau.
  8. Meningkatkan kualitas lingkungan dan perlindungan lingkungan.
  9. Meningkatkan kemampuan penanganan permasalahan regional dan global secara terpadu dan berkesinambungan.


Adapun dalam melaksanakan visi misi tersebut di atas, diterapkan strategi pembangunan jangka menengah daerah Provinsi Riau yang dilaksanakan dengan berbagai pendekatan sebagai berikut:

  1. Pendekatan Pro Growth: Orientasi pertumbuhan ekonomi dengan mengembangkan investasi dunia usaha dan masyarakat;
  2. Pendekatan Pro Job: Menciptakan investasi yang mapan untuk menjamin kesempatan kerja permanen, peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat dengan membuka peluang kerja;
  3. Pendekatan Pro Poor: untuk mengoptimalkan pemberdayaan masyarakat dengan pendidikan dan keterampilan yang dilandasi IPTEK dan IMTAQ untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Riau;
  4. Pendekatan Pro Environment: Sebagai wujud dari kepedulian terhadap lingkungan terutama dalam masalah Pemanasan Global (Global Warming), untuk itu dengan melaksanakan pengembangan wilayah secara terpadu dan seimbang melalui penguatan fungsi pusat-pusat pelayanan dan pengembangan prasarana wilayah, pemulihan kawasan lindung dan kawasan hutan melalui Skenario Hijau, penguatan fungsi dan pengembangan pemanfaatan kawasan pesisir dan kelautan, menjaga dan mengawasi luas kawasan hutan yang sudah ditetapkan pemerintah dan meningkatkan mutu kawasan hutan.