Arahan RTRWN terhadap Provinsi DKI Jakarta

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional disebutkan bahwa dalam upaya penataan dan pemanfaatan ruang wilayah nasional harus mengacu pada RTRWN. Disebutkan juga bahwa dalam penataan ruang diperlukan adanya prioritas-prioritas kawasan untuk dikembangkan yang mempunyai pengaruh penting bagi perkembangan wilayah. Salah satu diantaranya adalah dengan adanya pengembangan kawasan strategis nasional.  

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) telah menetapkan adanya kawasan strategis yang dikembangkan untuk meningkatkan pergerakan ekonomi.Dalam hal kepentingan pertumbuhan ekonomi, kawasan strategis nasional ditetapkan dengan kriteria:

  1. Memiliki potensi ekonomi cepat tumbuh;
  2. Memiliki sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi nasional;
  3. Memiliki potensi ekspor;
  4. Didukung jaringan prasarana dan fasilitas penunjang kegiatan ekonomi;
  5. Memiliki kegiatan ekonomi yang memanfaatkan teknologi tinggi;
  6. Berfungsi untuk mempertahankan tingkat produksi pangan nasional dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional;
  7. Berfungsi untuk mempertahankan tingkat produksi sumber energi dalam rangka mewujudkan ketahanan energi nasional;
  8. Ditetapkan untuk mempercepat pertumbuhan kawasan tertinggal.

Terdapat 76 Kawasan Strategis Nasional yang dikembangkan di Indonesia berdasarkan RTRWN. Kawasan strategis nasional ini pada umumnya termasuk dalam tahap pengembangan dan rehabilitasi. Pada Provinsi DKI Jakarta, terdapat 3 (tiga) Kawasan Strategis Nasional, yang meliputi 1 (satu) Kawasan Strategis Nasional dari sudut kepentingan ekonomi yaitu Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur termasuk Kepulauan Seribu dan 2 (dua) Kawasan Strategis Nasional dari sudut kepentingan pendayagunaan sumberdaya alam dan teknologi yaitu Kawasan Instalasi Lingkungan dan Cuaca dan Kawasan Fasilitas Pengolahan Data dan Satelit.

RTRWN juga menyebutkan adanya pengembangan kawasan andalan yang merupakan bagian kawasan budidaya yang memiliki nilai strategis nasional. Nilai strategis nasional yang dimaksud meliputi kemampuan kawasan untuk memacu pertumbuhan ekonomi kawasan dan wilayah di sekitarnya serta mendorong pemerataan perkembangan wilayah. Kawasan andalan ekonomi yang tertuang dalam PP Nomor 26 tahun 2008 memiliki tipologi yang berbeda yakni kawasan andalan darat dankawasan andalan laut. Kawasan andalan darat terdiri atas kawasan andalanberkembang dan kawasan andalan prospektif berkembang.Adapun kawasan andalan yang terdapat di Provinsi DKI Jakarta meliputi: 


Arahan MP3EI terhadap Provinsi DKI Jakarta

Berdasarkan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia, Koridor Ekonomi Jawa mempunyai tema ‘Pendorong Industri dan Jasa Nasional’. Fokus pembangunan ekonomi koridor ekonomi Jawa adalah pada kegiatan ekonomi utama makanan-minuman, tekstil, peralatan transportasi, perkapalan, telematika, alat utama sistem senjata (alutsista) dan pada kegiatan ekonomi yang ada di Jabodetabek Area. Jabodetabek area mencakup 3 (tiga) provinsi yaitu DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat. Terdapat 12 kabupaten/kota yang mengendalikan sekitar 60 persen aktivitas ekspor-impor nasional.

Provinsi DKI Jakarta yang menjadi pusat kegiatan di Jabodetabek Area ini memiliki sejumlah tantangan yang dihadapi dalam pengembangan Jabodetabek. Salah satu tantangan yang dihadapi adalah tingginya kemacetan lalu lintas yang disebabkan karena kapasitas jalan saat ini berada dibawah kapasitas yang diperlukan untuk menampung pergerakan kendaraan bermotor. Kecepatan pertumbuhan kendaraan bermotor jauh lebih tinggi dibandingkan dengan kecepatan pertumbuhan kapasitas jalan. Di samping itu, permasalahan kapasitas bandar udara dan pelabuhan yang sudah tidak mencukupi, serta akses menuju bandar udara yang sering mengalami hambatan karena banjir di musim hujan, telah mengakibatkan DKI Jakarta penuh masalah.


Oleh karena itu, sebagai upaya dalam mengatasi permasalahan di Jabodetabek area, strategi yang dilakukan untuk menjawab tantangan tersebut berupa:

Terkait dengan pembangunan koridor Jawa di Provinsi DKI Jakarta teridentifikasi rencana investasi baru untuk kegiatan ekonomi Jabodetabek area khususnya pada konektivitas, upaya pengembangan Jabodetabek area dilakukan dengan

Investasi Infrastruktur Koridor Ekonomi Jawa terkait Provinsi DKI Jakarta

No

Proyek

Nilai Investasi (IDR Miliar)

Periode Mulai

Periode Selesai

Lokasi

1

Pembangunan MRT North-South Tahap I dan II

40.000

2012

2016

DKI Jakarta

2

Pembangunan Citarum Water Management Program

10.220

2011

2015

DKI Jakarta

3

Pembangunan Rel Manggrai-Bekasi double track, Bekasi-Cikarang elektrifikasi

8.300

2011

2019

DKI Jakarta

4

Pembangunan Bandara Kertajati

8.299

2007

2020

DKI Jakarta

5

Penyediaan SPAM Jakarta, Bekasi, dan Karawang (Kanal Tarum Barat 5.000 I/s)-BOT

5.200

2011

2014

DKI Jakarta

6

Pembangunan Kanal Banjir Timur sepanjang 23,5 km

4.900

2011

2015

DKI Jakarta

 

BUMN

 

 

 

 

7

Pembangunan enam ruas jalan tol dalam kota jakarta (jalan tol Kemayoran-Kp. Melayu; Jalan Tol Sunter-Rawa Biaya-Batu Ceper; Jalan Tol Pasar Minggu-Casablanca; Jalan Tol Sunter-Pulo Gebang-Tambeleng; Jalan Tol Ulujami-Tanah Abang; Jalan Tol Duri Pulo-Kp. Melayu)

40.026

2011

2014

DKI Jakarta

8

Pembangunan Dermaga Kali Baru Utara (tahap 1)

22.000

2011

2019

DKI Jakarta

9

Proyek pengembangan Pelabuhan Tanjung Priok sampai dengan Kalibaru (pembangunan gudang, pembangunan dermaga eti kemas, perkuatan dan peningkatan lapangan penumpukan, perkuatan dan pemasangan Rel Gantrry Luffing Crane)

11.700

2011

2014

DKI Jakarta

10

Pembangunan monorail : Green Line (14,7 km) dengan 15 stasiun

9.100

2011

2014

DKI Jakarta

11

Pembangunan Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kp. Melayu 21,04 km

7.200

2011

2017

DKI Jakarta dan Jawa Barat

12

Pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari 21,55 km

4.800

2008

2013

DKI Jakarta dan Jawa Barat

13

Pembangunan PLTGU Priok Extension 500 MW

4.000

2011

2011

DKI Jakarta

14

Pembangunan tol akses Tanjung Priok sepanjang 17 km

3.900

2011

2014

DKI Jakarta

15

Percepatan penyelesaian pembangunan jalan tol yang menghubungkan Jakarta dan wilayah pendukungnya (proyek jalan tol cengkareng-kunciran) 15,22 km

3.500

2011

2025

DKI Jakarta

16

Penambahan Armada Kapal Fery Roro LDF (Long Distance Ferrys) 10 unit untuk mengurangi beban Jalan Pantura

3.188

2012

2013

DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur

17

Percepatan penyelesaian pembangunan jalan tol yang menghubungkan Jakarta dan wilayah pendukungnya (Proyek Jalan Tol Kunciran Serpong) 11,9 km

2.600

2011

2025

DKI Jakarta

18

Pembangunan PLTG Muara Karang 400 MW

2.000

2014

2017

DKI Jakarta

19

Pembangunan PLTGU Priok Extension 243 MW

1.944

2011

2012

DKI Jakarta

20

Pembangunan PLTGU Muara Tawar Repowering 194 MW

1.552

2011

2011

DKI Jakarta

 

Campuran

 

 

 

 

21

Pembangunan MRT Eaast-West

30.000

2015

 

DKI Jakarta

22

Pengembangan kereta api bandara soekarno hatta

2.270

2012

2015

DKI Jakarta

 

Arahan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi DKI Jakarta

Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2011-2030 merupakan rencana tata ruang wilayah yang terdiri dari rencana tata ruang provinsi, rencana tata ruang kota administrasi dan kabupaten administrasi. RTRW berperan sebagai perangkat operasional dari visi misi Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia. Sebagai ibukota negara, maka visi misi penataan ruang Jakarta yaitu:

“Terwujudnya Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang aman, nyaman, produktif, berkelanjutan, sejajar dengan kota-kota besar dunia, dan dihuni oleh masyarakat yang sejahtera”

Untuk mewujudkan visi tersebut, misi pembangunan daerah sebagai berikut:

a.  membangun prasarana dan sarana kota yang manusiawi;

b.  mengoptimalkan produktivitas kota sebagai kota jasa berskala dunia;

c.  mengembangkan budaya perkotaan;

d.  mengarusutamakan pembangunan berbasis mitigasi bencana;

e.  menciptakan kehidupan kota yang sejahtera dan dinamis; dan

f.   menyerasikan kehidupan perkotaan dengan lingkungan hidup.


Adapun tujuan penantaan ruang Provinsi DKI Jakarta adalah sebagai berikut:

Pada RTRW Provinsi DKI Jakarta telah dijelaskan mengenai Kawasan Strategis Provinsi dari sudut kepentingan ekonomi. Kawasan strategis provinsi ini untuk kegiatan perdagangan, jasa, dan campuran berintensitas tinggi dengan skala pelayanan nasional dan internasional yang meliputi 10 (sepuluh) kawasan yaitu: 

 Adapun arahan pengembangan kawasan strategis ekonomi ini adalah sebagai berikut:

 

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi DKI Jakarta

Berdasarkan kondisi dan tantangan yang akan dihadapi, serta memperhitungkan modal dasar maka Visi Pembangunan 2007–2012 adalah:

“Jakarta yang Nyaman dan Sejahtera untuk Semua”

Untuk mewujudkan visi, misi pembangunan 2007-2012 adalah sebagai berikut: 

Berdasarkan RPJM Provinsi DKI Jakarta, arah kebijakan umum pembangunan daerah di Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan kondisi, potensi dan kebutuhan Kota Jakarta adalah: urusan Pariwisata, urusan Perikanan, Kelautan dan Peternakan, serta urusan Perdagangan. 

1. Urusan Pariwisata 

    Penyelenggaran urusan Pariwisata antara lain diarahkan untuk:

2. Urusan Perikanan, Kelautan dan Peternakan

    Penyelenggaraan urusan Perikanan, Kelautan, dan Peternakan antara lain diarahkan untuk: 

 3. Urusan Perdagangan

     Penyelenggaraan urusan Perdagangan antara lain diarahkan untuk: